Oleh Warsito, SH., M.Kn
-Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya dan Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta
-Juara 1 Analis UU DPR RI pada Tahun 2006
Selama ini banyak orang yang belum paham dan mengerti mengenai fungsi materai. Siapakah yang dipersalahkan jika banyak orang yang tidak mengetahui kegunaan materai dalam pembuatan kontrak atau perjanjian?. Anggapan selama ini, di instansi pemerintah atau swasta, jika orang sudah tanda tangan di perjanjian/kontrak dengan dibubuhi materai sudah dianggap mempunyai pembuktian yang kuat. Padahal sebenarnya fungsi materai tidak sekuat apa yang mereka kira.Materai itu tidak memilki pembuktian apa-apa. Materai bukan merupakan sah dan kuatnya pembuktian tetapi fungsinya hanya untuk membayar pajak kepada negara.
Lalu apakah fungsi materai itu?. Berdasarkan UU. No.13/85 sebagaimana telah diubah dengan UU. N. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai?., fungsi materai hanya untuk membayar pajak kepada negara tidak lebih dari itu. Agar kontrak atau perjanjian baik di instansi pemerintah ataupun swasta atau perorangan memilki kekuatan pembuktian yang otentik maka harus memenuhi syarat-syarat berikut: Bentuk perjanjian/kontrak ditentukan oleh UU; dibuat dihadapan atau oleh pejabat umum/notaris; dibuat di wilayah pembuatan kontrak tersebut (pasal 1868 BW). Apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, maka konsekuensinya kontrak atau perjanjian itu memiliki pembuktian yang sempurna apa yang termuat didalamnya.
Sekali lagi materai itu tidak memiliki pembuktian apa-apa, kecuali hanya untuk membayar pajak kepada negara.
terima kasih ya mas infonya, saya kira segala yang telah dibubuhi materai jadi kebal hukum dan tidak bisa diganggu gugat, namun ternyata materai cuma untuk bayar pajak, sip dapat pencerahan,
ReplyDeleteMas follow blog aku ya di
http://warsimi.blogspot.com
Sama-sama mas Cakra tksh. Ok Mas silahkan di Follow. Semoga bermanfaat.
ReplyDelete