Jumat, 15 Desember 2023

Bentuk Perlindungan Hukum Konsumen Secara Maksimal Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

 

 

Asbabun Nuzul/Sebab-Sebab Turunnya UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan  Konsumen (UUPK)

          Undang-undang  Perlindungan Konsumen lahir karena adanya hubungan hukum jual beli antara konsumen dengan pelaku usaha yang tidak memiliki kedudukan seimbang, Pelaku Usaha condong lebih diuntungkan melalui Perjanjian Baku.

Makna Diktum Menimbang UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Perlunya Perlindungan Konsumen karena Pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Perlunya Perlindungan Konsumen terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. (Pasal 1 ayat 1 UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

Tujuan Perlindungan Konsumen 1.Meningkatkan kesadaran,    kemampuan dan kemandirian   konsumen untuk melindungi diri; 2.Mengangkat harkat dan martabat   konsumen dengan   cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian   barang dan/atau jasa; 3.Meningkatkan pemberdayaan          konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut            hak-haknya sebagai konsumen; .4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses  mendapatkan    informasi; 5.menumbuhkan pelaku usaha mengenai  pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab   dalam berusaha; 6. meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang     menjamin kelangsungan usaha produksi barang     dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

UUPK Tidak Bertujuan Untuk Mematikan Pelaku Usaha

          Namun demikian, Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim berusaha yang sehat yang mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.

Asas dan Tujuan Pasal 2 UUPK

          Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum.
Pengertian Konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (Pasal 1 ayat 2 UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).

Hak Konsumen Pasal 4 UUPK 1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan     dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Hak atas informasi yang benar, jelas, dan    jujur mengenai   kondisi dan jaminan   barang dan/atau jasa; 3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan    jujur mengenai kondisi dan jaminan   barang dan/atau jasa; 4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang   dan/atau jasa   yang digunakan; 5. Hak untuk mendapatkan advokasi,perlindungan, dan upaya  penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; 6. Hak untuk mendapat pembinaan dan Pendidikan konsumen; 7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan lainnya.

Kewajiban Konsumen Pasal 5 UUPK membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut. Sedangkan yang menjadikan Faktor Kelemahan Konsumen Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Hak Dasar Konsumen Setiap manusia pada dasarnya memiliki hak untuk memenuhi kebutuhannya. Oleh sebab itu, hak tersebut harus dijamin dan dilindungi, salah satunya itu melalui perlindungan konsumen agar memiliki kepastian hukum kepada konsumen. Sedangkan Hak Pelaku Usaha a. Hak untuk menerima yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan; b. hak untuk mendapat perlindungan hukum dari Tindakan konsumen yang beritikad tidak baik; c. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya didalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;d. hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secarahukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan olehbarang dan/atau jasa yang diperdagangkan; e. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Yang dapat disebut Konsumen Individu Badan Hukum (PT, Yayasan, Perkumpulan dll). Consumer (Konsumen) dan Customer (Pelanggan). Didalam Realitas Bisnis dibedakan antara konsumen (Consumer) semua orang atau Masyarakat termasuk pelanggan, sedangkan pelanggan (Customer) dalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang diproduksi oleh produsen atau memakai jasanya.  Unsur-Unsur Dalam Pengertian Konsumen a. Setiap orang: b. Pemakai; c. Barang dan atau Jasa; d. Jasa; e. Tersedia di Masyarakat; f. Barang dan jasa yang tidak diperdagangkan.

Jenis-Jenis Pelaku Usaha meliputi: Perseorangan; Badan Hukum; Non Badan Hukum. Pelaku     Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Pengertian Perjanjian Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. (Pasal 1313 BW). KLAUSULA BAKU Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan
syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang
dituangkan dalam suatu sbb: Semua Persetujuan yang dibuat secara  sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya(terjemahan:Subekti&Tjitosudibio. Syarat-syarat dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib;  -Suatu hal tertentu; -Suatu sebab yang halal. dipenuhi oleh konsumen. Asas Kebebasan Berkontrak Pasal 1338 menyatakan sahnya Perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata Kesepakatan; Kecakapan untuk membuat   suatu perikatan

Berdasarkan Pasal 7 UUPK Kewajiban Pelaku Usaha

Kewajiban pelaku usaha adalah : a. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya; b. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan; c. memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; d. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi    dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan
standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku; e. memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,     dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta     memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang    dibuat dan/atau yang diperdagangkan; f.  memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan    pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan; g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau   dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Konsekuensi Pelaku Usaha Menolak

          Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen. (Pasal 23 UUPK).

Berdasarkan Pasal 9 UUPK Larangan Pelaku Usaha meliputi: (1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah: a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu; b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru; c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu; d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi; e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia; f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi; g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu; h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu; i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain; (2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud      pada ayat (1) dilarang untuk  diperdagangkan.  (3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan  barang        dan/atau jasa tersebut.

Ranah Peradilan Umum (Pasal 45 UUPK).

          Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Gugatan atas Pelanggaran Pelaku Usaha Dapat Dilakukan Oleh: a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; b. sekelompok konsumen yang    mempunyai kepentingan yang sama; c.Masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya; d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit. Dapat juga Gugatan yang diajukan oleh kelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.

          BARANG adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang
dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan,
atau dimanfaatkan oleh konsumen. Benda Tak Berwujud Benda tidak berwujud yang timbul dari hubungan hukum tertentu atau hasil perdata (burgerlijke vruchten). Benda yang tidak berwujud yang termasuk benda bergerak Contohnya seperti:  1. Saham  2. sertifikat tanah dan bangunan  3. Piutang  4. Uang angsuran  5. Bunga 6. Obligasi Benda yang tidak berwujud yang ditetapkan UU Contohnya seperti:  1. Hak Cipta  2. Hak Rilis   3. Hak kekayaan. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.

Sedangkan Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa
untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang
dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.

Lembaga Perlindungan Konsumen

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Sedangkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Badan Penyelesaian Sengketa konsumen adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Unsur Anggota BPSK Pasal 49 UUPK Anggota BPSK terdiri dari 3 unsur yaitu dari: Pemerintah, Konsumen dan pelaku usaha. Setiap unsur berjumlah paling sedikit 3 orang dan paling banyak 5 orang. Pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK ditetapkan oleh Menteri yang menangani Urusan Perdagangan.

 

          Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen. Ruang Lingkup Kementerian Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang perdagangan. BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dalam rangka mengembangkan upaya perlindungan konsumen dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Kedudukan BPK Pasal 32 UUPK

          Badan Perlindungan Konsumen Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Struktur BPK Nasional

          Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, serta sekurang-kurangnya 15 (lima belas) orang dan sebanyak-banyaknya 25 (dua puluh lima) orang anggota yang mewakili semua unsur.

Unsur Anggota BPK Nasional

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur : 1. pemerintah; 2. pelaku usaha; 3. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; 4. akademisi; dan 5. tenaga ahli.

Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan Pasal 47 UUPK

Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.

BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN Pasal 55 UUPK
          Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling
lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.

Pelaku Usaha Wajib Melaksanakan Putusan Pasal 56 UUPK ayat 1

Dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima putusanbadan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 pelaku usaha wajib melaksanakan putusan tersebut.

Pengadilan Negeri Wajib Mengeluarkan Putusan Pasal 58 UUPK Ayat 1

(1) Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dalam waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak diterimanya keberatan

Jangka Waktu Para Pihak Mengajukan keberatan ke PN Pasal 56 UUPK ayat 2

          Para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan
tersebut. Terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),para pihak dalam waktu paling lambat 14 (empat  belas) hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  Republik Indonesia.

Pengawasan Pasal 30 UUPK

          Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang- undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat,
dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.

Arbitrase

          Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa. Sedangkan Mediasi adalah upaya penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, guna membantu berbagai pihak untuk mencapai penyelesaian yang dapat diterima. Rekonsiliasi Perbuatan memulihkan hubungan persahabatan pada keadaan semula; perbuatan menyelesaikan perbedaan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19