Monday, September 15, 2008

Untuk Apa DPD Unjuk Kekuatan?



Oleh Warsito, SH., M.Kn.
- Dosen Universitas Satyagama Jakarta
- Alumnus Magister Kenotariatan UI
- PNS DPD yang Berhenti Dengan Hormat


      Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD-RI pada tanggal 23 Agustus 2008 akan menyelenggarakan sidang paripurna khusus dengan agenda mendengarkan pidato presiden Republik Indonesia Tentang Pembangunan Daerah.
      Sidang Paripurna Khusus DPD-RI rencananya akan mengundang 33 gubernur provinsi, 33 DPRD provinsi, 434 DPRD Kabupaten/Kota, bupati 349 orang, dan 91 walikota di seluruh Indonesia, anggota DPD sendiri sebanyak 128 anggota. Gedung Nusantara pada tanggal 23 Agustus 2008 akan dihuni sekitar 1101 orang, belum termasuk pegawai Sekretariat Jenderal DPD, wartawan, dan undangan termasuk di dalamnya adalah para pakar.
      Sidang Paripurna khusus ini dapat digunakan momentum oleh MPR untuk mengkaji keberadaan DPD. Apakah keberadaan lembaga ini dipertahankan, atau dibubarkan saja. Keberadaan DPD saat ini hanyalah sebagai lembaga komplementer atau pelengkap dalam sistim ketatanegaraan. Lembaga ini hanya diberi tugas memberikan pertimbangan dan pendapat untuk disampaikan kepada DPR, tetapi tidak memiliki implikasi yuridis. Artinya, jika DPR tidak menindaklanjuti usulan DPD, atau ekstrimnya, jika usulan DPD dibuang oleh DPR, maka tidak ada implikasi yuridisnya.
Bagi DPD, sidang paripurna khusus ini menjadi obat penawar sekaligus untuk menunjukkan kepada publik bahwa DPD itu sepertinya ada, bukan antara ada atau tiada sebagaimana konsepsi publik sekarang ini. Sekedar diketahui, DPD pernah gagal melakukan amendemen UUD 1945 terkait penguatan kelembagaannya di dalam pasal 22D UUD 1945. Kegagalan itu, antara lain, disebabkan oleh kesalahan DPD sendiri yang manut dengan keputusan pimpinan MPR yang memberikan batas waktu 7/8-2007 untuk penarikan dan/atau dukungan amendemen.
      Sejak Anggota DPD dilantik pada 1 Oktober 2004, sidang-sidang paripurna yang dijalankan DPD selama ini hanya berputar-putar dan sibuk tidak karuan. Produknya meaningless (tidak memiliki arti). Hanya sidang paripurna khusus tanggal 23 Agustus yang sedikit memiliki daya tarik di masyarakat. Selebihnya sidang-sidang paripurna yang diselenggarakan DPD selain sidang paripurna khusus, hanya terpaku dan terjebak pada rutinitas formal sehari-hari, dengan kata lain sidang sekedar menjalankan perintah tata tertib DPD. Demikian itu karena materi persidangan DPD tidak mengangkat hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat bangsa dan negara. Kesimpulannya sidang-sidang DPD selama ini membosankan. Pada sidang DPD kali ini para pemimpin daerah akan tumplek bleg berkumpul di Gedung Nusantara. Selain itu, kita akan menyaksikan lautan batik di Sidang Paripurna khusus ini.

Adakah Manfaat Sidang Paripurna Khusus?.
      Gedung Nusantara MPR/DPR akan gemerlap dengan warna warni atribut khas daerah dan lautan manusia. Anak-anak bangsa dari seluruh pelosok negeri melalui Paskibraka akan mengusung bendera kebanggaan provinsinya masing-masing dalam bingkai NKRI.
Penulis benar-benar haru, ketika menyaksikan putra-putri Indonesia mengusung bendera lambang daerah masing-masing. Sayangnya, persidangan paripurna khusus yang menghabiskan dana yang tidak sedikit itu, dilihat dari substansi tidak memiliki makna apa-apa, atau dengan perkataan lain DPD menjalankan persidangan hanya sebatas seremonial saja. Mengapa demikian?. Sebab sidang paripurna khusus tersebut DPD tidak diberikan kewenangan memutuskan UU. Kesimpulannya, penyelenggaraan sidang paripurna khusus ini hanya menghambur-hamburkan uang rakyat saja. Apakah gubernur dan bupati dari seluruh Indonesia yang datang ke Jakarta itu dengan biaya sendiri?. Adakah hasilnya setelah mendengarkan pidato presiden Republik Indonesia Tentang Pembangunan Daerah?. Apakah setelah kembali ke daerah, gubernur walikota dan bupati tersebut kesejahteraan rakyat menjadi lebih baik?.
    Sidang paripurna khusus DPD yang mengundang bupati, walikota, gubernur, DPRD Kabupaten/kota seluruh Indonesia tidak lain hanyalah sebagai manuver DPD unjuk kekuatan (show of force) untuk mencari simpati, agar publik turut mendorong MPR memperkuat kelembagaan DPD. Sidang paripurna khusus ini memiliki makna yang mendalam dan point bagi DPD sebagai lembaga negara yang baru berusia empat tahun. Sidang Paripurna Khusus juga dapat digunakan momentum untuk memperkuat NKRI agar tidak mendapat gangguan dari separatisme di berbagai daerah sekaligus menyadarkan mereka kembali kejalan yang benar.

Tuesday, July 22, 2008

DPD Antara Dibubarkan atau Diberikan Kewenangan


Oleh Warsito, SH M.Kn.

- Dosen Universitas Satyagama Jakarta

- Alumni Pasca Sarjana Magister Kenotariatan UI

- PNS DPD Yang Berhenti Dengan Hormat


     Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, adalah lembaga negara yang tidak diberikan kewenangan oleh konstitusi. Keterdamparan DPD ini diakibatkan konstitusi tidak memberinya wewenang ikut memutuskan undang-undang. Perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR selama empat kali sejak 1999-2002, telah melahirkan sekaligus menjadikan lembaga DPD ‘tidak jelas juntrungnya.’
Menurut Komisi Konstitusi, karena wewenang DPR berbeda dengan wewenang DPD, maka restrukturisasi MPR dan rekonstruksi menuju legislator bicameral itu hendak memperjelas jenis parlemen dalam tipelogi unikameral atau bicameral. Tetapi restrukturisasi dan rekonstruksi ini sudah bermasalah sejak awal karena yang dihasilkan adalah ‘parlemen asimetrik’, dalam hal sistem pemilihan, jumlah anggota, wewenang masing-masing lembaga (kamar) mekanisme pengambilan putusan dan hubungan inter-kameral pada umumnya. DPD menjadi pihak minoritas dalam pengambilan putusan. Akibatnya, pelembagaan perwakilan wilayah (spatial representation), baik pada tingkat konstitusi maupun legislasi, tidak dengan sendirinya meningkatkan watak keterwakilan daerah.’

Sekalipun wewenang MPR telah direduksi, DPD masih lebih lintuh (lemah) ketimbang MPR. MPR masih memiliki wewenang yang jelas yaitu, dapat mengubah dan menetapkan UUD 1945; melantik presiden dan/atau wakil presiden; juga dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal lain kewenangan MPR dapat mengeluarkan ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking), dalam hal: Menetapkan Wapres menjadi Presiden; memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres; memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
Sebaliknya, lembaga DPD praktis hanya bekerja memenuhi ketentuan konstitusi tanpa produk berupa putusan UU. DPD hanya diberikan fungsi legislasi, fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan yang disampaikan ke DPR jika DPR tidak mau maka saran DPD tsb hanya masuk tong sampah. Oleh karena itu, jangan biarkan lembaga DPD ini mengalum (merana).
 
Dibubarkan Atau Dipertahankan
     Sejak 1 Oktober 2004 anggota DPD dilantik, sudah hampir 17  tahun keberadaan lembaga DPD kini terbentuk sejak saya revisi blog hukum ini pada tahun 2021. Mari kita merefleksi sejenak keberadaan lembaga ini. Kemudian jawablah pertanyaan ini dengan sejujurnya. Adakah manfaat keberadaan DPD selama ini untuk rakyat?. Jangan biarkan lembaga DPD ini hanya bekerja memenuhi ketentuan: konstitusi; Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Peraturan Tata Tertib DPD, tetapi menjadikan produknya tidak bernilai. Apabila keberadaan DPD tetap dijadikan model lembaga Konsolasi (suguhan hiburan) dalam sistem ketatanegaraan, lebih baik lembaga DPD ini dibubarkan saja. Jika sebaliknya, pilihan ditetapkan ingin mempertahankan keberadaan DPD, maka, konsekuensinya lembaga ini harus diperkuat melalui amendemen Pasal 22D UUD 1945.
 
Jika ada Amandemen UUD 1945
Jika ada amandemen UUD 1945 selain menghidupkan kembali GBHN juga harus meninjau ulang keberadaan DPD apakah dibubarkan atau diperkuat melalui amandemen UUD 1945. Pembubaran DPA sudah tepat tapi anehnya melahirkan lembaga negara DPD yang sama-sama hanya memiliki tugas pertimbangan bedanya pertimbangan DPA disampaikan ke Presiden tetapi pertimbangan DPD disampaikan ke DPR yang sama-sama tidak memiliki implikasi yuridis jika sebuah pertimbangan itu tidak ditindaklanjuti.

Thursday, July 3, 2008

Bubarkan DPD Atau Diperkuat Diberi Kewenangan


Oleh Warsito, SH M.Kn.
Dosen Universitas Satyagama Jakarta
Alumni Program Pasca Sarjana
Magister Kenotariatan UI


Jika tertarik dan merasa bermanfaat tulisan ini silahkan berdonasi.




       Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan tidak diberi kewenangan sama sekali oleh konstitusi. Jelasnya lembaga ini kewenangannya Dikurung oleh konstitusi. Sedangkan kegiatan anggota Dewan dan Sekretariat Jenderalnya menghabiskan ratusan milyar uang rakyat, produknya tidak berbanding lurus dengan biaya yang dikeluarkan untuk manfaat kepentingan rakyat.
Untuk apa melahirkan lembaga Negara hanya diberi tugas untuk memberikan pertimbangan dan pendapat kepada DPR, praktis tidak memiliki kewenangan apapun. Usulan amendemen UUD 1945 pernah digagas oleh DPD untuk memperkuat posisi kelembagaannya tetapi digagalkan oleh DPR yang juga merangkap anggota MPR. Untuk kepentingan DPD di 2009, kini DPD mengajukan uji materi (judicial review) terkait point undang-undang pemilu yang membolehkan partai politik menjadi calon anggota DPD.

      Masalahnya sederhana, DPD menganggap DPR menyerobot kavling DPD. Bukankah yang membuat undang-undang itu adalah DPR dan presiden?. Wajar jika DPR membuat aturan yang menguntungkan diri sendiri menuju 2009. Pada pemilihan umum tahun 2004, anggota DPR yang ingin mencalonkan anggota DPD diberikan jeda waktu tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon (Pasal 63 UU. No. 12/2003). Selain itu, calon anggota DPD harus memenuhi syarat: a. berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon atau pernah berdomisili selama 10 (sepuluh) tahun sejak berusia 17 (tujuh belas) tahun di provinsi yang bersangkutan. Pada undang-undang pemilu 2009 bagi anggota DPR yang ingin mencalonkan menjadi anggota DPD cukup mengajukan berhenti dari kepengurusan partai politik, dan dihilangkannya syarat domisili calon anggota DPD. Ketentuan undang-undang pemilu itu, dipandang memberikan kelonggaran anggota DPR mencalonkan anggota DPD. Meradanglah DPD. Benarkah hak konstitusional DPD itu dirugikan UU pemilu?. Memalukan!. Sebab konflik itu, ternyata hanya untuk kepentingan anggota DPD dan DPR. Substansi yang diributkan sama sekali tidak menyentuh kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Untuk apa sesungguhnya lembaga DPD ini?. Inikah makna reformasi?. Oleh karena itu wajar, jika masyarakat acuh kepada DPD yang sekarang sedang mengajukan judicial review UU pemilu terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi.


Legal Standing
      Kemungkinan besar judicial review undang-undang pemilu yang diajukan DPD akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi meskipun berjejer seribu pengacara membela DPD. Apabila kita perhatikan dengan sungguh-sungguh, tidak ada hak konstitusional DPD yang dirugikan terkait pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik.  Hal lain, yang perlu diperhatikan oleh DPD, apakah uji materi ini legal standingnya terpenuhi atau tidak. Sekali lagi, tidak ada hak konstitusional DPD yang dirugikan.


Perhitungan Politis DPD akan Keok

      Sembilan hakim konstitusi terdiri dari tiga unsur legislatif, tiga unsur judikatif dan tiga unsur pemerintah. Materi yang akan di judicial reviewkan dalam bentuk undang-undang, sedangkan yang membuat undang-undang itu adalah DPR bersama presiden yang memiliki ‘utusan’ di Mahkamah Konstitusi. Kalkulasi secara politik hukum, judicial review ini akan dimentahkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan mempertimbangkan politik hukum tersebut. Bagaimanapun juga hubungan psikologis antara Hakim Mahkamah Konstitusi dengan DPR itu ada. Ingatlah mekanisme tentang rekruitmen hakim Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya Mahkamah Konstitusi tidak memiliki hubungan psikologis dengan DPD. Dengan mempertanyakan legal standing, dan berhitung seberapa besar politik hukum yang mempengaruhinya, maka, besar kemungkinan DPD akan menelan pil pahit, judicial reviewnya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Bubarkan DPD
     Lebih baik lembaga DPD yang tidak bermanfaat ini dibubarkan saja. Semakin cepat membubarkan DPD semakin baik. Hal lain, anggaran negara menjadi efisien. Berapa ratus milyar uang rakyat yang dihabiskan untuk operasional DPD dan Sekretariat Jenderalnya, sedangkan produk DPD tidak berarti (meaningless). Untuk apa kita berlama-lama memelihara lembaga yang mubadzir ini. jika ingin disebut juga lembaga legislatif tetapi tidak ikut membuat undang-undang (regelling).

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

MENIKMATI "HAK" SERVIS GRATIS KELIMA TOYOTA RAIZE: BUKTI NYATA PELAYANAN PRIMA YANG MEMUASKAN

  Jika anda tertarik dan merasa bermanfaat tulisan ini silahkan berdonasi. Barakallah. Tepat pada hari ini, Selasa, 30 Juni 2026 , saya kemb...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19