Rabu, 24 Januari 2024

Selamat Berpesta Demokrasi Memilih Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menuju Indonesia Maju

 


  

Untuk pertama kalinya dalam Sejarah ketatanegaraan Indonesia Pemilihan Umum akan diadakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI dan anggota DPR, DPD dan DPRD pada 14 Februari 2024. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tsb adalah perintah konstitusi dimana penyelenggaraan presiden dan wakil presiden harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan pasal 6A ayat (1) UUD 1945 sebelumnya presiden dipilih oleh MPR belum tentu mewakili aspirasi rakyat. Pada tahun 2024 ini pemilihan presiden dan wakil presiden di ikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon presiden dan wakil presiden, pasangan urut nomor 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan urut  nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran dan pasangan urut nomor 3 Ganjar Pranowo-Mahfud M.D. Tentu semua pasangan calon presiden dan wakil presiden memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing tidak ada manusia yang sempurna dimuka bumi ini. Pasangan urut nomor 1 diusung oleh Partai Nasdem, PKS dan PKB dengan mengusung koalisi perubahan. Sementara Pasangan urut nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran diusung oleh Partai Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PBB, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) dengan mengusung slogan Indonesia maju. Sedangkan Pasangan urut nomor 3 Ganjar Pranowo diusung oleh PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura dan Perindo (Partai Persatuan Indonesia)  dengan mengusung gerak cepat maju.

 

Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Pemilihan umum hendaklah dilaksanakan dengan penuh suka cita dimana setiap lima tahun sekali kita mengadakan pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Setiap warga negara diberikan kebebasan untuk menentukan hak politiknya yang dijamin oleh konstitusi perbedaan pilihan untuk menentukan pemimpin jangan dijadikan ajang gontok-gontokkan sesama anak bangsa. Perlu disadari bahwa semua Capres dan Cawapres memiliki tujuan mulia untuk memajukan Indonesia ketika terpilih menjadi presiden juga berkeinginan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Yang penting Capres dan Cawapres yang sudah janji kepada rakyat ketika kampanye jangan sampai mengingkari istilah perdatanya adalah wanprestasi. Bahasa latin pacta sunt servanda artinya jika kerbau yang dipegang adalah congornya kalau manusia yang dipegang adalah ucapannya. Maksudnya adalah kalau kita berjanji harus ditepati tidak boleh dilanggar. Ingatan kita masih segar Ketika pemilu presiden pada tahun 2019 ada istilah cebong dan kadrun sesama anak bangsa saling mengejek hanya perbedaan pilihan Capres dan Cawapres, padahal akhirnya Capres yang kalah dalam pemilihan umum ikut bergabung didalam koalisi pemerintahan kepada Capres yang memenangi pemilihan. Benarlah politik itu bahwa tidak ada kawan dan lawan yang abadi yang ada hanya kepentingan. Oleh karena itu, perlu diperhatikan dengan saksama dan sungguh-sungguh calon presiden dan wakil presiden  yang sudah dipilih oleh rakyat secara langsung dengan mengangkat sumpah dengan lafadz demi Allah saya bersumpah/berjanji akan menjalankan presiden/atau wakil presiden dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya akan memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbhakti kepada nusa dan bangsa.  Hendaklah seorang presiden dan wakil presiden yang sudah berjanji sewaktu kampanye harus ditepati, menjadi pemimpin itu jangan ingkar janji, istilahnya dalam perdata wanprestasi, jika ingkar janji maka sanksi sosial tentu rakyat tidak akan memilihnya kembali pada pemilu mendatang. Gunakan kesempatan yang sebaik-baiknya ketika mendapatkan kepercayaan dari rakyat jika seorang pemimpin itu amanah dan adil maka pahalanya sangat besar sekali dihadapan Allah SWT orang yang adil ini akan dirindukan syurganya Allah SWT.

Sayangilah Indonesia Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Mari Kita Sukseskan Pemilu 2024 Dengan Aman dan Damai

Sebagai warga negara yang baik dan mencintai negaranya sayangilah Indonesia dengan cara menjaga keamanan dan ketertiban agar pelaksanaan pesta demokrasi untuk memilih presiden dan wakil presiden pada Februari 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai. Dengan pemilu yang damai dan aman maka negara dalam suasana kondusif sehingga perekonomian dapat tumbuh kembang semakin menggeliat ini tentunya harapan kita semua untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tidak Ada Yang Menang dan Kalah

Sesungguhnya kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 yang di ikuti  oleh 3 (tiga) pasang calon Presiden dan wakil presiden siapa pun yang dipilih dan mendapatkan suara terbanyak oleh rakyat semua harus menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi dengan penuh rasa tanggung jawab. Sesungguhnya tidak ada yang menang dan kalah dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden yang menang adalah seluruh rakyat Indonesia yang dapat melaksanakan penyelenggaraan pesta demokrasi dengan baik secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Disini dibutuhkan peran Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum yang mandiri dapat melaksanakan pemilihan umum dengan sebaik-baiknya sesuai perintah konstitusi.  

Peran Penting Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Sengketa Hasil Pemilihan Umum Yang Adil

Satu-satunya pejabat negara yang dipersyaratkan negarawan adalah hakim Mahkamah Konstitusi, kewenangan Mahkamah Konstitusi salah satunya adalah memutus perselisihan hasil pemilihan mum yang bersifat final dan mengikat (final and binding), penting bagi 9 hakim konstitusi untuk menjauhkan diri dari konflik kepentingan dengan cara pihak-pihak yang berperkara dalam urusan sengketa perselisihan hasil  pemilihan umum yang ada kaitannya dengan kerabat dan keluarga hakim MK, maka hakim MK  tsb wajib hukumnya mundur tidak boleh ikut memutuskan dalam rapat permusyawaratan hakim. Inilah arti makna penting kenegarawanan yang sesungguhnya. TAP MPR No. VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa sampai saat ini masih berlaku yang wajib ditaati oleh segenap penyelenggara negara dan seluruh rakyat Indonesia. Dalam TAP MPR tsb ada etika pemerintahan, etika politik dan pejabat yang diduga ditengarai melakukan tindakan korupsi wajib mundur tidak perlu menunggu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Semoga pemilihan umum untuk memilih pemimpin mendatang yang akan menakhodai Indonesia selama 5 tahun dapat terpilih pemimpin yang Amanah, jujur, berintegritas, memiliki kapabilitas dan jujur serta memiliki kemauan yang kuat untuk mensejahterakan masyarakat.

Selamat berpesta demokrasi selamat memilih Presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024, tentukan pilihan suara anda di bilik suara yang tepat, pilihan suara anda akan menentukan nasib masa depan bangsa Indonesia 5 tahun mendatang. semoga Allah SWT merahmati, memberkahi dan meridhoi-Nya. Aamiin.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19