Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Alumni Magister Kenotariatan UI
Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016
Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003
Siapa sangka kita akan mengalami zaman modern seperti sekarang ini?, Bisa pesan makanan, berbelanja kebutuhan sehari-hari melalui moda transportasi berbasis online lewat pencetan jari jemari cukup didalam kamar. Kecanggihan teknologi moda transportasi berbasis online saat ini digandrungi masyarakat baik roda dua maupun roda empat, keberadaannnya disambut suka cita selain mudah memesannya, juga berbiaya murah jika dibandingkan dengan transportasi konvensional lainnya. Dilihat dari segi keamanan penumpang, moda transportasi berbasis online ini cukup ketat untuk merekrut para driver dengan identitas pengemudinya yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga demikian penumpang tansportasi online ini bisa tenang dan nyaman tidak khawatir sopirnya akan macam-macam. Disi lain, beberapa waktu lalu moda transportasi berbasis online sempat memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat luas, ada yang mempermasalahkan belum mengantongi izin usaha yang berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
ASAS KEMANFAATAN
Meski secara normatif eksistensi moda transportasi berbasis online belum mengantongi izin karena kecanggihan teknologi menyalip undang-undang, bukan berarti Moda Transportasi berbasis online ini dapat dikatakan melanggar undang-undang. Jika dilihat dari aspek kemanfaatan hukum, moda transportasi berbasis online justru sangat menguntungkan masyarakat, dalam hal ini membantu pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran. Pemerintah sesuai amanat konstitusi berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang layak. Maka kehadiran moda transportasi berbasis online perlu kita dukung bersama sebagai solusi bagi bangsa agar roda ekonomi kerakyatan semakin menggeliat yang pada akhirnya dapat menciptakan suasana bernegara dalam keadaan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.