Siapa orangnya yang tidak marah besar dan jengkel ketika maling mengambil tas berisi uang dan laptop yang didalamnya berisi data-data sangat penting baik untuk pekerjaan maupun file yang sifatnya privacy untuk pribadi. Mendengar judul diatas Kisah Nyata Pencuri Tas berisi Laptop dan Uang Yang Masih Punya Akhlaq Baik Tidak Saya Pidanakan terasa terdengar aneh bin ajaib tapi itulah fakta yang terjadi. Tapi jangan buru-buru bilang aneh dan ajaib jika belum membaca secara tuntas artikel berikut ini. Mengapa terdengar aneh bin ajaib? Saya adalah orang yang belajar hukum tahu persis bahwa pencurian adalah sifatnya delik umum bukan delik aduan. Masih penasaran dan mengapa pencuri tas saya berisi laptop dan uang tetapi tidak saya pidanakan maka baca terus blog hukum saya ini secara tuntas agar kita semua tidak gagal paham dalam mencerna judul diatas. Blog hukum yang berjudul tentang pencuri yang tidak saya pidanakan ini dimaksudkan untuk memberi pelajaran berharga kepada kita semua agar kita tidak menjadi orang yang Panjang tangan karena selain melanggar norma agama juga melanggar hukum negara. Hal lain tulisan ini saya maksudkan bagi para sarjana hukum agar bisa memahami hukum itu dengan baik, hukum itu tujuannya tidak hanya untuk pemidanaan tetapi juga untuk mendidik agar menjadi orang yang baik, jika dia melakukan kesalahan bisa kembali ke jalan yang benar. Siapa orangnya yang tidak kesel tas berisi uang sebesar 12.5juta disikat oleh pencuri tatkala saya sedang kuliah mengambil S3 ilmu pemerintahan di Universitas Satyagama Jakarta kejadian tsb berada di lantai 12 Menara Jamsostek Jakarta-Selatan. Ceritanya ketika tas saya tinggal di depan kelas tempat saya belajar saya diskusi dengan profesor pembimbing saya tentang disertasi yang saya ambil. Dari jam 8 pagi sampai jami 9 keasyikan ngobrol dengan pembimbing saya sehingga saya melupakan tas yang saya taruh di koridor Gedung tsb. Alangkah kagetnya ketika saya kembali untuk mengambil tas saya tetapi sudah tidak ada karuan saja saya kalang kabut karena tas tsb selain berisi laptop juga duit 12.5juta. Soal duit hilang bisa saya cari dan insya allah akan mendapatkan lagi tetapi laptopnya itu yang bikin saya shock pusing tujuh keliling pasalnya didalamnya ada dokumen-dokumen penting baik mengenai pekerjaan maupun mengenai materi pembelajaran untuk mahasiswa. Saya tiba dirumah jam 3 sore saya sedih sekali karuan saja saya diomelin istri saya lha wong kalau nasehati anak-anak dan istri sangat bagus untuk dirinya sendiri kecolongan nggak bisa menjaga saya hanya bisa menjawab dengan singkat bahwa harta benda hilang masih bisa dicari yang penting anak istri sehat dan tidak ada yang hilang begitulah jawaban diplomatis saya sekenanya kepada istri.
Keajaiban Terjadi Pencurinya Kembali Lagi
Kejadian itu pada hari Sabtu 14 Januari 2014 jam setengah tujuh malam saya masih wiridan selesai shalat maghrib tiba-tiba saya dikejutkan telpon yang berbunyia di HP saya. Telpon tsb dari pak Paino Ketua TU S3 Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama yang mengabarkan bahwa pencuri yang nyolong tas saya tidak bisa keluar Gedung muter-muter didalam Gedung Menara Jamsostek. Menurut Pak Paino Pencuri tsb tidak bisa keluar Gedung hanya bisa muter-muter didalam Gedung karuan saja saya langsung diminta oleh Pak Paino malam itu juga untuk datang di Menara Jamsostek menemui pencurinya. Anak-anak dan istri saya sebenarnya kepengin ikut semua tetapi karena hujan lebat saya larang, kebetulan di depan rumah lewat tetangga saya namanya pak Njo langsung saya Tarik dan saya ajak ke Gedung Menara Jamsostek meski hanya memakai celana pendek dan sandal jepit. Di otak saya sungguh hal ini merupakan kejaiban yang sangat luar biasa bagaimana mungkin pencuri yang sudah menyikat tas berisi uang dan laptop akhirnya mengembalikan lagi ini benar-benar atas kebesaran Allah SWT yang diperlihatkan kepada saya. Ketika ketemu pencuri tsb saya menanyakan tentang namanya dijawab Sayed asalnya dari Riau Pekanbaru, agamanya islam ketika saya tanya sudah mencuri tas berisi laptop dan uang lalu kenapa dikembalikan lagi? Jawabannya katanya matanya gelap sudah muter-muter mencari kontrakannya di Pancoran sampai ke Tanah Abang, Benhil dan pejompongan nggak nemu-nemu juga matanya gelap maka terus dikembalikan lagi. Begitulah alasan pencuri yang mengembalikan tas saya maka meski mencuri tetap saya salut dan hormat karena masih memiliki niat baik untuk mengembalikannya.
Karena Pencuri Mengembalikan Uang Tidak Saya Pidanakan
Dengan kehilangan tas berisi laptop uang tsb saya melaporkan kepada polisi pada jam 1 siang dan telah dibuatkan Berita Acaranya Pak Rektor dan seluruh rektorat Universitas Satyagama yang saya lapori tentang kejadian ini menyarankan agar tidak perlu menindaklanjuti proses hukum sampai ke pengadilan saya pun juga memiliki niat yang sama tidak akan melanjutkan ke proses hukum meski saya sangat terpukul atas kejadian pencurian ini alasan saya karena pencuri ini masih memiliki akhlaq yang baik barangkali dia hanya kepepet saja dan saya yang teledor. Akhirnya Berita Acara Kepolisian saya cabut tidak saya teruskan ke proses hukum karena saya kasihan kepada pencuri yang baik hati ini. Kasus pencurian ini menjadi obrolan teman-teman saya di ruangan dosen yang mempertanyakan kenapa saya tidak memproses pencuri ini ke jalur hukum?. Bukankah ini adalah delik umum kenapa tidak dipidana?. Begitu kata salah seorang dosen Fakultas hukum universitas Satyagama yang sekarang sudah almarhum. Pertanyaan yang disampaikan oleh teman-teman, saya menjawabnya bahwa belajar hukum itu tidak begitu, hukum itu tidak harus menghukum jika salah, belajar hukum harus secara komprehensif hukum itu untuk keadilan, keteraturan dan kemanfaatan serta bersifat mendidik orang yang salah tidak harus dihukum tergantung bagaimana situasi dan kondisinya justru kalau dihukum malah saya dholim soalnya pencuri sudah mengembalikan laptop dan uang mengapa harus saya pidanakan?. Belajar hukum itu tidak hanya teks redaksional disamping hukum ada etika dan moral yang harus dipegang dan djiunjung tinggi dengan baik. Hukum itu bukanlah seperti rinso yang bisa mencuci sendiri hukum harus dimobilisasi agar tujuan hukum dapat tersampaikan dengan baik. Jika etika moralnya baik maka hukum akan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, sebaliknya jika etika moralnya rusak maka hukum yang baik dan sudah lengkap sekalipun tidak akan dapat berjalan dengan baik. Sekali lagi kuncinya adalah etika moral yang baik prof Taverne mengatakan berilah aku hakim dan jaksa yang baik sekalipun undang-undangnya buruk akan dapat memutuskan dengan baik.
Hikmah dari kejadian pencuri mengembalikan tas dan uang saya kembali saya bertambah taqwa kepada Allah SWT. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.