Sabtu, 13 Desember 2025

PERMASALAHAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TANTANGANNYA DI ERA DIGITAL DI INDONESIA

 


Hukum harus senantiasa hidup di Tengah-tengah Masyarakat (living law) termasuk hukum perlidungan konsumen. Perkembangan teknologi digital telah mengubah pola transaksi masyarakat secara signifikan. Aktivitas jual beli yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini beralih ke platform digital seperti e-commerce, marketplace, dan media sosial. Di tengah kemajuan tersebut, hukum perlindungan konsumen di era digital menghadapi berbagai tantangan baru yang kompleks dan dinamis.

TuliSan  ini membahas secara komprehensif hukum perlindungan konsumen dan tantangannya di era digital, termasuk regulasi yang berlaku, permasalahan yang muncul, serta upaya perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia.

Pengertian Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum perlindungan konsumen adalah seperangkat aturan hukum yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen dari tindakan merugikan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Di Indonesia, hukum ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Undang-undang ini memberikan kepastian hukum bagi konsumen dan mengatur kewajiban pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang adil, jujur, dan bertanggung jawab.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum perlindungan konsumen di era digital antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
  • Peraturan Menteri Perdagangan terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)

Regulasi tersebut menjadi payung hukum dalam melindungi konsumen digital.

Hak Konsumen di Era Digital

Dalam transaksi digital, konsumen memiliki hak yang sama seperti transaksi konvensional, antara lain:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan;
  • Hak mendapatkan informasi yang benar dan jelas;
  • Hak memilih barang atau jasa;
  • Hak atas ganti rugi apabila mengalami kerugian;
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya;

Hak-hak ini wajib dipenuhi oleh pelaku usaha digital.

Tantangan Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital

1. Maraknya Penipuan Online

Salah satu tantangan utama adalah meningkatnya kasus penipuan online, seperti produk tidak sesuai deskripsi, barang tidak dikirim, atau identitas pelaku usaha yang tidak jelas.

2. Lemahnya Pengawasan Platform Digital

Marketplace dan platform digital sering kali menjadi perantara, sehingga tanggung jawab hukum antara penjual dan platform masih menimbulkan perdebatan.

3. Perlindungan Data Pribadi Konsumen

Penyalahgunaan data pribadi menjadi isu serius di era digital, terutama dalam transaksi online yang melibatkan informasi sensitif konsumen.

4. Kesulitan Penegakan Hukum

Transaksi lintas negara menyulitkan penegakan hukum, terutama jika pelaku usaha berada di luar yurisdiksi Indonesia.

5. Rendahnya Literasi Hukum Konsumen

Banyak konsumen yang belum memahami hak-haknya, sehingga enggan atau tidak tahu cara menuntut perlindungan hukum.

Peran Pemerintah dalam Perlindungan Konsumen Digital

Pemerintah memiliki peran penting dalam:

  • Menyusun regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi;
  • Mengawasi aktivitas pelaku usaha digital;
  • Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum;
  • Meningkatkan edukasi dan literasi konsumen.

Peran ini penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkeadilan.

Peran Pelaku Usaha Digital

Pelaku usaha digital wajib:

  • Menyediakan informasi produk yang jujur dan transparan;
  • Menjamin keamanan data konsumen;
  • Memberikan mekanisme pengaduan yang mudah;
  • Bertanggung jawab atas kerugian konsumen;

Kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum perlindungan konsumen akan meningkatkan kepercayaan publik.

Upaya Perlindungan Hukum bagi Konsumen di Era Digital

Konsumen yang dirugikan dapat menempuh beberapa upaya hukum, antara lain:

  • Mengajukan pengaduan ke pelaku usaha atau platform;
  • Melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
  • Mengajukan gugatan ke pengadilan;
  • Melapor ke instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan.

Upaya ini menjadi bentuk nyata perlindungan hukum bagi konsumen digital.

Kesimpulan

Hukum perlindungan konsumen dan tantangannya di era digital menuntut adaptasi regulasi, penguatan pengawasan, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas agar transaksi digital berjalan secara adil, aman, dan berkelanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

SANKSI HUKUM BAGI PELAKU USAHA YANG MELANGGAR HAK KONSUMEN DI INDONESIA

  Dalam melakukan kegiatan usaha, banyak pelaku usaha yang melakukan tindakan yang dapat merugikan konsumen, baik secara sengaja maupun ka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19