Minggu, 19 Januari 2025

Pembatasan Kekuasaan dalam Negara Hukum Menurut UUD 1945

 Pembatasan Kekuasaan dalam Negara Hukum Menurut UUD 1945

Dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, negara hukum atau rechstaat memegang peranan yang sangat vital. Negara hukum berfungsi untuk menjamin bahwa segala tindakan negara dan lembaga-lembaga negara tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan untuk melindungi hak-hak individu warganya. Pembatasan kekuasaan menjadi salah satu konsep utama dalam negara hukum, termasuk dalam kerangka hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pembatasan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan terciptanya pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab.

1. Konsep Negara Hukum dalam UUD 1945

Negara Indonesia, menurut UUD 1945, adalah negara hukum, yang artinya segala penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum". Sebagai negara hukum, Indonesia menegakkan prinsip-prinsip supremasi hukum, yang berarti bahwa segala kekuasaan negara tidak boleh berada di luar kendali hukum. Pemerintah dan lembaga negara lainnya harus bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tunduk pada keputusan pengadilan.

Sebagai konsekuensi dari prinsip negara hukum ini, semua kekuasaan yang dimiliki oleh negara, baik itu oleh eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, harus dibatasi oleh hukum agar tidak terjadi penyelewengan kekuasaan yang merugikan rakyat dan negara. Pembatasan kekuasaan ini juga berperan untuk menjaga keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia.

2. Tujuan Pembatasan Kekuasaan

Pembatasan kekuasaan bertujuan untuk mencegah terjadinya absolutisme dan penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara. Kekuasaan yang tidak dibatasi dapat mengarah pada tirani dan pelanggaran terhadap hak-hak individu serta kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pembatasan kekuasaan menjadi prinsip penting dalam negara hukum untuk menjaga agar kekuasaan dijalankan sesuai dengan kepentingan umum dan konstitusi.

Beberapa tujuan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum menurut UUD 1945 antara lain:

  • Menjamin Kebebasan dan Hak Asasi Manusia: Pembatasan kekuasaan bertujuan untuk melindungi hak-hak dasar warga negara dan menjamin kebebasan individu. Kekuasaan negara yang tidak dibatasi bisa dengan mudah melanggar hak-hak ini.
  • Menjaga Keseimbangan Kekuasaan: Pembatasan kekuasaan membantu menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Setiap lembaga memiliki kewenangan yang terbatas untuk memastikan tidak ada satu lembaga yang mendominasi atau menyalahgunakan kekuasaan.
  • Mewujudkan Pemerintahan yang Akuntabel: Pembatasan kekuasaan juga mengarah pada terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, di mana setiap kebijakan dan keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat dan negara.

3. Pembatasan Kekuasaan Eksekutif (Presiden)

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kekuasaan yang besar. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh sejumlah mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

a. Pembatasan melalui Sistem Presidensial

Sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial yang berarti Presiden tidak dapat membubarkan DPR dan tidak terikat oleh kekuasaan legislatif. Hal ini menjadi pembatasan bagi kekuasaan Presiden untuk tidak bersifat absolut. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, namun kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Presiden dapat diawasi oleh DPR. Selain itu, meskipun Presiden memiliki hak untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), hal itu tetap harus sesuai dengan undang-undang yang ada.

b. Pemeriksaan dan Pengawasan oleh DPR

DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah, termasuk Presiden. Dalam hal-hal tertentu, DPR dapat mengajukan hak interpelasi, angket, dan bahkan melakukan pemakzulan terhadap Presiden jika ditemukan pelanggaran yang serius terhadap hukum. Hal ini merupakan mekanisme pembatasan kekuasaan eksekutif.

c. Pencabutan Keputusan Presiden oleh MA (Mahkamah Agung)

Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif juga dapat menguji keputusan-keputusan Presiden yang dianggap bertentangan dengan hukum yang berlaku. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan Presiden tidak boleh melanggar konstitusi, dan apabila melanggar, dapat dibatalkan oleh pengadilan.

4. Pembatasan Kekuasaan Legislatif (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang, namun kewenangannya juga terbatas dalam beberapa hal:

a. Pembatasan dalam Proses Legislasi

Proses pembuatan undang-undang di DPR memiliki prosedur yang ketat dan memerlukan persetujuan dari Presiden. Meskipun DPR dapat mengusulkan RUU (Rancangan Undang-Undang), namun RUU tersebut harus disetujui bersama oleh Presiden agar dapat disahkan menjadi undang-undang.

5. Pembatasan Kekuasaan Yudikatif (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi)

Salah satu bentuk pembatasan kekuasaan yudikatif adalah prinsip checks and balances yang memastikan bahwa kekuasaan lembaga yudikatif tidak bersifat absolut.

a. Peran Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang jika terdapat undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berhak membatalkan atau mengubahnya. 

b. Peran Mahkamah Agung

Mahkamah Agung juga memiliki fungsi untuk mengawasi dan mengadili keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga negara lainnya, termasuk eksekutif dan legislatif. Dengan cara ini, lembaga yudikatif tetap dapat menjalankan fungsinya tanpa menyalahgunakan kekuasaan.

6. Kesimpulan

Pembatasan kekuasaan dalam negara hukum menurut UUD 1945 sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh negara berdasarkan pada hukum yang berlaku. Pembatasan ini juga bertujuan untuk melindungi hak-hak rakyat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan memastikan akuntabilitas pemerintahan. Dengan adanya pembatasan kekuasaan, negara Indonesia dapat menjalankan prinsip negara hukum yang menjamin keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan bagi setiap warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Pembatasan Kekuasaan dalam Negara Hukum Menurut UUD 1945

  Pembatasan Kekuasaan dalam Negara Hukum Menurut UUD 1945 Dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, negara hukum atau rechstaat meme...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19