Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Alumni Magister Kenotariatan UI
Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016
Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode Dikaji (https://portalsurabaya.pikiran-rakyat.com/politik/pr-221135033/puan-minta-wacana-masa-jabatan-presiden-3-periode-dikaji-rizal-ramli-ini-usulan-dagelan?page=3).
Sebagai peneliti hukum, ketatanegaraan dan kajian konstitusi saya menilai pernyataan Ketua DPR tersebut tidak tepat. Tidak tepat, karena masa jabatan Presiden Republik Indonesia telah dibatasi maksimal 2 kali masa jabatan melalui pasal 7 UUD 1945 merupakan ranah MPR untuk mengkajinya, atau merubahnya, meskipun anggota DPR juga merangkap sebagai anggota MPR. MPR diberi tugas untuk mengkaji pelaksanaan UUD 1945 secara komprehensif melalui TAP MPR No. I Tahun 2002 tetapi sayangnya, ketetapan MPR tersebut sampai sekarang mandek tidak ada tindaklanjut dari MPR untuk melaksanakannya. UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden maksimal 2 kali masa jabatan jika diganti 3 periode masa jabatan, sangat tidak baik untuk berkesinambungan muatan konstitusi jangka panjang. Konstitusi harus bisa menjawab tantangan masa depan bangsa, jangan sampai membuat konstitusi mudah lapuk dan lekas usang dimakan zaman. Jika hanya merubah UUD 1945 terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode dapat dikhawatirkan ada dugaan ini pasal-pasal titipan. Lagi pula masa jabatan anggota MPR/DPR yang kira-kira tinggal tersisa waktu 3.5 tahunan akan lebih berkonsentrasi turun ke konstituennya agar dapat terpilih kembali di Pemilu Legislatif 2024 mendatang, ketimbang konsentrasi merubah UUD 1945 secara komprehensif.
JANGAN MERUBAH MASA JABATAN PRESIDEN 3 PERIODE HANYA UNTUK KEPENTINGAN POLITIK SESAAT
Malu saya mendengarnya jika konstitusi negara-bangsa dibuat/dirubah hanya untuk kepentingan politik sesaat. Melalui beberapa tulisan, sudah saya sampaikan bahwa masa jabatan presiden yang diatur didalam pasal 7 UUD 1945 yang asli lebih tepat yang menyatakan: Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Kata-kata dapat dipilih kembali disini maknanya jika memang kinerja presiden bagus untuk rakyat, bangsa dan negara dapat dipilih kembali tidak ada pembatasan, itu filosfi perumus UUD 1945 yang asli yang memiliki jiwa kenegarawanan. Jika dikaitkan dengan Pilpres secara langsung oleh rakyat, pembatasan maksimal dua kali masa jabatan presiden sangat tidak berkontek. Justru ketika era orde baru presiden dan wakil presiden yang dipilih oleh MPR harus dibatasi masa jabatannya, biar tidak ada a buse of power. Mengapa presiden pilihan MPR harus dibatasi? Sebab, sering terjadi presiden yang dipilih oleh MPR tidak sejalan dengan aspirasi rakyat.
JANGAN LAKUKAN AMANDEMEN UUD 1945 SECARA PARSIAL
Menjadi masalah ketika usulan amandemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden dibahas oleh MPR dan akhirnya gol menjadi 3 periode masa jabatan hanya untuk kepentingan sesaat. Saya menilai cara perubahan suka-suka demikian tidak baik bagi keberlangsungan sistem hukum dan ketatanegaraan di Indonesia karena tidak ada kepastian hukum. Kalau memang MPR berniat merubah UUD 1945 untuk kepentingan bangsa dan negara harus dilakukan secara terintegrasi, holistik dan komprehensif jangan melakukan perubahan UUD 1945 secara serampangan dan parsial.
KONSTITUSI JIKA DIPAKSAKAN BISA DIRUBAH
Jika dilakukan perubahan masa jabatan presiden selama 3 periode, hampir pasti bisa tembus karena koalisi pengusung perubahan pasal UUD 1945 tersebut di DPR RI sudah overload, jika terjadi voting materi perubahan UUD 1945 tentang masa jabatan Presiden akan mudah memenangi pertarungan usulan perubahan tersebut.
MEMBACA KEKUATAN ANGGOTA MPR
Anggota MPR berjumlah 711 yang terdiri dari anggota DPR berjumlah 575 dan anggota DPD 136 hampir dipastikan fraksi terbesar di DPR yang mengusulkan akan memenangi pertarungan amandemen UUD 1945 terkait 3 periode masa jabatan presiden. Selain koalisi pendukung usulan perubahan tersebut koalisinya sudah overload di DPR, anggota DPD juga tidak mudah menyatukan suara bulat antara mendukung masa jabatan presiden 3 periode atau menolaknya.
Kesimpulannya, jika dipaksakan perubahan UUD 1945 terkait masa jabatan presiden menjadi 3 periode hampir pasti bisa direalisasikan, tetapi dampaknya tidak baik buat kesinambungan konstitusi kita di masa mendatang, karena konstitusi seharusnya di design untuk jauh masa depan bangsa agar tidak mudah lapuk dimakan zaman dan tidak dirubah untuk kepentingan sesaat. Jika ingin melakukan perubahan UUD 1945 harus secara komprehensif termasuk didalamnya saya setuju mengembalikan rumusan Pasal 7 UUD 1945 yang asli terkait masa jabatan presiden yang tidak perlu dibatasi apalagi presiden sudah dipilih rakyat secara langsung. Tetapi jika perubahan dilakukan hanya untuk 3 Periode masa jabatan Presiden, tentu akan banyak mengundang pertanyaan ada apa dibalik perubahan ini?.
Perubahan Secara Komprehensif
Amanat TAP MPR No. I Tahun 2002 tentang Pembentukan Komisi Konstitusi yang bertugas untuk melakukan pengkajian dan pelaksanaan UUD 1945 secara komprehensif harus dilaksanakan termasuk didalamnya menata ulang kelembagaan negara agar perannya memiliki fungsi check and balances saling mengontrol dan saling mengimbangi. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga perlu ditinjau ulang karena keberadaannya selama ini tidak diberikan kewenangan oleh UUD 1945, berikutnya GBHN yang selama ini dihapus perlu dimasukkan kembali didalam UUD 1945 agar negara memiliki panduan untuk melaksanakan pembangunan secara bertahap, dimaksudkan agar tidak ganti presiden tidak berganti kemauannya sendiri.
KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR I/MPR/2002 TENTANG PEMBENTUKAN KOMISI KONSTITUSI menugaskan untuk membentuk suatu komisi konstitusi yang bertugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selamat merubah UUD 1945 secara komprehensif, holistik dan terintegrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.