Jumat, 13 Maret 2020

JOKOWI BERPELUANG BESAR KEMBALI JADI PRESIDEN TAHUN 2024 DENGAN SYARAT



Oleh WARSITO
               Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
               Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta



            Siapa orang yang tidak ingin menjadi presiden dengan masa jabatan yang panjang?. Soekarno dengan Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 Tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia, Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup. Soeharto dengan jargon orde barunya yang akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Mengapa UUD 1945 akan dilaksanakan secara murni dan konsekuen?. Karena ada kelemahan Pasal 7 rumusan asli UUD 1945 yang menyatakan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. Kata-kata dapat dipilih kembali inilah yang menjadikan Soeharto diuntungkan menjadi presiden selama kurang lebih 32 tahun.
            Beda Soekarno, Beda Soeharto, Bagaimana dengan Joko Widodo?.
            Secara kekuatan riil di legislatif yang sudah overload mendukung pemerintah, andai Jokowi  masih berambisi ingin menjadi presiden untuk periode ketiga,  bisa saja Jokowi mendorong parlemen untuk segera melakukan amandemen UUD 1945 secara komprehensif termasuk didalamnya melakukan amandemen tentang masa  jabatan presiden dikembalikan rumusan asli tidak dibatasi. Tetapi jika Jokowi mendorong melakukan perubahan UUD 1945, presiden dapat dikualifisir melanggar sumpah jabatan presiden yang berjanji akan tetap memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.
            Tetapi nampaknya Jokowi santun tidak terlihat dan mau melakukan manuver-manuver untuk mendorong MPR melakukan perubahan UUD 1945 untuk kepentingan dirinya sendiri, padahal jika Jokowi mau jelas bisa melakukan hal itu. Perubahan UUD 1945 merupakan kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkannya, perubahan harus dilakukan secara komprehensif termasuk didalamnya mengembalikan GBHN, pemberian kewenangan kepada DPD juga mengembalikan rumusan naskah asli pasal 7 UUD 1945 tidak ada pembatasan masa jabatan presiden,  karena presiden sudah dipilih oleh rakyat secara langsung.
            Jika amandemen konstitusi dilakukan tidak ada pembatasan masa jabatan presiden peluang besar Jokowi tahun 2024 akan kembali memimpin negeri ini karena rakyat sudah melihat dan merasakan kinerjanya, meski disana-sini ada sedikit kekurangannya karena panggung sejarah membuktikan tidak ada presiden didunia ini yang bisa memuaskan semua pihak.


Senin, 02 Maret 2020

JOKOWI DAPAT TERPILIH KEMBALI 3 PERIODE JIKA MASA JABATAN PRESIDEN TIDAK DIBATASI


                                                       Oleh WARSITO
               Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
               Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

           Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d 2002 dari perubahan pertama sampai dengan perubahan ke empat, hasilnya antara lain telah membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Dimana sebelumnya, masa jabatan Presiden sesuai pasal tersebut berbunyi: “Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat kembali”. Kata-kata dapat dipilih kembali inilah kehebatan dan kenegarawanan para pendiri negeri ini dalam merumuskan UUD 1945 yang jauh dari kepentingan pribadi, politik, golongan dan kelompok.
            Kata-kata dapat dipilih kembali bermakna memberikan kesempatan presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali apabila memang dikehendaki oleh rakyat ketika itu melalui perwakilan MPR, karena rakyat telah melihat prestasi dan kinerjanya. Hasil amandemen UUD 1945 yang membatasi masa jabatan Presiden maksimal dua kali masa jabatan, sudah terang benderang aturan ini mengurung  Presiden dan Wakil Presiden  tidak dapat mencalonkan kembali meski sehebat apa pun prestasi mereka. Jadi pasal pembatasan masa jabatan Presiden dan wakil presiden ini tidak tepat harus dilakukan perubahan untuk dikembalikan kepada naskah asli pasal 7 UUD 1945.
JOKO WIDODO SERBA SALAH
            Dalam konteks perubahan UUD 1945 pak Jokowi memang serba salah, kalau mendorong untuk melakukan perubahan konstitusi, sesuai sumpah jabatan presiden dilarang, satu-satunya jalan MPR yang harus segera meninjau ulang pembatasan masa jabatan Presiden untuk dikembalikan kepada rumusan aslinya. MPR jangan berwacana merubah masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 3 periode, kalau hal ini dilakukan nanti dikhawatirkan ada tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada pak Jokowi seolah ini pasal titipan. Tetapi kalau MPR menggelar sidang amandemen  mengembalikan masa jabatan presiden  sesuai  rumusan asli UUD 1945, presiden dan wakil presiden  dapat dipilih kembali, itu menjadi kewenangan MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 1945 menjadi lebih baik dan benar.  Pilpres yang dilaksanakan oleh rakyat secara langsung dengan tidak ada pembatasan masa jabatan presiden menandakan antara pasal yang satu UUD 1945 dengan lainnya nyambung (Sistemik).

            Jika masa jabatan presiden tidak dibatasi, besar kemungkinan pak Joko Widodo akan terpilih kembali pada tahun 2024 menjadi Presiden Republik Indonesia.

Selasa, 25 Februari 2020

PAK JOKOWI SAYA BELUM DAPAT JATAH MENTERI



Oleh WARSITO
               Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
               Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta



Pemilu Pilpres 2019 lalu super dahsyat pertarungannya antara JOKO WIDODO-MA’RUF AMIN dengan Rivalnya PRABOWO SUBIANTO-SANDIAGA UNO. Kontestasi politik tersebut meramaikan jagat demokrasi di tanah air. Baik di warung-warung kopi, obrolan di masyarakat, komunitas dosen dan perkumpulan-perkumpulan lainnya yang saling mengelus-elus jagoannya masing-masing terkadang sesama teman dan bahkan keluarga sendiri sering ribut.
Saya sebagai pengurus RW 017 di Sari Bumi Indah, Tangerang membebaskan warga saya untuk memilih sesuai hati nuraninya karena saya sebagai pengurus RW harus bisa berbuat netral untuk semua kontestan peserta Pilpres meski saya pribadi punya jagoan yang harus saya pilih. 
Di keluarga saya sempat juga ada perbedaan pendapat soal memilih Jokowi atau Prabowo tapi saya sampaikan untuk saat ini Jokowilah yang akan terpilih kembali untuk kedua kalinya, karena rakyat berharap Jokowi akan meneruskan program-program pembangunan yang sudah dilaksanakan nyata seperti adanya jalan tol Jakarta-Semarang dan MRT dan lain.
 
PAK JOKOWI KAMI BELUM DAPAT JATAH MENTERI
Ketika saya menjadi narasumber di Universitas Jayabaya yang membedah mengenai 4 tahun pemerintahan Joko Widodo ada pemateri yang mengatakan selama pemerintahan Joko Widodo hutang negara bertambah banyak, maka ketika saya jadi pembicara saya patahkan dengan pernyataan bahwa utang banyak tetapi memang untuk pembangunan dan hasilnya nyata dirasakan oleh rakyat. Siapa pun tidak dapat memungkiri kenyataan itu!.Karena saya bukan orang yang berpartai politik apalagi dikenal  pak Jokowi mustahil saya untuk dijadikan menterinya.
Kini hati saya selalu bertanya-tanya hampir semua tim sukses Joko Widodo setelah Jokowi  terpilih menjadi presiden diberikan  penghargaan baik berupa menteri, Wantimpres, tenaga ahli dan jabatan-jabatan lain, padahal disana ada yang tidak terdengar oleh media banyak orang-orang yang mendukung Jokowi, harapannya setelah jadi presiden tentu ingin juga mendapatkan penghargaan seperti jabatan-jabatan tersebut diatas tidak munafik termasuk saya juga. Tetapi harapan itu jauh panggang dari api. NASIB!.

Sabtu, 05 Oktober 2019

OPOSISI DALAM PEMERINTAHAN PENTING JANGAN TERGIUR JABATAN MENTERI



  Seseorang akan memiliki nilai jual yang tinggi jika kepribadiannya memiliki karakter kuat dapat memegang teguh prinsip yang diyakininya  benar untuk ditegakkan meski akan menemui berbagai hambatan termasuk didalamnya konsekuensi pengucilan dari pergaulan.
     Begitu juga sebuah Partai Politik akan memiliki daya magnet yang kuat dan akan dicintai konstituennya, jika partai politik itu memiliki tujuan jelas dan dapat memegang prinsip kebenaran dan keadilan sesuai cita-cita pendirian partai politik yang muaranya untuk mensejahterakan rakyat. 
     Sedih, kesel dan marah ketika saya mendengar berita partai politik yang menjadi idola kita akan menjadi kutu loncat masuk barisan koalisi hanya karena ngiler jabatan menteri. Sebegitu rendahkah harga sebuah partai politik?. Oposisi Partai politik yang direpresentasikan di DPR  untuk mengimbangi bekerjanya pemerintahan, sebenarnya memiliki peranan mulia jika posisi oposisi tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Oposisi tak kalah penting dan mulianya dengan koalisi karena adanya oposisi, pemerintah akan lebih berhati-hati untuk menelorkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Berbeda dengan koalisi yang berada pada barisan pemerintah yang senantiasa akan melegitimasi kebijkan-kebijkan pemerintah. Posisi kedua-keduanya sebenarnya sama-sama memiliki tujuan baik, karena akan memastikan bekerjanya pemerintah untuk kepentingan rakyat. Adanya oposisi  memastikan bahwa bekerjanya pemerintah sudah on the track sesuai konstitusi. Begitu sebaliknya, jika pemerintah bekerjanya sudah mulai melenceng dari UUD 1945 untuk mensejahterakan rakyat, maka oposisilah yang pasti akan mengingatkan pemerintah agar tidak belok. 
 
OPOSISI SANGAT PENTING DI PARLEMEN
Di era reformasi ini sangatlah tidak elok dan tidak baik jika semua partai-partai politik di DPR ramai-ramai masuk gerbong koalisi pemerintah hanya untuk nyidam rebutan jabatan menteri, kalau begitu apa bedanya era reformasi dengan orde baru?. Tidak adanya oposisi di DPR, roda pemerintahan menjadi tidak sehat karena tidak adanya check and balances kegiatan fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi hubungan antar lembaga-lembaga negara.    Selain itu kutu loncat dari oposisi menjadi koalisi jelas akan melukai hati rakyat yang telah memilih sebelumnya. Partai politik yang sebelumnya menyatakan oposisi sekarang ingin bergabung menjadi koalisi dapat dinisbatkan orang yang mulutnya mencla-mencle tidak punya prinsip, pagi bilang tempe sorenya combro. Sudah sebegitu rendahkah ideologi atau cita-cita partai politik yang  dibangun selama ini? Dengan iming-iming jabatan menteri yang cuma 5 tahun terus pindah ke koalisi harga diri sebuah partai politik sudah tergadaikan dan jatuh ke titik nadhir.        

    Pendirian Partai Politik jangan hanya untuk kepentingan sesaat untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Tujuan dibentuk partai politik harus memiliki tujuan dan arah yang lebih jauh ke depan muaranya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk rebutan  menteri. MEMALUKAN!!.
   Jangan salahkan rakyat jika pemilihan umum banyak yang golput dan apatis, sebab rakyat sudah benar-benar muak jika partai-partai politik yang menjadi idolanya tiba-tiba menjadi kutu loncat ke pemerintah hanya karena rebutan jabatan menteri. 
Naudzu billahi mindzalik.


Rabu, 25 September 2019

DAPATKAH JOKO WIDODO DITURUNKAN DARI PRESIDEN ?.



oleh Dr (c) WARSITO, SH., M.Kn.


            Untuk menurunkan Joko Widodo dari jabatan Presiden tidaklah mudah ada tahapan-tahapan panjang atau mekanisme yang harus dilalui sesuai pasal 7B UUD 1945. Didahului ada dugaan dari DPR bahwa Presiden telah melanggar UUD 1945 seperti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya dan melakukan perbuatan asusila. Masalahnya sekarang, atau tidak pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh Joko Widodo?. Dugaan itu harus diajukan oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK), hasil putusan Mahkamah Konstitusi dikembalikan kepada DPR untuk selanjutnya DPR mengundang MPR untuk melakukan sidang majelis membahas agenda putusan MK tersebut. Berikutnya, sidang MPR akan menyikap putusan Mahkamah Konstitusi apakah akan memberhentikan presiden atau tidak. Putusan impeachment harus dihadiri sekurang-kurang 3/4 jumlah anggota MPR jika jumlah anggota MPR sekarang ini 692 maka dibutuhkan jumlah kehadiran 519 Anggota MPR, sedangkan untuk pengambilan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir berarti dibutuhkan minimal 346 anggota MPR untuk memberhentikan presiden.
            Sekali lagi jika hendak impeachment Joko Widodo dari jabatan Presiden memangnya Jokowi salahnya apa?. Reformasi tahun 1998 itu tujuannya beda jauh dengan kondisi saat ini. Selama Joko Widodo tidak melanggar UUD 1945 pasal 7B tersebut dan keluarganya termasuk anak-anaknya juga tidak terseret main tender projek pemerintah hampir mustahil impeachment Presiden bisa dilakukan. Apalagi ada anak Joko Widodo yang rela dan lebih baik berjualan martabak untuk mengumpulkan uang receh tidak mau terseret-seret project pemerintah. Kalau mau bisa saja Joko Widodo menitipkan anak-anaknya untuk ikut tender project-project pemerintah, tapi selama ini Jokowi tidak melakukan. Jadi mau mencari pasal apa untuk menggulingkan Joko Widodo dari jabatan Presiden?.
            Mendengar kata reformasi yang terpikirkan oleh kita, masa depan bangsa akan menjadi lebih baik termasuk didalamnya kesempatan bekerja seluas-luasnya untuk rakyat akan diakomodir oleh pemerintah, reformasi diharapkan mencari nafkah mudah dan harga-harga kebutuhan sembako yang semakin murah dan mudah didapat. Ternyata, reformasi yang digaungkan oleh mahasiswa pada tahun 1998 itu kehilangan arah dan tujuan yang tidak jelas, karena reformasi ketika itu tujuan utamanya yang terpenting rezim di negeri ini bisa runtuh.
             Gerakan reformasi membahana yang dipelopori oleh kaum mahasiswa yang didukung elemen masyarakat pada tahun 1998 kini tinggal nama saja. Tujuan semula memaksa Soeharto berhenti dari jabatan presiden, tidak lain agar kondisi secara umum kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara akan semakin lebih baik.Namun, tujuan reformasi itu jauh panggang dari api. Reformasi kala itu untuk memberangus KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), ternyata era reformasi korupsi justru semakin merajalela banyak anggota DPR dan menteri aktif kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK. Sesungguhnya makna reformasi justru harus direformasi kembali.
            Gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang dimotori oleh kalangan mahasiswa, pemuda, dan berbagai komponen bangsa,klimaksnya berhasil memaksa Soeharto berhenti dari jabatan presiden pada tanggal 21 Mei 1998. Peristiwa heroik berhentinya Soeharto dari jabatan presiden terjadi ditengah krisis ekonomi dan moneter yang sangat memberatkan kehidupan masyarakat Indonesia menjadi awal pergerakan reformasi di tanah air.
        Tuntutan reformasi antara lain yakni: a. amendemen UUD 1945; b. penghapusan dwi fungsi ABRI; c. penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); d. desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah); e. mewujudkan kebebasan pers; dan f. mewujudkan kebebasan demokrasi.
            Bagaimana reformasi di Bidang Politik?.
          Reformasi di bidang politik menambah kesemrawutan sederet lembaga negara seperti DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang tidak memiliki makna (meaningless), yang hanya sekedar assessories  dalam sistem ketatanegaraan belaka, sebab parlemen pokoknya adalah Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang berwenang untuk membentuk dan mengesahkan undang-undang. Keberadaan DPD sekedar memberikan pertimbangan dan pendapat kepada DPR tetapi tidak berimplikasi yuridis jika sebuah pertimbangan itu tidak ditindaklanjuti oleh DPR.
            Namun hasil reformasi konstitusi tidaklah semuanya jelek. Pasca amendemen konstitusi, ketatanegaraan kita menjadi lebih modern dan progressif, antara lain dapat menetapkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum. Sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang belum tentu mencerminkan aspirasi rakyat. Selain itu, konstitusi kita berhasil membatasi kekuasaan kepala negara maksimal dua kali masa jabatan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (a buse of power).

          
           Penting bagi kita merefleksi makna reformasi yang dicetuskan pada tahun 1998 yang usianya kini hampir 21 tahun sejak Soeharto dipaksa berhenti dari jabatan presiden. Kontemplatif tersebut diperlukan, agar reformasi yang telah diperjuangkan dengan mahal oleh mahasiswa bersama komponen bangsa yang mengorbankan harta benda, tetesan darah bahkan nyawa, kembali memiliki arah yang jelas.
          Kini Soeharto telah pergi untuk selama-lamanya. Soeharto adalah presiden yang telah berjasa besar bagi bangsa dan negara kita Indonesia. Sebagai manusia biasa, tidak bisa dipungkiri, Soeharto tidak luput dari kesalahan-kesalahan yang diperbuatnya semasa memimpin negeri ini. Namun demikian, kekurangan-kekurangan Soeharto itu, tidak boleh dijadikan senjata untuk mendiskreditkan. Kita perlu mikul duwur mendem jero kepada pemimpin kita. Falsafah jawa ini perlu kita pegang teguh, kita agungkan dan kita junjung tinggi, agar kita bisa menjadi bangsa yang berbudaya dan berkeadaban tinggi. Sebagai mahasiswa pada tahun 1998, penulis menyaksikan betapa hebat dan dahsyatnya gerakan reformasi yang begitu membahana di gedung MPR/DPR yang dipadati oleh lautan manusia.Salah satu tuntutan reformasi adalah meminta Soeharto berhenti dari jabatan presiden sesegera mungkin.Tetapi tidak dipikir apakah lengsernya Soeharto, keadaan negara akan semakin membaik ataukah justru sebaliknya. Atas desakan para mahasiswa dengan dibantu berbagai komponen bangsa, akhirnya pada hari Kamis tanggal 21 Mei 1998 tepat pukul 9.05 WIB, Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden. Mendengar pengunduran diri Soeharto dari jabatan presiden, seketika itu juga para mahasiswa melakukan sujud syukur, berpelukan dan menangis terharu, seraya mengumandangkan takbir, atas kemenangan perjuangan reformasi. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang menceburkan diri ke kolam air mancur gedung MPR/DPR untuk meluapkan kegembiraannya.

Reformasi Telah Mati
        Melihat keadaan reformasi yang tidak jelas seperti ini, saya sedih. Ternyata reformasi yang pernah menggetarkan dunia itu, tidak mendatangkan banyak kebaikan untuk rakyat. Reformasi macet, secara umum keadaan reformasi tidak lebih baik dari pemerintahan orde baru. Yang lebih menyakitkan lagi, perilaku elite politik tidak mencerminkan perilaku kelembagaan negara yang memperjuangkan aspirasi rakyat. Tercermin banyaknya elite politik yang ditangkap KPK karena skandal kasus korupsi. Mereka tidak menyadari,bahwa keberadaannya di gedung MPR/DPR yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas wah, pada hakekatnya mahasiswa yang mengantarkan mereka. Bukankah elite politik sebelumnya ‘terserang flu berat’ diam seribu bahasa terhadap penguasa?.Mahasiswa dan seluruh komponen bangsa yang telah memperjuangkan reformasi, tidak menuntut elite politik memberikan balas jasa kepadanya. Permintaan pejuang reformasi kepada elite-elite politik hanya satu untuk memperjuangkan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.
       Kini demonstrasi yang menentang revisi UU KPK, RKHUP, Agraria karena DPR terlalu cepat memutuskan ini dipertanyakan ada kepentingan apa sesungguhnya dibalik pengesahan UU super kilat tersebut. Wajar mahasiswa marah besar merasa ada pelemahan KPK yang selama ini menjadi tumpuan dan harapan masyarakat Indonesia dalam bidang penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.
            Namun, jika demonstrasi tersebut berkembang liar meminta Presiden Joko Widodo turun dari jabatannya (imepeachment) menurut penulis hampir mustahil Joko Widodo dapat diturunkan dari jabatannya Presiden sepanjang tidak melanggar ketentuan Pasal 7B UUD 1945 Presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya dan melakukan perbuatan asusila.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19