Senin, 12 Agustus 2019

FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG SIHIR/SANTET MANGKRAK DI DPR-RI



Oleh WARSITO
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

            Kejahatan ilmu sihir/ilmu hitam (santet) dilakukan oleh seseorang karena dilatari faktor antara lain: sakit hati, saingan bisnis, cinta ditolak, saingan jabatan, ada kepentingan pribadi yang terganggu. Orang yang nekat melakukan kejahatan santet ini sudah tidak takut dosa lagi kepada Allah SWT yang penting tujuannya tersampaikan untuk menyakiti orang lain hingga puas target sampai terjemput ajal.
Sihir/Santet pernah heboh diperbincangkan di masyarakat karena diusulkan melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi, nasib RUU tersebut perlahan namun pasti  menghilang bak ditelan bumi. Nampaknya, perumus undang-undang kebingungan untuk mencari bukti materiil yang akan dibawa ke persidangan untuk membuktikan seseorang benar melakukan santet atau tidak, karena dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan penghakiman massa.
            RUU KUHP Pasal 293 menyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV;
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."
 Keberadaan santet, selama ini masih banyak yang menganggapnya sebagai sebuah mistis. Banyak orang yang semula menggunakan pendekatan ilmiah semata, tidak mempercayai adanya santet, tetapi, setelah terkena dan merasakan sakitnya sendiri yang luar biasa rasanya, baru percaya bahwa perbuatan sihir/santet itu memang ada. Santet, teluh, tenung, guna-guna sudah sejak lama dikenal oleh masyarakat, umumnya masyarakat pedesaan yang masih kental nuansa mistis, karena: iri hati, dengki, sakit hati, atau bisa juga karena ditolak cintanya.
            RUU KUHP yang akan memberlakukan santet terjadi pro kontra mengenai bukti materiilnya di persidangan. Hal ini menandakan, perumus undang-undang belum paham hekekat santet itu sendiri. Santet adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang penanganannya harus dengan tindakan luar biasa pula. Santet tidak bisa dilakukan dengan pengadilan konvensional, harus menggunakan pengadilan khusus. Pengadilan Khusus, yang penulis maksudkan hakim dan saksi-sakinya harus didatangkan dari orang-orang yang ahli bidang ini. Tidak sembarangan orang-orang yang mengetahui benar tidaknya seseorang itu terkena sihir/santet, hanya orang-orang yang punya derajat kewalian/aulia atau orang2 yang kasyaf yang bisa mengetahui atau dapat membuktikan bahwa seseorang terkena santet tidaknya. Jika orang yang mengirim ilmu hitam (santet) tersebut mungkir di persidangan, sedangkan saksi-saksi yang mempunyai tingkat maqom tinggi saya sebutkan tadi mengatakan benar bahwa dia yang menyantet, tetapi tetap saja pelaku tidak  mengakui, maka orang yang memiliki tingkat kewalian tersebut tentu geram, akan mengajukan pertanyaan, guna memberikan kesempatan untuk berbicara jujur. Jika masih tetap tidak mengakui bahwa dia yang menyantet, puncaknya, kekasih Allah SWT tersebut tentu kesal dan geram sambil berujar: “Jika benar bukan kamu yang menyantet, maka insya allah kamu tidak akan celaka dan umurmu panjang, tetapi jika kamu yang menyantet tetapi mungkir, maka celakalah dan pendeklah umurmu!. Kisah itu pernah terjadi orang yang mungkir mencuri dirumah orang yang memiliki maqom tinggi tadi, karena tidak mengakui mencuri, terbukti selang tiga hari orang tersebut benar-benar meninggal dunia. Wallahu ‘alam.
            Pemerintah yang bertujuan untuk melindungi setiap anak negeri ini, sudah seharusnya segera mengesahkan RUU KUHP menjadi Undang-Undang untuk melindungi warga negaranya dari kejahatan ilmu hitam. Pro kontra selama ini hanya terjebak soal saksi dan hakim, dikhawatirkan akan terjadi fitnah. Tetapi jangan khawatir, di negeri ini ada orang-orang saleh yang memiliki derajat kewalian, hanya saja tidak mau menampakkan diri dipermukaan. Umumnya, waliyullah sembunyi dalam hingar bingar dunia yang penuh sandiwara. Tetapi, jika dibutuhkan untuk kesaksian perbuatan santet ini, tentu mereka akan siap sedia. Masalahnya sekarang tergantung kepada DPR bersama presiden, mau atau tidak untuk membuat UU tentang santet ini.
            Di Arab Saudi  saja yang bukan Negara Islam terbesar bisa memiliki Undang-Undang tentang sihir (santet). Apa kita tidak malu, mengapa kita sebagai Negara Islam terbesar di dunia tidak bisa menerapkan undang-undang santet? Itu sama saja, bahwa kita masih tidak yakin adanya santet, terlebih tidak yakin adanya keghoiban. Padahal, bagi umat Islam yang disembah sehari-hari adalah rajanya ghoib, yaitu, Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19