Senin, 17 Oktober 2022

Kisah Nyata Pencuri Tas Berisi Laptop dan Uang Punya Akhlaq Baik Tidak Saya Pidanakan

 

 

Siapa orangnya yang tidak marah besar dan jengkel ketika maling mengambil tas berisi uang dan laptop yang didalamnya berisi data-data sangat penting baik untuk pekerjaan maupun file yang sifatnya privacy untuk pribadi. Mendengar judul diatas Kisah Nyata Pencuri Tas berisi Laptop dan Uang  Yang Masih Punya Akhlaq Baik Tidak Saya Pidanakan terasa terdengar aneh bin ajaib tapi itulah fakta yang terjadi. Tapi jangan buru-buru bilang aneh dan ajaib jika belum membaca secara tuntas artikel berikut ini. Mengapa terdengar aneh bin ajaib? Saya adalah orang yang belajar hukum tahu persis bahwa pencurian adalah sifatnya delik umum bukan delik aduan. Masih penasaran dan mengapa pencuri tas saya berisi laptop dan uang tetapi tidak saya pidanakan maka baca terus blog hukum saya ini secara tuntas agar kita semua tidak gagal paham dalam mencerna judul diatas.  Blog hukum yang berjudul tentang pencuri yang tidak saya pidanakan ini dimaksudkan untuk memberi pelajaran berharga kepada kita semua agar kita tidak menjadi orang yang Panjang tangan karena selain melanggar norma agama juga melanggar hukum negara. Hal lain tulisan ini saya maksudkan bagi para sarjana hukum agar bisa memahami hukum itu dengan baik, hukum itu tujuannya tidak hanya untuk pemidanaan tetapi juga untuk mendidik agar menjadi orang yang baik,  jika dia melakukan kesalahan bisa kembali ke jalan yang benar. Siapa orangnya yang tidak kesel tas berisi uang sebesar 12.5juta disikat oleh pencuri tatkala saya sedang kuliah mengambil S3 ilmu pemerintahan di Universitas Satyagama Jakarta kejadian tsb berada di lantai 12 Menara Jamsostek Jakarta-Selatan. Ceritanya ketika tas saya tinggal di depan kelas tempat saya belajar saya diskusi dengan profesor pembimbing saya tentang disertasi yang saya ambil. Dari jam 8 pagi sampai jami 9 keasyikan ngobrol dengan pembimbing saya sehingga saya melupakan tas yang saya taruh di koridor Gedung tsb. Alangkah kagetnya ketika saya kembali untuk mengambil tas saya tetapi sudah tidak ada karuan saja saya kalang kabut karena tas tsb selain berisi laptop juga duit 12.5juta. Soal duit hilang bisa saya cari dan insya allah akan mendapatkan lagi tetapi laptopnya itu yang bikin saya shock pusing tujuh keliling pasalnya didalamnya ada dokumen-dokumen penting baik mengenai pekerjaan maupun mengenai materi pembelajaran untuk mahasiswa. Saya tiba dirumah jam 3 sore saya sedih sekali karuan saja saya diomelin istri saya lha wong kalau nasehati anak-anak dan istri sangat bagus untuk dirinya sendiri kecolongan nggak bisa menjaga saya hanya bisa menjawab dengan singkat bahwa harta benda hilang masih bisa dicari yang penting anak istri sehat dan tidak ada yang hilang begitulah jawaban diplomatis saya sekenanya kepada istri.

 

Keajaiban Terjadi Pencurinya Kembali Lagi

Kejadian itu pada hari Sabtu 14 Januari 2014 jam setengah tujuh malam saya masih wiridan selesai shalat maghrib tiba-tiba saya dikejutkan telpon yang berbunyia di HP saya. Telpon tsb dari pak Paino Ketua TU S3 Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama yang mengabarkan bahwa pencuri yang nyolong tas saya tidak bisa keluar Gedung muter-muter didalam Gedung Menara Jamsostek. Menurut Pak Paino Pencuri tsb tidak bisa keluar Gedung hanya bisa muter-muter didalam Gedung karuan saja saya langsung diminta oleh Pak Paino malam itu juga untuk datang di Menara Jamsostek menemui pencurinya. Anak-anak dan istri saya sebenarnya kepengin ikut semua tetapi karena hujan lebat saya larang, kebetulan di depan rumah lewat tetangga saya namanya pak Njo langsung saya Tarik dan saya ajak ke Gedung Menara Jamsostek meski hanya memakai celana pendek dan sandal jepit. Di otak saya sungguh hal ini merupakan kejaiban yang sangat luar biasa bagaimana mungkin pencuri yang sudah menyikat tas berisi uang  dan laptop akhirnya mengembalikan lagi ini benar-benar atas kebesaran Allah SWT yang diperlihatkan kepada saya. Ketika ketemu pencuri tsb saya menanyakan tentang namanya dijawab Sayed asalnya dari Riau Pekanbaru, agamanya islam ketika saya tanya sudah mencuri tas berisi laptop dan  uang lalu kenapa dikembalikan lagi? Jawabannya katanya matanya gelap sudah muter-muter mencari kontrakannya di Pancoran sampai ke Tanah Abang, Benhil dan pejompongan nggak nemu-nemu juga matanya gelap maka terus dikembalikan lagi. Begitulah alasan pencuri yang mengembalikan tas saya maka meski mencuri tetap saya salut dan hormat karena masih memiliki niat baik untuk mengembalikannya.

 

Karena Pencuri Mengembalikan Uang Tidak Saya Pidanakan

Dengan kehilangan tas berisi laptop uang tsb saya melaporkan kepada polisi pada jam 1 siang dan telah dibuatkan Berita Acaranya Pak Rektor dan seluruh rektorat Universitas Satyagama yang saya lapori tentang kejadian ini menyarankan agar tidak perlu menindaklanjuti proses hukum sampai ke pengadilan saya pun juga memiliki niat yang sama tidak akan melanjutkan ke proses hukum meski saya sangat terpukul atas kejadian pencurian ini alasan saya karena pencuri ini masih memiliki akhlaq yang baik barangkali dia hanya kepepet saja dan saya yang teledor. Akhirnya Berita Acara Kepolisian saya cabut tidak saya teruskan ke proses hukum karena saya kasihan kepada pencuri yang baik hati ini. Kasus pencurian ini menjadi obrolan teman-teman saya di ruangan dosen yang mempertanyakan kenapa saya tidak memproses pencuri ini ke jalur hukum?. Bukankah ini adalah delik umum kenapa tidak dipidana?. Begitu kata salah seorang dosen Fakultas hukum universitas Satyagama yang sekarang sudah almarhum. Pertanyaan yang disampaikan oleh teman-teman, saya menjawabnya bahwa belajar hukum itu tidak begitu, hukum itu tidak harus menghukum jika salah, belajar hukum harus secara komprehensif hukum itu untuk keadilan, keteraturan dan kemanfaatan serta bersifat mendidik orang yang salah tidak harus dihukum tergantung bagaimana situasi dan kondisinya justru kalau dihukum malah saya dholim soalnya pencuri sudah mengembalikan laptop dan uang mengapa harus saya pidanakan?. Belajar hukum itu tidak hanya teks redaksional disamping hukum ada etika dan moral yang harus dipegang dan djiunjung tinggi dengan baik. Hukum itu bukanlah seperti rinso yang bisa mencuci sendiri hukum harus dimobilisasi agar tujuan hukum dapat tersampaikan dengan baik. Jika etika moralnya baik maka hukum akan dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan, sebaliknya jika etika moralnya rusak maka hukum yang baik dan sudah lengkap sekalipun tidak akan dapat berjalan dengan baik. Sekali lagi kuncinya adalah etika moral yang baik prof Taverne mengatakan berilah aku hakim dan jaksa yang baik sekalipun undang-undangnya buruk akan dapat memutuskan dengan baik.

Hikmah dari kejadian pencuri mengembalikan tas dan uang saya kembali saya bertambah taqwa kepada Allah SWT. Aamiin.

Rabu, 12 Oktober 2022

Amandemen UUD 1945 Capres dan Cawapres Jangan Cuma Dari Parpol Saatnya Calon Independent Bisa Maju

 

 

 

Gambar Gedung MPR Jepretan Sendiri

 

 

Tahun 2024 Rasanya masih lama sebagai ajang pertarungan Capres dan Cawapres untuk kembali berlaga, tetapi kita saksikan bersama sudah banyak Capres dan Cawapres yang unjuk kebolehan dengan mencuri start untuk mengkampanyekan diri atau di kampanyekan oleh konstituen. Capres dan Cawapres Jangan Cuma Dari Parpol, berikan kesempatan kepada calon perseorangan dengan cara merubah UUD 1945, jika Capres dan Cawapres itu-itu saja maka sangat menjenuhkan masyarakat yang akan memilih. Saatnya Calon Independent Bisa Maju sebab kalau Capres dan Cawapres harga mati dikunci hanya melalui pintu partai politik sesungguhnya tidak ada demokrasi di negeri ini. Perlu diketahui bahwa anak-anak negeri ini banyak yang pintar dan memiliki integritas serta kapabilitas yang tinggi, sayangnya tidak memiliki partai politik atau bernaung di Partai Politik sehingga tidak mendapat kesempatan menjadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden. Jujur saja jika pagelaran pemilu lima tahunan untuk memilih presiden dan wakil presiden calonnya hanya itu-itu saja maka dapat membuat rakyat jengah dan membosankan sekali berilah kesempatan kepada anak-anak bangsa yang lain yang mumpuni untuk menjadi pemimpin negeri ini dalam rangka memperbaiki kondisi bangsa agar menjadi lebih baik dan sejahtera. Jika pada tahun 2004 Pilpres secara langsung oleh rakyat pertama kali diadakan, maka sebelum pemilihan umum dilaksanakan mudah diprediksi yang bakal terpilih adalah Susilo Bambang Yudhoyono karena memiliki elektabilitas tinggi dari berbagai survei yang diadakan, terbukti nama familiar SBY itu terpilih menjadi presiden periode 2004-2009. Berikutnya periode 2009-2014 tatkala SBY mencalonkan kembali menjadi presiden juga mudah diprediksi bakal terpilih kembali karena selain masih memiliki elektabilitas tinggi juga seorang incumbent,  terbukti SBY terpilih kembali untuk periode 2009-2014. Pada tahun 2014 karena SBY sudah di lampu merah konstitusi tidak dapat mencalonkan kembali karena sudah pernah menjabat selama 2 periode, maka pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memenangi pertarungan Presiden dan wakil presiden periode 2014-2019. Pada periode kedua 2019-2024 Joko Widodo merubah pasangan dengan Ma’ruf Amin karena masih memiliki elektabilitas tinggi akhirnya Jokowi terpilih kembali untuk kedua kalinya dengan masa jabatan 2019-2024. SBY yang di lampu merah oleh konstitusi karena sudah pernah menjabat 2 kali masa jabatan begitu Joko Widodo pada tahun 2024 nanti tidak dapat mencalonkan kembali karena sudah di lampu merah oleh konstiusi karena sudah memegang jabatan selama 2 periode.

 

Siapa Presiden 2024? sulit ditebak

Jika Capres dan Cawapres pada tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019 mudah ditebak siapa yang bakal terpilih untuk tahun 2024?, jujur untuk periode 2024-2029 nanti presiden Indonesia sangat sulit diprediksi siapa yang bakalan terpilih. Selama ini yang dianggap memiliki elektabilitas tinggi adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan. Hanya satu-satunya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden tanpa koalisi dengan parpol-parpol lain karena telah memenuhi ambang batas President Thressold. Dalam perpolitikan di Indonesia sangat mudah dibaca meski Puan Maharani tidak begitu signifikan elektabilitasnya di masyarakat tetapi karena Ketua umum PDIP adalah ibu kandungnya hampir dipastikan Megawati Soekarnoputri berharap Puan Maharani yang akan menjadi Calon Presiden periode 2024-2029. Pikiran Megawati Soekarnoputri ini bisa saja berubah tidak mencalonkan Puan Maharani yang nota bene putrinya jika di lingkungan PDIP terjadi dinamika demokrasi yang hidup, dimana penasehat partai berani memberikan masukan dan saran-saran yang baik kepada Megawati Soekarnoputri jangan memaksakan diri agar berfikir secara realistis dan legowo dengan mempertimbangkan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat. Karena Ganjar Pranowo adalah kader PDIP yang memiliki elektabilitas yang tinggi maka harapan banyak masyarakat agar Ketua Umum PDIP mencalonkan Ganjar Pranowo sebagai presiden. Menurut kajian penulis pada saatnya “dengan amat sangat terpaksa Megawati Soekarnoputri akan mempersilahkan Ganjar Pranowo untuk bertarung pilpres pada tahun 2024 nanti”. Ya prediksi saya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mempersilahkan Ganjar Pranowo untuk maju menjadi Capres pada tahun 2024 karena dengan melihat dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Sebab jika Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak mengajukan Ganjar Pranowo dan Ganjar justru dipinang oleh partai lain atau beberapa gabungan  partai politik dan pada akhirnya memenangkan pertarungan presiden, maka ini pertaruhan bagi reputasi PDIP sebagai parpol besar yang akan terdegradesi di tengah-tengah masyarakat. Soal pilihan siapa-siapa yang layak dan pantas bakal maju menjadi Capres dan Cawapres akan saya ulas berikut.

 

Siapa Capres dan Cawapres Periode 2024-2029?

Jika di internal PDIP Capres dan Cawapres opsinya antara Ganjar Pranowo-Puan Maharani, atau Prabowo Subianto-Puan Maharani maka prediksi saya besar kemungkinan Ganjar Pranowo-Puan Maharani yang lebih kuat dan berpotensi untuk memenangkan pertarungan. Jika pada akhirnya calon presiden dan wakil presiden hanya ada 2 pasang calon antara Ganjar Pranowo-Puan Maharani melawan Anies Baswedan-Agus Harimurti Yudhoyono maka dipastikan pertarungan kedua calon ini bakalan seru pertarungan sama-sama kuat siapa pun yang terpilih akan memperoleh kemenangan dengan tipis. Begitulah analisis pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 siapa yang bakal terpilih sudah saya paparkan dengan terang benderang tergantung elite-elite politik apakah berpikir untuk negara bangsa atau mengedepankan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Saran saya untuk kepentingan bangsa dan negara pilihlan calon pemimpin yang jujur, cakap dan kapabel untuk membenahi bangsa ini menjadi lebih baik lagi. Disinilah diuji elite-elite politik apakah berpikir untuk negara bangsa atau kelompok atau golongan tertentu.

 

Saatnya Amandemen UUD 1945 Untuk Calon Perseorangan

Capres dan Cawapres Jangan Cuma Dari Parpol Saatnya Calon Independent Bisa Maju Menjadi Capres dan Cawapres jika calon presiden hanya dari kalangan partai politik itu sangat membosankan sekali dan hanya orang-orang yang kaya dan memiliki partai politik saja yang bisa menjadi Capres dan Cawapres. Saatnya sekarang untuk mengamandemen UUD 1945 mewadahi calon independent agar demokrasi menjadi lebih hidup siapa pun dia yang layak dan pantas serta cakap menjadi presiden berilah kesempatan untuk memimpin negeri ini agar menjadi lebih baik lagi.

 

Sabtu, 08 Oktober 2022

Pelatihan Penyusunan Kontrak di Hotel Ibis Style Bogor Kepada Pegawai Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM

Narasumber Pelatihan Kontrak Kepada Pegawai Ditjen AHU Departemen Hukum@HAM RI

 

Foto saya, pak Jhon Panggabean, bu Syafrida, Suami bu Syafrida dan mbak Rara                                      Hotel Ibis Style Bogor

 


Pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022 saya memberikan pelatihan penyusunan kontrak kepada Pegawai Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM di Hotel Ibis Style Bogor. Sebagai narasumber saya direkomendasikan oleh ibu Dr. Syafrida, SH., MH orang yang sangat baik sekali beliau adalah dosen fakultas hukum Universitas Tamajagakarsa Lenteng Agung Jakarta-Selatan. Pepatah yang mengatakan banyak teman banyak rezeki ada benarnya, dengan menjadi Narasumber ini juga rezeki yang diberikan oleh Allah SWT, benarlah Firman Allah SWT yang artinya barang siapa yang bertaqwa kepada Allah akan diberikan jalan kemudahan dari kesulitan dan akan diberikan rezeki yang tidak disangka-sangka darimana arah datangnya. Sebagai narasumber yang memberikan pemaparan dihadapan audiens harus menyiapkan materi yang baik agar dalam pelaksanaan pelatihan penyusunan kontrak tersebut dapat berjalan dengan baik dan terjadi interkasi tanya jawab antara peserta dengan narasumber sehingga dengan demikian pelaksanaan seminar dapat berjalan hidup. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar, melihat bahkan merasakan sendiri pernah membuat suatu perjanjian baik perjanjian yang sifatnya dibawah tangan maupun yang dibuat dihadapan pejabat umum secara otentik. Setiap kita diberikan kebebasan apa saja untuk membuat suatu perjanjian namun perjanjian tsb ada batasannya, perjanjian  yang kita buat tidak boleh melanggar kebiasaan, kepatutan, hukum atau undang-undang. Setelah perjanjian ditandatangani maka perjanjian itu mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata) pasal ini dikenal dengan asas kebebasan berkontrak atau dikenal dengan pacta sunt servanda. Janji itu bisa diumpamakan jika kerbau yang dipegang adalah congornya maka kalau manusia yang dipegang adalah ucapannya. Baik perjanjian secara lisan maupun perjanjian yang dibuat secara tertulis kunci utamanya adalah itikad baik para pihak untuk melaksanakannya. Jika para pihak memiliki itikad baik untuk melaksanakan isi perjanjian baik perjanjian yang sifatnya tertulis maupun tidak maka akan dapat berjalan dengan baik.

 

 



Saya berusaha Untuk Menguasai Materi Ketika Memberikan Pemaparan

Sebagai narasumber hendaknya kita jangan bonek, kita harus benar-benar mempersiapkan materi dengan baik agar kita bisa menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Sebagai narasumber yang baik kita tidak boleh bonek ujug-ujug tanpa persiapan yang matang memberikan materi hal itu sangat fatal dan ceroboh bagi narasumber. Sebab tingkatan peserta itu berbeda-beda pemahaman dan kemampuannya dalam penguasaan materi ada yang bertanya hal dasar bahkan ada yang sampai kritis jika kita tidak menyiapkan dan menguasai persoalan dengan baik dikhawatirkan kita akan dibuat keteteran ketika menjawab pertanyaan-pertanyaan dari peserta tsb. Ketika saya memberikan pemateri meski sudah saya tayangkan melalui layar screen tetapi saya tetap berusaha untuk mengetahui dan menghafalkan pasal-pasal yang saya tampilkan tsb paling tidak intisari apa yang saya tampilkan saya  benar-benar memahaminya. Dengan kita sudah hafal ketika memberikan pemateri disitu orang akan melihat kepakaran kita bahwa kita benar-benar ahli di bidang apa yang kita sampaikan tersebut. Saya sudah sering mengalami menjadi narasumber utamanya di bidang penyusunan kontrak, dalam pemaparan tsb juga sudah saya jelaskan perbedaan mengenai perjanjian dengan kontrak. Bahwa kalau perjanjian sifatnya bisa tertulis bisa juga lisan sedangkan kalau kontrak bentuknya pasti tertulis. Sebagaimana perlu diketahui bahwa lisan itu termasuk juga perjanjian tetapi sifatnya amat sangat lemah jika sewaktu-waktu terjadi sengketa di Pengadilan. Sebagaimana ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata bahwa bukti tulisan termasuk salah satu alat bukti yang dapat dimajukan dimuka persidangan. Notaris kedudukannya adalah sebagai pejabat umum yang melaksanakan sebagian tugas dari negara di bidang hukum perdata untuk membuat akta-akta yang bersifat otentik dimana akta-akta itu sewaktu-waktu dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dikemudian hari. Sebelumnya pada tahun 2011 saya juga memberikan pemaparan penyusunan kontrak di Universitas Tirtayasa Serang dalam pemaparan tsb kebetulan ada dosen fakultas hukum di Untirta Serang yang ketika saya memberikan presentasi tentang fungsi Materai sifatnya hanya untuk membayar pajak kepada negara, dosen tsb memastikan kebenarannya. Saya jelaskan bahwa benar materai fungsinya hanya untuk membayar pajak kepada negara, materai bukan merupakan kuat lemahnya pembuktian materai juga bukan merupakan sah kuatnya pembuktian sekali lagi materai fungsinya hanya untuk membayar pajak kepada negara sebagaimana ditentukan UU. No. 13 tahun 1985 sebagaimana diubah dengan UU. No. 10 Tahun 2022 Tentang Bea Materai. Dalam memberikan pemaparan mengenai penyusunan kontrak dihadapan pegawai Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM saya jelaskan tentang syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata: a. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk berbuat suatu perikatan; c. suatu hal tertentu; d. dan oleh sebab yang halal. Syarat sepakat dan syarat kecakapan adalah syarat subyektif dampaknya jika syarat subyektif tsb tidak terpenuhi maka perjanjian tsb dapat dibatalkan. Syarat suatu hal tertentu dan sebab yang halal adalah syarat obyektif dampaknya jika syarat obyektif tsb tidak terpenuhi maka perjanjian tsb batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.

 

 


 

Jalannya Pemaparan Terjadi Tanya Jawab Yang Saling Interaktif

Saya senang dalam pemaparan yang diberikan waktu 1.5 jam tsb setelah selesai pemaparan diadakan tanya jawab peserta banyak yang bertanya menandakan bahwa mereka antusias mendengarkan pemaparan apa yang saya sampaikan dengan baik. Sebagai narasumber saya juga puas dengan adanya banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan secara kritis tersebut. Mudah-mudahan apa yang saya paparkan mengenai perjanjian dihadapan pegawai Ditjen AHU Departemen Hukum dan HAM sangat bermanfaat. Aamiin.

 


 

Narasumber Pelatihan Kontrak di Departemen Hukum dan HAM
 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19