Senin, 26 Desember 2022

Cara Pembagian Warisan Agar Tidak Ribut dan Perang Bronto Yudho

   Oleh WARSITO


                                             

Dosen Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun; 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya; 

Dosen Fakultas Teknik Industri Universitas Satyagama; 

Dosen Fakultas Hukum Universitas Primagraha;                                     

 Juara I Analis UU DPR-RI Tahun 2016;                                                                                                        

Juara I Lomba Pidato MPR/DPR Tahun 2003.

                                                                                                                       

                                                                                               

.Apakah kita pernah mendengar dan melihat orang yang berebut harta warisan hingga terjadi perang bronto yudho bahkan saling membunuh?. Kita tentu kasihan melihat orang yang sedang berebut warisan hal ini menandakan kedangkalan ilmu seseorang dan kemaruk akan harta dengan cara yang tidak baik. Cara Pembagian Warisan Agar Tidak Ribut dan Perang Bronto Yudho akan saya kupas tuntas melalui tulisan berikut ini oleh karena itu jangan beranjak sebelum membaca tulisan ini yang akan saya jelaskan secara komprehensif mengenai pembagian warisan agar tidak terjadi keributan di masyarakat. Sesungguhnya kunci dalam pembagian warisan adalah itikad baik dari semua ahli waris, jika ahli waris memiliki itikad baik maka tentu pembagian warisan akan dapat berjalan lancar. Begitu sebaliknya jika para ahli waris tidak memiliki itikad baik maka pelaksanaan pembagian warisan akan menjadi terhambat dan tersendat bahkan akan terjadi keributan besar. Pada umumnya diantara anggota keluarga ada yang nakal ada yang merintangi terjadinya pembagian warisan, ada pula ahli waris yang serakah ingin mendapatkan bagian lebih dari yang lain. Ahli waris yang nakal ini tidak mau tahu hukum agama yang berlaku, etika moral di masyarakat dan hukum perdata tetapi menggunakan caranya sendiri untuk kepentingan pribadinya. Jika kita sudah berusaha baik untuk melakukan musyawarah sebelum pembagian warisan dilakukan tetapi tidak bisa dan masih tetap menemui jalan buntu, menggunakan hukum adat yang baik tidak mau, maka tidak ada cara lain untuk mendapatkan keadilan kecuali melalui putusan pengadilan biarlah pengadilan yang akan memutuskan sebab negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum harus dijadikan sebagai panglima yang tertinggi di Republik ini. Sebenarnya pembagian warisan sudah diatur menurut hukumnya masing-masing bagi muslim anak laki-laki bagiannya dua berbanding satu anak perempuan, berbeda dengan hukum perdata baik anak laki-laki maupun perempuan bagiannya sama besar biarpun dilahirkan dari lain-lain perkawinan.

 

Orang yang Ribut Warisan Itu Karena Tak Punya Malu

Orang yang ribut warisan itu jelas bermuka tembok menghalalkan segala cara mereka tidak sadar bahwa tidak ada sejarah orang kaya karena warisan, enakan dapat harta dari jerih payah keringat sendiri malah awet dan berkah. Sepanjang pengetahuan saya orang yang hidupnya nakal dalam pembagian warisan hidupnya tidak akan berkah dan justru hartanya yang sudah ada malah ludes ikut dimakan syaitan. Kalau orang tua kita sudah memberikan bagian masing-masing maka amanat itu perlu diamankan dan dilaksanakan jangan sampai kita mengkhianati amanat orang tua sehingga kita akan banyak dibenci oleh saudara-saudara yang lain. Berikanlah bagian masing-masing sesuai haknya jangan sampai ada yang dikurangi panggung sejarah membuktikan orang yang berebut warisan dan memperlebar tanah yang bukan haknya maka ketika meninggal kuburannya ada yang menyempit. Naudzu billahi mindzalik. Mudah-mudahan hal ini jangan menimpa kita semua kita tidak usah menunggu siksa akhiratnya didunia saja pasti akan ditunjukkan oleh Allah SWT orang-orang yang nakal rakus dengan warisan bakal di adzab.

 

Harus Bermusyawarah Terlebih Dahulu

Sebelum pembagian warisan hendaknya kita bermusyawarah terlebih dahulu dengan menyadari bagiannya sesuai hukumnya masing-masing. Sesuai kompilasi hukum islam memang kita harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan menyadari bagiannya masing-masing dipersilahkan dengan memakai hukum apa saja yang penting sepakat. Jika para ahli waris sudah sepakat untuk dibagi sama rata tidak ada masalah boleh-boleh saja meski ahli waris beragama muslim yang seharusnya dibagi secara hukum islam laki-laki bagiannya 2 berbanding 1 anak perempuan. Ternyata dalam rapat keluarga disepakati dibagi sama rata itu tidak ada masalah yang penting semua ahli waris sepakat dan menerima dengan baik dan ikhlas. Mengapa terjadi keributan?. karena banyak ahli waris yang nakal ingin mendapatkan lebih banyak dari ahli waris yang lain hal ini yang rawan akan konflik sehingga terjadi perang bronto yudho besar-besaran bahkan saling membunuh diantara para ahli waris. Misalnya kalau orang tua kita meninggal di Jawa-Tengah agak terpelosok desanya biaya pemakaman dan tahlilan tujuh hari itu memerlukan biaya yang tidak sedikit biasanya diantara anak itu ada yang berbhakti sama orang tuanya ada yang tidak. Ada anak yang berbhakti sama orang tua sehingga membiayai rumah sakit dan biaya hidup sementara anaknya yang lain cuek tetapi giliran ada warisan semuanya pada berebut inilah fenomena yang terjadi di masyarakat. Orang berebut warisan itu banyak faktornya kalau tidak orang bodoh pasti orang rakus. Anehnya kadang-kadang orang bodoh justru tidak bertanya kepada orang yang ngerti mengenai pembagian warisan tetapi justru menggunakan caranya sendiri. Tetapi mereka sengaja tidak mau bertanya karena takut diluruskan oleh orang yang paham akan pembagian warisan. Yang kedua orang berebut warisan itu bisa juga orang yang serakah akan harta, kalau tidak serakah tentu tidak akan berebut warisan karena malu dengan masyarakat luas. Tapi orang seperti ini sebenarnya sudah putus urat nadinya alias tidak ada rasa malu pokoknya kalau urusan harta benda matanya sudah silap tidak bisa membedakan antara kebenaran dan kebathilan. Orang-orang seperti ini akan merugi dunia akhirat, harusnya ahli waris yang akan meneruskan amalan orang tuanya itu senantiasa berbuat baik berdoa untuk orang tuanya yang sudah tiada kalau perlu sedekah yang pahalanya ditujukan kepada orang tuanya yang sudah tiada tetapi ini tidak dilakukan justru malah berebut warisan. Oleh karena itu kita perlu belajar hukum waris agar mengetahui tata cara dan hukum pembagian waris yang baik dan benar, setelah mengetahui tata cara pembagian warisan maka selanjutnya jadilah kita orang-orang yang baik yang memiliki budi pekerti yang luhur, akhlaq, etika dan moral yang baik. Jika hal-hal demikian sudah kita miliki maka insya allah keluarga kita tidak ada ribut tentang warisan. Namun dalam tulisan ini jika kita ribut pembagian warisan karena mempertahankan hak itu sudah sepatutnya dilakukan justru saya sarankan jika memang itu hak kita harus diperjuangkan sampai dimana pun juga termasuk di pengadilan yang muaranya sampai ke Mahkamah Agung tidak masalah karena mempertahankan hak itu menurut saya justru suatu keharusan dan merupakan ibadah kalau tidak kita tempuh justru kita akan menjadi salah. Tapi sebaliknya kalau sudah tahu bukan hak kita mundurlah dan berhentilah untuk jadi orang serakah.

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19