Selasa, 05 Desember 2023

MENGHADIRI SOSIALISASI SEMA NO. 2 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK BAGI HAKIM DALAM MENGADILI PERKARA PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN ANTAR- UMAT YANG BERBEDA AGAMA DAN KEPERCAYAAN DI GEDUNG MPR/DPR-RI

 

 

 
Foto Bersama Wakil Ketua MPR RI dan Ust. Hasan Dosen FAI Universitas Satyagama


          Pada hari Kamis, Tanggal 16 Nopember 2023 saya menghadiri Sosialisasi SEMA No. 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan di Gedung Nusantara V MPR/DPR-RI kompleks Senayan, Jakarta. Sosialisasi SEMA No. 2 Tahun 2023 bekerjasama antara MUI dengan MPR-RI sudah saya laksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab Berdasarkan Surat Tugas dari Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta No: 321. A/031/UIC-Jkt/R/XI/2023. Biasanya jika ada seminar ilmiah seperti ini sewaktu saya masih berhome base di Universitas Satyagama, Jakarta, saya sering diutus pak Rektor untuk menghadirinya, begitu juga sejak tahun 2021 saya pindah home base dari Universitas Satyagama ke Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta saya sering diminta ibu Rektor untuk menghadiri acara-acara dimaksud. Adapun jalannya acara dan substansi dari narasumber Sosialisasi SEMA No: 2 Tahun 2023 saya resume sbb:

          Sebelum sosialisasi dimulai diawali dengan Pembukaan dan Lantunan ayat Suci Al-qur’an serta dilanjutkan dengan  menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Peserta yang hadir terdiri dari unsur Universitas, perkumpulan, LSM dan majelis-majelis taklim. Minimnya pembahasan dan diskusi kawin beda agama di perguruan tinggi dan di majelis-majelis taklim untuk memberikan pemahaman kepada umat agar tidak tersesat dalam melakukan perkawinan masih amat jarang kita jumpai. Banyak Masyarakat yang melakukan Kawin Beda agama padahal sudah dilarang oleh al-qur’an  terdapat di dalam Surat Al Baqarah ayat 221 yang artinya: “Janganlah  kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman”. Begitu juga oleh UU. No. 1 tahun 1974 sebagaimana telah diubah UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan pada pasal 2 dan pasal 8 ada larangan untuk menikah beda agama. Hal ini lebih diperkuat melalui putusan MK yang menolak permohonan perkawinan beda agama, putusan MK bersifat final dan mengikat (Final and Binding). Kalau bertempat tinggal di Indonesia tidak mengikuti aturan hukum agama dan hukum negara, sebaiknya jangan bertempat tinggal di Indonesia. Lebih anehnya lagi Pernikahan beda agama ini disahkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tentu kita bertanya-tanya apakah hakim yang memutuskan ini tidak paham agama dan undang-undang?. Oleh karena terjadi polemik di masyarakat mengenai perkawinan beda agama, maka terbitlah SEMA No. 2 Tahun 2023  Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaan. SEMA ini lahir atas desakan Masyarakat, sebagai negara hukum perkawinan harus berdasarkan hukum dan melarang dengan tegas kawin beda agama, kita semua diminta mengawal SEMA No. 2  Tahun 2023 beserta implementasinya agar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Perkawinan sudah diatur oleh agama dan hukum positif, kita harus mematuhi dan tunduk, kita juga harus bersyukur karena banyak negara lain yang ingin meniru konstruksi  hukum seperti kita, mereka terkagum-kagum karena masyarakat kita yang pluralisme tetapi Bhinneka Tunggal Ika dalam Bingkai NKRI. Kita tidak boleh meniru model perkawinan seperti negara lain, hak asasi manusia itu tidak semua bersifat universal tetapi ada HAM yang sifatnya partikulatif yang dapat berbeda dengan negara lain, HAM harus  mempertimbangkan kepatutan, kebiasaan dan hukum yang berlaku di suatu negara tsb. Agar perkawinan dapat dinyatakan sah maka dasarnya adalah agama dan hukum positif yang berlaku di negara kita, jika nikah beda agama dipaksakan dapat dikategorikan sebagai kumpul Kebo, akibatnya perkawinan menjadi tidak sah dapat berdampak kepada hak-hak pembagian warisan. SEMA No. 2 Tahun 2023 MA sudah melarang peradilan dibawahnya untuk menetapkan perkawinan beda agama.  Kita menyambut positif apa yang dilakukan oleh MA semoga menjadi seruan dan ketertiban hukum yang baik bagi Masyarakat, bangsa dan negara dimana konstruksi negara kita adalah sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat {3} UUD 1945).  Pasal 28B UUD 1945 tentang HAM jika tidak dibaca dengan baik dapat menjadi pintu masuk judicial review ke MK untuk mengabulkan perkawinan beda agama, beruntung MK sebagai guardian constitution (penjaga gawang konstitusi) telah  menolak permohonan perkawinan beda agama. Pengajuan uji materi UU Perkawinan terhadap pasal 28B UUD 1945 menandakan tidak paham tentang hakekat Hak Asasi Manusia (HAM) yang  tidak sebebas-bebasnya, tetapi HAM itu dibatasi oleh kepatutan, norma agama dan hukum/undang-undang (Pasal 28J UUD 1945). 

 

 
 Bersama Mahasiswi Fakultas Hukum UIC dua-duanya namanya RAHMA

 

          Polemik pernikahan beda agama perlu ada judicial review ke MK UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 35 yang menyatakan Pencatatan perkawinan berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan. Umat islam baik secara perseorangan maupun organisasi kemasyarakatan jika diminta untuk menandatangani uji materi UU Administrasi Kependudukan pahalanya sangat besar sebab nikah beda agama selain melanggar UU juga melanggar al qur’an tentu kita ingin menjadi islam yang KAFFAH.

          Penutupan Sosialisasi SEMA No. 2 Tahun 2023 diakhiri dengan pembacaan do’a dilanjutkan  pembagian uang transport Rp. 150.000-, kepada peserta dan makan siang bersama.

          Demikianlah hasil sosialisasi SEMA No. 2 Tahun 2023 ini saya buat, kiranya dapat menambah wawasan di dunia akademis pada umumnya, dan diri saya pada khususnya. Semoga bermanfaat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19