Sabtu, 08 Oktober 2022

Pelatihan Penyusunan Kontrak di Hotel Ibis Style Bogor Kepada Pegawai Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM

Narasumber Pelatihan Kontrak Kepada Pegawai Ditjen AHU Departemen Hukum@HAM RI

 

Foto saya, pak Jhon Panggabean, bu Syafrida, Suami bu Syafrida dan mbak Rara                                      Hotel Ibis Style Bogor

 


Pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022 saya memberikan pelatihan penyusunan kontrak kepada Pegawai Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM di Hotel Ibis Style Bogor. Sebagai narasumber saya direkomendasikan oleh ibu Dr. Syafrida, SH., MH orang yang sangat baik sekali beliau adalah dosen fakultas hukum Universitas Tamajagakarsa Lenteng Agung Jakarta-Selatan. Pepatah yang mengatakan banyak teman banyak rezeki ada benarnya, dengan menjadi Narasumber ini juga rezeki yang diberikan oleh Allah SWT, benarlah Firman Allah SWT yang artinya barang siapa yang bertaqwa kepada Allah akan diberikan jalan kemudahan dari kesulitan dan akan diberikan rezeki yang tidak disangka-sangka darimana arah datangnya. Sebagai narasumber yang memberikan pemaparan dihadapan audiens harus menyiapkan materi yang baik agar dalam pelaksanaan pelatihan penyusunan kontrak tersebut dapat berjalan dengan baik dan terjadi interkasi tanya jawab antara peserta dengan narasumber sehingga dengan demikian pelaksanaan seminar dapat berjalan hidup. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar, melihat bahkan merasakan sendiri pernah membuat suatu perjanjian baik perjanjian yang sifatnya dibawah tangan maupun yang dibuat dihadapan pejabat umum secara otentik. Setiap kita diberikan kebebasan apa saja untuk membuat suatu perjanjian namun perjanjian tsb ada batasannya, perjanjian  yang kita buat tidak boleh melanggar kebiasaan, kepatutan, hukum atau undang-undang. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian itu mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata) pasal ini dikenal dengan asas kebebasan berkontrak atau dikenal dengan pacta sunt servanda. Janji itu bisa diumpamakan jika kerbau yang dipegang adalah congornya maka kalau manusia yang dipegang adalah ucapannya. Baik perjanjian secara lisan maupun perjanjian yang dibuat secara tertulis kunci utamanya adalah itikad baik para pihak untuk melaksanakannya. Jika para pihak memiliki itikad baik untuk melaksanakan isi perjanjian baik perjanjian yang sifatnya tertulis maupun tidak maka akan dapat berjalan dengan baik.

 

 



Saya berusaha Untuk Menguasai Materi Ketika Memberikan Pemaparan

Sebagai narasumber hendaknya kita jangan bonek, kita harus benar-benar mempersiapkan materi dengan baik agar kita bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Sebagai narasumber yang baik kita tidak boleh bonek ujug-ujug tanpa persiapan yang matang memberikan materi hal itu sangat fatal dan ceroboh bagi narasumber. Sebab tingkatan peserta itu berbeda-beda pemahaman dan kemampuannya dalam penguasaan materi ada yang bertanya hal dasar bahkan ada yang sampai kritis jika kita tidak menyiapkan dan menguasai persoalan dengan baik dikhawatirkan kita akan dibuat keteteran ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta tsb. Ketika saya memberikan pemateri meski sudah saya tayangkan melalui layar screen tetapi saya tetap berusaha untuk mengetahui dan menghafalkan pasal-pasal yang saya tampilkan tsb paling tidak intisari apa yang saya tampilkan saya  benar-benar memahaminya. Dengan kita sudah hafal ketika memberikan pemateri disitu orang akan melihat kepakaran kita bahwa kita benar-benar ahli di bidang apa yang kita sampaikan tersebut. Saya sudah sering mengalami menjadi narasumber utamanya di bidang penyusunan kontrak, dalam pemaparan tsb juga sudah saya jelaskan perbedaan mengenai perjanjian dengan kontrak. Bahwa kalau perjanjian sifatnya bisa tertulis bisa juga lisan sedangkan kalau kontrak bentuknya pasti tertulis. Sebagaimana perlu diketahui bahwa lisan itu termasuk juga perjanjian tetapi sifatnya amat sangat lemah jika sewaktu-waktu terjadi sengketa di Pengadilan. Sebagaimana ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata bahwa bukti tulisan termasuk salah satu alat bukti yang dapat dimajukan dimuka persidangan. Notaris kedudukannya adalah sebagai pejabat umum yang melaksanakan sebagian tugas dari negara di bidang hukum perdata untuk membuat akta-akta yang bersifat otentik dimana akta-akta itu sewaktu-waktu dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dikemudian hari. Sebelumnya pada tahun 2011 saya juga memberikan pemaparan penyusunan kontrak di Universitas Tirtayasa Serang dalam pemaparan tsb kebetulan ada dosen fakultas hukum di Untirta Serang yang ketika saya memberikan presentasi tentang fungsi Materai sifatnya hanya untuk membayar pajak kepada negara, dosen tsb memastikan kebenarannya. Saya jelaskan bahwa benar materai fungsinya hanya untuk membayar pajak kepada negara, materai bukan merupakan kuat lemahnya pembuktian materai juga bukan merupakan sah kuatnya pembuktian sekali lagi materai fungsinya hanya untuk membayar pajak kepada negara sebagaimana ditentukan UU. No. 13 tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU. No. 10 Tahun 2022 Tentang Bea Materai. Dalam memberikan pemaparan mengenai penyusunan kontrak dihadapan pegawai Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM saya jelaskan tentang syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata: a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk berbuat suatu perikatan; c. suatu hal tertentu; d. dan oleh sebab yang halal. Syarat sepakat dan syarat kecakapan adalah syarat subyektif dampaknya jika syarat subyektif tsb tidak terpenuhi maka perjanjian tsb dapat dibatalkan. Syarat suatu hal tertentu dan sebab yang halal adalah syarat obyektif dampaknya jika syarat obyektif tsb tidak terpenuhi maka perjanjian tsb batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

 

 


 

Jalannya Pemaparan Terjadi Tanya Jawab Yang Saling Interaktif

Saya senang dalam pemaparan yang diberikan waktu 1.5 jam tsb setelah selesai pemaparan diadakan tanya jawab peserta banyak yang bertanya menandakan bahwa mereka antusias mendengarkan pemaparan apa yang saya sampaikan dengan baik. Sebagai narasumber saya juga puas dengan adanya banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan secara kritis tersebut. Mudah-mudahan apa yang saya paparkan mengenai perjanjian dihadapan pegawai Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM sangat bermanfaat. Aamiin.

 


 

Narasumber Pelatihan Kontrak di Departemen Hukum dan HAM
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19