ASBABUN NUZUL TURUNNYA SURAT ANNISA’ AYAT 11,12 dan 176
Turunnya ayat kewarisan islam didahului dengan peristiwa suatu ketika istri Sa’ad bin ar-Rabi’ datang menghadap Rasulullah S.A.W, dengan membawa kedua orang putrinya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, kedua putri ini adalah anak Sa’ad bin ar-Rabi’ yang telah meninggal sebagai syuhada ketika perang uhud. Tetapi paman kedua putri Sa’ad ini telah mengambil seluruh harta peninggalan Sa’ad, tanpa meninggalkan barang sedikitpun bagi keduanya. Rasulullah S.A.W, kemudian mengutus seseorang kepada paman kedua putri Sa’ad dan memerintahkan kepadanya agar memberikan 2/3 harta peninggalan Sa’ad kepada kedua putri itu. Sedangkan ibu mereka (istri Sa’ad) mendapat bagian 1/8, dan sisanya menjadi bagian saudara kandung Sa’ad. Begitu hebatnya dan bijkasananya Rasul Agung Muhammad SAW ketika hukum kewarisan islam belum diatur di al qur’an, Muhammad memberikan kebijakan (beleid) yang sangat bijaksana agar tidak terjadi kekosongan hukum dengan memerintahkan utusan untuk memberikan 2/3 kepada anak Perempuan dan 1/8 kepada istri Sa’ad bin Rabi’ dan sisanya olehmu paman sambil Rasul Muhammad SAW menunggu wahyu Al qur’an tentang turunnya kewarisan islam. Pada jaman jahiliyah anak Perempuan tidak dapat mewaris karena anak Perempuan tidak dapat memanggul senjata dan ikut perang di medan pertempuran. Akhirnya turun Surat Annisa ayat 11,12 dan 176 tentang Pembagian warisan hal-hal yang belum diatur secara lengkap mengenai kewarisan islam diatur di Kompilasi Hukum Islam. Dalam Hukum kewarisan islam ini perbedaannya dengan hukum kewarisan Perdata Dimana hukum kewarisan islam anak laki-laki bagiannya 2 berbanding 1 dengan anak Perempuan sedangkan hukum perdata anak laki-laki dan Perempuan bagiannya sama besar biarpun dilahirkan dari lain perkawinan. Harta Campur Bagi Pewaris yang beristri lebih dari seorang, maka masing-masing istri berhak mendapat bagian atas gono gini dengan rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya. (Pasal 190 KHI). Harta Campur Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Pewaris adalah Orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Ahli waris adalah Orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Status anak sah BW mengenal anak sah, yaitu anak yang lahir dalam perkawinan yang sah; anak luar kawin yang diakui dan anak yang disahkan.
Hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.(Pasal 171 KHI).
Yang diwarisi adalah vermorgen (kekayaan yang terdiri dari aktiva dan pasiva).
Syarat Rukun Waris
a. Adanya Pewaris;
b. Adanya Ahli Waris;
c. Adanya Harta Peninggalan.
UNGKAPAN YANG MASYHUR BAGI PEMBUNUH
“Siapa yang menyegerakan agar mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, maka dia tidak mendapatkan bagiannya”.
“Tidak berhak seorang muslim mewarisi orang kafir, dan tidak pula orang kafir mewarisi muslim (HR. Bukhari dan Muslim).
“Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya”. Sabda Rasulullah diriwayatkan oleh (HR. DARIMI). Pasal 171 juncto 173 Kompilasi Hukum Islam Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila beda agama, atau dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena: a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris; b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Yang diwarisi adalah budel yang berarti suatu saldo (harta peninggalan). Mewaris suatu minus adalah tidak mungkin.
Kelompok Kelompok Ahli Waris
A. Menurut Hubungan darah:
Golongan laki-laki ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
Golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
B. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.(Pasal 174 KHI).
Jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Kewajiban Ahli Waris
a. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
b. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang;
c. Menyelesaikan wasiat pewaris;
d. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. (Pasal 175 KHI).
KESEPAKATAN AHLI WARIS
Ahli Waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya. (Pasal 183 KHI). Bila pewaris tidak meninggakan ahli waris sama sekali atau tidak diketahui ahli warisnya, atas putusan pengadilan agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum. (Pasal 191 KHI). Hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. (Pasal 212 KHI).
Asas-Asas Kewarisan Islam
Pewarisan berdasar Hubungan Kemanfaatan (QS. 4: 7, 9, 110). Ada Kewarisan bila yang meninggal dunia meninggalkan harta (QS. 4:7). Ahli Waris adalah keluarga Pewaris (QS. 4,7,9,11,12,33,176). Ahli waris adalah seluruh anggota keluarga, aqrobun laki-laki atau perempuan. Hubungan Keluarga karena Perkawinan dan kelahiran (QS. 4,7,11,12,33,176). Hubungan keluarga ditarik secara bilateral (QS. 4:1,7,11,12,33,176). Ahli waris mendapat bagian secara individual (QS. 4: 7, 11, 12, 176). Anak/Keturunan sebagai ahli waris utama (QS. 4: 9,11,12,176, 133). Orang tua adalah ahli waris bersama anak/keturunan (QS. 4: 11). Suami istri saling mewaris (QS. 4: 7, 12). Saudara adalah ahli waris, jika pewaris tidak mempunyai anak/Keturunan (QS. 4: 176, 12, 7, 8, 9). Saudara menjadi ahli waris bersama orang tua (QS. 4: 11, 12)
Alquran menentukan bagian yang pasti bagi ahli waris tertentu (QS. 4: 11,12,176). Wasiat adalah kebijakan pewaris dan amalan yang dekat dengan taqwa (QS. 2: 180, 182) dan (QS. 4: 11,12). Ahli Waris Penerima Warisan tidak dapat wasiat (QS. 2: 180).
Islam Tidak Mengenal Adopsi Anak. Wasiat adalah Pemberian suatu benda dari Pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Aul Apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan dibagi secara aul menurut angka pembilang.
Radd Apabila dalam pembagian harta warisan diantara para ahli waris dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sedang sisanya dibagi secara berimbang diantara mereka. Batasan Dewasa Pemberi wasiat ORANG YANG TELAH BERUMUR SEKURANG-KURANGNYA 21 TAHUN, BERAKAL SEHAT DAN TANPA ADANYA PAKSAAN DAPAT MEWASIATKAN SEBAGIAN HART BENDANYA KEPADA ORANG LAIN ATAU LEMBAGA. Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat. dilaksanakan setelah pewasiat meninggal. Tata Cara Wasiat Wasiat dilaksanakan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris. Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila ahli waris menyetujui semuanya. Pencabutan Wasiat Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut secara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akta notaris. Bila wasiat dibuat berdasarkan akta Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasarkan akta Notaris.
Hibah adalah orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga dihadapan dua orang saksi untuk dimiliki. Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. WNI yang berada di negara Asing dapat membuat surat hibah dihadapan konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.
Ayah mendapat 1/3
bagian jika pewaris tidak mempunyai anak, bila ada anak ayah mendapat 1/6
bagian. Kalalah Q.S. 4:12 f@g Pewaris dalam keadaan Kalalah tidak punya anak,
tetapi ada orang tua. Q.S. 4: 176a Kalalah orang yang meninggal, tidak punya anak dan kedua orang
tuanya sudah meninggal. “Pasal 2 UU. No. 3. Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
UU No. 50 Tahun 2009 tentang peradilan agama
Peradilan Agama Adalah Salah Satu Pelaku Kekuasaan Kehakiman Bagi Rakyat
Pencari Keadilan Yang Beragama Islam Mengenai Perkara Tertentu Sebagaimana
Dimaksud Dalam
Undang-undang ini.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.