Selasa, 15 Desember 2020

PILIHLAH MENTERI YANG CAKAP DAN JUJUR SERTA MAU HIDUP SEDERHANA

 

 Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Harapan saya, melalui surat terbuka ini bisa dibaca oleh pak Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia, atau minimal dibaca oleh staf ahlinya untuk disampaikan kepada beliau. Judul surat terbuka, saya siap menjadi menteri yang baik tersebut bukan berarti saya meminta jabatan kepada pak Presiden, dalam islam meminta jabatan itu dilarang ajaran Rasulullah SAW menganjurkan agar memberikan jabatan kepada orang yang tidak memintanya insya allah dia akan menjalankan jabatan tersebut dengan amanah.

 

Hampir Mustahil Saya menjadi Menteri

Pak Jokowi, Jangan memperbanyak Menteri dari Parpol yang penting dapat Menteri itu yang Jujur dan cakap, dari mana pun dia semua memiliki hak yang sama untuk dipilih oleh pak Jokowi, tidak boleh ada jatah-jatahan menteri untuk partai politik, meski pencalonan presiden diusung oleh partai politik. Presiden punya hak preogatif. Secara konstitusional dari kalangan partai politik manapun memiliki hak yang sama yang penting yang harus dikedepankan orang yang jujur dan cakap serta pengamalan agamanya baik.

Pak Jokowi, saya amat menyadari hampir mustahil memang saya bisa menjadi menteri, alasan yang pertama, karena saya bukan orang partai politik, kedua, saya bukan siapa-siapa orang yang belum terkenal, ketiga, saya hanyalah seorang akademisi yang tugas utamanya untuk  mentransformasikan ilmu pengetahuan, dan teknologi kepada anak-anak didik untuk mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa. Namun, jika saya dipercaya oleh pak Presiden menjadi menteri, saya bercita-cita ingin menjadi menteri yang baik, jujur dan hidup sederhana. Jika saya diangkat menjadi menteri bersedia membuat Surat Pernyataan dengan membubuhkan tandatangan diatas materi untuk tetap bertempat tinggal perumahan yang sederhana di daerah Kabupaten Tangerang dengan luas tanah 66m2. Dengan hidup di kompleks yang sederhana akan membawa kedamaian di hati saya dan akan dapat menghilangkan perasaan hati yang neko-neko untuk memiliki sesuatu yang belum waktunya tidak sesuai dengan kemampuan saya. Dengan kata lain, dengan hidup di perumahan yang sederhana semoga dapat menuntun hati saya bisa selalu damai dan senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, karena bergaul diperumahan yang sederhana dapat mengetahui kehidupan hakiki masyarakat dibawah, dengan demikian ketika mengambil kebijakan-kebijakan yang akan diputuskan dapat tepat sasaran karena sudah mempertimbangkan berbagai aspek norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat-negara-bangsa. Dengan berbaur diperumahan sederhana, seorang menteri dapat menjauhkan dari tindakan korupsi yang dilarang oleh undang-undang dan ajaran agama sekaligus dapat  menjaga nama baik Pak Presiden Joko Widodo yang telah memberikan amanah. Yang menjadi pertanyaan, saya ini bukan orang partai, bukan pengusaha, bukan orang yang dikenal oleh pak Jokowi, saya hanyalah seorang dosen biasa, bisakah saya menjadi Menteri?. HANYA KEAJAIBAN!.

 

Sabtu, 12 Desember 2020

PERBEDAAN ANTARA PERJANJIAN DENGAN KONTRAK

 

Oleh Warsito, SH., M.Kn.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

 

Bahasa orang awam dengan bahasa hukum pengertian perjanjian dengan kontrak adalah berbeda. Jika perjanjian  sifatnya bisa tertulis  bisa juga lisan, sedangkan kontrak bentuknya pasti tertulis. Baik perjanjian maupun kontrak kedua-duanya sama-sama perikatan disebutkan pasal 1313 KUHPerdata, kontrak adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

 

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, ketentuan tersebut dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak. Perhatikan pasal tersebut pada kata-kata "semua persetujuan" dapat ditafsirkan secara luas  sekalipun perjanjian sifatnya hanya lisan dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hanya saja jika sewaktu-waktu terjadi sengketa di pengadilan perjanjian lisan tersebut amat sangat lemah pembuktiannya. Kuat atau lemahnya pembuktian dalam perjanjian bukan ditandai pembubuhan tanda tangan diatas materai, bukan pula karena komplit pasal-perpasalnya, akan tetapi tergantung itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Apabila para pihak memiliki itikad baik untuk melaksanakan isi perjanjian, sekali pun ada kelemahan atau kekurangan didalam isi perjanjian, masih dapat dikomunikasikan untuk dimusyawarahkan bersama. Begitu sebaliknya, meski isi perjanjian sudah sangat baik dan komprehensif, jika para pihak tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakannya maka sudah dapat dipastikan akan rentan terjadi konflik dikemudian hari.

 

Perjanjian Menurut Hukum Islam.

Baik menurut hukum perdata maupun menurut hukum islam perjanjian itu tidak mesti harus tertulis, menurut hukum islam bentuk ucapan lisan pun dapat digolongkan suatu perjanjian, bagi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT akan takut untuk mengingkari isi perjanjian yang telah dibuatnya, karena ketika kita membuat perjanjian sesungguhnya Allah SWT yang menyaksikan. Berjanji itu harus ditepati dan melanggar janji berarti berdosa. Bukan sekedar berdosa kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah SWT. Dasar wajib kita menepati  janji sebagaimana Firman Allah SWT:

      Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu . Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.  (QS. An-Nahl: 91). Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar. (An-Nahl : 94).

 

Batasan membuat Perjanjian

Kebebasan berkontrak artinya kita semua bebas membuat suatu perjanjian yang akan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Tetapi kebebasan berkontrak itu dibatasi oleh rambu-rambu pasal 1339 KUHPerdata: Kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. Artinya perjanjian yang kita buat tidak boleh melanggar undang-undang dan harus sebab yang halal. Kalau melanggar sebab yang halal maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

 

Kamis, 10 Desember 2020

PERBEDAAN PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN DENGAN AKTA OTENTIK

 

Oleh Warsito, SH., M.Kn.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016 

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

 

Dalam pergaulan hidup sehari-hari kita sering mendengar, melihat, menyaksikan dan bahkan mengalami sendiri membuat  perjanjian dibawah tangan maupun perjanjian yang dibuat dengan akta otentik dihadapan pejabat umum. Apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan perjanjian dibawah tangan itu?. Perjanjian dibawah tangan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak tanpa melalui perantara pejabat umum. Ciri yang lain dari perjanjian dibawah dapat diketahui redaksi atau susunan kata-katanya yang dibuat oleh para pihak secara bebas yang terpenting maksud dan tujuan perjanjian tersebut isinya dapat tersampaikan dengan baik. Meski perjanjian dibawah tangan tersebut ditandatangani dibubuhi diatas materai, tidaklah menandakan perjanjian itu kuat, lemah atau kuatnya pembuktian bukan didasarkan karena adanya materai. Materai hanyalah berfungsi untuk membayar pajak kepada negara bukan merupakan lemah atau kuatnya pembuktian. Perjanjian dibawah tangan ini dapat berubah sempurna layaknya seperti akta otentik jika isi dan kebenarannya diakui oleh para pihak (Pasal 1875 KUHPerdata). Namun perjanjian dibawah tangan yang berubah sempurna layaknya seperti akta otentik tersebut sifatnya tetap sebagai akta dibawah tangan sampai kapan pun sifatnya tidak dapat berubah menjadi akta otentik. Syarat-syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut: a.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk berbuat suatu perikatan; c. suatu hal tertentu; dan d. oleh sebab yang halal. Semua perjanjian baik dibawah tangan maupun otentik ketika sudah ditandatangani mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata).

 

Akta Otentik

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat diwilayah kewenangan pejabat tersebut (Pasal 1868 KUHPerdata). Akta otentik adalah akta yang sempurna sampai ke ahli waris Pasal 1870 KUHPerdata menentukan bahwa akta otentik memberikan diantara para pihak beserta para ahli warisnya atau mereka yang mendapat hak dari orang-orang itu suatui bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya. Akta otentik memiliki 3 (tiga) aspek pembuktian, yang pertama, aspek formil bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh pejabat yang berwenang; aspek materiil, orang tidak dapat memungkiri sifatnya akta yang dibuat otentik kecuali dapat membuktikan sebaliknya; aspek lahiriah, akta otentik akan dapat membuktikan kebenaran dirinya sendiri jika sewaktu-waktu terjadi sengketa di pengadilan.

Jika terjadi sengketa di Pengadilan, akta di bawah tangan hakim akan bersifat aktif, sebaliknya  jika akta otentik yang berkonflik di pengadilan maka hakim bersifat pasif, karena hakim sudah sepatutnya percaya dengan akta otentik yang telah dibuat oleh pejabat umum yang telah diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Rabu, 09 Desember 2020

AGAR PENYELENGGARA NEGARA TAKUT KORUPSI PELANTIKAN SUMPAH/JANJI JABATAN DAPAT DILAKUKAN DI AREA PEKUBURAN

 


Oleh Warsito, SH., M.Kn.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

 

Judul Blog Hukum diatas sangat menyeramkan sekali menyarankan agar para penyelenggara negara, baik dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif sebelum memangku jabatannya, sebaiknya diambil sumpah/janjinya bertempat di area dekat pekuburan. Hal ini dimaksudkan agar para penyelenggara negara tersebut termemori, ada rasa takut bahwa setiap makhluk yang bernyawa itu pasti akan mengalami kematian, dengan mengingat akan hal itu, ketika menjalankan tugas jabatannya senantiasa akan berbuat baik, dan  amanah. Jika penyelenggara negara itu adalah anggota legislatif, yang bertugas  untuk menghimpun, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat benar-benar dapat mengemban amanah dengan baik. Anggota dewan harus menyadari bahwa rakyat-lah yang mengantarkan mereka duduk di Senayan dengan ruangan dingin ber-AC sepoi-poi basa, mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar dan fasilitas lainnya yang mewah, dibekali Aspri dan beberapa tenaga ahli. Dengan menjadi anggota DPR berakhirlah sudah pengabdian kepada partai politik berubah menjadi pengabdian kepada masyarakat-bangsa dan negara. Anggota DPR hendaklah negarawan, negarawan artinya adalah orang yang mengutamakan  untuk kepentingan masyarakat-bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politik. Jika para penyelenggara negara itu berasal dari kalangan eksekutif, seperti menteri-menteri, gubernur, walikota dan bupati, dengan pelantikannya di area pekuburan, insya allah ketika menjabat, mereka akan berpikir ulang untuk melakukan perbuatan korupsi, karena di sekelilingnya ada rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi, apalagi di saat wabah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Eksekutif yang baik akan senantiasa berpikir dan berbuat untuk mensejahterakan rakyat sesuai amanat pembukaan UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum. Lain halnya para penyelenggara negara dari kalangan  yudikatif, mengingat pelantikannya di area dekat pekuburan, pada saat akan menjatuhkan putusan pengadilan, dapat menegakkan kebenaran dan keadilan untuk orang banyak. Hakim yang memiliki kemuliaan dihadapan Allah SWT, akan menjalankan perintah undang-undang dengan baik dan hanya takut kepada Allah SWT, putusannya  akan memperhatikan berbagai aspek, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Hakim yang baik putusannya tidak akan “masuk angin” yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Ingat!, putusan hakim akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, dengan putusan yang memuat irah-irah demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Sampai Kapan pun Korupsi Tetap Akan Ada.

Meski para penyelenggara negara sudah dilakukan pelantikan penyumpahan didekat area pekuburan, tidak ada jaminan korupsi bakal sirna di Republik ini, paling tidak dapat berdampak mengurangi tindakan korupsi secara signifikan. Sekali pun koruptor ada yang dihukum mati, hampir mustahil korupsi bisa lenyap sepenuhnya di negeri ini. Namun, dapat dipastikan, jika hukuman mati diberlakukan dan pelantikan para penyelenggara negara dilakukan di dekat area pekuburan, niscaya tingkat korupsi di negeri ini hampir pasti turun secara signifikan, karena efek jera hukuman mati sangat dahsyat sekali termemori pula pelantikan yang dilakukan di area pekuburan yang menjadikan mereka semua tidak akan melakukan tindakan tidak terpuji lagi. Mengingatkan mereka semua bahwa hidup didunia ini sementara ketika meninggal akan ditanyakan perihal hartanya didapat darimana dan untuk apa harta tersebut dipergunakan.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19