Kamis, 10 Desember 2020

PERBEDAAN PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN DENGAN AKTA OTENTIK

 

Oleh Warsito, SH., M.Kn.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016 

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

 

Dalam pergaulan hidup sehari-hari kita sering mendengar, melihat, menyaksikan dan bahkan mengalami sendiri membuat  perjanjian dibawah tangan maupun perjanjian yang dibuat dengan akta otentik dihadapan pejabat umum. Apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan perjanjian dibawah tangan itu?. Perjanjian dibawah tangan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak tanpa melalui perantara pejabat umum. Ciri yang lain dari perjanjian dibawah dapat diketahui redaksi atau susunan kata-katanya yang dibuat oleh para pihak secara bebas yang terpenting maksud dan tujuan perjanjian tersebut isinya dapat tersampaikan dengan baik. Meski perjanjian dibawah tangan tersebut ditandatangani dibubuhi diatas materai, tidaklah menandakan perjanjian itu kuat, lemah atau kuatnya pembuktian bukan didasarkan karena adanya materai. Materai hanyalah berfungsi untuk membayar pajak kepada negara bukan merupakan lemah atau kuatnya pembuktian. Perjanjian dibawah tangan ini dapat berubah sempurna layaknya seperti akta otentik jika isi dan kebenarannya diakui oleh para pihak (Pasal 1875 KUHPerdata). Namun perjanjian dibawah tangan yang berubah sempurna layaknya seperti akta otentik tersebut sifatnya tetap sebagai akta dibawah tangan sampai kapan pun sifatnya tidak dapat berubah menjadi akta otentik. Syarat-syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut: a.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk berbuat suatu perikatan; c. suatu hal tertentu; dan d. oleh sebab yang halal. Semua perjanjian baik dibawah tangan maupun otentik ketika sudah ditandatangani mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata).

 

Akta Otentik

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat diwilayah kewenangan pejabat tersebut (Pasal 1868 KUHPerdata). Akta otentik adalah akta yang sempurna sampai ke ahli waris Pasal 1870 KUHPerdata menentukan bahwa akta otentik memberikan diantara para pihak beserta para ahli warisnya atau mereka yang mendapat hak dari orang-orang itu suatui bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya. Akta otentik memiliki 3 (tiga) aspek pembuktian, yang pertama, aspek formil bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh pejabat yang berwenang; aspek materiil, orang tidak dapat memungkiri sifatnya akta yang dibuat otentik kecuali dapat membuktikan sebaliknya; aspek lahiriah, akta otentik akan dapat membuktikan kebenaran dirinya sendiri jika sewaktu-waktu terjadi sengketa di pengadilan.

Jika terjadi sengketa di Pengadilan, akta di bawah tangan hakim akan bersifat aktif, sebaliknya  jika akta otentik yang berkonflik di pengadilan maka hakim bersifat pasif, karena hakim sudah sepatutnya percaya dengan akta otentik yang telah dibuat oleh pejabat umum yang telah diberikan kewenangan oleh undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19