Kamis, 28 Mei 2026

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KREDIT BANK KONVENSIONAL BERJAMINAN TANAH: PROBLEMATIKA DAN SOLUSI KEMASLAHATAN

 

Abstrak

Htang piutang yang dilakukan oleh masyarakat melalui kredit bank konvensional dengan jaminan hak atas tanah merupakan realitas ekonomi yang tak terhindarkan dalam pemenuhan kebutuhan modal masyarakat modern. Namun, skema ini memicu perdebatan hukum (kontroversi fakah) yang mendalam dalam perspektif Hukum Islam karena keterlibatannya dengan unsur riba pada sistem bunga dan potensi ketidakadilan saat terjadi eksekusi jaminan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembiayaan kredit konvensional berjaminan tanah dari sudut pandang fikih muamalah, mengidentifikasi titik krusial problematika hukumnya, serta menawarkan jalan keluar (makharij fardhiyyah/ijtihadiah) yang aplikatif dan berkeadilan bagi masyarakat yang terikat dalam sistem tersebut. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan syariah, kajian ini menemukan bahwa meskipun akad utang piutang (qardh) dan jaminan (rahn) pada dasarnya sah secara syar'i, penetapan bunga bank membatalkan keabsahan syariahnya. Sebagai solusi humanis bagi nasabah yang sedang berjalan, artikel ini merekomendasikan optimalisasi restrukturisasi berbasis prinsip kedaruratan (dharurat), percepatan pelunasan guna memangkas akumulasi bunga, serta transformasi struktural menuju skema pembiayaan berbasis bagi hasil (syirkah) atau murabahah pada perbankan syariah di masa depan.

Kata Kunci: Kredit Konvensional, Jaminan Tanah, Hukum Islam, Riba, Kemaslahatan.

Pendahuluan

Aktivitas pemenuhan kebutuhan finansial dalam masyarakat modern saat ini menempatkan lembaga perbankan sebagai pilar utama dalam mendistribusikan modal. Salah satu produk yang paling diminati oleh pelaku usaha maupun individu adalah kredit perbankan konvensional dengan agunan atau jaminan berupa sertifikat tanah (Syarifuddin, 2019). Secara ekonomi, tanah dinilai sebagai aset dengan tingkat risiko likuiditas yang aman dan nilainya cenderung terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Namun, dari dimensi teologis dan legalitas formal Hukum Islam, realitas hubungan kontraktual ini menyisakan persoalan normatif yang cukup kompleks. Bank konvensional secara inheren mengadopsi sistem bunga (interest rate) yang diterapkan pada pokok utang, baik bersifat tetap (fixed) maupun mengambang (floating). Di sisi lain, esensi utang piutang dalam Islam (qardh) ditempatkan sebagai akad tabarru’ (kebajikan/sosial) yang tidak boleh berorientasi pada profit komersial (Anwar, 2021).

Ketika instrumen jaminan (rahn) dilekatkan pada utang yang berbasis bunga, muncul ketimpangan sosiologis dan yuridis. Ketidakmampuan nasabah dalam melunasi kewajiban sering kali berujung pada eksekusi tanah jaminan melalui lelang, yang dalam banyak kasus merugikan posisi kemanusiaan nasabah karena nilai eksekusi di bawah harga pasar (Harahap, 2020). Oleh karena itu, artikel ini urgen untuk membedah bagaimana Hukum Islam memandang fenomena kredit konvensional ini secara objektif, serta bagaimana merumuskan jalan keluar yang adil dan humanistis bagi masyarakat yang terjebak dalam pusaran pembiayaan non-syariah ini.

Tinjauan Pustaka

1. Konsep Utang Piutang (Qardh) dan Jaminan (Rahn) dalam Islam

Islam memandang utang piutang sebagai bentuk tolong-menolong (ta'awun) antar sesama manusia guna mengatasi kesulitan hidup atau keterbatasan modal. Dasar hukum pembiayaan dengan jaminan didasarkan pada Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 283 yang melegitimasi adanya barang jaminan (rihanun maqbuhah) saat melakukan transaksi tidak tunai (Zuhaili, 2018). Jaminan berfungsi memberikan rasa aman bagi kreditor, namun kepemilikan mutlak atas barang jaminan tetap berada pada tangan debitur (pemberi jaminan).

2. Larangan Riba dan Karakteristik Bank Konvensional

Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip mempertemukan pihak yang kelebihan dana dengan yang membutuhkan dana menggunakan instrumen bunga (Kasmir, 2019). Dalam pandangan mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fikih internasional, bunga bank dikategorikan sebagai Riba Nasi'ah, yaitu tambahan yang dipersyaratkan atas penundaan pembayaran utang (Sabiq, 2017). Setiap tambahan yang disyaratkan di muka dalam akad utang secara tegas dilarang karena merusak sendi keadilan sosial.

Pembahasan

Analisis Akad Kredit Konvensional Berjaminan Tanah

Secara struktural, kontrak kredit berjaminan tanah pada bank konvensional melibatkan dua lapis hukum yang saling mengikat: akad pokok berupa perjanjian kredit (utang piutang) dan akad penjaminan berupa Pembebanan Hak Tanggungan atas tanah (assesoire).

  1. Penyimpangan Sifat Akad: Islam menghendaki akad qardh bersifat sosial. Ketika bank konvensional menarik keuntungan dari bunga, akad tersebut berubah menjadi akad komersial yang eksploitatif (mu'awadhah yang tidak seimbang), yang secara tegas dilarang oleh kaidah fikih: "Setiap utang piutang yang mendatangkan kemanfaatan (bagi kreditor) adalah riba" (Syafe'i, 2018).
  2. Status Kedudukan Barang Jaminan: Dalam fikih muamalah, penerima jaminan (murtahin) tidak boleh memanfaatkan barang jaminan (dalam hal ini tanah) untuk meraup keuntungan pribadi kecuali sebatas biaya perawatan yang riil (Zuhaili, 2018). Pada bank konvensional, keberadaan jaminan tanah digunakan sebagai alat penekan legal-formal sekaligus pemastian bahwa pokok beserta bunga akan terserap kembali secara paksa jika terjadi wanprestasi.

Jalan Keluar yang Dicari oleh Pembaca (Solusi Solutif & Humanis)

Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang saat ini telah terlanjur terikat dalam kontrak kredit bank konvensional berjaminan tanah dan ingin menyelaraskan kondisi mereka dengan prinsip syariah atau menghindari kerugian yang lebih besar, berikut adalah beberapa jalan keluar (makharij) yang dapat ditempuh secara bertahap:

1. Melakukan Migrasi Pembiayaan (Take-Over Syariah)

Langkah konkret pertama adalah memindahkan sisa utang (outstanding) dari bank konvensional ke perbankan syariah menggunakan skema Take-Over. Perbankan syariah akan melunasi sisa utang pokok nasabah di bank konvensional, kemudian menjadwal ulang pembiayaan baru menggunakan akad syariah seperti Murabahah (jual beli) atau Musyarakah Mutanaqisah (syirkah porsi kepemilikan) dengan jaminan tanah yang sama (Saeed, 2021). Dengan cara ini, sisa kewajiban nasabah terbebas dari sistem riba dan berubah menjadi cicilan yang halal dan transparan.

2. Strategi Percepatan Pelunasan (Early Settlement)

Jika opsi take-over sulit dilakukan karena kendala administratif, nasabah disarankan untuk melakukan akselerasi pelunasan. Dalam hukum Islam, kedaruratan harus diukur sesuai dengan kadarnya (ad-dharuratu tuqaddaru bi qadariha). Nasabah dapat menjual aset lain yang kurang produktif untuk segera menutup utang pokok di bank konvensional, sehingga akumulasi bunga berjalan di masa depan dapat dipotong dan dihentikan sesegera mungkin (Anwar, 2021).

3. Pengajuan Restrukturisasi Berbasis Kemaslahatan (Saat Mengalami Gagal Bayar)

Apabila nasabah berada dalam kondisi kritis atau terancam dieksekusi tanah jaminannya akibat hantaman ekonomi, nasabah berhak mengajukan restrukturisasi kredit (debt restructuring). Secara humanis, nasabah dapat meminta keringanan berupa:

  • Penghapusan denda keterlambatan (waive fee).
  • Penundaan pembayaran bunga (grace period).
  • Fokus pada pelunasan utang pokok saja.

Langkah ini selaras dengan semangat Surah Al-Baqarah ayat 280 yang memerintahkan untuk memberikan kelonggaran waktu kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan keuangan (fanthiratun ila maisarah) (Syarifuddin, 2019).

Kesimpulan

Praktik utang piutang melalui kredit perbankan konvensional dengan jaminan tanah dipandang cacat secara hukum (fasid) dalam perspektif Hukum Islam karena memuat unsur riba melalui penetapan bunga. Meskipun instrumen penjaminan tanah (rahn) pada dasarnya diakui sebagai pengaman piutang, keterikatannya dengan akad utang yang ribawi membuat keseluruhan implementasi kontrak tersebut kehilangan validitas syariahnya. Kendati demikian, aspek kemanusiaan dan keadilan tetap memberikan ruang bagi nasabah yang terlanjur basah dalam sistem ini untuk melakukan langkah-langkah penyelamatan aset dan pembersihan spiritual melalui koridor mitigasi yang terukur.

Saran

  1. Bagi Nasabah/Masyarakat: Diharapkan untuk lebih selektif dan memprioritaskan lembaga keuangan syariah dalam pemenuhan kebutuhan modal usaha guna menghindari jerat riba yang dapat menghilangkan keberkahan harta dan ketenangan jiwa.
  2. Bagi Perbankan Syariah: Harus terus berinovasi dalam mempermudah persyaratan produk take-over pembiayaan, sehingga mampu memfasilitasi masyarakat yang memiliki iktikad bermigrasi dari sistem konvensional secara cepat dan efisien.
  3. Bagi Pemerintah dan Akademisi: Perlu memperkuat edukasi literasi keuangan syariah secara masif serta menyusun regulasi yang menjamin perlindungan konsumen (debitur) dari tindakan eksekusi jaminan yang semena-mena dan tidak manusiawi.

Daftar Pustaka

  • Anwar, Syamsul. (2021). Hukum Perjanjian Syariah: Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
  • Harahap, M. Yahya. (2020). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.
  • Kasmir. (2019). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
  • Sabiq, Sayyid. (2017). Fikih Sunnah (Jilid 3). Jakarta: Pena Pundi Aksara.
  • Saeed, Abdullah. (2021). Meninjau Kembali Riba: Keadilan Sosial dan Bank Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
  • Syafe'i, Rachmat. (2018). Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.
  • Syarifuddin, Amir. (2019). Garis-Garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  • Zuhaili, Wahbah az-. (2018). Fiqih Islam wa Adillatuhu (Jilid 5: Akad Kreditor dan Jaminan). Jakarta: Darul Fikir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK KREDIT BANK KONVENSIONAL BERJAMINAN TANAH: PROBLEMATIKA DAN SOLUSI KEMASLAHATAN

  Abstrak Htang piutang yang dilakukan oleh masyarakat melalui kredit bank konvensional dengan jaminan hak atas tanah merupakan realitas e...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19