Oleh Warsito, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Judul Blog Hukum diatas sangat menyeramkan sekali menyarankan agar para penyelenggara negara, baik dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif sebelum memangku jabatannya, sebaiknya diambil sumpah/janjinya bertempat di area dekat pekuburan. Hal ini dimaksudkan agar para penyelenggara negara tersebut termemori, ada rasa takut bahwa setiap makhluk yang bernyawa itu pasti akan mengalami kematian, dengan mengingat akan hal itu, ketika menjalankan tugas jabatannya senantiasa akan berbuat baik, dan amanah. Jika penyelenggara negara itu adalah anggota legislatif, yang bertugas untuk menghimpun, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat benar-benar dapat mengemban amanah dengan baik. Anggota dewan harus menyadari bahwa rakyat-lah yang mengantarkan mereka duduk di Senayan dengan ruangan dingin ber-AC sepoi-poi basa, mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar dan fasilitas lainnya yang mewah, dibekali Aspri dan beberapa tenaga ahli. Dengan menjadi anggota DPR berakhirlah sudah pengabdian kepada partai politik berubah menjadi pengabdian kepada masyarakat-bangsa dan negara. Anggota DPR hendaklah negarawan, negarawan artinya adalah orang yang mengutamakan untuk kepentingan masyarakat-bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan atau partai politik. Jika para penyelenggara negara itu berasal dari kalangan eksekutif, seperti menteri-menteri, gubernur, walikota dan bupati, dengan pelantikannya di area pekuburan, insya allah ketika menjabat, mereka akan berpikir ulang untuk melakukan perbuatan korupsi, karena di sekelilingnya ada rakyat yang mengalami kesulitan ekonomi, apalagi di saat wabah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Eksekutif yang baik akan senantiasa berpikir dan berbuat untuk mensejahterakan rakyat sesuai amanat pembukaan UUD 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum. Lain halnya para penyelenggara negara dari kalangan yudikatif, mengingat pelantikannya di area dekat pekuburan, pada saat akan menjatuhkan putusan pengadilan, dapat menegakkan kebenaran dan keadilan untuk orang banyak. Hakim yang memiliki kemuliaan dihadapan Allah SWT, akan menjalankan perintah undang-undang dengan baik dan hanya takut kepada Allah SWT, putusannya akan memperhatikan berbagai aspek, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Hakim yang baik putusannya tidak akan “masuk angin” yang salah dibenarkan dan yang benar disalahkan. Ingat!, putusan hakim akan dipertanggungjawabkan kepada Allah SWT, dengan putusan yang memuat irah-irah demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sampai Kapan pun Korupsi Tetap Akan Ada.
Meski para penyelenggara negara sudah dilakukan pelantikan penyumpahan didekat area pekuburan, tidak ada jaminan korupsi bakal sirna di Republik ini, paling tidak dapat berdampak mengurangi tindakan korupsi secara signifikan. Sekali pun koruptor ada yang dihukum mati, hampir mustahil korupsi bisa lenyap sepenuhnya di negeri ini. Namun, dapat dipastikan, jika hukuman mati diberlakukan dan pelantikan para penyelenggara negara dilakukan di dekat area pekuburan, niscaya tingkat korupsi di negeri ini hampir pasti turun secara signifikan, karena efek jera hukuman mati sangat dahsyat sekali termemori pula pelantikan yang dilakukan di area pekuburan yang menjadikan mereka semua tidak akan melakukan tindakan tidak terpuji lagi. Mengingatkan mereka semua bahwa hidup didunia ini sementara ketika meninggal akan ditanyakan perihal hartanya didapat darimana dan untuk apa harta tersebut dipergunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.