Minggu, 10 Desember 2023

ANOMALI PEMBAGIAN KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA YANG BELUM BANYAK DIPAHAMI UMAT MUSLIM

 


 

ASBABUN NUZUL TURUNNYA SURAT ANNISA’ AYAT 11,12 dan 176

   Turunnya ayat kewarisan islam didahului dengan peristiwa suatu ketika istri Sa’ad bin ar-Rabi’ datang menghadap Rasulullah S.A.W, dengan membawa kedua orang putrinya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, kedua putri ini adalah anak Sa’ad bin ar-Rabi’ yang telah meninggal sebagai syuhada ketika perang uhud. Tetapi paman kedua putri Sa’ad ini telah mengambil seluruh harta peninggalan Sa’ad, tanpa meninggalkan barang sedikitpun bagi keduanya. Rasulullah S.A.W, kemudian mengutus seseorang kepada paman kedua putri Sa’ad dan memerintahkan kepadanya agar memberikan 2/3 harta peninggalan Sa’ad kepada kedua putri itu. Sedangkan ibu mereka (istri Sa’ad) mendapat bagian 1/8, dan sisanya menjadi bagian saudara kandung Sa’ad. Begitu hebatnya dan bijkasananya Rasul Agung Muhammad SAW ketika hukum kewarisan islam belum diatur di al qur’an, Muhammad memberikan kebijakan (beleid) yang sangat bijaksana agar tidak terjadi kekosongan hukum dengan memerintahkan utusan untuk memberikan 2/3 kepada anak Perempuan dan 1/8 kepada istri Sa’ad bin Rabi’ dan sisanya olehmu paman sambil Rasul Muhammad SAW menunggu wahyu Al qur’an tentang turunnya kewarisan islam. Pada jaman jahiliyah anak Perempuan tidak dapat mewaris karena anak Perempuan tidak dapat memanggul senjata dan ikut perang di medan pertempuran. Akhirnya turun Surat Annisa ayat 11,12 dan 176 tentang Pembagian warisan hal-hal yang belum diatur secara lengkap mengenai kewarisan islam diatur di Kompilasi Hukum Islam. Dalam Hukum kewarisan islam ini perbedaannya dengan hukum kewarisan Perdata Dimana hukum kewarisan islam anak laki-laki bagiannya 2 berbanding 1 dengan anak Perempuan sedangkan hukum perdata anak laki-laki dan Perempuan bagiannya sama besar biarpun dilahirkan dari lain perkawinan. Harta Campur Bagi Pewaris yang beristri lebih dari seorang, maka  masing-masing istri berhak mendapat  bagian atas gono gini dengan rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya. (Pasal 190 KHI). Harta Campur Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pewaris adalah Orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah  Orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Status anak sah BW mengenal anak sah, yaitu anak yang lahir dalam perkawinan yang sah; anak luar kawin yang diakui dan anak yang disahkan.

Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.(Pasal 171 KHI).

 

Yang diwarisi adalah  vermorgen (kekayaan yang terdiri dari aktiva dan pasiva).

Syarat Rukun Waris

a.   Adanya Pewaris;

b.   Adanya Ahli Waris;

c.    Adanya Harta Peninggalan.

 

UNGKAPAN YANG MASYHUR BAGI PEMBUNUH

“Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya”.

“Tidak berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim (HR. Bukhari dan Muslim).

“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya”. Sabda Rasulullah diriwayatkan oleh (HR. DARIMI). Pasal 171 juncto 173 Kompilasi Hukum Islam Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila beda agama, atau  dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

 

Yang diwarisi adalah budel yang berarti suatu saldo (harta peninggalan). Mewaris suatu minus adalah tidak mungkin.

Kelompok Kelompok Ahli Waris

A.  Menurut Hubungan darah:

      Golongan laki-laki ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki,   paman    dan kakek.

      Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara  perempuan dan nenek.

B. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau  janda.(Pasal 174 KHI).

Jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan  hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.

 Kewajiban Ahli Waris

a.   Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;

b.   Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang;

c.    Menyelesaikan wasiat pewaris;

d.   Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.

Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. (Pasal 175 KHI).

KESEPAKATAN AHLI WARIS

          Ahli Waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. (Pasal 183 KHI). Bila pewaris tidak meninggakan ahli waris sama sekali atau tidak diketahui ahli warisnya, atas putusan pengadilan agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul  Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum. (Pasal 191 KHI). Hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. (Pasal 212 KHI).

Asas-Asas Kewarisan Islam     

          Pewarisan berdasar Hubungan Kemanfaatan (QS. 4: 7, 9, 110). Ada Kewarisan bila yang meninggal dunia meninggalkan harta (QS. 4:7). Ahli Waris adalah keluarga Pewaris (QS. 4,7,9,11,12,33,176). Ahli waris adalah seluruh anggota keluarga, aqrobun laki-laki atau perempuan. Hubungan Keluarga karena Perkawinan dan kelahiran (QS. 4,7,11,12,33,176). Hubungan keluarga ditarik secara bilateral (QS. 4:1,7,11,12,33,176). Ahli waris mendapat bagian secara individual (QS. 4: 7, 11, 12, 176). Anak/Keturunan sebagai ahli waris utama (QS. 4: 9,11,12,176, 133). Orang tua adalah ahli waris bersama anak/keturunan (QS. 4: 11).  Suami istri saling mewaris (QS. 4: 7, 12). Saudara adalah ahli waris, jika pewaris tidak mempunyai anak/Keturunan (QS. 4: 176, 12, 7, 8, 9). Saudara menjadi ahli waris bersama orang tua (QS. 4: 11, 12)

Alquran menentukan bagian yang pasti bagi ahli waris tertentu (QS. 4: 11,12,176). Wasiat adalah kebijakan pewaris dan amalan yang dekat dengan taqwa (QS. 2: 180, 182) dan (QS. 4: 11,12). Ahli Waris Penerima Warisan tidak dapat wasiat (QS. 2: 180).

          Islam Tidak Mengenal Adopsi Anak. Wasiat adalah      Pemberian suatu benda dari Pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Aul Apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan dibagi secara aul menurut angka pembilang.

Radd Apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sedang sisanya dibagi secara berimbang diantara mereka. Batasan Dewasa Pemberi wasiat ORANG YANG TELAH BERUMUR SEKURANG-KURANGNYA 21 TAHUN, BERAKAL SEHAT DAN TANPA ADANYA PAKSAAN DAPAT MEWASIATKAN SEBAGIAN HART BENDANYA KEPADA ORANG LAIN ATAU LEMBAGA. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat. dilaksanakan setelah pewasiat meninggal. Tata Cara Wasiat Wasiat dilaksanakan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila ahli waris menyetujui semuanya. Pencabutan Wasiat Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut secara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta notaris. Bila wasiat dibuat berdasarkan akta Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasarkan akta Notaris.

Hibah adalah orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. WNI yang berada di negara Asing dapat membuat surat hibah dihadapan konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.

Ayah mendapat 1/3 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak, bila ada anak ayah mendapat 1/6 bagian. Kalalah Q.S. 4:12 f@g Pewaris dalam keadaan Kalalah tidak punya anak, tetapi ada orang tua. Q.S. 4: 176a Kalalah orang yang  meninggal, tidak punya anak dan kedua orang tuanya sudah meninggal. “Pasal 2 UU. No. 3. Tahun 2006 sebagaimana telah diubah UU No. 50 Tahun 2009 tentang peradilan agama  Peradilan Agama Adalah Salah Satu Pelaku Kekuasaan Kehakiman Bagi Rakyat Pencari Keadilan Yang Beragama Islam Mengenai Perkara Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam
Undang-undang ini.”

 



 

Jumat, 08 Desember 2023

Jaga Persatuan dan Kesatuan Nasional Menuju Pemilu Serentak 2024 Dengan Mengusung Tagline: “Untuk Apa Kita Ribut?.

 


 

                               Gedung MPR/DPR RI

 

          Pernahkah kita melihat dan membaca sindiran sosial dengan gambar Presiden RI ke-2 pak Harto dengan tulisan “piye le enak jamanku to”?. Benarkah era reformasi ini enak jamannya pak Harto?. Agar tidak gagal paham maka teruslah membaca artikel ini sampai tuntas agar dapat pemahaman yang utuh dan komprehensif. Mengutip pendapat dari ISJ WARE bahwa  Ilmu politik adalah perjuangan untuk memperoleh kekuasaan atau teknik menjalankan kekuasaan-kekuasaan atau masalah-masalah pelaksanaan dan kontrol kekuasaan atau pembentukan     dan   penggunaan        kekuasaan. 

          Dalam Sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia untuk pertama kalinya akan diselenggarakan pemilihan umum secara serentak pada hari Rabu, 14 Februari 2024 untuk  memilih Presiden dan Wakil Presiden dan anggota legislatif DPR RI, DPRD dan DPD. Dapat kita bayangkan betapa kompleksnya pemilihan umum yang dilaksanakan secara serentak ini baik tahap perencanaanya, pelaksanaannya, pasca hasil pemungutan suara yang akan bermuara gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Jika kita tidak dapat mengelola dengan baik dan bijak perbedaan pilihan partai politik ini akan menimbulkan gesekan dan konflik horizontal diantara anak-anak bangsa. Ingatan kita masih segar ketika Pemilu Presiden tahun 2014 ada ejekan cebong dan kadrun, perbedaan ini tidak hanya di dalam keluarga, Masyarakat, akademisi bahkan perbedaan warna partai politik dibawa-bawa dicampur adukkan ketika di masjid, membuat kubu-kubuan dan kelompok-kelompokan di Masjid, bahkan ada yang saling mengejek jika tidak memilih calon presiden sesuai seleranya di cap kafir. Ingatan kita masih segar tatkala Era Orde Baru peserta partai politik hanya 3 organisasi Partai Politik yakni Golkar, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia. Dalam Perkembangannya PDI di era Pemerintahan Orde Baru yang menjadi oposisi pemerintah berhasil menjadi partai wong cilik dengan diberi label PDI Perjuangan. Di era orde baru meski kontestan partai politik di ikuti 3 partai politik tetapi hampir dipastikan Golkar selalu memenangkan karena pada waktu itu Golkar didukung ABG (ABRI, Birokrasi dan Golkar) yang menunggal jadi satu. Saya masih ingat betul pemilu tahun 1997 ketika saya menjadi CPNS di Sekretariat Jenderal MPR pencoblosan diadakan di MPR dekat TVRI sebelum saya memilih di brifing terlebih saya masih pra jabatan diarahkan untuk mencoblos Golkar, saya masih ingat pada waktu itu kalau nggak ikut pemerintah (nggak coblos Golkar) ditakut-takuti nanti orang tuamu bisa menyesal maksudnya bisa saja dipecat. Ingatan saya masih segar pada pemilu 1997 nyoblos di MPR hampir 99% memilih Golkar ada 1 (satu) suara yang dianggap aneh memilih PDI dengar-dengar orang itu mau ditelusuri dan dikasih sanksi siapa yang mencoblos PDIP itu. Itu jaman dahulu sebelum reformasi dikumandangkan oleh Mahasiswa, peserta Partai Politik tahun 2024 nanti berjumlah 24 partai terdiri dari 18 Partai Nasional dan 6 Lokal.

          Obrolan hangat di warung-warung kopi, Masyarakat, akademisi group-group WA diramaikan dengan adanya pertarungan politik menuju 2024 nanti. Jika kita sebagai anak-anak bangsa tidak dapat mengelola politik dengan baik dan bijak maka dapat terjadi benturan sosial di Masyarakat. Anggap saja secara periodik 5 tahun sekali pemilihan umum ini buat hiburan Masyarakat di tengah-tengah gempuran harga-harga sembako yang kian meroket, daripada kita pusing tujuh keliling mikirin kebutuhan hidup yang terus berjalan dan harga-harga membumbung tinggi lebih baik kontestati partai politik menuju Pemilihan Umum 2024 kita jadikan hiburan untuk merelaksasi diri agar tidak stress jangan ribut sesama anak bangsa toh tujuan politik secara umum adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengapa sarana pemilihan umum 5 tahunan sekali lebih baik kita jadikan hiburan?, Banyak kita jumpai di jalanan hal-hal yang lucu-lucu misalnya ada partai politik yang mengatakan kalau Partainya nanti menang BPJS akan gratis tentu saja saya membathin: “Gratis gundulmu lha wong yang bayar saja pelayanan BPJS belum maksimal” apalagi gratis inikan jelas kita akan di PHP nanti. Masih kita jumpai hal-hal yang lucu-lucu ada beberapa caleg yang tadinya tidak berkerudung menjelang pemilihan umum tiba-tiba memakai kerudung dadakan hal ini jelas tujuannya untuk menggaet pemilih muslim. Di tahun 2023 ini caleg-caleg benar berusaha untuk merebut hati rakyat dengan berbagai cara ada yang memberikan souvenir ada yang alasan sosialisasi Perda dengan membagi-bagi amplop kepada Masyarakat dan segala macamnya tujuannya agar nantinya nyoblos caleg tsb. Sehebat apa pun kita sepintar apa pun kita dalam bidang akademisi ingin jadi Caleg jika tidak memiliki modal sosial dan finansial maka hampir mustahil dapat terpilih saya lihat dan saya saksikan caleg-caleg yang tidak memiliki modal tidak berani turun ke Masyarakat dan ngumpet dirumah inilah perbedaan calon legislatif kita dengan diluar negeri sebagai perbandingan misalanya di Amerika Serikat disana Senat dan House Representatives (DPR) adu gagasan visi misi bahkan kalau calon legislatifnya berkualitas tidak segan-segan pemilihnya justru yang patungan membiayainya.

 

Pemilihan Umum dijadikan ajang “Pesta Demokrasi Rakyat”.

          Pemilihan umum legislatif saat ini benar-benar dijadikan ajang pesta demokrasi rakyat, bagaimana tidak? Calon-calon legislatif banyak yang turun ke Masyarakat dengan membawa oleh-oleh berupa sembako dan ada yang memberikan amplop tetapi jangan sampai ada adagium bagaikan kita mendorong mobil yang sedang mogok setelah berjalan mereka cuma bilang da da da da kita semua ditinggalkanya.

 

Di Indonesia Politik Membingungkan

          Kalau kita cermati perpolitikan di Indonesia sangat membingungkan ada yang mengusung partai nasionalis dan agamis tetapi tidak jelas yang mana yang agamis dan mana yang nasionalis praktek politik di Indonesia sangat pragmatis nyaris tidak memiliki idealisme. Partai yang semula memiliki idealisme bersebarangan (oposisi) dengan pemerintah setelah diberikan jatah jabatan Menteri tiba-tiba menjadi partai koalisi pendukung pemerintah. Nyaris partai-partai terlihat hanya berebut calon presiden dan wakil presiden dan Menteri Menteri ketika sudah berada di genggamannya maka akan menjadi partai koalisi.  Saat ini koalisi di DPR yang mendukung pemerintah sudah overlaod sehingga tidak baik untuk membangun sistem ketatanegaraan kita agar memiliki kegiatan fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi (check and Balances). Mengapa presiden butuh koalisi yang kuat di DPR?. Tentu tujuannya agar kebijakan presiden tidak diganggu oleh DPR sebab DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan juga memiliki hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. Namun sebenarnya presiden tidak perlu takut kepada DPR jika kebijakannya baik untuk rakyat bangsa dan negara pasti rakyat akan mendukungnya. Oleh karenanya baik oposisi maupun koalisi sama-sama memiliki tujuan mulia memastikan bekerjanya pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik. Jika presiden menyimpang dari garis kebijakan rakyat maka DPR sebagai perwakilan rakyat baik oposisi maupun koalisi harus mengingatkan kepada pemerintah. Jangan seperti sekarang ini apa pun yang diperbuat oleh Presiden selalu diamini oleh koalisi sebaliknya apa pun yang sudah diperbuat baik oleh presiden masih sering di recokin oleh oposisi. Baik koalisi maupun oposisi sama-sama memiliki tujuan mulia untuk mengawasi pemerintah memastikan bekerja untuk  kepentingan rakyat.

 

Politik Bagaikan pisau bermata dua ditangan orang-orang yang  berhati mulia maka akan dapat memberikan kemanfaatan umat dan  mensejahterakan Masyarakat sebaliknya ditangan orang-orang yang tidak berbudi pekerti luhur maka akan menjadi malapetaka. Secara umum tujuan politik adalah mulia ketika sudah terpilih menjadi anggota DPR RI dan anggota DPRD maka pengabdian kepada partai politik berakhir berubah menjadi pengabdian kepada Masyarakat bangsa dan negara.

Jaga Persatuan dan Kesatuan Nasional Jangan Gontok-Gontokan Hanya Beda Pilihan Partai Politik.

          Ingatan kita masih segar pemilihan umum tahun 2014 ada istilah cebong atau kadrun untuk mendukung salah satu calon Presiden dan Wakil Presiden kita harus ingat dan sadar bahwa semua calon presiden dan wakil presiden pasti tujuannya sama untuk kesejahteraan Masyarakat hanya mekanismenya saja yang berbeda-beda. Oleh karena itu jaga persatuan dan kesatuan nasional dengan baik. Alangkah celaka dan ruginya kita sesama anak bangsa jika pemilihan umum 5 tahunan sekali kita jadikan ajang konflik horizontal. Ingat didalam politik tidak ada kawan dan lawan yang abadi yang ada hanya kepentingan tepat sekali dogma tsb. Konflik politik tidak hanya di keluarga yang berbeda pilihan, di Masyarakat, akademisi bahkan terkadang sampai dibawa-bawa ke jamaah masjid marilah kita berpolitik dengan baik dan santun. Rugi besar jika kita ribut sesama anak bangsa hanya soal beda pilihan partai politik ingatan kita masih segar tatkala calon presiden yang kita dukung tetapi tidak terpilih akhirnya bergabung berkoalisi akur dengan pemerintah sementara kalau kita ribut terus apa tidak rugi?.

“Piye Le Enak Jamanku To”?

Kita pasti sering menyaksikan sindiran sosial tulisan yang ditempelkan di kendaraan truck-truck yang berbunyi “Piye Le Enak Jamanku To”?. Mari kita uji dulu apakah enak era reformasi atau enakan jamannya pak Harto?. Jawabannya tentunya ada plus minusnya semua pimpinan nasional yang pernah kita miliki tidak ada yang sempurna ada kelemahan dan kelebihannya di era orde baru memang harga-harga sembako sangat murah ketika saya menjadi PNS Sekretariat Jenderal MPR tahun 1997 gaji cuma 197ribu tetapi bisa ngontrak rumah, bisa naik pesawat, bisa kirim orang tua bulanan dan bisa biaya menikah sendiri. Tahun 1992 harga motor honda Supra cuma 2.5juta tapi satu kampung saya yang punya motor hanya satu orang. Kelemahan era orde baru demokrasi mampet tersumbat karena pemerintahan ororiter tetapi harga-harga sembako sangat murah. Bagaimana dengan era reformasi?. Era reformasi terlihat uang gede, gaji misalnya 5jutaan setelah dibuat kebutuhan sehari-hari uang cepat menguap nilai uang rasanya sudah jatuh tapi anehnya  di era reformasi ini kalau saya pulang kampung warga desa hampir semua sudah memiliki motor bahkan terkadang saya lihat satu rumah punya 3 motor jadi lebih enakan mana jaman pak harto atau Era Reformasi?. Silahkan bapak/ibu saudara-saudara sekalian bisa menjawab sendiri. Era reformasi ini kita menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika.

Semoga Bermanfaat.

 

Selasa, 05 Desember 2023

MENGHADIRI SOSIALISASI SEMA NO. 2 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK BAGI HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR- UMAT YANG BERBEDA AGAMA DAN KEPERCAYAAN DI GEDUNG MPR/DPR-RI

 

 

 
Foto Bersama Wakil Ketua MPR RI dan Ust. Hasan Dosen FAI Universitas Satyagama


          Pada hari Kamis, Tanggal 16 Nopember 2023 saya menghadiri Sosialisasi SEMA No. 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan di Gedung Nusantara V MPR/DPR-RI kompleks Senayan, Jakarta. Sosialisasi SEMA No. 2 Tahun 2023 bekerjasama antara MUI dengan MPR-RI sudah saya laksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab Berdasarkan Surat Tugas dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta No: 321. A/031/UIC-Jkt/R/XI/2023. Biasanya jika ada seminar ilmiah seperti ini sewaktu saya masih berhome base di Universitas Satyagama, Jakarta, saya sering diutus pak Rektor untuk menghadirinya, begitu juga sejak tahun 2021 saya pindah home base dari Universitas Satyagama ke Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta saya sering diminta ibu Rektor untuk menghadiri acara-acara dimaksud. Adapun jalannya acara dan substansi dari narasumber Sosialisasi SEMA No: 2 Tahun 2023 saya resume sbb:

          Sebelum sosialisasi dimulai diawali dengan Pembukaan dan Lantunan ayat Suci Al-qur’an serta dilanjutkan dengan  menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Peserta yang hadir terdiri dari unsur Universitas, perkumpulan, LSM dan majelis-majelis taklim. Minimnya pembahasan dan diskusi kawin beda agama di perguruan tinggi dan di majelis-majelis taklim untuk memberikan pemahaman kepada umat agar tidak tersesat dalam melakukan perkawinan masih amat jarang kita jumpai. Banyak Masyarakat yang melakukan Kawin Beda agama padahal sudah dilarang oleh al-qur’an  terdapat di dalam Surat Al Baqarah ayat 221 yang artinya: “Janganlah  kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman”. Begitu juga oleh UU. No. 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan pada pasal 2 dan pasal 8 ada larangan untuk menikah beda agama. Hal ini lebih diperkuat melalui putusan MK yang menolak permohonan perkawinan beda agama, putusan MK bersifat final dan mengikat (Final and Binding). Kalau bertempat tinggal di Indonesia tidak mengikuti aturan hukum agama dan hukum negara, sebaiknya jangan bertempat tinggal di Indonesia. Lebih anehnya lagi Pernikahan beda agama ini disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tentu kita bertanya-tanya apakah hakim yang memutuskan ini tidak paham agama dan undang-undang?. Oleh karena terjadi polemik di masyarakat mengenai perkawinan beda agama, maka terbitlah SEMA No. 2 Tahun 2023  Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan. SEMA ini lahir atas desakan Masyarakat, sebagai negara hukum perkawinan harus berdasarkan hukum dan melarang dengan tegas kawin beda agama, kita semua diminta mengawal SEMA No. 2  Tahun 2023 beserta implementasinya agar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Perkawinan sudah diatur oleh agama dan hukum positif, kita harus mematuhi dan tunduk, kita juga harus bersyukur karena banyak negara lain yang ingin meniru konstruksi  hukum seperti kita, mereka terkagum-kagum karena masyarakat kita yang pluralisme tetapi Bhinneka Tunggal Ika dalam Bingkai NKRI. Kita tidak boleh meniru model perkawinan seperti negara lain, hak asasi manusia itu tidak semua bersifat universal tetapi ada HAM yang sifatnya partikulatif yang dapat berbeda dengan negara lain, HAM harus  mempertimbangkan kepatutan, kebiasaan dan hukum yang berlaku di suatu negara tsb. Agar perkawinan dapat dinyatakan sah maka dasarnya adalah agama dan hukum positif yang berlaku di negara kita, jika nikah beda agama dipaksakan dapat dikategorikan sebagai kumpul Kebo, akibatnya perkawinan menjadi tidak sah dapat berdampak kepada hak-hak pembagian warisan. SEMA No. 2 Tahun 2023 MA sudah melarang peradilan dibawahnya untuk menetapkan perkawinan beda agama.  Kita menyambut positif apa yang dilakukan oleh MA semoga menjadi seruan dan ketertiban hukum yang baik bagi Masyarakat, bangsa dan negara dimana konstruksi negara kita adalah sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat {3} UUD 1945).  Pasal 28B UUD 1945 tentang HAM jika tidak dibaca dengan baik dapat menjadi pintu masuk judicial review ke MK untuk mengabulkan perkawinan beda agama, beruntung MK sebagai guardian constitution (penjaga gawang konstitusi) telah  menolak permohonan perkawinan beda agama. Pengajuan uji materi UU Perkawinan terhadap pasal 28B UUD 1945 menandakan tidak paham tentang hakekat Hak Asasi Manusia (HAM) yang  tidak sebebas-bebasnya, tetapi HAM itu dibatasi oleh kepatutan, norma agama dan hukum/undang-undang (Pasal 28J UUD 1945). 

 

 
 Bersama Mahasiswi Fakultas Hukum UIC dua-duanya namanya RAHMA

 

          Polemik pernikahan beda agama perlu ada judicial review ke MK UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 35 yang menyatakan Pencatatan perkawinan berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan. Umat islam baik secara perseorangan maupun organisasi kemasyarakatan jika diminta untuk menandatangani uji materi UU Administrasi Kependudukan pahalanya sangat besar sebab nikah beda agama selain melanggar UU juga melanggar al qur’an tentu kita ingin menjadi islam yang KAFFAH.

          Penutupan Sosialisasi SEMA No. 2 Tahun 2023 diakhiri dengan pembacaan do’a dilanjutkan  pembagian uang transport Rp. 150.000-, kepada peserta dan makan siang bersama.

          Demikianlah hasil sosialisasi SEMA No. 2 Tahun 2023 ini saya buat, kiranya dapat menambah wawasan di dunia akademis pada umumnya, dan diri saya pada khususnya. Semoga bermanfaat.

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19