Rabu, 10 Agustus 2022

Bisnis Jual Beli Rumah dan Tanah Bersakit-Sakit Dahulu Bersenang-Senang Kemudian

 

 

DIJUAL RUMAH SARI BUMI INDAH 1.5M ALHAMDULILLAH BAROKAH


Bisnis jual beli rumah atau tanah ibarat kita berakit-rakit ke hulu berenang ketepian, sakit-sakit dahulu, susah-susah dahulu baru kemudian berbahagia. Syair yang pernah dinyanyikan oleh Rhoma Irama melalui judul lagu Perjuangan dan doa memang ada benarnya. Dalam kaitannya untuk memulai bisnis investasi jual beli rumah dan tanah dimana pun berada memang terasa berat untuk memulainya kalau tidak memiliki niat yang sangat kuat. Apalagi jika gaji kita pas-pasan maka akan bertambah tidak bergairah lagi untuk investasi jual beli tanah atau  rumah padahal jika kita memiliki jangkauan jauh di masa depan pasti akan menangguk keuntungan besar. Kebanyakan orang jika memiliki uang berlebih yang dipikirkan bagaimana uang tsb bisa dinikmati antara lain dengan membeli mobil baru, pemikiran seperti ini tidak salah karena hidup ini juga perlu Bahagia dan hidup perlu dinikmati bersama keluarga. Tak ayal kita sering mendengar ucapan bahwa kalau dulu kita tahu beli rumah atau tanah akan semakin meningkat harganya  maka tidak akan membeli mobil. Ada pepatah mengatakan penyesalan yang belakangan itu sudah tidak ada artinya lagi. Jika kita membeli rumah atau tanah apalagi harus ngutang maka rasanya terasa lebih berat sekali untuk membayar cicilan setiap bulannya. Tapi manfaatnya dengan kita memiliki kredit rumah hidup kita menjadi disiplin dan teratur dalam mengatur keuangan keluarga. Bisa dikatakan ketika kita membeli rumah atau tanah dengan cara mencicil maka hidup kita sementara akan empot-empotan tapi percayalah insya allah dikemudian hari kita bakalan memetik hasilnya.

 

Harga Tanah dan Rumah Semakin Meroket

Manusia memang tidak tahu apa yang terjadi, jika tahu tidak ada orang yang hidup celaka jika saja kita tahu apa yang terjadi soal investasi maka tentu kita tidak akan berlomba-lomba membeli kendaraan bergonta-ganti merk, justru akan membanyakin investasi jual beli rumah atau tanah. Siapa sangka penulis pada tahun 2000 membeli rumah seharga 28juta yang saya foto diatas saat ini harga rumah sudah diatas 750juta padahal waktu itu penulis bisa membeli 3 unit rumah di Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Bagi yang berminat rumah tsb saya jual dengan harga 1.5M dengan luas tanah 66m2 dan dua lantai terdiri dari 4 kamar tidur dan 2 kamar mandi. Letaknya strategis dekat mall Karawaci dan RS Siloam. Istri saya sering guyonan jika saja tahu harga tanah dan rumah bakalan melambung tinggi seperti ini maka pada tahun 2000 tidak akan membeli mobil Daihatsu Classy tahun 1991 seharga 41.5juta. Bayangkan pada tahun itu uang segitu sudah dapat dibelikan 2 unit rumah di daerah Sari Bumi Indah Kabupaten Tangerang tsb. Sejak saat itu maka saya tidak terlalu nafsu untuk bergonta-ganti mobil jika memiliki uang, lebih baik saya belikan rumah atau tanah saja untuk berkebun. Karena selain berkebun itu sehat juga tanahnya bisa ditanami buah-buahan dan sayur-sayuran yang dapat menghasilkan kebutuhan sehari-hari. Begitulah wejangan saya dalam hal kita memiliki uang, lebih baik di investasikan untuk membeli rumah atau tanah sekalipun kita kredit kepada bank untuk membayar tanah tsb ke depannya kita pasti akan untung besar, tidak ada ceritanya jual beli rumah atau tanah itu buntung justru yang ada jual beli rumah atau tanah semakin meroket dan menggiurkan harganya. Namun sebelum kita membeli rumah atau tanah sebaiknya kita cek lokasi terlebih dahulu, jika rumah akan kita tempati maka usahakan lokasi rumah tsb tidak banjir. Kita harus memastikan mengecek keabsahan surat-surat tanah tsb apabila kita tidak mengerti soal urusan surat-surat tanah lebih baik kita serahkan kepada Notaris untuk mengurusnya karena Notaris adalah pejabat umum yang melaksanakan sebagian tugas dari negara di bidang hukum perdata yang membuat akta-akta yang bersifat otentik dimana akta-akta itu akan dapat dijadikan sebagai alat pembuktian di kemudian hari. Notaris tahu soal pengecekan surat-surat tanah ini. Untuk investasi beli rumah atau tanah maka kita harus yakin bahwa ke depannya usaha kita pasti akan membuahkan hasil yang sangat gemilang jangan sampai ada keragu-raguan soal jual beli rumah atau tanah karena dijamin pasti akan untung. Kita juga harus memahami jual beli rumah ini bagi penjual dikenakan Pph atau pajak penghasilan sebesar 2.5% sementara bagi pembeli dikenakan BPHTB/ Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan untuk BPHTB besarannya tergantung wilayah masing-masing.  Jual beli rumah atau tanah itu adalah kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang isinya: kesepakatan; kecakapan; suatu hal tertentu dan oleh sebab yang halal. Jika perjanjian jual beli rumah atau tanah tsb telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata tsb maka perjanjian tsb mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pasal 1338 KUHPerdata). Jadi untuk investasi jual beli rumah atau tanah yang murah tergantung kesepakatan kedua belah pihak, oleh karena itu pembeli perlu memperhatikan jika penjual memerlukan dana darurat maka kita bisa mendapatkan harga yang lebih murah dari harga pasaran. Untuk Investasi jual beli rumah atau tanah sebaiknya kita jangan nafsu kita slow down saja menunggu ketika penjual betul-betul sedang membutuhkan uang maka kita akan mendapatkan harga yang sangat murah. Hal yang perlu diketahui bahwa jual beli rumah itu juga jodoh-jodohan dan milik-milikan oleh karena itu kita jangan keburu nafsu untuk senantiasa mengejar harga jual rumah tsb tanpa memperhatikan keadaan harga pasar.

 

Beli Rumah atau Tanah jangan Melalui Perantara

Sebaiknya jika kita ingin investasi jual beli rumah atau tanah jangan melalui perantara atau calo karena calo-calo itu nanti berantai  meminta bagian semua jadinya kita yang pusing sendiri. Sebaiknya langsung saja kepada penjualnya selain tidak bertele-tele meminta bagian komisinya juga menghindari titip harga yang sebenarnya dijual oleh penjual tidak segitu tetapi dinaikkan harganya. Sudah menjadi rahasia umum banyak calo yang titip harga dari harga sebenarnya dari penjual dengan demikian calo ini mendapatkan untung kanan kiri komisinya, selain mendapatkan mark up harga, calo juga mendapatkan komisi dari penjual dan pembeli. Sebagaimana aturan yang tidak tertulis biasanya kalau kita membeli rumah melalui calo meminta jatah 2.5% dari harga belinya. Begitulah ilmu jual beli rumah ini kita harus menguasai agar kita tidak tertipu karenanya yang pertama tadi secara legalitas surat-suratnya wajib kita periksakan keabsahannya, yang kedua cek lokasi kalau  rumah untuk ditempati harapannya mudah-mudahan tidak banjir. Yang Ketiga, hindari jual beli rumah dengan menggunakan jasa calo karena calo ini akan berantai kita yang akan bagi-bagi komisinya menjadi pusing. Yang terakhir atau yang ke empat usahakan jika kita membeli rumah jangan nafsu tunggu ketika penjual benar-benar membutuhkan maka pasti kita akan mendapatkan harga yang agak murah. Begitulah Selayang pandang ilmu bagaimana cara kita jual beli atau investasi rumah dan tanah agar dikemudian hari kita semua dapat untung yang sangat menggiurkan.

Semoga!.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19