Senin, 26 Desember 2022

Cara Pembagian Warisan Agar Tidak Ribut dan Perang Bronto Yudho

   Oleh WARSITO


                                             

Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun; 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya; 

Dosen Fakultas Teknik Industri Universitas Satyagama; 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Primagraha;                                     

 Juara I Analis UU DPR-RI Tahun 2016;                                                                                                        

Juara I Lomba Pidato MPR/DPR Tahun 2003.

                                                                                                                       

                                                                                               

.Apakah kita pernah mendengar dan melihat orang yang berebut harta warisan hingga terjadi perang bronto yudho bahkan saling membunuh?. Kita tentu kasihan melihat orang yang sedang berebut warisan hal ini menandakan kedangkalan ilmu seseorang dan kemaruk akan harta dengan cara yang tidak baik. Cara Pembagian Warisan Agar Tidak Ribut dan Perang Bronto Yudho akan saya kupas tuntas melalui tulisan berikut ini oleh karena itu jangan beranjak sebelum membaca tulisan ini yang akan saya jelaskan secara komprehensif mengenai pembagian warisan agar tidak terjadi keributan di masyarakat. Sesungguhnya kunci dalam pembagian warisan adalah itikad baik dari semua ahli waris, jika ahli waris memiliki itikad baik maka tentu pembagian warisan akan dapat berjalan lancar. Begitu sebaliknya jika para ahli waris tidak memiliki itikad baik maka pelaksanaan pembagian warisan akan menjadi terhambat dan tersendat bahkan akan terjadi keributan besar. Pada umumnya diantara anggota keluarga ada yang nakal ada yang merintangi terjadinya pembagian warisan, ada pula ahli waris yang serakah ingin mendapatkan bagian lebih dari yang lain. Ahli waris yang nakal ini tidak mau tahu hukum agama yang berlaku, etika moral di masyarakat dan hukum perdata tetapi menggunakan caranya sendiri untuk kepentingan pribadinya. Jika kita sudah berusaha baik untuk melakukan musyawarah sebelum pembagian warisan dilakukan tetapi tidak bisa dan masih tetap menemui jalan buntu, menggunakan hukum adat yang baik tidak mau, maka tidak ada cara lain untuk mendapatkan keadilan kecuali melalui putusan pengadilan biarlah pengadilan yang akan memutuskan sebab negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dijadikan sebagai panglima yang tertinggi di Republik ini. Sebenarnya pembagian warisan sudah diatur menurut hukumnya masing-masing bagi muslim anak laki-laki bagiannya dua berbanding satu anak perempuan, berbeda dengan hukum perdata baik anak laki-laki maupun perempuan bagiannya sama besar biarpun dilahirkan dari lain-lain perkawinan.

 

Orang yang Ribut Warisan Itu Karena Tak Punya Malu

Orang yang ribut warisan itu jelas bermuka tembok menghalalkan segala cara mereka tidak sadar bahwa tidak ada sejarah orang kaya karena warisan, enakan dapat harta dari jerih payah keringat sendiri malah awet dan berkah. Sepanjang pengetahuan saya orang yang hidupnya nakal dalam pembagian warisan hidupnya tidak akan berkah dan justru hartanya yang sudah ada malah ludes ikut dimakan syaitan. Kalau orang tua kita sudah memberikan bagian masing-masing maka amanat itu perlu diamankan dan dilaksanakan jangan sampai kita mengkhianati amanat orang tua sehingga kita akan banyak dibenci oleh saudara-saudara yang lain. Berikanlah bagian masing-masing sesuai haknya jangan sampai ada yang dikurangi panggung sejarah membuktikan orang yang berebut warisan dan memperlebar tanah yang bukan haknya maka ketika meninggal kuburannya ada yang menyempit. Naudzu billahi mindzalik. Mudah-mudahan hal ini jangan menimpa kita semua kita tidak usah menunggu siksa akhiratnya didunia saja pasti akan ditunjukkan oleh Allah SWT orang-orang yang nakal rakus dengan warisan bakal di adzab.

 

Harus Bermusyawarah Terlebih Dahulu

Sebelum pembagian warisan hendaknya kita bermusyawarah terlebih dahulu dengan menyadari bagiannya sesuai hukumnya masing-masing. Sesuai kompilasi hukum islam memang kita harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan menyadari bagiannya masing-masing dipersilahkan dengan memakai hukum apa saja yang penting sepakat. Jika para ahli waris sudah sepakat untuk dibagi sama rata tidak ada masalah boleh-boleh saja meski ahli waris beragama muslim yang seharusnya dibagi secara hukum islam laki-laki bagiannya 2 berbanding 1 anak perempuan. Ternyata dalam rapat keluarga disepakati dibagi sama rata itu tidak ada masalah yang penting semua ahli waris sepakat dan menerima dengan baik dan ikhlas. Mengapa terjadi keributan?. karena banyak ahli waris yang nakal ingin mendapatkan lebih banyak dari ahli waris yang lain hal ini yang rawan akan konflik sehingga terjadi perang bronto yudho besar-besaran bahkan saling membunuh diantara para ahli waris. Misalnya kalau orang tua kita meninggal di Jawa-Tengah agak terpelosok desanya biaya pemakaman dan tahlilan tujuh hari itu memerlukan biaya yang tidak sedikit biasanya diantara anak itu ada yang berbhakti sama orang tuanya ada yang tidak. Ada anak yang berbhakti sama orang tua sehingga membiayai rumah sakit dan biaya hidup sementara anaknya yang lain cuek tetapi giliran ada warisan semuanya pada berebut inilah fenomena yang terjadi di masyarakat. Orang berebut warisan itu banyak faktornya kalau tidak orang bodoh pasti orang rakus. Anehnya kadang-kadang orang bodoh justru tidak bertanya kepada orang yang ngerti mengenai pembagian warisan tetapi justru menggunakan caranya sendiri. Tetapi mereka sengaja tidak mau bertanya karena takut diluruskan oleh orang yang paham akan pembagian warisan. Yang kedua orang berebut warisan itu bisa juga orang yang serakah akan harta, kalau tidak serakah tentu tidak akan berebut warisan karena malu dengan masyarakat luas. Tapi orang seperti ini sebenarnya sudah putus urat nadinya alias tidak ada rasa malu pokoknya kalau urusan harta benda matanya sudah silap tidak bisa membedakan antara kebenaran dan kebathilan. Orang-orang seperti ini akan merugi dunia akhirat, harusnya ahli waris yang akan meneruskan amalan orang tuanya itu senantiasa berbuat baik berdoa untuk orang tuanya yang sudah tiada kalau perlu sedekah yang pahalanya ditujukan kepada orang tuanya yang sudah tiada tetapi ini tidak dilakukan justru malah berebut warisan. Oleh karena itu kita perlu belajar hukum waris agar mengetahui tata cara dan hukum pembagian waris yang baik dan benar, setelah mengetahui tata cara pembagian warisan maka selanjutnya jadilah kita orang-orang yang baik yang memiliki budi pekerti yang luhur, akhlaq, etika dan moral yang baik. Jika hal-hal demikian sudah kita miliki maka insya allah keluarga kita tidak ada ribut tentang warisan. Namun dalam tulisan ini jika kita ribut pembagian warisan karena mempertahankan hak itu sudah sepatutnya dilakukan justru saya sarankan jika memang itu hak kita harus diperjuangkan sampai dimana pun juga termasuk di pengadilan yang muaranya sampai ke Mahkamah Agung tidak masalah karena mempertahankan hak itu menurut saya justru suatu keharusan dan merupakan ibadah kalau tidak kita tempuh justru kita akan menjadi salah. Tapi sebaliknya kalau sudah tahu bukan hak kita mundurlah dan berhentilah untuk jadi orang serakah.

 

 

 

 

Kamis, 22 Desember 2022

Apakah Tujuan Dilakukan Amandemen UUD 1945 di Era Reformasi?

 

 

Gegap gempita reformasi 1998 titik kulminasinya dapat meruntuhkan Singgasana Soeharto dari jabatan Presiden RI pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998 yang disambut suka cita oleh mahasiswa dan berbagai komponen masyarakat. Apakah Tujuan Dilakukan Amandemen UUD 1945 di Era Reformasi?. Untuk apa dan untuk siapa sesungguhnya reformasi dilakukan?. Marilah kita menyimak dengan saksama ulasan saya ini dan tetap terus membaca sampai tuntas agar dapat pemahaman secara komprehensif tentang reformasi 1998 beserta tujuan dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Pada waktu reformasi 1998 posisi saya sedang menempuh kuliah Fakultas Hukum di Universitas Satyagama, Jakarta. Saya  melihat secara langsung dengan mata kepala saya sendiri demonstrasi besar-besaran dan banyak penjarahan terjadi. Sangat ironis sekali ketika saya menjadi PNS MPR yang menjadi tuan rumah sendiri untuk bisa masuk ke gedung MPR justru saya diperiksa oleh mahasiswa yang sedang demonstrasi menduduki Gedung wakil rakyat tsb. Pertanyaannya apakah lantas dengan turunnya pak harto dari jabatan presiden dapat membalikkan keadaan negara-bangsa menjadi lebih baik lagi?. Tujuan reformasi dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi termasuk didalamnya amandemen UUD 1945 untuk menata ulang kelembagaan negara agar keberadaannya dapat melakukan kegiatan fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi. Hal lain hasil perubahan UUD 1945 menghadirkan Lembaga-lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Lembaga-lembaga negara baru itu adalah MK, DPD, KY mengenai tugas dan kewenangan Lembaga-lembaga negara ini akan saya bahas tersendiri dalam tulisan berikutnya. Selain itu hasil amandemen UUD 1945 dalam hal memberhentikan presiden harus melalui beberapa tahapan yang berliku didahului mosi tidak percaya DPR hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) setelah MK memutus bahwa presiden atau wakil presiden bersalah melanggar hukum maka putusan MK tersebut dikembalikan kepada DPR. Selanjutnya DPR mengundang sidang MPR untuk membahas terkait putusan MK tsb apakah diberhentikan atau tidak. Akan terjadi permasalahan besar jika ternyata presiden sudah diputus oleh MK bersalah melanggar hukum ternyata di forum sidang majelis (MPR) presiden tidak diberhentikan. Tidak diberhentikannya presiden oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD ini bisa saja dikarenakan koalisi di DPR yang mendukung pemerintah sudah sangat overload. Yang tepat seharusnya didalam konstitusi setelah MK memutus presiden atau wakil presiden bersalah melanggar hukum langsung memerintahkan MPR untuk memberhentikannya. Jadi kalau kita menyimak dengan saksama dan jujur perubahan UUD 1945 ini memang ada kelemahan dan kelebihan secara filosofis memang tidak mungkin konstitusi buatan anak manusia mencapai ke tingkat kesempurnaan. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT.

 

Kurun Waktu amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 sebelum dilakukan perubahan jumlah ayat UUD 1945 terdiri dari 71 ayat setelah perubahan UUD 1945 menjadi 199 ayat sehingga dengan demikian perubahan amandemen UUD 1945 ini kurang lebih mencapai 300% yang menjadi pertanyaan apakah UUD 1945 ini masih layak dinamai UUD 1945?.  Didalam perubahan UUD 1945 tsb antara lain menghasilkan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum sebelumnya pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang menjadi tanda tanya besar apakah presiden yang dipilih oleh MPR ini merepresentasikan pilihan rakyat?.  Di era orde baru sangat tidak simetris apa yang dikehendaki oleh rakyat tetapi pilihan di MPR sangat berbeda jauh di dalam menentukan pilihan presiden. Amandemen UUD 1945 juga dapat membatasi kekuasaan kepala pemerintahan maksimal dua kali masa jabatan di era orde baru presiden dan wakil presiden memegang jabatan tidak ada batasannya karena pasal 7 UUD 1945 yang asli sangat bias menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih Kembali. Kata-kata dapat dipilih Kembali terjadi penafsiran berganda atau kalimat bersayap dapat diartikan dapat dipilih secara terus menerus bisa juga dimaknai dapat dipilih sekali lagi. Amandemen UUD 1945 mempertegas masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan tertera di dalam pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih Kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi intinya sehebat apa pun presiden dan wakil presiden konstitusi sudah membatasi maksimal dua kali masa jabatan selebihnya tidak dapat dipilih Kembali. Titik. Namun beberapa waktu lalu ada wacana yang sangat dangkal dan menyesatkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode masa jabatan hal ini tidak dibenarkan karena konstitusi adalah hukum dasar tidak bisa sembarangan dirubah dengan sekehendak hati dan semaunya oleh segelintir elite-elite politik. Dalam melakukan perubahan UUD 1945 harus memperhatikan benar-benar untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, meski UUD 1945 adalah produk politik bukan berarti semaunya elite-elite politik sembarangan untuk merubah UUD 1945. Amandemen UUD 1945 harus memiliki jangkauan jauh ke masa depan bangsa dan tidak mudah usang serta lapuk dimakan zaman (verourded). Di era reformasi memang dibutuhkan amandemen UUD 1945 bersebab kekuasaan sentral berada ditangan presiden lebih parahnya lagi Lembaga legislatif tidak dapat menjalankan fungsi sebagai alat kontrol kepada pemerintah, DPR kala itu hanya sebagai stempel pemerintah apa yang dikehendaki oleh pemerintah DPR ramai-ramai ajang secara koor mengamini untuk setuju, atas dasar dan pertimbangan kelembagaan negara yang tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya itulah amandemen konstitusi menjadi keniscayaan untuk dilakukan perubahan. Sekali lagi amandemen UUD 1945 era reformasi memang dibutuhkan untuk perbaikan ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Indonesia janganlah kita mengusulkan amandemen UUD 1945 yang justru bertentangan dengan isi dan semangat UUD 1945 sendiri. Saat ini tidak tepat untuk merubah UUD 1945 terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode sebab koalisi di DPR sangat overload yang mendukung presiden. Dikhawatirkan karena koalisi-koalisi sekarang sudah overlaod di DPR selain akan mudah meloloskan UU yang di inisiasi oleh pemerintah juga akan mudah untuk meloloskan amandemen UUD 1945 terkait 3 periode masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebab mekanisme perubahan konstitusi sebagaimana diatur didalam pasal 37 UUD 1945 dari mulai syarat minimal usulan 1/3, 2/3 kourum kehadiran dan pengambilan putusan amandemen ¾ semua terpenuhi atau mudah dilalui karena anggota DPR yang merangkap sebagai anggota MPR sudah overload menjadi koalisi pemerintah. Jika masa jabatan presiden 3 periode tidak dicegah maka akan mudah lolos di MPR sekalipun tanpa kehadiran seluruh anggota DPD yang juga merangkap anggota MPR.

 

Tujuan perubahan UUD 1945 Sesungguhnya perubahan UUD 1945 dimaksudkan  untuk menyempurnakan aturan dasar Ketatanegaraan, mengembalikan fungsi kedaulatan rakyat, Penegakan Supremasi Hukum, HAM, penghapusan dwi fungsi ABRI, pembagian kekuasaan, kehidupan masyarakat yang demokratis, Otonomi Daerah dan kebebasan pers. Melaui Panitia Ad Hoc I yang membidangi amandemen UUD 1945 sebelum perubahan UUD 1945 dilakukan ada 5 kesepakatan dasar yang dicapai oleh fraksi-fraksi MPR yaitu, tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan sistem presidensiil, Tetap mempertahankan bentuk NKRI, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang bersifat normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal, dan perubahan tsb dilakukan dengan cara adendum.

 

Amandemen UUD 1945 menghasilkan Lembaga-Lembaga Negara Sederajat

Yang tak kalah penting dari hasil perubahan UUD 1945 adalah menata ulang sistem ketatanegaraan Indonesia, dimana posisi MPR era orde baru berkedudukan sebagai Lembaga tertinggi negara pasca amandemen UUD 1945 kedudukan MPR berubah menjadi Lembaga negara yang kedudukannya sederajat atau setara dengan Lembaga-lembaga negara lain seperti DPR, DPD, MK, KY, KPU, MA. Dengan kesetaraan Lembaga-lembaga negara ini dimaksudkan agar dapat menjalankan tugas dan fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi antar Lembaga-lembaga negara lain.

 

 

Rabu, 21 Desember 2022

Cara Ampuh Agar Transaksi Jual Beli Rumah dan Tanah Antara Pembeli dan Penjual Tidak Tertipu

  

Bagaimana Cara Ampuh agar Transaksi Jual Beli Tanah dan rumah Antara Pembeli dan Penjual Tidak Tertipu?.Sudahkah kita pernah mendengar ada orang yang tertipu ratusan juta hingga milyaran rupiah karena transaksi jual beli rumah?. Mudah-mudahan musibah ini tidak akan pernah menimpa diri kita. Untuk jual beli barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan misalnya harus dilakukan dengan ekstra hati-hati, cermat dan teliti agar di kemudian hari salah satu pihak baik pembeli maupun penjual tidak tertipu. Bagi orang yang awam hukum dalam melakukan transaksi jual beli tanah dapat mendatangi langsung kantor Notaris selaku PPAT yang berada di wilayah obyek tanah yang akan diperjualbelikan.  Notaris /PPAT adalah jabatan kepercayaan sebagai pejabat umum yang melaksanakan Sebagian tugas dari negara di bidang hukum perdata untuk membuat akta-akta yang bersifat otentik dimana akta-akta ini sewaktu-waktu akan dapat dijadikan sebagai alat  pembuktian dikemudian hari. Oleh karena itu para pihak baik pembeli dan menjual sebelum proses jual beli tanah hendaknya mendatangi Notaris/PPAT dimana obyek tsb akan diperjualbelikan.  Serahkanlah kepada pejabat umum tsb yang akan melakukan pemeriksaan sertipikat terlebih dahulu sebelum transaksi jual beli dilaksanakan. Sekarang pengecekan sertipikat dapat dilakukan secara online di BPN sebelumnya pengecekan sertipikat dilakukan secara manual hasil dari pemeriksaan sertipikat jika asli maka akan ditulisi oleh kantor pertanahan sertipikat ini terdaftar di Kantor pertanahan, sebaliknya jika sertipikat tsb palsu maka akan ditulis sertipikat ini tidak terdaftar di kantor pertanahan.  Mengenai harga jual beli tanah tergantung kesepakatan kedua belah pihak namun dalam praktek terjadi kekacauan antara di NJOP PBB dengan zona yang dikeluarkan oleh BPN terdapat perbedaan nominal harganya sehingga ketika balik nama yang digunakan acuan oleh BPN untuk melakukan pembayaran PNBP berdasarkan zona. Sedangkan ketentuannya di dalam UU jika harga transaksi dibawah NJOP yang dijadikan perhitungan pajak adalah harga NJOP. Sebaliknya jika harga transaksi lebih besar daripada NJOP menurut UU yang dipakai dasar untuk pembayaran pajak adalah harga transaksi. Namun dalam praktek baik penjual maupun pembeli agar tidak membayar pajak terlalu tinggi punya kesepakatan tersendiri tentang harga yang dimasukkan di AJB transaksi dinaikkan diatas NJOP sedemikian rupa dalam batas harga pasar yang wajar.

 

Hasil Pemeriksaan Sertipikat

Setelah hasil pemeriksaan sertipikat diberitahukan Notaris selaku PPAT bahwa sertipikat tsb asli maka transaksi siap untuk dilaksanakan. Syarat-syarat penjual yang harus dipenuhi melampirkan Foto Kopi KTP, KK dan NPWP sedangkan syarat bagi pembeli foto kopy KTP, KK dan NPWP. Kewajiban penjual wajib membayar pajak SSP sebesar 2.5% dari nilai nominal transaksi sedangkan kewajiban pembeli pembayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% yang besarannya masing-masing daerah berbeda-beda pengurangannya. Selain itu kewajiban penjual harus melunasi semua pajak PBB hingga tahun terakhir. Baru-baru ini ada aturan tambahan untuk peralihan hak atas tanah pembeli diwajibkan memiliki BPJS padahal persyaratan ini bukan merupakan substansi dari peralihan hak atas tanah dan bangunan. Orang-orang yang memiliki kewenangan (komparisi) nama-nama yang ada didalam sertipikat tsb wajib hadir dihadapan pejabat umum untuk menandatangani akta jual beli (AJB) setelah AJB ditandatangani maka seketika itu juga pembeli wajib melakukan pembayaran lunas kepada penjual sebaliknya penjual wajib menyerahkan rumahnya tsb kepada pembeli. Komparisinya harus dilihat apakah masih bujangan atau sudah menikah, jika sudah menikah harus dilihat apakah harta Bersama atau pisah harta. Jika komparisinya harta bersama maka dalam melakukan transaksi jual beli tanah tsb harus mendapatkan persetujuan suami atau istri. Jika terdapat harta bersama sertipikat atas nama istri maka untuk melakukan Tindakan hukum dalam akta jual beli harus mendapatkan persetujuan suami. Sebaliknya harus mendapatkan persetujuan istri jika sertipikat tsb atas nama suami. Ketentuan harta bersama ini diatur di dalam pasal 119 jo. 128 KUHPerdata. Namun jika suami istri mengadakan perjanjian kawin atau pisah harta maka untuk melakukan Tindakan hukum dalam akta jual beli ini tidak perlu mendapatkan persetujuan suami atau istri. Lebih sederhana jika komparisinya bujangan maka untuk melakukan Tindakan hukum tidak perlu mendapat persetujuan siapa pun.

 

Banyak orang Tertipu Jual Beli Tanah karena tidak cermat dan hati-hati ingin buru-buru membayar saja tanpa penelitian terlebih dahulu. Banyak orang yang ceroboh dan teledor belum apa-apa sudah main bayar saja ternyata setelah dilakukan pengecekan sertipikat tidak terdaftar di kantor pertanahan alias palsu. Padahal uang sudah masuk banyak sekali sebagai DP kepada penjual kalau sudah tertipu begini hanya penyesalan yang dialaminya oleh karena itu melalui tulisan ini saya berikan Cara Ampuh Agar Transaksi Jual Beli Tanah Antara Pembeli dan Penjual Tidak Tertipu. Kunci utama dalam melakukan transaksi jual beli tanah kedua belah pihak harus memiliki etikad yang baik jika para pihak sudah bertitikad baik maka akan mulus jalannya dalam melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan tsb. Jual beli tanah dan bangunan itu tidak semudah kita membeli gorengan atau membeli ayam sayur yang uangnya diberikan kepada penjual langsung gorengannya dibawa pulang tetapi perlu kehati-hatian dan ketelitian agar kita tidak tertipu karenanya. Oleh karena itu serahkanlah urusan jual beli tanah atau rumah kepada ahlinya dalam hal ini Notaris selaku PPAT kepada pejabat umum yang sudah diberikan kepercayaan oleh negara membuat akta-akta yang bersifat otentik. Sebenarnya antara kewenangan Notaris dengan PPAT itu berbeda jika notaris kewenangannya adalah membuat akta-akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-udangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan di dalam akta otentik. Sedangkan kewenangan PPAT adalah secara limitatif terbatas kepada obyek tanah seperti jual beli, tukar menukar, inbreng, SKMHT, APHT dll. Namun masyarakat tahunya jika jual beli rumah atau tanah pokoknya mendatangi notaris hal itu tidak salah karena yang dimaksud adalah notaris selaku PPAT yang membuat akta-akta mengenai obyeknya tanah.

Begitulah kiat atau tata cara kita sebelum membeli sebuah rumah atau bangunan yang harus hati-hati dan waspada agar kedua belah pihak baik pembeli maupun penjual tidak tertipu. Kalau sudah tertipu sakit rasanya.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19