Senin, 12 Agustus 2019

FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG SIHIR/SANTET MANGKRAK DI DPR-RI



Oleh WARSITO
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

            Kejahatan ilmu sihir/ilmu hitam (santet) dilakukan oleh seseorang karena dilatari faktor antara lain: sakit hati, saingan bisnis, cinta ditolak, saingan jabatan, ada kepentingan pribadi yang terganggu. Orang yang nekat melakukan kejahatan santet ini sudah tidak takut dosa lagi kepada Allah SWT yang penting tujuannya tersampaikan untuk menyakiti orang lain hingga puas target sampai terjemput ajal.
Sihir/Santet pernah heboh diperbincangkan di masyarakat karena diusulkan melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi, nasib RUU tersebut perlahan namun pasti  menghilang bak ditelan bumi. Nampaknya, perumus undang-undang kebingungan untuk mencari bukti materiil yang akan dibawa ke persidangan untuk membuktikan seseorang benar melakukan santet atau tidak, karena dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan penghakiman massa.
            RUU KUHP Pasal 293 menyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."
 Keberadaan santet, selama ini masih banyak yang menganggapnya sebagai sebuah mistis. Banyak orang yang semula menggunakan pendekatan ilmiah semata, tidak mempercayai adanya santet, tetapi, setelah terkena dan merasakan sakitnya sendiri yang luar biasa rasanya, baru percaya bahwa perbuatan sihir/santet itu memang ada. Santet, teluh, tenung, guna-guna sudah sejak lama dikenal oleh masyarakat, umumnya masyarakat pedesaan yang masih kental nuansa mistis, karena: iri hati, dengki, sakit hati, atau bisa juga karena ditolak cintanya.
            RUU KUHP yang akan memberlakukan santet terjadi pro kontra mengenai bukti materiilnya di persidangan. Hal ini menandakan, perumus undang-undang belum paham hekekat santet itu sendiri. Santet adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang penanganannya harus dengan tindakan luar biasa pula. Santet tidak bisa dilakukan dengan pengadilan konvensional, harus menggunakan pengadilan khusus. Pengadilan Khusus, yang penulis maksudkan hakim dan saksi-sakinya harus didatangkan dari orang-orang yang ahli bidang ini. Tidak sembarangan orang-orang yang mengetahui benar tidaknya seseorang itu terkena sihir/santet, hanya orang-orang yang punya derajat kewalian/aulia atau orang2 yang kasyaf yang bisa mengetahui atau dapat membuktikan bahwa seseorang terkena santet tidaknya. Jika orang yang mengirim ilmu hitam (santet) tersebut mungkir di persidangan, sedangkan saksi-saksi yang mempunyai tingkat maqom tinggi saya sebutkan tadi mengatakan benar bahwa dia yang menyantet, tetapi tetap saja pelaku tidak  mengakui, maka orang yang memiliki tingkat kewalian tersebut tentu geram, akan mengajukan pertanyaan, guna memberikan kesempatan untuk berbicara jujur. Jika masih tetap tidak mengakui bahwa dia yang menyantet, puncaknya, kekasih Allah SWT tersebut tentu kesal dan geram sambil berujar: “Jika benar bukan kamu yang menyantet, maka insya allah kamu tidak akan celaka dan umurmu panjang, tetapi jika kamu yang menyantet tetapi mungkir, maka celakalah dan pendeklah umurmu!. Kisah itu pernah terjadi orang yang mungkir mencuri dirumah orang yang memiliki maqom tinggi tadi, karena tidak mengakui mencuri, terbukti selang tiga hari orang tersebut benar-benar meninggal dunia. Wallahu ‘alam.
            Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi setiap anak negeri ini, sudah seharusnya segera mengesahkan RUU KUHP menjadi Undang-Undang untuk melindungi warga negaranya dari kejahatan ilmu hitam. Pro kontra selama ini hanya terjebak soal saksi dan hakim, dikhawatirkan akan terjadi fitnah. Tetapi jangan khawatir, di negeri ini ada orang-orang saleh yang memiliki derajat kewalian, hanya saja tidak mau menampakkan diri dipermukaan. Umumnya, waliyullah sembunyi dalam hingar bingar dunia yang penuh sandiwara. Tetapi, jika dibutuhkan untuk kesaksian perbuatan santet ini, tentu mereka akan siap sedia. Masalahnya sekarang tergantung kepada DPR bersama presiden, mau atau tidak untuk membuat UU tentang santet ini.
            Di Arab Saudi  saja yang bukan Negara Islam terbesar bisa memiliki Undang-Undang tentang sihir (santet). Apa kita tidak malu, mengapa kita sebagai Negara Islam terbesar di dunia tidak bisa menerapkan undang-undang santet? Itu sama saja, bahwa kita masih tidak yakin adanya santet, terlebih tidak yakin adanya keghoiban. Padahal, bagi umat Islam yang disembah sehari-hari adalah rajanya ghoib, yaitu, Allah SWT.

Sabtu, 10 Agustus 2019

REKENINGKU DI BANK SYARIAH MANDIRI TIBA-TIBA MEMBENGKAK DALAM BENAK SEMULA INGIN MENCAIRKAN



Oleh WARSITO
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
 NIDN: 0310046702
JABATAN FUNGSIONAL: LEKTOR


Siapa yang tidak girang bukan kepalang ketika di rekening tabungan tiba-tiba membengkak jumlahnya?. Sekitar 25jutaan waktu itu penambahan di rekeningku. Saya tahu jika seandainya waktu itu  saya ambil demi hukum saya tidak dapat dijerat dari  hukum paling-paling saya akan disuruh mengganti, Sisi lain dari perspektif agama uang ini jika belum jelas juntrungannya pasti bukanlah hak saya tentu bathin saya tidak nyaman jika uang ini terpaksa harus saya cairkan.
Saya pemegang rekening nomor: 2650015547 atas nama Warsito, Bank Mandiri Syariah Cabang KCP Tangerang, Malabar. Ketika  saya mengambil uang lewat ATM TangCity, mata saya terbelalak. Pasalnya, saldo rekening saya bertambah secara tiba-tiba sekitar duapuluh lima jutaan. Pikir saya, ini penambahan karena hadiah atau apresiasi dari Bank Mandiri Syariah.  Jujur saja, ada keinginan langsung untuk menarik saldo siluman waktu itu, siapa yang tidak senang adanya rezeki nomplok tersebut?,  tetapi, ada konflik batin, sebab, ini bukan hak saya. Di Bank Mandiri Syariah TangCity, Tangerang, tempat  saya menarik  uang di ATM, saya meminta klarifikasi kepada Custumer Service perihal adanya penambahan saldo, tetapi, jawabannya menguatkan bahwa saldo tersebut memang milik saya. Tentu saja saya bertambah penasaran, sebab, saya ingat betul, bahwa saldo yang saya miliki  tidak sebesar itu. Untuk second opinion (konfirmasi pembanding), saya mendatangi tempat  membuka tabungan Mandiri Syariah, Cabang KCP Tangerang, Malabar.  Semula jawabannya sama, membenarkan bahwa saldo saya sebesar itu. Masih tidak percaya, saya meminta pegawai bank tersebut untuk melakukan pengecekan ulang saldo dengan cermat dan teliti. Akhirnya, didapati jawaban berbeda sebelumnya, membenarkan  bahwa  saldo  saya memang bertambah. Menurutnya, dalam beberapa hari akan  di debit secara otomatis oleh Bank Mandiri Syariah. Terbukti, memang beberapa hari sejak kejadian itu sudah di debit tinggal saldo sebenar-benarnya yang saya miliki.  Penasaran akan kejadian ini, saya bertanya teman yang bekerja di Bank Mandiri  Syariah, membenarkan bahwa sering terjadi kasus seperti ini, utamanya setiap pergantian tahun baru, ada migrasi penambahan saldo secara siluman. Yang saya sesalkan, cuma ketika saya melaporkan penambahan saldo ini, tidak ada reaksi positip dari petugas Bank Mandiri  Syariah,  sikapnya begitu dingin, sedingin salju dan cuek, apalagi  mengucapkan terima kasih. Padahal, jika mau, uang bisa saya tarik lewat ATM, dan secara normatif saya tidak bisa dipersalahkan. Dalam kasus ini, ada beberapa teman saya yang mengatakan saya bodoh, kenapa tidak diambil “rezeki nomplok”  ini?. Saya menyadari, bahwa duit itu bukan hak saya, selain berdosa, kasihan tumbuh kembang anak-anak saya, jika uang tersebut saya pergunakan untuk kebutuhan dan keperluan mereka. Dalam hal ini, biarlah saya dianggap orang lain bodoh, daripada uang saya ambil, tetapi batin saya tidak tenang, untuk apa?

Minggu, 21 April 2019

Pak Jokowi dan Pak Prabowo , Saya Membolehkan Keluarga Saya Berbeda Pilihan PILPRES




      Pilpres tahun 2019 kali ini anak saya girangnya bukan main, karena sudah berusia 17 tahun mendapatkan undangan hak pilih untuk memilih Presiden dan/atau Wakil presiden serta Pileg.
      Ketika saya bertanya kepada anak saya perempuan yang memiliki hak pilih: “nduk (sebutan anak perempuan), kamu nanti  17 April akan memilih Presiden siapa?. “Saya memilih Jokowi saja pak!, kata anak saya. Kenapa? “Soalnya dibawah pemerintahan Jokowi, Pembangunan negara ini menjadi maju, lihatlah jalan tol Cipali-Semarang, bapak kalau mudik cepat banget. Lagian Jokowi dan keluarganya hidup sederhana”. Nenekmu (ibu kandung saya) juga akan memilih Jokowi saya persilahkan saja!, orang tua punya pilihan masing-masing, saya amati kalau lagi acara debat presiden nenekmu teriak-teriak belain Jokowi, karuan saja saya senyum-senyum.
Giliran anak saya bertanya: “Kalau bapak nanti akan memilih Presiden siapa?. “Jujur saja nduk, sekarang saya berbeda pilihan dengan kamu!, tahun 2014 lalu, memang bapak cinta berat kepada Jokowi tidak perlu saya kemukakan sedikit kekecewaan saya, maka Pilpres 2019 ini bapak berbeda haluan. Mamamu (istri saya) juga sekarang berubah haluan dari tahun 2014 memilih Jokowi sekarang memilih Prabowo, karena ada kekecewaan apa gitu katanya di PNS, saya persilahkan saja!. Bapak juga sebagai Pengurus RW (Wakil Ketua RW) membebaskan warganya untuk memilih Jokowi atau Prabowo. Bapak ingin menghidupkan pengamalan demokrasi sesuai dasar negara kita Pancasila.  Bagi pandangan bapak  semua Capres memiliki tujuan mulia untuk membangun Indonesia menjadi lebih baik dan sejahtera untuk apa kita ribut-ribut?. Lagian heboh Pilpres seperti ini bapakmu (saya) tidak bakalan dijadikan menteri, jadi buat apa menghabiskan stamina ribut-ribut dan bikin heboh pagelaran Pilpres ini?. Apalagi ada pihak-pihak yang ingin mengadakan people power, serahkanlah sepenuhnya kepada lembaga negara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menyelenggarakan pemilu dan menetapkan Presiden dan/Wakil Presiden terpilih. Sebab negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat {3} UUD 1945).  

Senin, 11 Maret 2019

Pak Jokowi dan Pak Prabowo Siapakah Menteri-Menteri Bapak Nanti?.



          Sebagai profesi akademisi, menghadapi Pilpres yang diselenggarakan 5 Tahunan sekali ini, saya menganggap tak ubahnya bagai pernak-pernik hiburan demokrasi yang perlu dipupuk dan dirawat, agar nilai-nilai demokrasi tidak terciderai oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan menghalalkan segala cara untuk kepentingan sesaat dengan menerabas nilai-nilai demokrasi yang luhur yang mestinya dijunjung tinggi dan dilestarikan dengan baik.
          Pagelaran Pilpres 5 tahunan sekali bagi saya adalah hal rutinitas untuk memenuhi ketentuan konstitusi, maka siapa pun yang akan terpilih menjadi presiden saya meyakini dan memastikan akan berusaha dan berupaya sekuat tenaga untuk memajukan Indonesia tercinta ini menjadi lebih baik. Saya pernah pemimpin Ketua RT dan sekarang menjadi Wakil Ketua RW pusingnya sudah bukan main ngurusi warga, dengan kemauan yang berbeda-beda apalagi Presiden yang harus ngurus rakyatnya dari Sabang-Merauke. Jangankan satu Negara satu RT saja sudah berbeda-beda pilihan, sudah pasti akan terjadi perbedaan pilihan Capres, apakah Jokowi ataukah Prabowo, silahkan tentukan pilihanmu masing-masing di Bilik Suara nanti.
          Pak Jokowi, dan Pak Prabowo, yang menjadi pertanyaan, siapakah menteri-menteri yang akan bapak angkat nanti?. Kalau bisa perbanyaklah Menteri-menteri yang dari unsur profesional biar benar-benar bekerja untuk dan atas nama kepentingan rakyat. Jangan perbanyak menteri-menteri dari kalangan Parpol meski ini juga sulit untuk tidak bapak lakukan, bersebab bapak diusung oleh koalisi-koalisi partai politik untuk dicalonkan menjadi Presiden. Inilah buah simalakamanya!. Maksud saya, bukan berarti orang Parpol tidak boleh menjadi Menteri, kalau mau merekrut dari Parpol, ambillah Kader-Kader partai politik yang benar-benar profesional untuk membantu bapak dalam menjalankan roda Pemerintahan. Saya tidak bermaksud mengusulkan untuk membatasi menteri-menteri dari kalangan Parpol, siapa pun kader Parpol yang ukurannya Profesional layak dipilih menjadi menteri pak Presiden.
           Pak Prabowo dan Pak Jokowi Calon Presidenku, kami dari akademisi, ketika nama-nama menteri akan diumumkan oleh Presiden kami semua biasanya berkumpul didepan televisi melihat dan mengamati dengan saksama sambil geguyonan, berharap-harap cemas mana tahu ada nama-nama yang nyasar di akademisi saya ini dipilih menjadi menteri pak Presiden, bahkan ada yang bercanda tapi serius sudah dapat telpon dari Sekretaris Negara belum? (maksudnya utusan presiden) untuk menghubungi sang calon menteri. Yang lain menimpali: jangan harap anda jadi menteri meski anda Profesor atau Doktor jika anda tidak dekat dengan penguasa atau menjadi pengurus partai politik. Dosen yang lain masih tak kalah menyahut: Buktinya sia Anu dan si X menjadi menteri meski bukan dari partai politik atau dekat penguasa, di pojok diskusi ada yang menyahut: oh..kalau dia benar-benar professional. Mudah-mudahan bapak Presiden nanti mau merubah rekrutmen menteri-menteri bapak, karena pak Presiden diberikan wewenang penuh oleh UUD 1945 hak preogratif untuk menentukan dan mengangkat menteri-menteri bapak, tidak boleh ada tekanan-tekanan atau tawar menawar dari pihak mana pun.
          Pak Presiden terpilih 2019, sebagai dosen yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, keluarga saya yang memiliki 5 hak suara saya memberikan kebebasan untuk memilih pak Jokowi Silahkan, dan Pak Prabowo silahkan, masing-masing punya argumentasi untuk menjatuhkan pilihan. Sebagai Wakil Ketua RW 017 Sari Bumi Indah, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, saya juga membebaskan warga untuk menentukan pilihan, sebagai pengurus RW saya tidak boleh mengintimidasi warga saya untuk memaksa menjatuhkan pilihan kepada Capres tertentu. Saya betul-betul berada di tengah-tengah saya meyakini dan memastikan siapa pun Capres yang terpilih akan bekerja untuk Indonesia lebih baik.
          Selamat berkompetisi yang baik pak Jokowi dan pak Prabowo, jangan lupa menteri-menteri harus mempertimbangkan aspek keprofesionalan.

Rabu, 06 Maret 2019

NKRI TIDAK DAPAT DILAKUKAN PERUBAHAN OLEH UUD 1945


                        
Oleh: Dr (c) Warsito, SH., M.Kn.
          
  Saudaraku sebangsa dan setanah air!. Perhelatan akbar perpolitikan di tahun 2019 ini, meski suhunya sudah mulai memanas menjelang Pemilu Legislatif dan Pilpres April 2019 nanti, sebagai bangsa yang berbingkai Bhinneka Tunggal Ika kita harus menjaga keutuhan wilayah NKRI dengan cara menyayangi dan mencintai, agar keutuhannya tidak tercabik-cabik karena perbedaan warna partai politik. Sebagai bangsa yang besar kita harus menyadari, bahwa kontestasi politik bukanlah ajang untuk permusuhan antar anak bangsa dari perbedaan warna-warni bendera partai politik. Partai politik semestinya berlomba-lomba memiliki program yang baik untuk ditawarkan kepada rakyat agar masyarakat menjadi sejahtera karenanya.
 
 
NKRI TIDAK DAPAT DILAKUKAN PERUBAHAN
NKRI didalam konstitusi sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi tidak dapat dilakukan perubahan UUD 1945. Hal ini kita pernah punya pengalaman pahit kehilangan Timor-Timur dan lepasnya Sipadan dan Ligitan.
Soal siapa yang akan terpilih menjadi Presiden nanti, meski kita berbeda pilihan, jika sudah ditetapkan terpilih oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), apabila sengketa sudah diputus incracht oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka hukumnya wajib kita mengakui, menghormati dan menjunjung tinggi bahwa itu adalah pemimpin kita bersama. Sebagai orang yang bijak kita harus paham, bahwa memimpin negeri yang besar ini tidaklah mudah, tentu banyak hambatan didalamnya. Pro kontra kepemimpinan pasti terjadi di tengah-tengah masyarakat yang heterogen ini, meski apa yang dilakukan pemimpin itu sudah benar, baik dan tepat. Siapa pun sebagai pemimpin negeri ini harus mendengarkan aspirasi rakyat, namun apabila pemimpin sudah mengerjakan tugasnya dengan baik dan benar masih ada saja yang menyalahkan, sebagai pemimpin kita harus memiliki prinsip berani mengambil keputusan dengan mempertimbangkan norma-norma kepatutan, kebiasaan, agama dan undang-undang. Jika pemimpin sudah berbuat baik masih ada saja yang menyalahkan, maka jangan buru-buru kita menyalahkan diri sendiri, lihat dulu siapa yang menyalahkan itu, jangan-jangan yang menyalahkan itu malah yang buruk sendiri, sebab di matanya, apa yang dilakukan oleh lawan politiknya meski baik,  tetap saja selalu salah. Sebenarnya lawan politik (oposisi) pun memiliki tugas mulia untuk ikut mengontrol jalannya pemerintahan, jika pemerintah sudah bekerja dengan benar sesuai panduan konstitusi, maka kita semua harus mendukung, sebaliknya, manakala kebijakan yang dilakukannya menyimpang dari garis amanat rakyat, maka perlu di ingatkan dengan cara yang baik sesuai adat ketimuran. Dalam hal kepemimpinan baik ditingkat keluarga, sampai presiden pasti akan diuji oleh Allah SWT, meski apa yang sudah kita lakukan itu baik dan benar, belum tentu mendapat sambutan antusias sepenuhnya dari rakyat. Hal ini justru ujian bagi pemimpin karena pertanda Allah SWT akan menaikkan derajat kita menjadi lebih tinggi lagi.
          Maka setiap pemimpin harus punya komitmen dan prinsip, jika apa yang sudah dilakukan itu baik menurut norma-norma yang saya sebutkan diatas maka kebijakan tersebut harus tetap jalan demi menggapai kesejahteraan rakyat.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19