Gegap gempita reformasi 1998 titik kulminasinya dapat meruntuhkan Singgasana Soeharto dari jabatan Presiden RI pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998 yang disambut suka cita oleh mahasiswa dan berbagai komponen masyarakat. Apakah Tujuan Dilakukan Amandemen UUD 1945 di Era Reformasi?. Untuk apa dan untuk siapa sesungguhnya reformasi dilakukan?. Marilah kita menyimak dengan saksama ulasan saya ini dan tetap terus membaca sampai tuntas agar dapat pemahaman secara komprehensif tentang reformasi 1998 beserta tujuan dan implikasinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Pada waktu reformasi 1998 posisi saya sedang menempuh kuliah Fakultas Hukum di Universitas Satyagama, Jakarta. Saya melihat secara langsung dengan mata kepala saya sendiri demonstrasi besar-besaran dan banyak penjarahan terjadi. Sangat ironis sekali ketika saya menjadi PNS MPR yang menjadi tuan rumah sendiri untuk bisa masuk ke gedung MPR justru saya diperiksa oleh mahasiswa yang sedang demonstrasi menduduki Gedung wakil rakyat tsb. Pertanyaannya apakah lantas dengan turunnya pak harto dari jabatan presiden dapat membalikkan keadaan negara-bangsa menjadi lebih baik lagi?. Tujuan reformasi dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan bangsa dan negara menjadi lebih baik lagi termasuk didalamnya amandemen UUD 1945 untuk menata ulang kelembagaan negara agar keberadaannya dapat melakukan kegiatan fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi. Hal lain hasil perubahan UUD 1945 menghadirkan Lembaga-lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, Lembaga-lembaga negara baru itu adalah MK, DPD, KY mengenai tugas dan kewenangan Lembaga-lembaga negara ini akan saya bahas tersendiri dalam tulisan berikutnya. Selain itu hasil amandemen UUD 1945 dalam hal memberhentikan presiden harus melalui beberapa tahapan yang berliku didahului mosi tidak percaya DPR hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) setelah MK memutus bahwa presiden atau wakil presiden bersalah melanggar hukum maka putusan MK tersebut dikembalikan kepada DPR. Selanjutnya DPR mengundang sidang MPR untuk membahas terkait putusan MK tsb apakah diberhentikan atau tidak. Akan terjadi permasalahan besar jika ternyata presiden sudah diputus oleh MK bersalah melanggar hukum ternyata di forum sidang majelis (MPR) presiden tidak diberhentikan. Tidak diberhentikannya presiden oleh MPR yang terdiri dari anggota DPR dan DPD ini bisa saja dikarenakan koalisi di DPR yang mendukung pemerintah sudah sangat overload. Yang tepat seharusnya didalam konstitusi setelah MK memutus presiden atau wakil presiden bersalah melanggar hukum langsung memerintahkan MPR untuk memberhentikannya. Jadi kalau kita menyimak dengan saksama dan jujur perubahan UUD 1945 ini memang ada kelemahan dan kelebihan secara filosofis memang tidak mungkin konstitusi buatan anak manusia mencapai ke tingkat kesempurnaan. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT.
Kurun Waktu amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 sebelum dilakukan perubahan jumlah ayat UUD 1945 terdiri dari 71 ayat setelah perubahan UUD 1945 menjadi 199 ayat sehingga dengan demikian perubahan amandemen UUD 1945 ini kurang lebih mencapai 300% yang menjadi pertanyaan apakah UUD 1945 ini masih layak dinamai UUD 1945?. Didalam perubahan UUD 1945 tsb antara lain menghasilkan pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum sebelumnya pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang menjadi tanda tanya besar apakah presiden yang dipilih oleh MPR ini merepresentasikan pilihan rakyat?. Di era orde baru sangat tidak simetris apa yang dikehendaki oleh rakyat tetapi pilihan di MPR sangat berbeda jauh di dalam menentukan pilihan presiden. Amandemen UUD 1945 juga dapat membatasi kekuasaan kepala pemerintahan maksimal dua kali masa jabatan di era orde baru presiden dan wakil presiden memegang jabatan tidak ada batasannya karena pasal 7 UUD 1945 yang asli sangat bias menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih Kembali. Kata-kata dapat dipilih Kembali terjadi penafsiran berganda atau kalimat bersayap dapat diartikan dapat dipilih secara terus menerus bisa juga dimaknai dapat dipilih sekali lagi. Amandemen UUD 1945 mempertegas masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan tertera di dalam pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih Kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi intinya sehebat apa pun presiden dan wakil presiden konstitusi sudah membatasi maksimal dua kali masa jabatan selebihnya tidak dapat dipilih Kembali. Titik. Namun beberapa waktu lalu ada wacana yang sangat dangkal dan menyesatkan untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode masa jabatan hal ini tidak dibenarkan karena konstitusi adalah hukum dasar tidak bisa sembarangan dirubah dengan sekehendak hati dan semaunya oleh segelintir elite-elite politik. Dalam melakukan perubahan UUD 1945 harus memperhatikan benar-benar untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, meski UUD 1945 adalah produk politik bukan berarti semaunya elite-elite politik sembarangan untuk merubah UUD 1945. Amandemen UUD 1945 harus memiliki jangkauan jauh ke masa depan bangsa dan tidak mudah usang serta lapuk dimakan zaman (verourded). Di era reformasi memang dibutuhkan amandemen UUD 1945 bersebab kekuasaan sentral berada ditangan presiden lebih parahnya lagi Lembaga legislatif tidak dapat menjalankan fungsi sebagai alat kontrol kepada pemerintah, DPR kala itu hanya sebagai stempel pemerintah apa yang dikehendaki oleh pemerintah DPR ramai-ramai ajang secara koor mengamini untuk setuju, atas dasar dan pertimbangan kelembagaan negara yang tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya itulah amandemen konstitusi menjadi keniscayaan untuk dilakukan perubahan. Sekali lagi amandemen UUD 1945 era reformasi memang dibutuhkan untuk perbaikan ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Indonesia janganlah kita mengusulkan amandemen UUD 1945 yang justru bertentangan dengan isi dan semangat UUD 1945 sendiri. Saat ini tidak tepat untuk merubah UUD 1945 terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode sebab koalisi di DPR sangat overload yang mendukung presiden. Dikhawatirkan karena koalisi-koalisi sekarang sudah overlaod di DPR selain akan mudah meloloskan UU yang di inisiasi oleh pemerintah juga akan mudah untuk meloloskan amandemen UUD 1945 terkait 3 periode masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebab mekanisme perubahan konstitusi sebagaimana diatur didalam pasal 37 UUD 1945 dari mulai syarat minimal usulan 1/3, 2/3 kourum kehadiran dan pengambilan putusan amandemen ¾ semua terpenuhi atau mudah dilalui karena anggota DPR yang merangkap sebagai anggota MPR sudah overload menjadi koalisi pemerintah. Jika masa jabatan presiden 3 periode tidak dicegah maka akan mudah lolos di MPR sekalipun tanpa kehadiran seluruh anggota DPD yang juga merangkap anggota MPR.
Tujuan perubahan UUD 1945 Sesungguhnya perubahan UUD 1945 dimaksudkan untuk menyempurnakan aturan dasar Ketatanegaraan, mengembalikan fungsi kedaulatan rakyat, Penegakan Supremasi Hukum, HAM, penghapusan dwi fungsi ABRI, pembagian kekuasaan, kehidupan masyarakat yang demokratis, Otonomi Daerah dan kebebasan pers. Melaui Panitia Ad Hoc I yang membidangi amandemen UUD 1945 sebelum perubahan UUD 1945 dilakukan ada 5 kesepakatan dasar yang dicapai oleh fraksi-fraksi MPR yaitu, tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan sistem presidensiil, Tetap mempertahankan bentuk NKRI, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang bersifat normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal, dan perubahan tsb dilakukan dengan cara adendum.
Amandemen UUD 1945 menghasilkan Lembaga-Lembaga Negara Sederajat
Yang tak kalah penting dari hasil perubahan UUD 1945 adalah menata ulang sistem ketatanegaraan Indonesia, dimana posisi MPR era orde baru berkedudukan sebagai Lembaga tertinggi negara pasca amandemen UUD 1945 kedudukan MPR berubah menjadi Lembaga negara yang kedudukannya sederajat atau setara dengan Lembaga-lembaga negara lain seperti DPR, DPD, MK, KY, KPU, MA. Dengan kesetaraan Lembaga-lembaga negara ini dimaksudkan agar dapat menjalankan tugas dan fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi antar Lembaga-lembaga negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.