Abstrak
Sistem check and balances saling
mengimbangi dan saling mengontrol antar hubungan Lembaga negara merupakan pilar
utama dalam sistem ketatanegaraan demokratis yang bertujuan untuk mencegah
pemusatan kekuasaan pada satu cabang pemerintahan. Pasca-amandemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945),
struktur ketatanegaraan Indonesia mengalami pergeseran fundamental dari prinsip
supremasi parlemen menuju supremasi konstitusi. Perubahan ini diiringi dengan
pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga pengawal konstitusi (the
guardian of the constitution). Makalah ini menganalisis kedudukan dan peran MK
dalam mengimbangi kekuasaan legislatif dan eksekutif, serta mencari jalan
keluar atas problematika pengujian undang-undang yang sering kali memicu
ketegangan antarlembaga negara. Melalui metode penelitian yuridis-normatif,
studi ini menemukan bahwa MK tidak hanya berfungsi sebagai penguji norma hukum
pasif (negative legislator), tetapi juga penyeimbang dinamis yang memastikan
hak-hak konstitusional warga negara terlindungi dari potensi penyalahgunaan
kekuasaan oleh mayoritas politik. Jalan keluar yang ditawarkan untuk menjaga
keharmonisan sistem ini adalah penguatan pelembagaan dialektika konstitusional
antara MK dan DPR begitu juga Presiden serta kepatuhan sukarela (constitutional
obedience) terhadap putusan Mahkamah.
Kata Kunci: Check
and Balances, Mahkamah Konstitusi, Sistem Ketatanegaraan, Supremasi Konstitusi.
1. Pendahuluan
Dinamika ketatanegaraan di
berbagai belahan dunia selalu mencari titik keseimbangan ideal agar kekuasaan
negara tidak jatuh ke dalam otoritarianisme. Dalam lintasan sejarah Indonesia,
era Pra-Reformasi memberikan pelajaran berharga mengenai bagaimana konsentrasi
kekuasaan pada satu cabang eksekutif maupun legislatif cenderung mengabaikan
prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia (Asshiddhique, 2019). Oleh karena
itu, gerakan reformasi tahun 1998 menuntut adanya restrukturisasi fundamental
terhadap sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Amandemen UUD NRI 1945 kemudian
mengubah struktur kekuasaan yang awalnya bercorak pembagian kekuasaan (distribution
of power) dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga
tertinggi negara, menjadi sistem pemisahan kekuasaan (separation of power)
yang berbasis pada prinsip check and balances (keseimbangan dan saling
mengawasi) (Isra, 2019). Di dalam arsitektur baru inilah Mahkamah Konstitusi
dilahirkan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Sebagai lembaga baru, MK memikul
tanggung jawab besar untuk menegakkan supremasi konstitusi. Melalui
kewenangannya, seperti menguji undang-undang terhadap UUD, MK memegang posisi
sentral dalam mengontrol produk hukum yang dihasilkan oleh Presiden dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, dalam perjalanannya, kedudukan MK sering kali
terjebak dalam pusaran konflik politik hukum ketika putusannya membatalkan
kebijakan strategis nasional. Oleh sebab itu, pemahaman yang mendalam mengenai
kedudukan ontologis dan aksiologis MK dalam ranah check and balances
sangat krusial untuk dikaji secara ilmiah dan humanis.
2. Tinjauan Pustaka
Prinsip Check and Balances dalam
Konstitusionalisme Modern
Secara teoretis, prinsip check
and balances dikembangkan untuk menyempurnakan teori pemisahan kekuasaan
klasik Trias Politika yang digagas oleh John Locke dan Montesquieu. Menurut
Madison dalam The Federalist Papers, kekuasaan harus didistribusikan
sedemikian rupa sehingga setiap cabang pemerintahan memiliki kemampuan
institusional untuk menahan laju kekuasaan cabang lainnya (Hamilton et al.,
2008). Konstitusionalisme modern menekankan bahwa tanpa adanya mekanisme saling
mengawasi, pembatasan kekuasaan hanya akan menjadi slogan di atas kertas
(Muhtadi, 2021).
Mahkamah Konstitusi sebagai The Guardian of the
Constitution
Ide pembentukan peradilan
konstitusi pertama kali diarsiteki oleh Hans Kelsen, yang menyatakan perlunya
sebuah lembaga khusus untuk menjaga agar produk hukum di bawah konstitusi tidak
bertentangan dengan norma dasar (grundnorm) (Kelsen, 2005). Dalam
konteks Indonesia, MK dibentuk untuk menjalankan peran tersebut secara
spesifik. Jimly Asshiddhique menegaskan bahwa peran MK tidak sekadar memutus
sengketa hukum, melainkan mengawal agar nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan
demokrasi yang termaktub dalam konstitusi tetap hidup dan dihormati oleh
penguasa (Asshiddhique, 2021).
3. Pembahasan
Kedudukan MK dalam Anatomi Ketatanegaraan Indonesia
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1)
dan (2) UUD NRI 1945, MK memiliki kedudukan yang setara (sederajat)
dengan lembaga negara utama lainnya, seperti Presiden, DPR, DPD, dan Mahkamah
Agung. Kesetaraan kedudukan ini sangat penting agar MK memiliki kemandirian
penuh dan tidak berada di bawah bayang-bayang pengaruh eksekutif maupun
legislatif saat menjalankan fungsi peradilan (Zoelva, 2019).
Dalam lanskap check and
balances, MK bertindak sebagai jangkar penyeimbang. Ketika DPR dan Presiden
membuat undang-undang yang dinilai melanggar hak-hak konstitusional masyarakat,
MK hadir sebagai forum pemulihan hak tersebut melalui mekanisme pengujian
undang-undang (judicial review). Di sini, MK menjalankan fungsi kontrol
terhadap tirani mayoritas di parlemen (Fadjar, 2018).
Relasi Ketegangan MK dengan Cabang Kekuasaan Politik
Meskipun didesain untuk saling
mengimbangi, relasi antara MK dengan Presiden dan DPR kerap diwarnai
ketegangan. Sifat putusan MK yang final and binding (final dan mengikat)
sering kali memicu penolakan terselubung dari pembentuk undang-undang, terutama
jika putusan tersebut membatalkan proyek legislasi yang bernuansa politis
ekonomi tinggi. Fenomena ini memunculkan perdebatan mengenai batas-batas intervensi
peradilan terhadap kebijakan politik terbuka (open legal policy) milik
legislatif (Huda, 2020).
Apabila ketegangan ini dibiarkan
tanpa adanya titik temu yang humanis, institusi peradilan akan mengalami
delegitimasi, sementara di sisi lain, hak-hak konstitusional rakyat berisiko
terabaikan oleh arogansi kekuasaan politik.
4. Jalan Keluar (Solusi Strategis)
Untuk mengatasi disharmoni
antarlembaga dalam sistem check and balances ini, pembaca dan para
pemangku kebijakan memerlukan jalan keluar yang konkret dan dapat diterapkan.
Berikut adalah rekonstruksi solusi yang ditawarkan:
A. Pelembagaan Dialektika Konstitusional (Constitutional
Dialogue)
Jalan keluar pertama adalah
menggeser paradigma dari ketegangan konfrontatif menjadi dialog konstitusional
yang sehat. MK, DPR, dan Presiden harus mengembangkan ruang komunikasi akademis
dan institusional. DPR dan Presiden dalam menyusun undang-undang wajib
mempelajari secara saksama ratio decidendi (pertimbangan hukum) dari
putusan-putusan MK terdahulu agar tidak mengulang kesalahan legisl legislasi
yang sama (ne bis in idem dalam pembuatan norma) (Safa'at, 2022).
B. Optimalisasi Fungsi Executive and Legislative
Compliance
Putusan MK sering kali menghadapi
kendala dalam eksekusi karena MK tidak memiliki "tangan" atau aparat
penegak hukum sendiri (neither the power of the purse nor the sword).
Oleh karena itu, diperlukan regulasi turunan yang tegas yang memaksa kepatuhan
sukarela dari eksekutif dan legislatif untuk segera merevisi undang-undang yang
dinyatakan bertentangan bersyarat oleh MK (Siahaan, 2021).
C. Pembatasan Doktrin Open Legal Policy yang
Terukur
MK harus merumuskan parameter
yang jelas dan konsisten kapan sebuah materi hukum dikategorikan sebagai
kebijakan politik terbuka pembentuk undang-undang, dan kapan kebijakan tersebut
dapat diintervensi karena telah melanggar prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan
yang adil dan beradab (Harjono, 2020). Hal ini akan mengurangi kecurigaan bahwa
MK bertindak melampaui batas kewenangannya (judicial overreach).
5. Kesimpulan
Mahkamah Konstitusi memegang
kedudukan yang mutlak dan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
berbasis check and balances. Kehadirannya memastikan bahwa hukum dan
konstitusi berada di atas kekuasaan politik murni. Melalui fungsi pengujian
undang-undang, MK berhasil menegakkan hak-hak dasar warga negara dari potensi
penyalahgunaan kekuasaan oleh cabang eksekutif maupun legislatif. Sifat
putusannya yang final mengukuhkan kedudukan MK sebagai benteng terakhir pencari
keadilan konstitusional.
6. Saran
- Bagi Pembentuk Undang-Undang (DPR dan Presiden):
Diharapkan meningkatkan kualitas legislasi dengan melibatkan partisipasi
publik yang bermakna (meaningful participation) serta menjadikan
putusan MK sebagai kompas utama dalam merumuskan norma hukum baru.
- Bagi Mahkamah Konstitusi: MK perlu konsisten
menjaga integritas, independensi, dan imparsialitasnya, serta menyusun
pertimbangan hukum yang berbasis pada perlindungan nilai-nilai kemanusiaan
dan keadilan hakiki, bukan sekadar keadilan prosedural formal.
- Bagi Masyarakat Akademis dan Publik: Perlu
terus melakukan pengawasan yang kritis namun konstruktif terhadap jalannya
persidangan dan arah putusan MK demi menjaga marwah lembaga peradilan
konstitusi ini.
Daftar Pustaka
- Asshiddhique,
J. (2019). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika.
- Asshiddhique,
J. (2021). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca-Reformasi.
Jakarta: Kamus Besar Negara.
- Fadjar,
A. M. (2018). Dialektika Keadilan Konstitusi: Pemikiran dan Praktik.
Malang: Setara Press.
- Hamilton,
A., Madison, J., & Jay, J. (2008). The Federalist Papers.
Oxford: Oxford University Press.
- Harjono.
(2020). Konstitusi sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat
Jenderal Mahkamah Konstitusi.
- Huda,
N. (2020). Hukum Tata Negara Indonesia: Evaluasi dan Refleksi.
Yogyakarta: UII Press.
- Isra,
S. (2019). Pergeseran Fungsi Legislasi: Pasca-Amandemen UUD 1945.
Jakarta: Rajawali Pers.
- Kelsen,
H. (2005). General Theory of Law and State. New Jersey: Lawbook
Exchange.
- Muhtadi,
M. (2021). Penerapan Prinsip Checks and Balances dalam Sistem
Pemerintahan Indonesia. Jurnal Hukum Ketatanegaraan, 15(2), 112-128.
- Safa'at,
M. A. (2022). Sengketa Kewenangan Lembaga Negara: Teori dan Praktik.
Depok: Rajawali Pers.
- Siahaan,
M. (2021). Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Jakarta: Sinar Grafika.
- Zoelva,
H. (2019). Impeachment Presiden: Komparasi Hukum Tata Negara.
Jakarta: Sinar Grafika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.