Minggu, 30 Oktober 2022

Hati-Hati Memilih Pinjaman Online Harus Yang Legal Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

 

 

Siapa diantara kita yang tidak pernah berhutang?. Barangkali orang yang hidupnya kaya raya saja yang tidak pernah berhutang. Kita pernah mendengar orang yang hidupnya gali lubang tutup lubang maksudnya untuk mencukupi hidupnya harus ngutang sana ngutang sini. Kasihan orang yang hidupnya seperti ini apakah kita termasuk orang yang demikian?. Mayoritas orang Indonesia itu banyak yang berhutang, sebab jika ngumpulin duit untuk membeli mobil atau rumah maka akan lama sekali untuk bisa ngumpulinnya, maka ngutang adalah jalan satu-satunya di tempuh untuk memiliki kendaraan atau rumah yang dianggap sudah kebutuhan primer atau pokok. Namun ada orang yang typenya tidak mau ngutang, kalau nggak punya uang lebih baik tidak usah memiliki barang.  Orang yang takut ngutang ini hidupnya pasti adem ayem karena tidak dikejar-kejar oleh kreditur dan kalau lagi macet membayar hutangnnya tidak dikejar-kejar oleh debct collector. Hati-hati meminjam uang melalui pinjaman online (Pinjol), carilah pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sekarang ini banyak pinjaman yang sifatnya illegal maka kita perlu hati-hati dan waspada dan selektif dalam memilih pinjaman online. Carilah pinjaman online yang sama-sama menguntungkan kita yang dipinjami menggunakan pinjaman secara bijak untuk kegiatan dunia usaha uang itu diputar sedemikian rupa untuk dagang dan mendapatkan keuntungan dan bisa membayar cicilan pokoknya beserta bunganya. Pinjaman online yang telah terdaftar di OJK artinya sudah secara legal menjadi badan hukum yang sah yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia. Baik kreditur dan debitur dalam hubungan hutang piutang hal yang penting perlu dipegang erat adalah kedua-duanya harus memiliki itikad baik untuk melaksanakannya. Bagi Debitur yang diberi pinjaman harus memiliki itikad baik untuk mengembalikan hutangnya beserta bunga yang telah ditetapkan. Begitu juga kreditur juga harus memiliki itikad baik Ketika debitur dalam melaksanakan kewajibannya tidak tepat waktu atau macet pembayarannya karena sesuatu hal misalnya usahanya lagi macet maka harus didekati dengan secara persuasif untuk menanyakan penyebab keterlambatan dalam membayar cicilan. Kreditur tidak boleh sewenang-wenang Ketika debitur sedang mengalami kebuntuan dalam usahanya. Berbeda Kreditur yang telah mendapat jaminan hak tanggungan dimana obyeknya adalah tanah sebagai jaminan hutang, maka jika debitur wanprestasi atau ingkar janji atas kekuasaan Sertifikat hak tanggungan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan frasa demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa maka kreditur dapat menjual obyek berupa tanah tsb dimuka pelelangan umum.

 

Pembayaran Pinjaman Macet dan Cek Kosong Berujung Ditangkap Polisi

Pernah ada kasus contoh pembayaran cicilan Agadabrak  berjalan lancar, hingga memasuki cicilan ke-72 masih dapat dibayar dengan baik namun Covid-19 yang merebak dari tahun 2020 yang puncaknya 2021 tidak hanya memakan korban jiwa, tetapi juga dapat meluluhlantakkan dunia usaha sehingga banyak usaha yang mengalami gulung tikar termasuk Akadabrak sehingga akhirnya pinjamannya macet tidak dapat membayar hutang tsb. Akadabrak pernah memberikan cek kepada Pinjol untuk melunasi pembayaran hutang, ternyata cek yang diberikan tsb setelah dicairkan oleh Pinjol hasilnya kosong alias tidak ada isinya. Pada akhirnya Agadabrak ditangkap oleh pihak berwajib untuk sementara dilakukan penahanan karena dianggap penipuan. Kasus ini harus dibedah apakah murni kasus perdata karena hubungan hutang piutang atau ada unsur pidana karena telah memberikan cek kosong yang tidak ada saldonya. Oleh karenanya dalam membedah kasus ini harus diteliti terlebih dahulu apakah Ketika memberikan cek tsb sudah atau belum bahwa cek itu kosong menurut KHUP Pasal 378 jika pemberi cek sengaja memberi cek kosong sedangkan dia mengetahuinya bahwa cek itu tidak ada dananya maka jelas itu adalah penipuan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Tetapi manakala pemberi cek itu tidak mengetahui bahwa cek itu kosong atau pada waktu memberikan cek tsb dana di bank masih tersisa maka tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.

 

Hubungan Kreditor dengan Debitur dari Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam

Syarat-syarat sahnya perjanjian terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut: a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. Kecakapan untuk berbuat suatu perikatan; c. suatu hal tertentu; d. oleh sebab yang halal. Syarat kesepakatan dan kecakapan digolongkan sebagai syarat subyektif, dampaknya jika syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tsb dapat dibatalkan. Sementara syarat suatu hal tertentu dan oleh sebab yang halal adalah syarat obyektif, dampaknya jika syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tsb batal demi hukum. Perjanjian jika telah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata maka mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Ini berarti secara hukum positif perjanjian hutang piutang dengan kesepakatan Bunga yang disepakati Bersama adalah sah sementara menurut hukum islam bagaimana pun hutang-piutang yang mencantumkan Bunga maka hukumnya adalah haram. Inilah menariknya bagi umat muslim satu sisi jika membuat perjanjian hutang-piutang maka secara hukum negara sudah sah karena telah memenuhi syarat perikatan sebagaimana yang saya sebutkan diatas tapi sisi lain bertentangan dengan agama islam karena termasuk riba perjanjian yang menyertakan bunganya. Kalau begitu kita memilih hukum positip atau hukum islam?.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19