Kamis, 02 September 2021

HEBOH PRO KONTRA AMANDEMEN UUD 1945

 

GEDUNG MPR, DPR DAN DPD TRI KAMERAL




 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003


 

Di penghujung masa bhakti anggota MPR periode 2019-2024 membikin kehebohan, nampaknya MPR kali ini serius banget untuk melakukan amandemen UUD 1945, berbeda dengan pendahulu sebelumnya wacana amandemen juga selalu digaungkan oleh MPR periode sebelumnya, perlahan namun pasti selalu menghilang bak ditelan bumi. Bagi yang pro amandemen, alasannya akan memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) di dalam konstitusi sebagai kewenangan MPR untuk menetapkan yang dahulu bernama GBHN agar negara memiliki PANDUAN bernegara. Tapi amandemen UUD 1945 yang direncanakan secara terbatas tersebut dicurigai publik dapat berkembang liar menjadi amandemen tentang masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999-2002 salah satu tujuannya berfungsi untuk check and balances hubungan antar tata kelembagaan negara agar saling mengimbangi dan saling mengontrol satu sama lain. UUD 1945 yang telah dilakukan perubahan oleh MPR selama empat kali dalam sidangnya sebagai buah reformasi hasil perjuangan tsb titik kulminasinya dapat memberhentikan pak Harto dari jabatan presiden RI pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998.

 

Amandemen UUD 1945 Belum Perlu

Amandemen UUD 1945 saat ini belum diperlukan yang ada justru melaksanakan UUD 1945 tersebut dengan baik dan benar dengan memiliki jiwa kenegarawanan. Harus disadari bahwa perjuangan reformasi kala itu telah banyak menelan korban jiwa demi untuk kepentingan Indonesia menjadi lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu hasil reformasi tahun 1998 yakni, amandemen UUD 1945 yang dapat membatasi masa jabatan presiden maksimal 2 kali masa jabatan. Kenapa masa jabatan presiden harus dibatasi?. Agar tidak terjadi a buse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Hasil amandemen UUD 1945 yang lain adalah supremasi hukum tidak boleh pandang bulu karena setiap warga negara adalah bersamaan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Terkait dengan hal penegakan hukum siapakah yang tidak mengenal teori Lawrance Friedman?. Kenapa kita harus mengetahui teori Lawrance Friedman tsb?. Karena teori hukum 3 indikator aspek penegakan hukum tersebut sangat relevan sekali sebagai barometer penegakan hukum yang ada di Indonesia. Teori hukum dari pakar tersebut dapat dimaknai bahwa hukum akan dapat berjalan dengan baik jika didukung dengan subsistem yang ada dalam pranata hukum tersebut secara komprehensif. Penegakan hukum tidak dapat berdiri sendiri hanya ditumpukan kepada lembaga-lembaga negara untuk melaksanakannya, penegakan hukum juga dipengaruhi begitu pentingnya muatan materi yang ada di undang-undang dasar yang isinya dapat mengatur asas-asas hukum yang baik. 

 

Jangan Amandemen UUD 1945 Untuk Kepentingan Sesaat

UUD 1945 harus memiliki wawasan jangkauan jauh ke depan, tidak mudah usang dan lapuk di makan zaman. Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 tentu banyak kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya dapat membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua kali masa jabatan selain itu kelebihannya dapat diselenggarakannya Pilpres secara langsung oleh rakyat semula pemilihan presiden oleh MPR. Mengubah UUD 1945 harus untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara jangan untuk kepentingan sesaat. Sebab muatan UUD 1945 itu berbeda dengan muatan UU yang sewaktu-waktu bisa dilakukan perubahan.

Di era reformasi ini kita sering mendengar bahwa hukum  itu sering terjadi ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat, saya tegaskan bahwa bukan hukumnya yang bermasalah, tetapi orang-orangnya yang memegang kekuasaan yang diberikan wewenang oleh hukum tetapi tidak amanah menjalankan hukum dengan baik. Hukum itu bukanlah seperti rinso yang bisa mencuci sendiri hukum harus digerakkan atau di mobilisasi oleh ruh manusia, maka jika seseorang moralnya baik, maka hukum akan dapat berjalan on the track.

Hasil reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen UUD 1945 juga berkorelasi dengan Teori Lawrance Friedman yang menyatakan efektif atau tidaknya penegakan hukum tergantung 3 Unsur, Yakni: a. Struktur Hukum (structure of law) Kelembagaan yang diciptakan pelayanan dan penegakan hukum;  b. Substansi Hukum (substance of the law); Norma-norma Hukum yang dihasilkan; c. Budaya Hukum ( Culture Law). 

Inti dari teori Lawrance Friedman: Yang pertama, Struktur Hukum artinya mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif harus taat hukum terlebih dahulu. Pemerintah dalam arti luas meliputi trias politika maka lembaga-lembaga negara tersebut harus terlebih dahulu memberi contoh garda terdepan untuk taat kepada hukum. Kedua, substansi hukum, apakah undang-undang Dasar atau hukum isinya sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang isinya memuat antara lain: Keadilan, persamaan di depan hukum, kepastian hukum, persatuan, kebhinnekaan, dll. Ketiga, budaya hukum apakah masyarakatnya sudah taat akan hukum atau belum. Teori pakar hukum tersebut diatas dapat menjawab keadaan penegakan hukum yang ada di Indonesia, Indonesia termasuk yang mana? Dengan begitu Supremasi hukum sudah tegak atau belum di Indonesia?. Silahkan dijawab sendiri.

Gerakan reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen UUD 1945 dimotori oleh mahasiswa membuktikan bahwa aspek sosiologis dapat membentuk undang-undang baru atau merubah undang-undang dasar. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pembentukan undang-udang dasar yang mesti ada adalah aspek historis, aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis, sedangkan aspek politik tidak mesti harus ada. Namun aspek politis ini sangat dominan sekali dalam prakteknya dalam perubahan konstitusi. Inilah yang dinamakan das sollen dan das sein apa yang dalam praktek terkadang sering berbeda dengan apa yang didalam undang-undang.

 

REFORMASI 1998 HASILNYA AMANDEMEN UUD 1945

Reformasi tahun 1998 hasilnya MPR telah melakukan perubahan UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002. Tuntutan reformasi pada waktu itu: amandemen konstitusi; penghapusan dwi fungsi ABRI; Pemberantasan KKN; Otonomi Daerah: Kebebasan Pers; Kehidupan Demokrasi.

Di era reformasi ini membuktikan bahwa aspek sosiologis bukan hanya mempengaruhi terbentuknya hukum baru atau amandemen UUD 1945 bahkan dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan agar senantiasa memastikan bekerjanya pemerintah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Sejalan dengan teori RADBRUCH suatu peraturan atau hukum baru dapat dikatakan baik apabila memenuhi tiga syarat. yaitu: Secara filosofis dapat menciptakan keadilan; Secara sosiologis bermanfaat: Secara yuridis dapat menciptakan kepastian.

Diperkuat dengan pendapat pound Suatu undang-undang harus berfungsi sebagai “tool of social control “ dan “tool of social engineering”.

Yang menjadi masalah apakah UUD 1945 yang telah dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 lebih dari 300% itu masih kurang sehingga perlu  dilakukan amandemen kembali?.

 

Selasa, 31 Agustus 2021

PENGALAMAN YANG MEMBAHAGIAKAN ANAK SAYA DITERIMA JURUSAN KIMIA IPB BOGOR

 


 

 


Orang tua mana yang tidak girang dan bahagia ketika anaknya bisa menembus PTN Favorit?. Hanya puji syukur yang bisa terucap kepada Allah SWT karena anak saya bisa tembus perguruan tinggi negeri sesuai jurusan yang di inginkan, yaitu jurusan kimia. Anak saya yang perempuan ini sempat kebingungan diterima di 4 PTN melalui jalur mandiri, 4 PTN tsb: UNDIP, UNS, IPB dan UPN Jakarta. Kami berdiskusi dengan keluarga termasuk anak saya yang akan menjalaninya PTN mana yang kira-kira akan diambil tentu dengan mempertimbangkan secara matang mengenai kelemahan dan kelebihannya. Jika di UNDIP Semarang dan UNS selain biaya uang pangkal dan UKT lebih murah, disana biaya hidup di Jawa masih sangat murah bisa dikatakan hidup  di Jawa itu adem ayem. Konsekuensinya, jika di UNDIP atau di UNS, orang tua harus rela berjauhan dengan anaknya. Sementara jika di IPB Bogor meski biaya uang pangkal dan UKT diatas UNDIP dan UNS,  tetapi  di IPB Bogor masih bisa berdekatan dengan orang tua, kami tinggal di Tangerang tempuh waktu hanya 1.5 jam ke Bogor. Begitu juga untuk UPN Jakarta saya lupa persis biaya UKT dan uang pangkalnya yang pasti relatif juga lebih murah.

Hasil Putusan Menentukan Kuliah

Saya sebagai kepala keluarga tidak otoriter segala sesuatu saya musyawarahkan bersama dengan baik agar dikemudian hari jika sampai terjadi apa-apa tidak saling menyalahkan, putusan harus diambil sebagai keputusan bersama. Istri saya tanya, sebaiknya memilih PTN mana bu?. Istri saya menjawab di UNS Solo bagus pak, malah dekat dengan keluarga disana ada kakak-kakakku. Begitu juga kepada ybs yang akan kuliah saya tanya, nduk kamu mantebnya kuliah dimana?. Anak saya mantebnya di Jurusan Kimia IPB Bogor. Karena yang akan menjalani nanti adalah anak saya sendiri dan ybs sudah menentukan akan memilih IPB Bogor meski relatif uang UKT dan uang pangkal agak sedikit mahal dari UNDIP dan UNS, akhirnya malam itu kami sekeluarga Bismillahirrahmanirrahiim, memutuskan untuk memilih IPB Bogor tempat kuliah anak saya dengan pertimbangan utama minimal seminggu sekali masih bisa menengok anak saya di IPB Bogor.

Begitulah pengalaman saya sebagai orang tua anak saya dapat diterima di IPB Bogor dengan perasaan senang dan bahagia, kami tidak bisa memberikan bekal harta, hanya ilmu yang bisa kami antarkan semoga kelak dapat menjadi anak yang shalehah yang taat kepada agama, berbhakti kepada masyarakat, bangsa dan negara. Aamiin.

 

Senin, 30 Agustus 2021

AMANDEMEN UUD 1945 BOLEH TETAPI UNTUK KEPENTINGAN RAKYAT, BANGSA DAN NEGARA


 


 Amandemen konstitusi dibolehkan tetapi benar-benar perubahannya dilakukan untuk kepentingan rakyat, bangsa dan  negara bukan untuk kepentingan politis praktis sesaat. Muatan UUD 1945 tidak seperti muatan UU yang sewaktu-waktu bisa dilakukan perubahan kapan mau, konstitusi harus memiliki visi misi dan jangkauan jauh ke depan dan tidak mudah lapuk dimakan zaman. Namun demikian UUD 1945 itu bukan kitab suci yang diharamkan untuk dilakukan perubahan, namun MPR dalam melakukan perubahan konstitusi harus memiliki jiwa negarawan. Seorang negarawan adalah berpikir untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan menanggalkan kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan partai politiknya.

 

MPR masa Bhakti 2019-2024 nampaknya serius untuk melakukan perubahn UUD 1945 yang kini terjadi pro kontra di tengah-tengah masyarakat, apalagi rencana amandemen UUD 1945 dikhawatirkan ada bola liar berkembang menjadi usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut saya bangsa ini jangan repot-repot tentang belajar konstitusi para pendiri negara ini dahulu orang hebat-hebat sudah terbukti merumuskan masa jabatan presiden dengan baik dan benar melalui pasal 7 UUD 1945 yang asli yang berbunyi;”Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Rumusan UUD 1945 ini sudah sangat baik dan benar kata dapat dipilih kembali memiliki makna jika presiden berprestasi silahkan dipilih kembali tidak ada batasannya. Sayangnya pasal rumusan UUD 1945 yang asli tersebut tidak didukung sistem pemerintahan orde baru yang baik, sistem ketatanegaraan kita yang rancu MPR yang memilih dan mengangkat Presiden, tetapi Presiden pula yang sebagian mengangkat anggota MPR tentu disini akan terjadi politik balas jasa untuk memilih presiden terus menerus. Era Reformasi sudah tepat presiden yang dipilih langsung oleh rakyat menjadi pasal 7 UUD 1945 yang asli dilakukan perubahan menjadi: “Presiden dan wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Artinya pasal ini maksimal presiden memegang selama dua kali masa jabatan. Rupanya pasal tentang masa jabatan dua periode ini tidak puas oleh elite politik, maka terdengar ada hembusan untuk melakukan perubahan terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode ini yang dikhawatirkan dan dapat membahayakan sistem ketatanegaraan kita, mengapa periode masa jabatan tidak selamanya saja atau dapat dipilih kembali?. Mengapa harus diubah 3 periode masa jabatan? Cara perubahan konstitusi seperti ini tidak baik untuk sistem ketatanegaraan Indonesia, tidak ada kepastian hukum bisa terjadi pemaksaan mayoritas oleh anggota MPR ketika dilakukan voting.

 

Perubahan UUD 1945 secara komprehensif

Kalau mau merubah UUD 1945 hendaklah dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif jangan secara parsial itu tidak baik. Misalnya kelemahan amandemen UUD 1945 yang dilakukan sejak 1999-2002 GBHN dihilangkan ini berakibat fatal karena kita tidak memiliki panduan dalam bernegara. GBHN ini perlu ditinjau ulang untuk kembali dimasukkan kedalam konstitusi agar negara ini memiliki panduan tahapan-tahapan yang harus dilalui, jika tidak punya GBHN maka dikhawatirkan setiap ganti Presiden akan ganti kebijakan dan arah pembangunan. Jadi Amandemen konstitusi boleh atau tidak??.  Jawabannya boleh sepanjang untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara untuk kepentingan politik sesaat.

 

 

Kamis, 12 Agustus 2021

PENGALAMAN BERBAGI DIHARI JUM’AT BERKAH

 


 

 

Berbagi di hari Ju'mat Berkah merupakan kebangaan dan sangat indah sekali apalagi kue subuh atau sarapan pagi tsb dimakan oleh orang-orang yang tidak mampu seperti orang miskin dan kaum duafa rasanya nikmat sekali karena kita pasti didoakan yang baik-baik dari mulut mereka. Setiap Jumat pagi sementara saya baru bisa berbagi 40 bungkus nasi atau 40 pak bungkus kue subuh. Saya berdoa mudah-mudahan saya bisa berbagi lebih banyak lagi kepada orang-orang yang membutuhkan. Saya memberikan Jumkah (jumat berkah) setiap hari karena terdorong untuk berbagi dan teringat oleh Firman Allah SWT dalam Surat al munafiquun bahwa ada orang yang meminta ditunda kematiannya sebentar saja agar dia bisa berkesempatan untuk menginfakkan sebagian rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepadanya. Tetapi Allah SWT sekali-kali tidak akan memperpanjang umur yang telah ditentukan tsb. Firman Allah SWT ini pelajaran bagi kita semua agar ketika masih hidup kita senantiasa berbuat kebajikan kepada sesama.

 

Infaq Pasti Akan Diganti Oleh Allah SWT.

Saya percaya bahwa infaq pasti akan diganti oleh Allah SWT berlipat ganda selain itu kita bermohon kepada Allah agar kita diberikan kesehatan, keselamatan dan perlindunganNya. Pengalaman saya Jumkah setiap hari jumat kalau sudah terbiasa enak saja dan rezeki selalu ada saja, seandainya saya kumpulin uang tsb juga pasti sudah habis tidak karu-karuan juntrungannya lebih baik saya amalkan untuk berbagi agar dirasakan oleh orang-orang sekelilingya. Saya yakin benar Allah SWT pasti akan menggantiNya berlipat jadi saya tidak ragu-ragu lagi untuk beramal shaleh membagikan infaq kepada saudara-saudaraku yang membutuhkan.

 

Pengalaman Membagi Kue Subuh Jumat Berkah.

Pengalaman membagi kue subuh atau sarapan pagi kepada warga yang tidak mampu hati saya terasa tentram dan nyaman dan ada saja rezeki yang diberikan oleh Allah SWT kepada saya dengan tak disangka-sangka darimana arah datangnya. Pengalaman saya membagikan Jumat berkah kepada warga sekitar juga mendapat sambutan yang baik dari warga perumahan bahkan ada yang bertanya besok jumat berkah menu apa nantinya apakah nasi uduk atau kue subuh. Dan pengalaman bagi-bagi jumat berkah paling banyak diserbu oleh anak-anak namanya anak-anak kita nggak bisa melarangnya namanya makanan siapa saja boleh mengambil untuk dimakan. Begitulah pengalaman saya membagikan jumat berkah kepada warga sekitar yang terasa indah dan nyaman dihati dan Allah SWT selalu memberikan rezeki yang tidak disangka-sangka darimana arah datangnya.

 


HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19