Minggu, 03 Juli 2022

KEAJAIBAN DUNIA MASJID 99 KUBAH DI MAKASAR MASYA ALLAH TAKJUB MELIHATNYA

 

 

GAMBAR WARSITO DI MASJID 99 KUBAH MAKASAR

 

Pada hari Minggu 26 Juni 2022 saya berangkat ke Makassar dengan menggunakan pesawat Garuda terus terang saja saya termasuk orang yang tidak nyaman ketika naik peswat. Terkadang jengkel jika ada orang   yang memvonis ketakutan, padahal untuk urusan menegakkan kebenaran dan keadilan saya tidak pernah merasa takut. Itulah kelemahan dan kelebihan diri saya yang diberikan oleh Allah SWT. Saya berpesan kepada kita semua Jika Sewaktu-waktu bepergian ke Makassar jangan lupa mampir ke masjid 99 Kubah di Makassar. Kepergian saya ke Makasar dalam rangka menjadi saksi ahli di persidangan perdata konflik pertanahan antara warga melawan pemprov. Sulawesi Selatan, Yayasan Olah Raga GOR Mattoangin dan kantor Pertanahan setempat. Sebelum saya memberikan keterangan ahli pada hari Selasa 28 Juni 2022 saya berkeliling kota Makassar dengan menikmati kulinernya yang serba enak dari mulai makanan ayamnya, ikannya yang besar-besar, otak-otak besar hingga Conro pokoknya makanan ciri khas Makassar sangat enak sekali oh ya kelewatan saya juga diajak makan coto makassar yang rasanya sangat lezat sekali.

 

Kagum dengan Masjid 99 Kubah

Saya ke Makasar tidak menyia-nyiakan waktu untuk melihat kubah masjid yang sangat indah kelihatan dari luar yang terdiri dari 99 kubah ternyata kubah 99 ini bukan hanya rekor di Indonesia bahkan di dunia belum pernah ada masjid 99 kubah ini. Puas rasanya saya bisa ke Makassar dengan keliling kotanya yang sangat indah terutama hari libur dan sabtu macetnya sudah seperti Jakarta. Tempat wisata yang lain-lain tidak saya kunjungi sebab kalau hanya ke mall atau tempat-tempat wisata di Jakarta dan Tangerang tempatnya apalagi rumah saya dekat serpong yang kemajuannya sangat pesat sekali serpong sekarang dapat julukan Singapornya Indonesia.

 

Sidang Kasus Stadion Mattoangin Sulawesi Selatan

Sidang Kasus Stadion Mattoangin Sulawesi Selatan dimulai habis dhuhur terlambat dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya saya lihat banyak jadwal-jadwal sidang yang harus dilaksanakan dengan maraton. Giliran sidang mengenai kasus pertanahan sudah dimulai saya sebagai ahli menerangkannya dimuka hakim tentang kedudukan konstitusional warga negara dalam memiliki hak  rumah. Dimana diatur didalam Pasal 28 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak memiliki hak milik dan hak milik itu tidak dapat diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun juga. Juga TAP MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber daya Alam yang mengamanatkan bahwa wajib menghormati satuan-satuan hak milik adat. TAP MPR ini masih berlaku dan sampai saat ini belum pernah dicabut dan menempati posisi nomor dua dalam tata urutan peraturan perundang-undangan dibawah UUD 1945 dan diatas undang-undang/Perppu. Berdasarkan atas hal itu maka kepemilikan tanah hak milik adat harus dilindungi oleh undang-undang kepemilikan tanah harus diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan yang merasa memiliki hak milik atas tanah harus bisa membuktikannya sesuai pasal 1865 kitab undang-undang hukum perdata. Selain itu siapa pun tidak bisa mengambil hak milik warga negara dengan sewenang-wenang harus melalui prosedur ada kesepakatan dan ganti rugi. Jika tanah dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara maka wajib hukumnya ada perjanjian dengan warga tsb dan mendapatkan ganti ruginya yang layak. Hukum Tanah nasional kita bersumber utamanya hukum adat asasnya komunalistis religius, bahwa tanah itu adalah karunia Allah SWT yang memungkinkan untuk dimiliki pribadi yang memiliki unsur kebersamaan. Jika sewaktu-waktu masyarakat, bangsa dan negara memerlukan tanahnya tsb dapat dilepaskan untuk kepentingan umum dengan syarat ada kesepatan dan ganti rugi.  Jika prosedur tidak dijalankan dengan benar maka penerbitan sertipikat tersebut dapat digugat dan dapat dibatalkan. Tugas ahli hanya memberikan keterangan secara akademik ahli tidak boleh membela atau membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, ahli harus benar-benar dapat bertindak secara proporsional dan profesional dalam melaksanakan tugas. Selesai sidang sekira jam 5 sore waktu setempat saya berkemas menuju Jakarta untuk kembali ke tangerang saya merasa sudah menyelesaikan tugas saya dengan baik soal menang atau kalah itu bukan urusan saya tugas saya hanya memberikan keterangan yang baik dan benar serta jujur kepada majelis hakim. Sebelum pulang saya dibawakan oleh-oleh banyak sekali sama klien luar biasa pelayanannya hotel disediakan yang mewah dan makanan enak-enak yang disediakan pokoknya servicenya sangat memuasakan.

Kembali ke masjid 99 Kubah di Makassar saya dapat informasi ini adalah prakarsa dari gubernur Jawa-Barat Ridwan Kamil luar biasa orang yang punya ide seperti ini semoga dapat ditiru oleh masyarakat lainnya di seluruh tanah air. Selamat masyarakat Sulawesi Selatan sudah memiliki masjid 99 kubah semoga dapat menginspirasi masyarakat di seluruh tanah air.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19