Siapa orangnya yang tidak marah besar dan jengkel ketika
maling mengambil tas berisi uang dan laptop yang didalamnya berisi data-data sangat
penting baik untuk pekerjaan maupun file yang sifatnya privacy untuk pribadi. Mendengar
judul diatas Kisah Nyata Pencuri Tas berisi Laptop dan Uang Yang Masih Punya Akhlaq Baik Tidak Saya
Pidanakan terasa terdengar aneh bin ajaib tapi itulah fakta yang terjadi. Tapi
jangan buru-buru bilang aneh dan ajaib jika belum membaca secara tuntas artikel
berikut ini. Mengapa terdengar aneh bin ajaib? Saya adalah orang yang belajar
hukum tahu persis bahwa pencurian adalah sifatnya delik umum bukan delik aduan.
Masih penasaran dan mengapa pencuri tas saya berisi laptop dan uang tetapi
tidak saya pidanakan maka baca terus blog hukum saya ini secara tuntas agar
kita semua tidak gagal paham dalam mencerna judul diatas. Blog hukum yang berjudul tentang pencuri yang
tidak saya pidanakan ini dimaksudkan untuk memberi pelajaran berharga kepada
kita semua agar kita tidak menjadi orang yang Panjang tangan karena selain melanggar
norma agama juga melanggar hukum negara. Hal lain tulisan ini saya maksudkan bagi
para sarjana hukum agar bisa memahami hukum itu dengan baik, hukum itu tujuannya
tidak hanya untuk pemidanaan tetapi juga untuk mendidik agar menjadi orang yang
baik, jika dia melakukan kesalahan bisa
kembali ke jalan yang benar. Siapa orangnya yang tidak kesel tas berisi uang
sebesar 12.5juta disikat oleh pencuri tatkala saya sedang kuliah mengambil S3
ilmu pemerintahan di Universitas Satyagama Jakarta kejadian tsb berada di
lantai 12 Menara Jamsostek Jakarta-Selatan. Ceritanya ketika tas saya tinggal
di depan kelas tempat saya belajar saya diskusi dengan profesor pembimbing saya
tentang disertasi yang saya ambil. Dari jam 8 pagi sampai jami 9 keasyikan
ngobrol dengan pembimbing saya sehingga saya melupakan tas yang saya taruh di
koridor Gedung tsb. Alangkah kagetnya ketika saya kembali untuk mengambil tas
saya tetapi sudah tidak ada karuan saja saya kalang kabut karena tas tsb selain
berisi laptop juga duit 12.5juta. Soal duit hilang bisa saya cari dan insya
allah akan mendapatkan lagi tetapi laptopnya itu yang bikin saya shock pusing
tujuh keliling pasalnya didalamnya ada dokumen-dokumen penting baik mengenai
pekerjaan maupun mengenai materi pembelajaran untuk mahasiswa. Saya tiba
dirumah jam 3 sore saya sedih sekali karuan saja saya diomelin istri saya lha
wong kalau nasehati anak-anak dan istri sangat bagus untuk dirinya sendiri kecolongan
nggak bisa menjaga saya hanya bisa menjawab dengan singkat bahwa harta benda
hilang masih bisa dicari yang penting anak istri sehat dan tidak ada yang
hilang begitulah jawaban diplomatis saya sekenanya kepada istri.
Keajaiban Terjadi Pencurinya Kembali Lagi
Kejadian itu pada hari Sabtu 14 Januari 2014 jam setengah
tujuh malam saya masih wiridan selesai shalat maghrib tiba-tiba saya dikejutkan
telpon yang berbunyia di HP saya. Telpon tsb dari pak Paino Ketua TU S3 Ilmu
Pemerintahan Universitas Satyagama yang mengabarkan bahwa pencuri yang nyolong
tas saya tidak bisa keluar Gedung muter-muter didalam Gedung Menara Jamsostek.
Menurut Pak Paino Pencuri tsb tidak bisa keluar Gedung hanya bisa muter-muter
didalam Gedung karuan saja saya langsung diminta oleh Pak Paino malam itu juga
untuk datang di Menara Jamsostek menemui pencurinya. Anak-anak dan istri saya
sebenarnya kepengin ikut semua tetapi karena hujan lebat saya larang, kebetulan
di depan rumah lewat tetangga saya namanya pak Njo langsung saya Tarik dan saya
ajak ke Gedung Menara Jamsostek meski hanya memakai celana pendek dan sandal
jepit. Di otak saya sungguh hal ini merupakan kejaiban yang sangat luar biasa
bagaimana mungkin pencuri yang sudah menyikat tas berisi uang dan laptop akhirnya mengembalikan lagi ini
benar-benar atas kebesaran Allah SWT yang diperlihatkan kepada saya. Ketika
ketemu pencuri tsb saya menanyakan tentang namanya dijawab Sayed asalnya dari
Riau Pekanbaru, agamanya islam ketika saya tanya sudah mencuri tas berisi laptop
dan uang lalu kenapa dikembalikan lagi?
Jawabannya katanya matanya gelap sudah muter-muter mencari kontrakannya di
Pancoran sampai ke Tanah Abang, Benhil dan pejompongan nggak nemu-nemu juga matanya
gelap maka terus dikembalikan lagi. Begitulah alasan pencuri yang mengembalikan
tas saya maka meski mencuri tetap saya salut dan hormat karena masih memiliki niat
baik untuk mengembalikannya.
Karena Pencuri Mengembalikan Uang Tidak Saya Pidanakan
Dengan kehilangan tas berisi laptop uang tsb saya melaporkan
kepada polisi pada jam 1 siang dan telah dibuatkan Berita Acaranya Pak Rektor
dan seluruh rektorat Universitas Satyagama yang saya lapori tentang kejadian
ini menyarankan agar tidak perlu menindaklanjuti proses hukum sampai ke
pengadilan saya pun juga memiliki niat yang sama tidak akan melanjutkan ke proses
hukum meski saya sangat terpukul atas kejadian pencurian ini alasan saya karena
pencuri ini masih memiliki akhlaq yang baik barangkali dia hanya kepepet saja
dan saya yang teledor. Akhirnya Berita Acara Kepolisian saya cabut tidak saya
teruskan ke proses hukum karena saya kasihan kepada pencuri yang baik hati ini.
Kasus pencurian ini menjadi obrolan teman-teman saya di ruangan dosen yang
mempertanyakan kenapa saya tidak memproses pencuri ini ke jalur hukum?.
Bukankah ini adalah delik umum kenapa tidak dipidana?. Begitu kata salah
seorang dosen Fakultas hukum universitas Satyagama yang sekarang sudah
almarhum. Pertanyaan yang disampaikan oleh teman-teman, saya menjawabnya bahwa
belajar hukum itu tidak begitu, hukum itu tidak harus menghukum jika salah, belajar
hukum harus secara komprehensif hukum itu untuk keadilan, keteraturan dan
kemanfaatan serta bersifat mendidik orang yang salah tidak harus dihukum
tergantung bagaimana situasi dan kondisinya justru kalau dihukum malah saya
dholim soalnya pencuri sudah mengembalikan laptop dan uang mengapa harus saya
pidanakan?. Belajar hukum itu tidak hanya teks redaksional disamping hukum ada
etika dan moral yang harus dipegang dan djiunjung tinggi dengan baik. Hukum itu
bukanlah seperti rinso yang bisa mencuci sendiri hukum harus dimobilisasi agar
tujuan hukum dapat tersampaikan dengan baik. Jika etika moralnya baik maka
hukum akan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, sebaliknya jika etika
moralnya rusak maka hukum yang baik dan sudah lengkap sekalipun tidak akan
dapat berjalan dengan baik. Sekali lagi kuncinya adalah etika moral yang baik
prof Taverne mengatakan berilah aku hakim dan jaksa yang baik sekalipun
undang-undangnya buruk akan dapat memutuskan dengan baik.
Hikmah dari kejadian pencuri mengembalikan tas
dan uang saya kembali saya bertambah taqwa kepada Allah SWT. Aamiin.