Senin, 27 Desember 2021

MEMBONGKAR RAHASIA SOAL-SOAL UJIAN PNS TERKAIT HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI YANG SERING DIUJIKAN

 


 

Selamat anda telah menemukan Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini yang banyak membahas mengenai persoalan hukum, ketatanegaraan dan konstitusi juga memberikan konsultasi mengenai pembagian warisan baik hukum waris islam maupun kewarisan perdata. Bagi yang membaca tulisan saya di Blog hukum ini tentu ingin mengetahui soal-soal ujian apa saja yang sering keluar dalam ujian PNS, namun sebelum saya membongkar rahasia soal-soal ujian yang biasa dikeluarkan khususnya materi tentang hukum, ketatanegaraan dan konstitusi maka ikuti terus untuk membaca Blog hukum saya ini agar dapat pemahaman secara komprehensif dan terintegrasi. Saat ini menjadi PNS memang sangat seksi oleh karenanya banyak diburu oleh pencari kerja, sebab selain mendapatkan gaji pokok, tunjangan dan jaminan di hari tua berupa pensiun kerjanya pun tidak berat-berat amat seperti bekerja di perusahaan swasta. Meski PNS banyak diburu oleh pencari kerja, tetapi tidak semua orang menginginkan menjadi PNS ada orang yang tidak mau terikat oleh waktu, lebih menginginkan usaha mandiri dan bebas menentukan pilihan hidupnya. Contohnya saya yang sudah mengabdi menjadi PNS selama 13 tahun di Sekretariat Jenderal MPR RI saya mengundurkan diri dengan hormat pada tahun 2008 saya memilih menjadi dosen.

 

SOAL-SOAL UJIAN HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Berikut ini akan saya bongkar rahasia mengenai pertanyaan-pertanyaan yang sering keluar baik dalam ujian PNS maupun soal-soal UTS dan UAS mahasiswa fakultas hukum di seluruh Indonesia. Pertanyaan sekaligus akan saya sertakan jawabannya agar para pembaca yang budiman dapat mengetahui jawaban yang baik dan benar. Tentu saya dalam menjawab soal-soal ujian tidak asal jeplak sesuai dengan selera tetapi jawaban akan saya sesuaikan dengan ketentuan dan hukum yang berlaku untuk saat ini. Baiklah akan saya mulai pertanyaan-pertanyaan yang sering dimunculkan dalam ujian terkait dengan hukum, ketatanegaraan dan konstitusi. Kita mulai: jika ada pertanyaan Apa Dasar Negara kita ? Jawablah Pancasila jangan ragu-ragu jawabannya pasti benar, jika ditanya sumber dari segala sumber hukum negara juga jawablah Pancasila jangan sampai ragu karena jawabannya pasti benar. Pertanyaan berikutnya, Dalam hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi apa? Jawabannya jangan ragu dan mantablah menjawab pasti UUD 1945, dimana UUD 1945 merupakan peraturan perundang-undangan yang yang tingkatannya tertinggi di Republik ini berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kalau ada pertanyaan apa hak DPR?. Hati-hati dalam menjawab pertanyaan seperti ini sebab yang ditanyakan adalah hak DPR secara kelembagaan bukan hak DPR secara individual, maka jawabannya adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, jika anda menjawab demikian dijamin jawaban tsb pasti benar. Sering juga muncul pertanyaan apa fungsi DPR?. Jawablah bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan jika anda menjawab demikian anda nilainya seratus alias pasti benar. Berikut pertanyaan-pertanyaan yang perlu diwaspadai lembaga negara mana saja yang dapat mengajukan usul rancangan undang-undang?.Jawabannya untuk mengusulkan RUU ada dua pintu bisa melalui DPR maupun melalui Presiden. Pertanyaan yang sering menjebak pilihan ganda hampir mirip semua seperti ini: Apa kewenangan DPR?. a. membuat UU. b. mengesahkan UU. c. membentuk UU. d. merancang UU. e. menetapkan UU, jawaban yang tepat dan pasti benar adalah membentuk UU. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Pertanyaan berikutnya sejak kapan UUD 1945 dilakukan perubahan? UUD 1945 dilakukan perubahan sejak 1999-2002 perubahan pertama sampai dengan perubahan ke empat. Siapa bapak proklamator Indonesia jawabannya pasti Ir. Soekarno-Moh.Hatta. Setelah ditetapkannya UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 UUD 1945 terdiri dari apa saja?. Jawabannya adalah pembukaan dan pasal-pasal. Jadi setelah amandemen UUD 1945 hanya terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal penjelasan tidak ada lagi karena penjelasan yang memuat hal-hal yang bersifat normatif telah dimasukkan kedalam pasal-pasal. Pertanyaan yang kritis sering ditanyakan lembaga negara manakah yang berwenang melakukan pengujian UU terhadap UUD 1945?. Jawabannya pasti Mahkamah Konstitusi (MK). Berikutnya lembaga negara manakah yang berwenang melakukan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah UU jika melanggar UU?. Jawabannya adalah Mahkamah Agung (MA).

 

5 Kesepakatan dasar Fraksi-fraksi MPR

Sebelum UUD 1945 dilakukan perubahan ada lima kesepakatan dasar yang dicapai oleh fraksi-fraski MPR: 1. Tetap tidak mengubah pembukaan UUD 1945: 2. Tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. Tetap mempertahankan sistem presidensiil; 4. Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal.  5. Perubahan tsb dilakukan dengan cara addendum. Pasca amandemen UUD 1945 kedudukan MPR bukan sebagai lembaga tertinggi negara lagi tetapi berubah menjadi lembaga negara yang sederajat dan sejajar dengan lembaga negara lain. MPR bukan sebagai lembaga tertinggi negara karena MPR tidak lagi memilih dan mengangkat presiden. Jadi sekarang pasca amandemen UUD 1945 lembaga-lembaga negara itu seperti MPR, DPR, MK. KY, DPD, KPU, MA berkedudukan sebagai lembaga negara yang memiliki kedudukan yang setara agar dapat melakukan check and balances saling mengimbangi dan saling mengontrol terhadap lembaga-lembaga negara lain. UUD 1945 sebelum dilakukan amandemen berjumlah 71 ayat setelah dilakukan perubahan berjumlah 199 ayat sehingga dengan demikian penambahannya hampir 300 persen oleh karena itu timbul pertanyaan apakah UUD masih layak disebut UUD 1945?. Ini menjadi PR bagi kita semua untuk berfikir kritis terhadap situasi hukum dan ketatanegaraan saat ini.

Begitulah saya membongkar rahasia soal-soal ujian PNS yang sering keluar terkait dengan hukum, ketatanegaraan dan konstitusi kiranya dapat bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19