Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Perumus Tata Naskah DPD RI
Abstrak
Sistem hukum di Indonesia
memiliki karakteristik yang sangat berbeda
(unik), karena mengintegrasikan berbagai elemen hukum, termasuk hukum barat
(civil law), hukum adat, dan hukum Islam. Artikel ini bertujuan untuk
menganalisis secara mendalam sumber-sumber hukum utama yang berlaku dan
mengikat di Indonesia serta bagaimana interaksi dinamis di antara sumber-sumber
tersebut membentuk tatanan hukum nasional. Menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, penelitian ini mengkaji
hierarki peraturan perundang-undangan, peran hukum kebiasaan/adat, kontribusi
hukum Islam, serta signifikansi yurisprudensi dan doktrin. Hasil pembahasan
menunjukkan bahwa meskipun Pancasila dan UUD 1945 merupakan sumber dari segala
sumber hukum dan hukum dasar tertulis, pluralisme hukum tetap hidup melalui
pengakuan konstitusional terhadap tata hukum adat dan agama. Jalan keluar yang
ditawarkan untuk mengatasi disharmoni antar-sumber hukum adalah penerapan asas lex
superior, kodifikasi hukum nasional yang adaptif, serta penguatan pemahaman
holistik bagi para praktisi hukum.
Kata Kunci:
Sumber Hukum, Hierarki Peraturan, Pluralisme Hukum, Pengantar Hukum
Indonesia.
1. Pendahuluan
Memahami Pengantar Hukum
Indonesia (PHI) secara fundamental memerlukan pengkajian yang mendalam terhadap
asal-muasal lahirnya norma-norma yang mengikat masyarakat. Sebagai negara yang
berdaulat, Indonesia menganut sistem hukum yang kompleks dan bercorak pluralistik
(Asshiddiqie, 2006). Kompleksitas ini merupakan warisan sejarah imigrasi
budaya, kolonialisme, serta nilai-nilai luhur asli bangsa yang tersebar di
seluruh nusantara.
Dalam diskursus hukum nasional,
penentuan sumber hukum menjadi krusial karena dari sinilah legalitas dan
validitas suatu norma diuji. Sumber hukum pada dasarnya dibedakan menjadi
sumber hukum materiil (keyakinan dan kesadaran masyarakat yang menentukan isi
hukum) dan sumber hukum formil (bentuk nyata yang membuat hukum itu berlaku
secara sah) (Rahardjo, 2000). Artikel ini difokuskan pada analisis sumber hukum
formil yang menjadi pilar utama penegakan hukum kontemporer di Indonesia, guna
memberikan peta navigasi yuridis yang jelas bagi mahasiswa hukum, akademisi,
maupun praktisi.
2. Tinjauan Pustaka
Konsep sumber hukum dalam tradisi
Civil Law, yang sangat memengaruhi sistem hukum Indonesia, menempatkan
regulasi tertulis sebagai panglima utama (Marzuki, 2005). Namun, dalam konteks
keindonesiaan, teori Rechtskreise (lingkaran hukum) dari van Vollenhoven
mengingatkan bahwa hukum adat setempat memiliki daya ikat yang kuat dalam
struktur sosiologis masyarakat (Soekanto, 2012).
Selanjutnya, dalam melihat
integrasi hukum Islam ke dalam hukum positif, teori Receptio in Complexu
yang kemudian dikoreksi oleh Hazairin dengan teori Receptie A Contrario
menunjukkan bahwa hukum Islam berlaku bagi pemeluknya bukan karena diadopsi
oleh hukum adat, melainkan karena kesadaran iman yang diakui secara
konstitusional (Manan, 2006). Secara struktural, hierarki norma hukum di
Indonesia mengadopsi modifikasi teori penjenangan norma (Stufenbau theory)
dari Hans Kelsen, di mana UUD Tahun 1945 ditempatkan sebagai Grundnorm
atau norma dasar tertinggi.
3. Pembahasan: Sumber-Sumber Hukum Utama di Indonesia
A. Peraturan Perundang-undangan (Statute Law)
Peraturan perundang-undangan
merupakan sumber hukum formil utama di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia disusun secara rigid
sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertulis tertinggi yang
menjadi payung bagi seluruh regulasi di bawahnya.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap
MPR): Ketetapan yang masih berlaku berdasarkan peninjauan materiil.
- Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu): Instrumen hukum untuk melaksanakan
amanat UUD atau merespons kegentingan memaksa.
- Peraturan Pemerintah (PP): Regulasi untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
- Peraturan Presiden (Perpres): Peraturan yang
dibuat Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi
atau menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
- Peraturan Daerah (Perda) Provinsi: Produk
hukum tingkat wilayah provinsi.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota:
Produk hukum tingkat lokal/daerah tingkat II.
Setiap norma hukum yang berada di
tingkat bawah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum di atasnya sesuai
dengan asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori (Mertokusumo, 2007).
B. Hukum Adat dan Kebiasaan (Customary Law)
Meskipun Indonesia mengutamakan
hukum tertulis, hukum adat tetap diakui kewujudannya secara konstitusional
dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum apabila dilakukan secara berulang-ulang,
diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang adil, dan sanksinya dirasakan
nyata secara sosiologis (Wignjodipoero, 1995).
C. Hukum Islam
Hukum Islam masuk ke dalam tata
hukum positif Indonesia melalui jalur legislasi tertulis dan kompilasi. Contoh
nyata dari formalisasi hukum Islam adalah adanya Undang-Undang Perkawinan (UU
No. 1 Tahun 1974), Undang-Undang Perbankan Syariah, serta Kompilasi Hukum Islam
(KHI) yang menjadi pedoman di lingkungan Peradilan Agama (Ali, 2011).
D. Yurisprudensi (Case Law)
Berbeda dengan sistem Common
Law yang menganut asas Stare Decisis (putusan hakim terdahulu
mengikat secara mutlak), Indonesia menempatkan yurisprudensi sebagai sumber
hukum sekunder namun sangat penting. Yurisprudensi adalah putusan Hakim Agung
yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan diikuti oleh
hakim-hakim lain dalam memutus perkara yang serupa (Lotulung, 1997). Ini
berfungsi mengisi kekosongan hukum (rechtshasvacuüm).
E. Doktrin (Legal Opinion)
Doktrin adalah pandangan atau
pendapat para ahli hukum terkemuka yang memiliki reputasi diakui. Doktrin tidak
memiliki kekuatan mengikat secara formal seperti undang-undang, namun memiliki
otoritas moral dan intelektual yang tinggi sehingga sering dijadikan dasar
pertimbangan hakim dalam menyusun amar putusan (Sudikno, 2009).
4. Kesimpulan
Sumber hukum utama di Indonesia
bersifat pluralistik dan integratif. Sistem hukum nasional menempatkan
peraturan perundang-undangan dalam hierarki tertulis sebagai pilar kepastian
hukum. Di sisi lain, prinsip keadilan sosiologis diakomodasi melalui pengakuan
terhadap hukum adat dan hukum agama (Islam). Keberadaan yurisprudensi dan
doktrin melengkapi ekosistem ini dengan memberikan ruang fleksibilitas bagi
hakim untuk melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) ketika menghadapi
ketidakjelasan teks undang-undang.
5. Saran dan Solusi Yuridis
Bagi pembaca, khususnya mahasiswa
dan praktisi yang sering kali menghadapi benturan norma (disharmoni hukum)
antara hukum tertulis, hukum adat, dan adat agama, berikut adalah jalan keluar
sistematis yang dapat diterapkan:
- Terapkan Asas Penyelesaian Konflik Hukum secara
Ketat: Jika terjadi pertentangan antaranorma tertulis, gunakan asas Lex
Superior (peraturan lebih tinggi mengalahkan yang rendah) atau Lex
Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang khusus mengesampingkan
hukum yang umum) untuk menemukan hukum yang paling valid (Mertokusumo,
2007).
- Melakukan Harmonisasi Berbasis Konstitusi:
Dalam mengadopsi atau menerapkan hukum adat/agama, pastikan tidak ada hak
asasi manusia mendasar yang dilanggar, sesuai batas toleransi yang
ditetapkan dalam UUD 1945.
- Optimalisasi Penemuan Hukum oleh Hakim: Bagi
aparat penegak hukum, ketika undang-undang kaku atau belum mengatur suatu
persoalan masyarakat modern, jangan ragu untuk menggali nilai-nilai hukum
yang hidup (living law) menggunakan instrumen yurisprudensi dan
doktrin sahih.
Daftar Pustaka
- Ali,
M. (2011). Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di
Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
- Asshiddiqie,
J. (2006). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat
Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
- Indrati,
M. F. (2007). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan.
Yogyakarta: Kanisius.
- Lotulung,
P. E. (1997). Peranan Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum. Jakarta:
Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Manan,
A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta:
Kencana.
- Marzuki,
P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group.
- Mertokusumo,
S. (2007). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
- Rahardjo,
S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Soekanto,
S. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
- Wignjodipoero,
S. (1995). Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung
Agung.
No comments:
Post a Comment
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.