Selasa, 14 September 2021

Uang Nomor Serie Cantik Untuk Kenangan Memori Tanggal Perkawinan

 

 

 


 

 


 

Ketika saya baca berita saya kaget ada-ada saja jalan pintu rezeki, dari mulai uang koin seribu dapat diperjualbelikan puluhan juta sampai nomor uang serie cantik juga dapat diperjualbelikan dengan harga yang fantastis. Nomor serie uang yang dianggap mengandung historis itu seperti tanggal kelahiran, perkawinan bisa juga menunjukkan waktu kesuksesan atau kejayaan seseorang. Saya juga termasuk percaya jalan rezeki itu bisa darimana saja arah datangnya yang tidak disangka-sangka kalau sudah rezeki atau milik tak seorang pun yang dapat membendungnya.

 

Berkaitan dengan uang nomor serie yang memiliki historis tersebut saya buka-buka dompet saya yang isinya seratusan ribu maaf uang saya tidak banyak maklum saya tidak pengusaha maka saya menemukan uang seratus ribu di dompet saya dengan Nomor Seri: Adn 101212. Saya pikir nomor uang serie ini cantik lalu saya simpan barangkali ada yang menggantinya dengan nilai puluhan juta rupiah. Jika nilai uang seratus ribu nomor cantik ini diganti oleh orang puluhan juta bukan berarti membeli tetapi menggantinya sebagai rasa terima kasih dan itu secara hukum sah-sah saja sesuai asas kesepakatan. Sebagai rasa syukur saya kepada Allah SWT jika nomor Serie: Adn 101212 uang saya seratus ribu ini diganti orang puluhan juta  akan saya pergunakan buat biaya umrah saja. Bagi yang ingin mengganti  uang serie cantik ini yang akan saya niatkan untuk umrah dapat melihat youtube saya berjudul: Murotal, Tarhim, dan Muadzin di Masjid Al-Falah Sari Bumi Indah Tangerang. Sekali lagi jika uang serie cantik ini ada yang memakai untuk kenangan waktu  perkawinan atau menunjukkan waktu kejayaan maka uang tsb akan saya pergunakan sebaik-baiknya untuk beribadah kepada Allah SWT untuk umrah. Dalam dunia ini terkadang yang tidak mungkin bisa menjadi mungkin begitu juga nomor serie uang cantik ini bisa saja bagi kita tidak berguna tetapi bagi orang lain yang membutuhkan untuk memorie historis kehidupan pasti sangat bermanaat sekali.

Uang seratus ribu yang memiliki serie cantik ini selamanya akan saya simpan untuk kenangan tidak pernah akan saya belanjakan, namun jika ada yang membutuhkan akan saya lepas akan saya berikan kepadanya syukur-syukur bisa memberikan jasa dengan uang ganti tsb bisa untuk biaya umrah saya. Terima kasih atas perhatiannya, bagi yang mendapatkan uang serie cantik dari saya ini, saya doakan semoga diberikan kesehatan, perlindungan dan keselamatan oleh Allah SWT serta diberikan rezeki yang halal, barakah dan banyak untuk beribadah kepada Allah SWT. Aamiin.

 


Minggu, 12 September 2021

Pengalaman Kartu Kredit Istri Saya Dibobol Penjahat

 


 

Istri saya sebagai nasabah Kartu Kredit untuk menjaga kode etik tidak saya sebutkan namanya dari penerbit bank mana kartu kredit tsb selama ini telah memiliki itikad baik tetapi tidak merasa nyaman dan sangat kecewa atas perlakuan pihak Bank penerbit kartu kredit tsb yang tidak dapat melindungi data nasabah sehingga dapat menyebabkan pembobolan kartu kredit istri saya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Selain itu istri saya juga merasa terteror ada pihak-pihak yang menghubungi, ketika diangkat lalu dimatikan telponnya padahal justru istri saya yang dirugikan baik secara materiil maupun immaterial, ditambah diperparah pihak Bank Penerbit kartu kredit tsb masih melakukan penagihan yang bukan istri saya yang menggunakannya, sungguh sangat menyakitkan dan melanggar hukum di negara yang berdasar atas hukum ini padahal penyelidikan dari pihak Kepolisian masih berjalan dan sudah diketahui pembobolan kartu kredit istri  saya dilakukan di Surabaya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Istri saya juga sudah tunjukkan didepan penyidik bahwa Kartu Tambahan Titanium tanpa istri saya memintanya (tanpa asas kesepakatan) antara kreditur dengan debitur tiba-tiba dikirim secara sepihak, tetapi aneh bin ajaibnya istri saya sendiri yang belum mengetahui No. kodenya juga bisa dibobol oleh penjahat tsb.

          Istri saya pun ingin segera kasus ini dilimpahkan ke pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum yang tetap agar memiliki kepastian hukum.

 Untuk itu Pimpinan Penerbit Kartu Kredit wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Tidak melakukan penagihan terhadap istri saya lagi karena bukan istri saya yang memakainya;

2.   Memahami bahwa istri saya tidak mungkin berani melaporkan ke pihak kepolisian jika itu memang tidak terjadi pembobolan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sebab  konsekuensinya istri saya tahu jika istri saya memberikan keterangan palsu istri saya dapat dipidana;

3.   Penerbit Kartu Kredit harus mengakui kelemahan manajemennya bahwa ketika itu istri saya sudah melakukan konfirmasi melalui email bahwa bukan istri saya yang menggunakannya, dan  pihak Bank penerbit sudah menjawab bahwa transaksi masih menggantung, kenyataannya transaksi divalidasi.

4.   Manajemen Kartu Kredit harus mengetahui itikad baik atau tidaknya seorang nasabah, bahwa selama ini istri saya menjadi nasabah yang baik membayar tepat waktu;

5.   Penerbit kartu kredit harus paham dan memiliki intuisi bahwa istri saya menggunakan kartu kredit bulanan sekitar 1jutaan dan selalu istri saya bayar tepat waktu. Ketika suatu hari ujug-ujug ada pembelanjaan 30jutaan seperti orang mabuk yang tidak masuk akal, MESTINYA penerbit Kartu Kredit punya analisis pastilah ini bukan istri saya yang melakukannya. PERLU DIKONFIRMASI ULANG KEPADA NASABAH.

6.   Bagaimana perasaan dan hati jika ini terjadi kepada bapak/ibu secara individual?.

7.   Dengan ini istri saya menyatakan dengan tegas bahwa istri saya tidak mungkin dan tidak akan membayar tagihan yang bukan istri saya yang melakukannya. Alangkah bodohnya jika istri saya membayar tagihan yang bukan istri saya yang melakukannya. Sebagai orang muslim istri saya tahu hutang adalah kewajiban untuk dibayar  di dunia dan akhirat. Begitu pula menurut hukum positif yang berlaku hutang wajib dibayar, tetapi bagamaina istri saya diminta membayar yang bukan istri saya yang melakukannya?.

8.   Pihak penerbit kartu kredit harus mengevaluasi mengapa bisa memberikan Kartu Tambahan Titanium, padahal istri saya tidak memintanya dan istri saya sendiri belum membuka dan belum tahu isi kodenya, tetapi anehnya bisa dibobol?. Ini artinya apa?. Sudah istri saya tunjukkan di hadapan penyidik mengenai hal ini dan akan istri saya jadikan sebagai alat pembuktian dikemudian hari  jika nantinya diperlukan di pengadilan.

9.   Pihak Kartu Kredit yang memberikan secara sepihak kartu tambahan Titanium sedangkan istri saya sendiri tidak meminta tambahan adalah perbuatan melawan hukum, perjanjian yang tidak melalui asas kesepakatan itu tidak sah secara hukum. Padahal limit yang sudah ada saja tidak pernah istri saya gunakan semuanya, sebulan hanya memakai sekira 1jutaan langsung istri saya bayar. Untuk apa istri saya diberikan kartu tambahan yang kemudian dibobol?.Syarat-syarat sahnya Perjanjian: a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk berbuat suatu perikatan; c. suatu hal tertentu; d. dan oleh sebab yang halal (Pasal 1320 KUHPerdata). Syarat a dan b adalah syarat subyektif jika syarat tsb tidak terpenuhi maka perjanjian tsb dapat dibatalkan. Selanjutnya syarat c dan d adalah syarat obyektif, jika syarat obyektif tidak terpenuhi maka perjanjian tsb batal demi hukum. Apabila perjanjian tsb telah memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian maka perjanjian tsb mengikat sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata).

10.               Bahwa Perbuatan Pihak Penerbit Kartu Kredit yang masih melakukan penagihan Kartu Kredit yang bukan istri saya yang melakukannya dapat dikwalifisir PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Kamis, 09 September 2021

SIAPA TERPILIH PILPRES 2024?.

 


 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003


 

Pilpres 2024 belum dimulai tetapi Capres dan Cawapres sudah mulai melakukan pemanasan dengan memasang baliho atau umbul-umbul besar dijalanan. Soal siapa yang terpilih Pilpres 2024 nanti, rakyatlah yang memiliki kuasa menentukannya, rakyat sekarang sudah semakin cerdas untuk menentukan pemimpinnya. Setiap warga negara berhak untuk dipilih menjadi Capres dan Cawapres, sebenarnya syarat menjadi Capres dan Cawapres secara normatif  sangat mudah sekali cukup mengantongi ijasah SMA saja atau yang sederajat yang teramat sulit adalah adakah kendaraan politik yang mengusungnya?. Sebenarnya di negeri ini orang-orang yang berkompeten menjadi presiden sangat banyak sekali, masalahnya meski berkompeten, cakap dan jujur jika tidak ada partai politik yang mengusungnya tentu tidak bisa. Inilah peran partai politik, mestinya sebagai edukasi juga yang diajukan menjadi Capres dan Cawapres tidak harus dari kadernya tetapi siapa saja anak bangsa ini yang memiliki kompetensi harus diajukan menjadi Capres atau Cawapres.

 

Baca Juga Cara Agar Capres dan Cawapres Independent Dapat Ikut Bertarung Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Tahu Diri

Namun bagi orang-orang yang tidak memiliki kemampuan untuk menjadi Capres-Cawapres hendaklah tahu diri jangan memaksakan kehendak karena presiden itu adalah pemimpin seluruh rakyat Indonesia yang harus memiliki kemampuan diatas rata-rata dari rakyatnya, memiliki integritas yang tinggi, jujur dan negarawan. Menjadi Capres sebaiknya jangan cuma ambisi untuk memimpin tetapi setelah memimpin menjadi Presiden tanyakan apakah yang dapat diberikan kepada bangsa dan negara ini. Seorang negarawan tidak meminta dan tidak ambisi untuk menjadi presiden tetapi rakyat, bangsa dan negara yang akan memanggil untuk memimpin demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.  Diperkirakan kontestan Capres Cawapres tahun 2024 bakalan seru kemungkinan besar akan diikuti oleh 3 kontestan. Nama-nama yang sudah beredar di Publik Anies Baswedan, Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Agus Harimurti dan Puan Mahani. Diantara Capres Cawapres itu entahlah siapa nanti yang akan terpilih menjadi Presiden dan wakil Presiden. Sebagai Rakyat jelata siapa pun presidennya bagi saya tidak penting, yang paling penting mendesak adalah siapa pun presidennya nanti dapat merubah Indonesia menjadi lebih baik, menjadi sejahtera, pengangguran menjadi berkurang. Begitulah idealnya mencari pemimpin Indonesia masa depan, jika kita ingin Indonesia menjadi lebih maju, sejahtera dan berkeadaban. Seorang pemimpin itu pahalanya besar sekali jika bersikap adil dan bijaksana dan dapat mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia. Sebaliknya, seorang pemimpin akan berdosa besar jika ia mengkhianati amanat rakyat, karena menjadi pemimpin tujuannya tak peduli karya apa yang dihasilkan yang penting bisa memimpin.

Sebagai rakyat jelata saya sadar dan insyaf tidak akan mencalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden karena pasti tidak ada partai politik yang mengusungnya, saya tahu diri, oleh karena itu saya mengusulkan agar MPR mengamandemen UUD 1945 untuk mewadahi calon presiden dan wakil presiden secara independent agar calon-calon presiden dan wakil presiden tidak hanya dimonopoli oleh partai-partai politik dengan demikian bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada warga negara.

Sekali lagi  di negeri ini banyak anak-anak bangsa yang hebat-hebat dan pintar dan mumpuni untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, sayangnya karena tidak memiliki partai politik atau tidak menjadi kader partai politik tidak bakalan dilirik oleh partai politik untuk dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

 

Kamis, 02 September 2021

HEBOH PRO KONTRA AMANDEMEN UUD 1945

 

GEDUNG MPR, DPR DAN DPD TRI KAMERAL




 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003


 

Di penghujung masa bhakti anggota MPR periode 2019-2024 membikin kehebohan, nampaknya MPR kali ini serius banget untuk melakukan amandemen UUD 1945, berbeda dengan pendahulu sebelumnya wacana amandemen juga selalu digaungkan oleh MPR periode sebelumnya, perlahan namun pasti selalu menghilang bak ditelan bumi. Bagi yang pro amandemen, alasannya akan memasukkan pokok-pokok haluan negara (PPHN) di dalam konstitusi sebagai kewenangan MPR untuk menetapkan yang dahulu bernama GBHN agar negara memiliki PANDUAN bernegara. Tapi amandemen UUD 1945 yang direncanakan secara terbatas tersebut dicurigai publik dapat berkembang liar menjadi amandemen tentang masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Amandemen UUD 1945 telah dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999-2002 salah satu tujuannya berfungsi untuk check and balances hubungan antar tata kelembagaan negara agar saling mengimbangi dan saling mengontrol satu sama lain. UUD 1945 yang telah dilakukan perubahan oleh MPR selama empat kali dalam sidangnya sebagai buah reformasi hasil perjuangan tsb titik kulminasinya dapat memberhentikan pak Harto dari jabatan presiden RI pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998.

 

Amandemen UUD 1945 Belum Perlu

Amandemen UUD 1945 saat ini belum diperlukan yang ada justru melaksanakan UUD 1945 tersebut dengan baik dan benar dengan memiliki jiwa kenegarawanan. Harus disadari bahwa perjuangan reformasi kala itu telah banyak menelan korban jiwa demi untuk kepentingan Indonesia menjadi lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Salah satu hasil reformasi tahun 1998 yakni, amandemen UUD 1945 yang dapat membatasi masa jabatan presiden maksimal 2 kali masa jabatan. Kenapa masa jabatan presiden harus dibatasi?. Agar tidak terjadi a buse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Hasil amandemen UUD 1945 yang lain adalah supremasi hukum tidak boleh pandang bulu karena setiap warga negara adalah bersamaan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Terkait dengan hal penegakan hukum siapakah yang tidak mengenal teori Lawrance Friedman?. Kenapa kita harus mengetahui teori Lawrance Friedman tsb?. Karena teori hukum 3 indikator aspek penegakan hukum tersebut sangat relevan sekali sebagai barometer penegakan hukum yang ada di Indonesia. Teori hukum dari pakar tersebut dapat dimaknai bahwa hukum akan dapat berjalan dengan baik jika didukung dengan subsistem yang ada dalam pranata hukum tersebut secara komprehensif. Penegakan hukum tidak dapat berdiri sendiri hanya ditumpukan kepada lembaga-lembaga negara untuk melaksanakannya, penegakan hukum juga dipengaruhi begitu pentingnya muatan materi yang ada di undang-undang dasar yang isinya dapat mengatur asas-asas hukum yang baik. 

 

Jangan Amandemen UUD 1945 Untuk Kepentingan Sesaat

UUD 1945 harus memiliki wawasan jangkauan jauh ke depan, tidak mudah usang dan lapuk di makan zaman. Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 tentu banyak kelebihan dan kekurangannya. Kelebihannya dapat membatasi masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal dua kali masa jabatan selain itu kelebihannya dapat diselenggarakannya Pilpres secara langsung oleh rakyat semula pemilihan presiden oleh MPR. Mengubah UUD 1945 harus untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara jangan untuk kepentingan sesaat. Sebab muatan UUD 1945 itu berbeda dengan muatan UU yang sewaktu-waktu bisa dilakukan perubahan.

Di era reformasi ini kita sering mendengar bahwa hukum  itu sering terjadi ketidakadilan di tengah-tengah masyarakat, saya tegaskan bahwa bukan hukumnya yang bermasalah, tetapi orang-orangnya yang memegang kekuasaan yang diberikan wewenang oleh hukum tetapi tidak amanah menjalankan hukum dengan baik. Hukum itu bukanlah seperti rinso yang bisa mencuci sendiri hukum harus digerakkan atau di mobilisasi oleh ruh manusia, maka jika seseorang moralnya baik, maka hukum akan dapat berjalan on the track.

Hasil reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen UUD 1945 juga berkorelasi dengan Teori Lawrance Friedman yang menyatakan efektif atau tidaknya penegakan hukum tergantung 3 Unsur, Yakni: a. Struktur Hukum (structure of law) Kelembagaan yang diciptakan pelayanan dan penegakan hukum;  b. Substansi Hukum (substance of the law); Norma-norma Hukum yang dihasilkan; c. Budaya Hukum ( Culture Law). 

Inti dari teori Lawrance Friedman: Yang pertama, Struktur Hukum artinya mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif harus taat hukum terlebih dahulu. Pemerintah dalam arti luas meliputi trias politika maka lembaga-lembaga negara tersebut harus terlebih dahulu memberi contoh garda terdepan untuk taat kepada hukum. Kedua, substansi hukum, apakah undang-undang Dasar atau hukum isinya sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang isinya memuat antara lain: Keadilan, persamaan di depan hukum, kepastian hukum, persatuan, kebhinnekaan, dll. Ketiga, budaya hukum apakah masyarakatnya sudah taat akan hukum atau belum. Teori pakar hukum tersebut diatas dapat menjawab keadaan penegakan hukum yang ada di Indonesia, Indonesia termasuk yang mana? Dengan begitu Supremasi hukum sudah tegak atau belum di Indonesia?. Silahkan dijawab sendiri.

Gerakan reformasi 1998 yang menghasilkan amandemen UUD 1945 dimotori oleh mahasiswa membuktikan bahwa aspek sosiologis dapat membentuk undang-undang baru atau merubah undang-undang dasar. Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pembentukan undang-udang dasar yang mesti ada adalah aspek historis, aspek yuridis, aspek sosiologis, dan aspek filosofis, sedangkan aspek politik tidak mesti harus ada. Namun aspek politis ini sangat dominan sekali dalam prakteknya dalam perubahan konstitusi. Inilah yang dinamakan das sollen dan das sein apa yang dalam praktek terkadang sering berbeda dengan apa yang didalam undang-undang.

 

REFORMASI 1998 HASILNYA AMANDEMEN UUD 1945

Reformasi tahun 1998 hasilnya MPR telah melakukan perubahan UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002. Tuntutan reformasi pada waktu itu: amandemen konstitusi; penghapusan dwi fungsi ABRI; Pemberantasan KKN; Otonomi Daerah: Kebebasan Pers; Kehidupan Demokrasi.

Di era reformasi ini membuktikan bahwa aspek sosiologis bukan hanya mempengaruhi terbentuknya hukum baru atau amandemen UUD 1945 bahkan dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan agar senantiasa memastikan bekerjanya pemerintah untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Sejalan dengan teori RADBRUCH suatu peraturan atau hukum baru dapat dikatakan baik apabila memenuhi tiga syarat. yaitu: Secara filosofis dapat menciptakan keadilan; Secara sosiologis bermanfaat: Secara yuridis dapat menciptakan kepastian.

Diperkuat dengan pendapat pound Suatu undang-undang harus berfungsi sebagai “tool of social control “ dan “tool of social engineering”.

Yang menjadi masalah apakah UUD 1945 yang telah dilakukan perubahan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 lebih dari 300% itu masih kurang sehingga perlu  dilakukan amandemen kembali?.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19