Kamis, 11 Agustus 2022

BELAJAR DARI ASURANSI BUMIPUTERA YANG GAGAL BAYAR RUWET, TIDAK JELAS, KUSUT DAN GELAP NASABAH PERLU BERHATI-HATI DALAM MEMILIH INDUSTRI ASURANSI

 

 

 


 

 

 

Apa tujuannya orang ikut asuransi? tujuannya tak lain dan tak bukan pasti untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu dikemudian hari terjadi kebangkrutan dalam hidupnya masih ada secercah harapan. Ikut asuransi secara psikologis juga menjadikan jiwa agak tenang jika sewaktu-waktu harta benda kita ludes masih ada yang bisa diharap. Kasus gagal bayar Asuransi Bumi Putera sampai saat ini masih ruwet, gelap dan kusut dalam menangani pembayaran klaim polis asuransi kepada nasabah. Sungguh sangat tragis nasib asuransi Bumi Putera ini yang sudah berdiri ratusan tahun tetapi tidak dapat menjaga reputasinya dengan baik. Dengan kasus gagal bayar Asuransi Bumi Putera ini akankah nasabah berpikir ulang untuk membeli polis Asuransi?. Jika orang ditanya ikut asuransi pasti jawabannya adalah agar dikemudian hari jika sewaktu-waktu terjadi kesulitan hidup maka asuransi diharapkan akan dapat menolongnya melalui pembelian polis asuransi tsb. Namun ternyata ikut asuransi tidak selamanya berjalan dengan mulus dan indah sesuai yang diharapkan pemegang polis. Contoh Prahara Asuransi Bumi Putera hingga kini masih menyisakan permasalahan besar bagi nasabahnya karena tidak mampu membayar klaim asuransi yang telah jatuh tempo. Asuransi Bumi Putera ini bagaikan hidup segan mati tak mau, hidup segan karena kantornya masih buka SDMnya masih ada dan karyawannya masih digaji tetapi anehnya klaim nasabah yang sudah bertahun-tahun tidak dipikirkan untuk dibayarkan. Padahal ada nasabah dengan ikut asuransi harapannya akan dapat membiayai anak-anak kuliah tetapi ternyata polis yang sudah jatuh tempo tidak bisa dicairkan ini namanya malapetaka dan sadis. Contohnya istri saya dengan mengikuti asuransi Bumi Putera untuk program biaya anak kuliah tetapi polis asuransi yang sudah jatuh tempo 4 tahun lalu sampai saat ini belum terbayarkan juga. Asuransi Bumi Putera mati tak mau meski sudah tidak mampu membayar polis nasabah/tertanggung ternyata Asuransi Bumi Putera tidak mau dibubarkan. Inilah yang saya katakan Asuransi Bumi Putera ini hidup segan mati tak mau sangat disayangkan asuransi yang sudah berdiri ratusan tahun akhirnya menjadi gulung tikar karena manajemennya tidak profesional dan amburadul dalam mengemban amanat dana nasabah yang dipercayakan kepada Asuransi tsb. Kepercayaan publik mulai tergerus dengan adanya kasus asuransi bumiputera yang sangat mengecewakan masyarakat tsb padahal tentu tidak semua industri asuransi berkinerja buruk.

 

PENGERTIAN ASURANSI YANG DI IKAT DALAM PERJANJIAN

Asuransi atau Pertanggungan adalah perjaniian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Begitulah definisi tentang pengertian Asuransi suatu perjanjian antara pihak penanggung (asuransi) dan Pihak Tertanggung (pemegang Polis), bagi nasabah pemegang polis diwajibkan untuk membayar sejumlah premi yang telah ditetapkan, dan pihak penanggung (asuransi) berkewajiban untuk membayar polis yang telah jatuh tempo tsb. Diatas sudah saya jelaskan bahwa seseorang ikut asuransi itu salah satunya untuk mengantisipasi hal-hal yang sulit diduga akan terjadi dalam kehidupannya, bisa saja hari ini kita sedang sukses dan jaya suatu Ketika bisa terjadi kebangkrutan. Dengan ikut polis asuransi harapannya peristiwa yang diluar dugaan terjadi tsb dapat terbantu dengan adanya sejumlah tanggungan dari asuransi. Sementara obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan Akturia. Sedangkan perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sementara Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Dalam penjelasan umum undang-undang perasuransian ditegaskan bahwa usaha perasuransian telah cukup lama hadir dalam perekonomian Indonesia dan berperan dalam perjalanan sejarah bangsa berdampingan dengan sektor kegiatan lainnya. Sejauh ini kehadiran usaha perasuransian hanya didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUH Dagang) yang mengatur asuransi sebagai suatu perjanjian. Sementara itu usaha asuransi merupakan usaha yang menjanjikan perlindungan kepada pihak tertanggung dan sekaligus usaha ini juga menyangkut dana masyarakat. Dengan kedua peranan usaha asuransi tersebut, dalam perkembangan pembangunan ekonomi yang semakin meningkat maka semakin terasa kebutuhan akan hadirnya industri perasuransian yang kuat dan dapat diandalkan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut maka usaha perasuransian merupakan bidang usaha yang memerlukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan dari Pemerintah, dalam rangka pengamanan kepentingan masyarakat. Untuk itu diperlukan perangkat peraturan dalam bentuk Undang-undang, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang lebih kokoh, yang dapat merupakan landasan, baik bagi gerak usaha dari perusahaan-perusahaan di bidang ini maupun bagi Pemerintah dalam rangka melaksanakan pembinaan dan pengawasan.

 

Nasabah Perlu Berhati-hati Untuk Memilih Industri Asuransi

Disini perlu saya tegaskan bahwa nasabah perlu berhati-hati untuk membeli polis asuransi pilihlah asuransi yang memiliki reputasi baik dalam membayar polis nasabah. Kasus Asuransi Bumiputera yang tidak mampu membayar nasabah ini sangat mencoreng dunia industri perasuransian di Indonesia, namun tentu kita harus sadar bahwa tidak semua asuransi memliki rekam jejak buruk seperti Asuransi Bumi Putera. Sampai saat ini manajemen Asuransi Bumi Putera tidak jelas, gelap dan kelam dalam membayar polis nasabah. Masih banyak Asuransi yang memiliki reputasi yang baik yang perlu dipertahankan agar senantiasa terus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

 

SOLUSI ASURANSI BUMI PUTERA DISUNTIK DANA ATAU DIBUBARKAN

Hanya ada 2 opsi untuk Asuransi Bumi Putera dibubarkan atau dipertahakan dengan diberikan suntikan dana. Disini pemerintah jangan cuma menonton kegaduhan  asuransi Bumi Putera dimana sudah banyak nasabah pemegang polis yang menangis dan menjerit-jerit agar negara hadir dalam menangani kasus Asuransi Bumi Putera yang gagal bayar ini. Pemerintah harus hadir ikut membantu menyelesaikan persolan asuransi Bumi Putera agar polis nasabah bisa terbayarkan yang sudah jatuh tempo apalagi sudah bertahun-tahun. Bagaimana caranya diatur saja yang baik apakah dengan cara pemerintah ikut menanam saham sekaligus supervisi atau pemerintah mencarikan jalan keluar dengan mencarikan investor diharapkan Asuransi Bumi Putera tetap bisa survive. Sementara penanganan Asuransi Bumi Putera selama ini hanya gaduh belaka yang melakukan pembohongan publik dengan pemberian no. urut nasabah ada yang mendapatkan nomor 9 ribuan tetapi sampai saat ini yang dibayar baru sekitar nomor urut 24. Coba bayangkan orang mati hidup lagi 7 kali nomor urut yang 9 ribuan ini tidak bakal kebayar inilah yang saya katakan pembohongan publik tujuannya hanya untuk mengulur-ulur waktu saja. Kegaduhan ASURANSI BUMI PUTERA tambah diperparah dengan bergonta-ganti direksi tetapi tidak menyentuh urgensi pembayaran polis kepada nasabah. Sekarang ini yang ada hanya gaduh belaka membuang-buang waktu dengan mengangkat direksi baru yang sebentar-sebentar diganti dan terus diganti juga penggantian BPA tetapi anehnya tidak menyentuh substansi urgensi tentang pembayaran klaim yang diajukan oleh nasabah. Sungguh sangat mengecewakan penyelesaian Asuransi Bumi Putera seperti ini lebih baik Asuransi Bumi Putera ini dibubarkan saja jangan sampai memakan korban kepada nasabah-nasabah yang lain. Sekali lagi jika sudah 4 tahunan Asuransi Bumi Putera sudah tidak mampu membayar polis nasabah, lebih baik Asuransi Bumi Putera ini dibubarkan saja. Kita harus malu dengan industri Asuransi diluar negeri yang memberikan jaminan kepastian hukum kepada nasabahnya dengan membayar polis tepat waktu kepada nasabahnya. Sedangkan Asuransi Bumi Putera sebaliknya sangat memalukan sekali jangan lama-lama penyelesaian kasus Asuransi Bumi Putera ini, lebih baik jual saja aset-aset yang ada milik Asuransi Bumi Putera untuk membayar polis Asuransi Nasabah. Dengan menjual aset Bumi Putera baik benda bergerak maupun tidak bergerak hasil penjualannya tsb dibagi secara paripasu (berimbang) kepada nasabah secara proporsional itulah cara yang benar dan adil. Jangan seperti sekarang terkesan didiamkan tidak ada penyelesaiannya malah berputar-putar mengangkat direksi dan BPA tetapi hasilnya tidak ada sama sekali. Manajemen Asuransi Bumi Putera jangan se enaknya sendiri masih menikmati uang gaji bulanan tetapi tidak memikirkan nasib nasabah melalui polis yang sudah jatuh tempo. Istri saya punya polis yang sudah jatuh tempo selama 4 tahun tidak terbayarkan saya ikut rela jika asuransi bumiputera sebaiknya ditutup saja agar tidak memakan korban nasabah yang lain. Saya melihat manajemen Bumi Putera tidak ada niat baik untuk menyelesaikan kasus gagal bayar ini apakah tidak malu direksi tsb yang masih mendapatkan gaji tetapi sungguh sangat menyakiti hati nasabah.

 

PENYELESAIAN ASURANSI BUMI PUTERA MASIH RUWET, TIDAK JELAS, KUSUT DAN GELAP

Sampai saat ini Asuransi Bumi Putera penyelesaian pembayaran kepada nasabah masih ruwet, kusut dan tidak jelas alias gelap tidak ada kepastian hukum kapan dibayar pemegang polis nasabah ini. Negara Indonesia yang berdasar atas hukum maka penyelesaian kasus asuransi Bumi Putera yang gagal bayar harus ditempuh melalui jalur hukum, jika tidak ada niat baik untuk menyelesaikannya dengan cara bail out atau mencari investor lebih baik asuransi Bumi Putera ini dibubarkan saja. Sekali lagi lebih baik Asuransi Bumi Putera ini ditutup saja daripada bertambah banyak korban gagal bayar polis.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19