Minggu, 20 Desember 2020

MEMBACA ARAH MASA JABATAN PRESIDEN SELAMA 3 PERIODE

 


Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dikaji (https://portalsurabaya.pikiran-rakyat.com/politik/pr-221135033/puan-minta-wacana-masa-jabatan-presiden-3-periode-dikaji-rizal-ramli-ini-usulan-dagelan?page=3).

Sebagai peneliti hukum, ketatanegaraan dan kajian konstitusi saya menilai pernyataan Ketua DPR tersebut tidak tepat. Tidak tepat, karena masa jabatan Presiden Republik Indonesia telah dibatasi maksimal 2 kali masa jabatan melalui pasal 7 UUD 1945 merupakan ranah MPR untuk mengkajinya, atau merubahnya, meskipun anggota DPR juga merangkap sebagai anggota MPR. MPR diberi tugas untuk mengkaji pelaksanaan UUD 1945 secara komprehensif melalui TAP MPR No. I Tahun 2002 tetapi sayangnya, ketetapan MPR tersebut sampai sekarang mandek tidak ada tindaklanjut dari MPR untuk melaksanakannya. UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden maksimal  2 kali masa jabatan jika diganti 3 periode masa jabatan, sangat tidak baik untuk berkesinambungan muatan konstitusi jangka panjang. Konstitusi harus bisa menjawab tantangan masa depan bangsa, jangan sampai membuat konstitusi mudah lapuk dan lekas usang dimakan zaman. Jika hanya merubah UUD 1945 terkait masa jabatan presiden  menjadi 3 periode dapat dikhawatirkan ada dugaan ini pasal-pasal titipan. Lagi pula masa jabatan anggota MPR/DPR yang kira-kira tinggal tersisa waktu 3.5 tahunan akan lebih berkonsentrasi turun ke konstituennya agar dapat terpilih kembali di Pemilu Legislatif 2024 mendatang, ketimbang konsentrasi merubah UUD 1945 secara komprehensif.

 

JANGAN MERUBAH MASA JABATAN PRESIDEN 3 PERIODE HANYA UNTUK KEPENTINGAN POLITIK SESAAT

Malu saya mendengarnya jika konstitusi negara-bangsa dibuat/dirubah hanya untuk kepentingan politik sesaat. Melalui beberapa tulisan, sudah saya sampaikan bahwa masa jabatan presiden yang diatur didalam pasal 7 UUD 1945 yang asli lebih tepat yang menyatakan: Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Kata-kata dapat dipilih kembali disini maknanya jika memang kinerja presiden bagus untuk rakyat, bangsa dan negara dapat dipilih kembali tidak ada pembatasan, itu filosfi perumus UUD 1945 yang asli yang memiliki jiwa kenegarawanan. Jika dikaitkan dengan Pilpres secara langsung oleh rakyat, pembatasan maksimal dua kali masa jabatan presiden sangat tidak berkontek. Justru ketika era orde baru presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR harus dibatasi masa jabatannya, biar tidak ada a buse of power. Mengapa presiden pilihan MPR harus dibatasi? Sebab, sering terjadi presiden yang dipilih oleh MPR tidak sejalan dengan aspirasi rakyat.

 

JANGAN LAKUKAN AMANDEMEN UUD 1945 SECARA PARSIAL

Menjadi masalah ketika usulan amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden dibahas oleh MPR dan akhirnya gol menjadi 3 periode masa jabatan hanya untuk kepentingan sesaat. Saya menilai cara perubahan suka-suka demikian tidak baik bagi keberlangsungan sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia karena tidak ada kepastian hukum. Kalau memang MPR berniat merubah UUD 1945 untuk kepentingan bangsa dan negara harus dilakukan secara terintegrasi, holistik dan komprehensif jangan melakukan perubahan UUD 1945 secara serampangan dan parsial.

 

KONSTITUSI JIKA DIPAKSAKAN BISA DIRUBAH

Jika dilakukan perubahan masa jabatan presiden selama 3 periode, hampir pasti bisa tembus karena koalisi pengusung perubahan pasal UUD 1945 tersebut di DPR RI sudah overload, jika terjadi voting materi perubahan UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden akan mudah memenangi pertarungan usulan perubahan tersebut.

 

MEMBACA KEKUATAN ANGGOTA MPR

Anggota MPR berjumlah 711 yang terdiri dari anggota DPR berjumlah 575 dan anggota DPD 136  hampir dipastikan  fraksi terbesar di DPR yang mengusulkan akan memenangi pertarungan amandemen UUD 1945 terkait 3 periode masa jabatan presiden. Selain koalisi pendukung usulan perubahan tersebut koalisinya sudah overload di DPR, anggota  DPD juga tidak mudah menyatukan suara bulat antara mendukung masa jabatan presiden 3 periode atau menolaknya.

Kesimpulannya, jika dipaksakan perubahan UUD 1945 terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode hampir pasti bisa direalisasikan, tetapi dampaknya tidak baik buat kesinambungan konstitusi kita di masa mendatang, karena konstitusi seharusnya di design untuk jauh masa depan bangsa agar tidak mudah lapuk dimakan zaman dan tidak dirubah untuk kepentingan sesaat. Jika ingin melakukan perubahan UUD 1945 harus secara komprehensif termasuk didalamnya saya setuju mengembalikan rumusan Pasal 7 UUD 1945 yang asli terkait masa jabatan presiden yang tidak perlu dibatasi apalagi presiden sudah dipilih rakyat secara langsung. Tetapi jika perubahan dilakukan hanya untuk 3 Periode masa jabatan Presiden, tentu akan banyak mengundang pertanyaan ada apa dibalik perubahan ini?.

 

Perubahan Secara Komprehensif

Amanat TAP MPR No. I Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi yang bertugas untuk melakukan pengkajian dan pelaksanaan UUD 1945 secara komprehensif harus dilaksanakan termasuk didalamnya menata ulang kelembagaan negara agar perannya memiliki fungsi check and balances saling mengontrol dan saling mengimbangi. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga perlu ditinjau ulang karena keberadaannya selama ini tidak diberikan kewenangan oleh UUD 1945, berikutnya GBHN yang selama ini dihapus perlu dimasukkan kembali didalam UUD 1945 agar  negara memiliki panduan untuk melaksanakan pembangunan secara bertahap, dimaksudkan agar tidak ganti presiden tidak berganti kemauannya sendiri.

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/2002 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI KONSTITUSI menugaskan untuk membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selamat merubah UUD 1945 secara komprehensif, holistik dan terintegrasi.

 

ASAS KEMANFAATAN MODA TRANSPORTASI BERBASIS ONLINE

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Siapa sangka kita akan mengalami zaman modern seperti sekarang ini?, Bisa pesan makanan, berbelanja kebutuhan sehari-hari melalui moda transportasi berbasis online lewat pencetan jari jemari cukup didalam kamar. Kecanggihan teknologi moda transportasi berbasis online saat ini digandrungi masyarakat baik roda dua maupun roda empat, keberadaannnya disambut suka cita selain mudah memesannya, juga berbiaya murah jika dibandingkan dengan transportasi konvensional lainnya.  Dilihat dari segi keamanan penumpang, moda transportasi berbasis online ini cukup ketat untuk merekrut para driver dengan identitas pengemudinya yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga demikian penumpang tansportasi online ini bisa tenang dan nyaman tidak khawatir sopirnya akan macam-macam.  Disi lain, beberapa waktu lalu moda transportasi berbasis online sempat memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat luas, ada yang mempermasalahkan belum mengantongi izin usaha yang berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

 

ASAS KEMANFAATAN

Meski secara normatif eksistensi moda transportasi berbasis online belum mengantongi izin karena kecanggihan teknologi menyalip undang-undang, bukan berarti Moda Transportasi berbasis online ini dapat dikatakan melanggar undang-undang. Jika dilihat dari aspek kemanfaatan hukum, moda transportasi berbasis online justru sangat menguntungkan masyarakat, dalam hal ini membantu pemerintah menyediakan lapangan pekerjaan sehingga dapat mengurangi pengangguran. Pemerintah sesuai amanat  konstitusi berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang layak. Maka kehadiran moda transportasi berbasis online perlu kita dukung bersama sebagai solusi bagi bangsa agar roda ekonomi kerakyatan semakin menggeliat yang pada akhirnya dapat menciptakan suasana bernegara dalam keadaan kondusif.

 

Jumat, 18 Desember 2020

PETAKA POLIS ASURANSI BUMI PUTERA

 

 Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Tujuan ikut asuransi sedianya sedia payung sebelum hujan guna berjaga-jaga diri jika sewaktu-waktu dikemudian hari terjadi kembang kempis ekonomi, tetapi yang terjadi justru berakhir Malapetaka. Malapetaka karena peserta asuransi yang diniatkan untuk membayar anak kuliah agar kelak bisa mengenyam pendidikan tinggi demi masa depannya  justru setelah lunas membayar premi, klaim asuransi tidak bisa dicairkan karena Asuransi Bumi Putera sedang terbelit keuangan yang sangat parah. Perusahaan ini hidup segan mati tak mau sudah tidak bisa membayar kewajiban klaim kepada pihak tertanggung. Padahal terbitnya polis (itu adalah akta tindakan hukum) perjanjian antara pihak Penanggung (Asuransi) dengan Pihak Tertanggung (nasabah). Pihak Tertanggung berkewajiban membayar Premi dan Pihak Penanggung berkewajiban membayar  klaim Asuransi kepada pihak tertanggung jika Polis sudah jatuh tempo. Perjanjian tersebut mengikat sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata).

 

Gonjang-ganjing Asuransi Bumi Putera ini juga menimpa keluarga saya. Istri saya pemegang Polis Asuransi Bumi Putera No: 2003292794 yang nilai klaimnya cuma 27.567.000 Asuransi Bumi Putera sudah tidak bisa membayar lagi. Padahal klaim sudah diajukan sejak 6 Agustus 2019 sampai saat ini sudah  hampir dua tahun, tetapi  tanda-tanda untuk dibayar belum ada. Ikut asuransi sejak 2003 s/d 2019 tentunya berharap ketika jatuh tempo bisa dicairkan, tetapi kenyataannya TRAGIS meminta klaim haknya sendiri seperti orang mengemis di pingpong sana-sini wajar saja banyak nasabah yang mengamuk dengan menggebrak-gebrak meja petugas asuransi. Saya sudah mendatangi Cabang Asuransi Bumi Putera di  Biak Roxy, Jakarta Barat untuk klaim asuransi tempat istri saya pertama kali membuat perjanjian asuransi. Ikhtiar sudah saya lakukan dengan mendatangi asuransi Bumi Putera dari mulai cabang Biak Jakarta Barat - Monginsidi Blok M - Kantor Pusat Sudirman, tetapi hasilnya NIHIL malah mendapati jawaban saling lempar tanggungjawab.

 

DIBERI HIBURAN NOMOR ANTRIAN

Para pemegang polis cuma diberi nomor urut antrian aplikasi yang dibuat sejak Februari 2020, sayangnya nomor urut tersebut tujuannya hanya untuk memberikan hiburan kepada masyarakat yang diniatkan untuk mengulur-ulur waktu pembayaran klaim. Sejak saya tulis surat terbuka ini nomor urut antrian yang terbayarkan baru nomor urut 31, itupun sudah setahun ini nomor urut tersebut tidak bergerak sama sekali masih ajeg nomor 31, sedangkan istri saya Nomor antrian 7435. Nomor antrian tujuh ribuan tersebut saya bilang ke petugas asuransi, seandainya orang mati tujuh kali bisa hidup kembali tidak bakal kebayar.

 

PETAKA POLIS ASURANSI BUMI PUTERA

Asuransi Bumi Putera harus bertanggungjawab kepada pembayaran klaim nasabahnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum tentang pembayaran polis asuransi agar orang tidak kapok ikut asuransi.  Pihak nasabah (tertanggung) tidak mau tahu bentuk badan hukum Asuransinya, apakah berbentuk perseroan terbatas ataukah mutual yang penting bisa membayar nasabah jika polis sudah jatuh tempo. Kalau asuransi Bumi Putera memang sudah tidak bisa membayar klaim nasabah, seharusnya asuransi Bumi Putera dipailitkan saja asetnya dijual untuk membayar kewajiban nasabah, jangan dibuat menggantung seperti ini tidak ada kepastian hukum. TRAGIS PETAKA BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI INI, Sungguh Aneh Asuransi Bumi Putera ini, bisa membayar operasional kantornya dan karyawannya, tetapi kewajiban membayar polis yang sudah jatuh tempo tidak ada niat membayar alias gagal bayar.

Tidak menyangka asuransi ketika saya kecil terbesar di Indonesia ini bisa runtuh. Harapan nasabah kepada pimpinan Bumi Putera harus segera menyelesaikan pembayaran Polis asuransi nasabah agar Asuransi Bumiputera kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.

 

DIBUTUHKAN PERAN SERTA PEMERINTAH

Pemerintah agar turut hadir menangani kemelut kasus Asuransi Bumi Putera ini untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi korban asuransi Bumi Putera. Cara yang dipakai pemerintah memberikan solusi atas kemelut asuransi ini dengan menggunakan pendekatan solutif dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan -OJK - Pengusaha - sampai Investor. Kasihan masyarakat yang sudah punya itikad baik membayar asuransi dengan susah payah membayar kewajibannya, akhirnya jadi korban gagal bayar Asuransi Bumi Putera akibat tidak bisa mengolah hasil premi yang dipercayakan oleh nasabah kepadanya.

Kamis, 17 Desember 2020

TINDAK PIDANA KEJAHATAN SANTET PERLU DIMASUKKAN KUHP

 

                                         Oleh WARSITO

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

  Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

                                    Alumni Magister Kenotariatan UI

                                    Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

                                    Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

 

           Jauhi Sihir atau SANTET, karena tindakan itu kejam tak berperikemanusiaan jika santet itu sudah mengenai korbannya. KEBIADABAN SANTET saya merasakan sendiri sejak Tahun 1995, tiba-tiba, badan saya lemas dan ambruk serta detak jantung deg…,deg…,deg..,deg….saya saya ini penyakit jantung, saya berobat ke dokter ahli penyakit dalam di Kompeks Widya Chandra Jakarta-Selatan, dokter mengatakan saya tidak sakit apa-apa jantung saya bagus. Tapi anehnya penyakit saya tidak kunjung sembuh jika kumat saya ambruk. Saya mencari dokter lain ahli dalam di daerah Bintaro hasil pemeriksaan dokter disana juga membenarkan bahwa saya bukan penyakit jantung.

 

Penyakit saya yang tidak kunjung sembuh waktu itu saya masih bekerja di PT. WASA MITRA ENGINEERING di Cakung, sering saya minta ijin tidak masuk bekerja akhirnya saya memutuskan untuk resign. Setelah saya berhenti bekerja saya memutuskan untuk pulang kampung ke Kayen-Pati, Jawa-Tengah. Sesampai di Kampung itu saya cerita kepada bapak saya tentang penyakit yang saya alami aneh, saya minta ditunjukkan kepada bapak saya orang pintar (punya daya linuwih). Bapak saya bilang: “Le..ono wong pinter opo kowe wani, tapi wonge galak! Tonggomu dikejar soale tukang nyolong. (le sebutan anak laki-laki kamu berani apa tidak ada orang pintar tapi orangnya galak, tetanggamu saja dikejar karena suka mencuri. Saya bilang sama bapak, saya berani dipukul juga berani yang penting orangnya bener dan punya kelebihan. Akhirnya datanglah saya ke tempat orang pintar itu yang beralamat di Desa Tawang Harjo (sehari-hari disebut desa Tawung), Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa-Tengah. Orang pintar itu namanya mbah Ismail.

Dari naik angkutan umum menuju rumah beliau pada waktu itu KEDALAM belum ada ojek, jadi saya jalan kaki sama bapak saya menyusuri begangan terlihat hamparan sawah, didalam perjalanan itu saya ketemu kakek-kakek bersepeda dengan membawa arit/parang, saya berhentikan beliau saya bertanya: mbah nyuwun sewu bade taken rumah mbah Ismail niku pundi?. Alangkah terkejutnya saya, bukannya dijawab malah saya digedor dengan tangan kanannya di stang sepeda yang membawa arit. Karuan saja saya mundur ketakutan siapa orang yang tidak takut?. Saya pikir ini orang gila Mosok saya bertanya baik-baik malah saya digertak dengan parang di tangannya. Pertanyaan beliau yang kedua intonasinya masih tinggi sambil menjawab dengan menggertak, saya terus mundur ketakutan. Baru pertanyaan ketiganya yang lembut dan halus: kowe arep ngopo sowan nong nggone mbah ismail?. Baru saya bisa menjawab: kulo inggih bade sowan yai!. Kakek-kakek itu memandangi saya dengan mata tajam sambil meneruskan perjalanannya ngedumel: WONG IKU DAK AMAL IBADAHE DEWE-DEWE (ORANG ITU KAN AMAL IBADAHNYA MASING-MASING). Saya mendengar jelas omelan kakek-kakek itu, bapak saya kupingnya agak sudo rungon kurang pendengarannya, dalam hati saya ini kakek-kakek luar biasa siapa sesungguhnya dia kok bisa ngomong begitu pastilah ini bukan orang sembarangan ditambah bapak saya bilang: Bener le itu tadi orangnya! orang yang mau kita datangi, saya bertambah percaya jika orang yang mau saya datangi itu bener2 orang yang punya kelebihan. Sampailah saya dirumah beliau tamu sudah banyak menunggu orang pintar yang sedang pergi ke sawah tersebut. Akhirnya jam 11 beliau pulang dari sawah, dari  banyaknya tamu seperti itu saya duluan yang disambut, tetapi bukannya disambut dengan ramah tamah, saya dimaki-maki dan dihajar suara habis-habisan. Beliau menguliti kesalahan dan dosa-dosa saya makian beliau itu memang benar. Masya Allah…saya bersyukur dipertemukan wali Allah seperti ini, agar saya menjadi orang yang lebih baik lagi. Beliau tahu sambil menjerit-jerit bahwa jantung saya ada yang melemahkan dia bilang pantesan berobat ke dokter saya tidak kunjung sembuh. Setelah itu baru beliau mengajak ngobrol sambil menanyakan saya bisa shalat atau tidak saya bilang saget  yai. Dikasihlah saya wiridan agar rutin saya baca, ternyata di hari ketiga magrib wiridan yang saya baca itu ada keajaiban beliau bisa datang ke rumah saya. Subhanallah…bagaimana orang bisa begini kalau bukan dekat sama Allah SWT, rasanya saya tidak percaya tetapi itu fakta.!, Soal penyakit saya, diminta membaca surah yasin 41X di air baskom untuk buat mandi sambil ngambil 9 peceren ditempat yang berbeda untuk dicampur air yang dibacakan yasin tersebut. Hasilnya, Takjub…Subhanallah..penyakit saya BENAR-BENAR HILANG TIDAK PERNAH KUMAT LAGI SAMPAI SEKARANG.

 

TINDAK PIDANA KEJAHATAN SANTET PERLU DIMASUKKAN KUHP

Tindak pidana kejahatan santet perlu dimasukkan didalam KUHP agar pelaku tidak lepas dari hukuman. Memang nantinya ada kesulitan untuk mencari saksi-saksi yang akan dihadapkan kepada hakim ketika di Pengadilan, tetapi hakim bisa mencari saksi-saksi dari orang-orang yang derajatnya aulia/wali Allah SWT yang benar-benar mengetahui sihir ini. Memang ada orang-orang tertentu yang bisa mengetahui apakah seseorang terkena santet atau tidak, begitu juga mengetahui siapa yang melakukan kejahatan santet ini, tetapi sudah amat sangat langka orangnya jika dicari.

Pada Tahun 2013 dan tahun 2020 saya mengalami lagi dapat kiriman santet tidak jauh-jauh dari rumah saya, tapi tidak sempat tembus saya karena jam 2.17 malam saya ada yang membangunkan dari tidur. Allahu Akbar…ada yang membangunkan saya dari tidur sempat saya melihat sekelebat kirman sihir itu. Saya memang merutinkan membaca shalawat nariyah ijasah dari Wali Allah tersebut barangkali itu yang membuat santet tidak bisa tepat sasaran. Aulia tersebut telah wafat tahun 2005, saya sering ziarah ke kuburnya beliau telah menuntun saya kearah kebaikan untuk berbakti kepada ibu bapak dan melaksanakan perintah Allah SWT.

 

Masih kisah wali Allah tsb yang bikin takjub dan saya tersungkur kepada Allah SWT pada hari Sabtu, 11 Januari 2014 ketika saya Kuliah S3 Ilmu Pemerintahan di Universitas Satyagama di menara Jamsostek lantai 12 Jakarta Selatan di Koridor gedung tersebut tas saya ada isi lap top dan uang 12.5juta dicuri, merasa "kiamat kecil" waktu itu  kehilangan barang tersebut utamanya laptop yang berisi data-data penting. Jam 12.30 siang saya membuat laporan polisi bersama security gedung. Diluar dugaan Aneh bin ajaib serta takjub jam 18.30 itu pencurinya kembali lagi ke gedung mengembalikan tas saya beserta isinya uang. Allahu Akbar…laporan Polisi akhirnya saya cabut pencuri tidak saya teruskan untuk diproses, secara hukum.

 

Agar santet tidak bisa tembus kepada diri kita hendaklah kita berbuat baik terhadap sesama dan melaksanakan perintah Allah SWT. Jadi bukan hanya ritualitas melaksaakan perintah agama tetapi amalan baiklah yang menghindarkan diri kita dari orang-orang yang jahat untuk mengirim santet..

 SEMOGA BERMANFAAT.

 

 

 

 

 

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19