Minggu, 05 Januari 2025

Sistem Tata Negara dan Pemerintahan di Indonesia

 

Sistem Tata Negara dan Pemerintahan di Indonesia

Indonesia menganut sistem pemerintahan Republik yang berlandaskan pada konstitusi negara, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sistem pemerintahan Indonesia adalah demokrasi, yang di dalamnya terdapat pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pasca amandemen UUD 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami beberapa perubahan signifikan yang memperkuat prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan checks and balances antar lembaga-lembaga negara.

Lembaga-Lembaga Negara dan Fungsinya

Terdapat lima lembaga negara utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, masing-masing dengan fungsi yang jelas serta saling mengawasi melalui prinsip checks and balances:

1. Presiden (Eksekutif)

Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat. Presiden bertugas untuk menjalankan pemerintahan negara dan bertanggung jawab dalam menyusun kebijakan negara. Beberapa fungsi Presiden antara lain:

  • Menetapkan dan melaksanakan undang-undang.
  • Menerbitkan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kebijakan eksekutif.
  • Memimpin kabinet dan melakukan penunjukan terhadap menteri-menteri yang bertanggung jawab atas berbagai sektor pemerintahan.
  • Menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Legislatif)

DPR adalah lembaga legislatif yang terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Fungsi utama DPR adalah membentuk undang-undang, yang mencakup pembahasan rancangan undang-undang (RUU), mengawasi kebijakan eksekutif, serta memberikan persetujuan terhadap anggaran yang diajukan oleh Presiden. DPR juga memiliki peran dalam proses pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, dan menyampaikan aspirasi rakyat.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

MPR terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tugas utama MPR pasca-amandemen adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945. MPR juga memiliki fungsi sebagai lembaga yang menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebelum amandemen, pasca amandemen UUD 1945 kewenangan MPR sudah dipangkas secara signifikan.

4. Mahkamah Agung (Yudikatif)

Mahkamah Agung adalah lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang yudikatif untuk mengadili perkara tingkat kasasi, serta mengawasi dan mengatur administrasi peradilan di Indonesia. Selain itu, Mahkamah Agung memiliki fungsi untuk mengawasi jalannya peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.

5. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi dibentuk dengan tujuan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutuskan perselisihan hasil pemilu, serta memberikan keputusan atas permohonan terkait hak konstitusional warga negara. Fungsi ini sangat penting untuk menjaga konstitusionalitas dan integritas hukum negara.

6. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD adalah lembaga yang mewakili daerah-daerah di Indonesia dan memiliki fungsi untuk memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, serta memperjuangkan kepentingan daerah. DPD juga turut berpartisipasi dalam proses pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Prinsip Checks and Balances

Sistem checks and balances di Indonesia berfungsi untuk memastikan tidak ada satu lembaga negara yang memiliki kekuasaan mutlak tanpa pengawasan. Dengan kata lain, setiap lembaga negara memiliki kekuasaan yang terbatas dan dapat saling mengontrol dan mengimbangi satu sama lain. Berikut adalah cara kerja checks and balances antar lembaga negara:

  • Presiden dan DPR: DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi kebijakan yang dibuat oleh Presiden. Sebaliknya, Presiden juga dapat memveto undang-undang yang telah disetujui oleh DPR. Namun, veto ini dapat dibatalkan jika DPR tetap mengesahkan undang-undang dengan mayoritas suara.
  • Presiden dan Mahkamah Agung: Mahkamah Agung memiliki fungsi untuk mengawasi kebijakan hukum yang diambil oleh Presiden dan pejabat eksekutif lainnya, serta untuk memastikan bahwa peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden tidak bertentangan dengan hukum.
  • DPR dan Mahkamah Konstitusi: DPR memiliki peran dalam menyusun undang-undang, tetapi Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji apakah undang-undang tersebut sesuai dengan UUD 1945. Jika ditemukan ketidaksesuaian, MK dapat membatalkan undang-undang tersebut.
  • DPR dan DPD: DPR dan DPD saling bekerja sama dalam pembuatan undang-undang yang menyangkut daerah. DPD memberikan pertimbangan terhadap kebijakan yang diambil oleh DPR yang berkaitan dengan daerah, tetapi DPR memiliki kewenangan untuk memutuskan undang-undang.

Perubahan Pasca Amandemen UUD 1945

Amandemen UUD 1945 yang dimulai pada tahun 1999 hingga 2002 telah menghasilkan perubahan signifikan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Beberapa perubahan utama yang terjadi antara lain:

  1. Penguatan Peran MPR: Sebelum amandemen, MPR memiliki kewenangan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setelah amandemen, kewenangan ini diubah, dan MPR hanya memiliki fungsi untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 serta melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu. Pasca amandemen UUD 1945 MPR tidak berwenang lagi untuk menetapkan GBHN.
  2. Pemilihan Presiden Langsung: Sebelum amandemen, Presiden dipilih oleh MPR. Pasca amandemen, Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu, yang memperkuat prinsip demokrasi langsung di Indonesia.
  3. Pemecahan Kekuasaan Presiden: Dalam sistem ketatanegaraan sebelumnya, Presiden memiliki wewenang yang sangat besar. Setelah amandemen, kekuasaan Presiden dipisahkan dengan jelas dari lembaga-lembaga negara lain, dengan menegaskan adanya pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
  4. Pemberdayaan Mahkamah Konstitusi: Sebelum amandemen, peran Mahkamah Konstitusi tidak sebesar sekarang. Setelah amandemen, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang lebih besar, khususnya dalam hal pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 untuk menjaga konstitusionalitas.
  5. Peningkatan Peran DPD: DPD tidak memiliki peran penting dalam pembuatan undang-undang. DPD diberikan kewenangan hanya sebatas untuk memberikan pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan daerah, serta terlibat dalam pembahasan anggaran tetapi tidak ikut memutuskan UU.

Kesimpulan:

Sistem ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 mengedepankan prinsip demokrasi, pemisahan kekuasaan, dan checks and balances yang kuat di antara lembaga-lembaga negara. Dengan struktur yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta pengawasan yang saling terkait antar lembaga negara, Indonesia berusaha untuk menjaga pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan konstitusi negara. Prinsip checks and balances ini berfungsi untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu lembaga negara dan memastikan bahwa hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Pembatasan Kekuasaan dalam Negara Hukum Menurut UUD 1945

  Pembatasan Kekuasaan dalam Negara Hukum Menurut UUD 1945 Dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, negara hukum atau rechstaat meme...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19