Wajibkah Hukumnya Orang yang Berhutang Kita Tolong?
Hutang piutang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan ekonomi kita. Banyak orang yang terjebak dalam utang karena berbagai alasan, seperti kebutuhan mendesak atau ketidakmampuan dalam mengatur keuangan. Namun, ada pertanyaan penting yang sering muncul, yaitu, apakah kita sebagai orang yang memiliki kemampuan, wajib menolong orang yang sedang berhutang?.
Tanggung Jawab dalam Menolong Orang yang Berhutang
Dalam Islam, menolong sesama adalah sebuah perintah yang sangat dimuliakan dan wajib hukumnya jika kita mampu. Jika kita mampu dan ada kebutuhan mendesak yang menjadi alasan orang tersebut berhutang, maka membantu mereka menjadi suatu tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Sebagai contoh, jika seseorang berhutang untuk membeli makanan, biaya kesehatan, atau untuk membayar pendidikan anak-anaknya yang membutuhkan, maka membantu mereka dengan niat tulus untuk menolong adalah suatu amal yang sangat besar pahalanya, syaratnya lagi-lagi kita mampu untuk membantunya dan diberikan keleluasaan rezeki.
Dalil Naqli Tentang Kewajiban Menolong Orang yang Membutuhkan
-
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah Ayat 282
Dalam ayat ini, Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalat tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya, dan hendaklah ada saksi di antara kamu. Jangan ada saksi yang tidak adil. Jangan pula menulisnya dengan cara yang tidak benar.”
Ayat ini menekankan pentingnya keadilan dalam transaksi, termasuk dalam urusan hutang piutang. Namun, selain itu, ada juga ajaran dalam Islam untuk saling tolong-menolong, terutama ketika seseorang benar-benar membutuhkan bantuan.
-
Al-Qur'an Surah Al-Mumtahanah Ayat 8
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT sangat menganjurkan perbuatan baik terhadap sesama, termasuk membantu mereka yang dalam kesulitan.
-
Hadis Riwayat Muslim
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seorang Muslim di dunia, maka Allah akan mempermudah kesulitannya di dunia dan akhirat.”
Hadis ini jelas menunjukkan bahwa membantu orang yang sedang kesulitan, termasuk dalam masalah hutang, merupakan amal yang sangat dianjurkan dalam Islam. Membantu mereka yang kesulitan hidup dan dalam membayar hutang bisa menjadi salah satu cara kita untuk memperoleh kemudahan dari Allah SWT.
-
Hadis Riwayat Tirmidzi
Dari Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa yang memberikan pinjaman kepada saudaranya dan ia merasa mampu untuk memberinya keringanan, maka ia akan mendapatkan pahala yang sangat besar dari Allah."
Hadis ini menunjukkan bahwa memberikan keringanan terhadap hutang atau menolong orang yang berhutang, terlebih jika kita memiliki kemampuan, adalah sesuatu yang sangat dihargai di sisi Allah.
Membantu Orang yang Berhutang dengan Niat yang Tepat
Kewajiban menolong orang yang berhutang tidak berarti kita harus melunasi seluruh hutangnya, apalagi jika kita tidak memiliki kemampuan untuk itu. Namun, jika kita memiliki kemampuan dan mereka ada kebutuhan yang mendesak, maka sangat dianjurkan untuk membantu mereka, bahkan lebih dari itu, berusaha untuk memberi mereka keringanan dengan penuh keikhlasan. Hal ini akan menjadi amalan yang membawa kebaikan dan pahala di dunia dan akhirat.
Selain itu, dalam memberikan pertolongan, kita juga harus memiliki niat yang tulus dan ikhlas hanya karena Allah. Jangan sampai pertolongan kita justru menjadi beban atau menambah masalah bagi orang yang membutuhkan. Jika niat kita adalah untuk menolong demi kebaikan, maka insyaAllah kita akan mendapatkan pahala yang besar.
Kapan Kita Boleh Menolak Orang Yang Berhutang?
Satu sisi wajib hukumnya kita untuk menolong membantu orang lain yang sedang membutuhkan untuk keperluan darurat misalnya untuk beli sembako, biaya pengobatan, biaya anak kuliah, dll. Namun sisi lain kita boleh menolak orang yang berhutang apalagi untuk modus hanya memanfaatkan untuk memperdayai diri kita mereka tahu kalau kita lagi punya duit padahal yang berhutang tidak ada keperluan darurat. Ditambah lagi orang yang berhutang itu-itu saja orangnya, yang kemarin saja hutangnya kepada kita belum dibayar sekarang malah mau hutang lagi. Boleh kita menolak.
Kesimpulan
Secara umum, menolong orang yang berhutang adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama jika orang tersebut membutuhkan bantuan dan kita mampu memberikannya. Islam sangat menekankan pentingnya saling tolong-menolong dalam kondisi apa pun, asalkan niatnya adalah untuk mendapatkan ridha Allah dan membantu sesama.
Jika kita menolong orang yang berhutang dengan penuh keikhlasan dan tanpa pamrih, maka Allah akan membalas kebaikan kita dengan pahala yang besar, baik di dunia maupun di akhirat. Namun, perlu diingat bahwa memberikan bantuan dalam bentuk apapun, baik berupa uang atau keringanan, harus dilakukan dengan niat yang tulus dan tidak mengharapkan imbalan apapun dari manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.