Kamis, 09 Januari 2025

Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

 

Dasar Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu proses penting dalam sistem hukum di Indonesia. Undang-undang sebagai produk legislatif memiliki peran sentral dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dilakukan berdasarkan  hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti konstitusi, undang-undang, dan peraturan lain yang relevan. Berikut ini adalah dasar hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar hukum utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Beberapa pasal dalam UUD 1945 yang terkait dengan pembentukan undang-undang adalah sebagai berikut:

  • Pasal 5 Ayat (1): "Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."

    Pasal ini menegaskan bahwa pembentukan undang-undang di Indonesia melibatkan dua lembaga negara, yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden memiliki wewenang untuk mengusulkan rancangan undang-undang, namun undang-undang baru dapat disahkan setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.

  • Pasal 20: "DPR mempunyai kekuasaan untuk membentuk undang-undang."

    Pasal ini menunjukkan bahwa DPR tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang menyetujui rancangan undang-undang, tetapi juga memiliki hak untuk mengusulkan dan merumuskan undang-undang.

  • Pasal 21: "Presiden berhak mengajukan usul rancangan undang-undang kepada DPR."

    Pasal ini menegaskan bahwa Presiden juga berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR, yang kemudian dapat diproses melalui mekanisme legislasi.

  • 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 merupakan peraturan yang mengatur lebih rinci tentang prosedur dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Beberapa hal yang diatur dalam undang-undang ini antara lain:

  • Jenis-Jenis Peraturan Perundang-Undangan: Dalam UU ini dijelaskan berbagai jenis peraturan perundang-undangan, mulai dari UUD 1945, TAP MPR, undang-undang/Perppu, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan daerah.

  • Prosedur Pembentukan Undang-Undang: UU ini mengatur langkah-langkah yang harus dilakukan dalam pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, pembahasan di DPR, hingga pengesahan oleh Presiden.

  • Hak Inisiatif DPR dan Presiden: Undang-undang ini juga menegaskan bahwa baik DPR maupun Presiden memiliki hak inisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang.

3. Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)

Selain UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011, peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres) juga merupakan dasar hukum penting dalam pembentukan undang-undang. PP dan Perpres sering digunakan untuk mengatur hal-hal teknis yang mendetail dalam pelaksanaan undang-undang.

  • Peraturan Pemerintah (PP): PP digunakan untuk melaksanakan undang-undang yang telah disahkan, baik yang bersifat umum maupun khusus. PP ditetapkan oleh Presiden untuk menjelaskan pelaksanaan atau pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan yang ada dalam undang-undang.

  • Peraturan Presiden (Perpres): Perpres adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan ketentuan dalam undang-undang dan PP. Perpres memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh warga negara Indonesia.

4. Tata Cara Penyusunan Rancangan Undang-Undang

Penyusunan rancangan undang-undang (RUU) mengikuti tata cara yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait. Tahapan utama dalam proses pembentukan undang-undang adalah sebagai berikut:

  • Inisiasi RUU: RUU dapat diajukan oleh Presiden atau DPR. Pada tahap ini, Presiden atau DPR akan menyusun naskah akademik yang menjelaskan latar belakang, tujuan, dan arah kebijakan yang diusulkan.

  • Pembahasan di DPR: Setelah RUU diajukan, DPR akan membahasnya dalam rapat-rapat komisi. Selama pembahasan ini, anggota DPR dapat memberikan masukan, saran, dan melakukan amandemen terhadap rancangan tersebut.

  • Persetujuan dan Pengesahan: Setelah pembahasan selesai, DPR dan Presiden akan melakukan pengesahan terhadap RUU tersebut. Jika disetujui, RUU menjadi undang-undang yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

5. Prinsip-Prinsip Pembentukan Undang-Undang

Selain dasar hukum, terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pembentukan undang-undang, antara lain:

  • Partisipasi Masyarakat: Pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi masyarakat agar suara rakyat dapat terdengar dalam proses legislasi.

  • Keterbukaan dan Akuntabilitas: Proses pembentukan undang-undang harus terbuka dan akuntabel sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan dan proses pengesahannya.

  • Kepastian Hukum: Undang-undang yang dibentuk harus memenuhi asas kepastian hukum, sehingga aturan yang dihasilkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan bagi masyarakat.

  • Keadilan: Undang-undang yang dibentuk harus mengutamakan prinsip keadilan, baik secara substantif maupun prosedural.

Kesimpulan

Pembentukan undang-undang di Indonesia didasarkan pada dasar hukum yang tertinggi, yaitu UUD 1945, serta diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Proses ini melibatkan berbagai lembaga negara, terutama Presiden dan DPR, dan mengedepankan prinsip-prinsip seperti partisipasi masyarakat, keterbukaan, dan keadilan. Dengan sistem ini, diharapkan tercipta undang-undang yang bermanfaat dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Pembatasan Kekuasaan dalam Negara Hukum Menurut UUD 1945

  Pembatasan Kekuasaan dalam Negara Hukum Menurut UUD 1945 Dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, negara hukum atau rechstaat meme...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19