Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Alumni Magister Kenotariatan UI
Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016
Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003
Tujuan ikut asuransi sedianya sedia payung sebelum hujan guna berjaga-jaga
diri jika sewaktu-waktu dikemudian hari terjadi kembang kempis ekonomi, tetapi yang terjadi justru berakhir Malapetaka. Malapetaka karena peserta asuransi yang diniatkan untuk
membayar anak kuliah agar kelak bisa mengenyam pendidikan tinggi demi masa depannya
justru setelah lunas membayar premi, klaim asuransi tidak bisa dicairkan karena
Asuransi Bumi Putera sedang terbelit keuangan yang sangat parah. Perusahaan ini
hidup segan mati tak mau sudah tidak bisa membayar kewajiban klaim kepada pihak tertanggung. Padahal terbitnya polis (itu adalah akta tindakan hukum) perjanjian antara pihak Penanggung (Asuransi) dengan Pihak Tertanggung (nasabah). Pihak Tertanggung berkewajiban membayar Premi dan Pihak Penanggung berkewajiban membayar klaim Asuransi kepada pihak tertanggung jika Polis sudah jatuh tempo. Perjanjian tersebut mengikat sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata).
Gonjang-ganjing Asuransi Bumi Putera ini juga menimpa keluarga saya. Istri saya pemegang Polis Asuransi Bumi Putera No: 2003292794 yang nilai klaimnya cuma 27.567.000 Asuransi Bumi Putera sudah tidak bisa membayar lagi. Padahal klaim sudah diajukan sejak 6 Agustus 2019 sampai saat ini sudah hampir dua tahun, tetapi tanda-tanda untuk dibayar belum ada. Ikut asuransi sejak 2003 s/d 2019 tentunya berharap ketika jatuh tempo bisa dicairkan, tetapi kenyataannya TRAGIS meminta klaim haknya sendiri seperti orang mengemis di pingpong sana-sini wajar saja banyak nasabah yang mengamuk dengan menggebrak-gebrak meja petugas asuransi. Saya sudah mendatangi Cabang Asuransi Bumi Putera di Biak Roxy, Jakarta Barat untuk klaim asuransi tempat istri saya pertama kali membuat perjanjian asuransi. Ikhtiar sudah saya lakukan dengan mendatangi asuransi Bumi Putera dari mulai cabang Biak Jakarta Barat - Monginsidi Blok M - Kantor Pusat Sudirman, tetapi hasilnya NIHIL malah mendapati jawaban saling lempar tanggungjawab.
DIBERI HIBURAN NOMOR ANTRIAN
Para pemegang polis cuma diberi nomor urut antrian aplikasi yang dibuat sejak Februari 2020, sayangnya nomor urut tersebut tujuannya hanya untuk memberikan hiburan kepada masyarakat yang diniatkan untuk mengulur-ulur waktu pembayaran klaim. Sejak saya tulis surat terbuka ini nomor urut antrian yang terbayarkan baru nomor urut 31, itupun sudah setahun ini nomor urut tersebut tidak bergerak sama sekali masih ajeg nomor 31, sedangkan istri saya Nomor antrian 7435. Nomor antrian tujuh ribuan tersebut saya bilang ke petugas asuransi, seandainya orang mati tujuh kali bisa hidup kembali tidak bakal kebayar.
PETAKA POLIS ASURANSI BUMI PUTERA
Asuransi Bumi Putera harus bertanggungjawab kepada pembayaran klaim nasabahnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian hukum tentang pembayaran polis asuransi agar orang tidak kapok ikut asuransi. Pihak nasabah (tertanggung) tidak mau tahu bentuk badan hukum Asuransinya, apakah berbentuk perseroan terbatas ataukah mutual yang penting bisa membayar nasabah jika polis sudah jatuh tempo. Kalau asuransi Bumi Putera memang sudah tidak bisa membayar klaim nasabah, seharusnya asuransi Bumi Putera dipailitkan saja asetnya dijual untuk membayar kewajiban nasabah, jangan dibuat menggantung seperti ini tidak ada kepastian hukum. TRAGIS PETAKA BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI INI, Sungguh Aneh Asuransi Bumi Putera ini, bisa membayar operasional kantornya dan karyawannya, tetapi kewajiban membayar polis yang sudah jatuh tempo tidak ada niat membayar alias gagal bayar.
Tidak menyangka asuransi ketika saya kecil terbesar di Indonesia ini bisa runtuh. Harapan nasabah kepada pimpinan Bumi Putera harus segera menyelesaikan pembayaran Polis asuransi nasabah agar Asuransi Bumiputera kembali mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
DIBUTUHKAN PERAN SERTA PEMERINTAH
Pemerintah agar turut hadir menangani kemelut kasus Asuransi Bumi Putera ini untuk menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi korban asuransi Bumi Putera. Cara yang dipakai pemerintah memberikan solusi atas kemelut asuransi ini dengan menggunakan pendekatan solutif dengan melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Keuangan -OJK - Pengusaha - sampai Investor. Kasihan masyarakat yang sudah punya itikad baik membayar asuransi dengan susah payah membayar kewajibannya, akhirnya jadi korban gagal bayar Asuransi Bumi Putera akibat tidak bisa mengolah hasil premi yang dipercayakan oleh nasabah kepadanya.
Benar Pak sejak saya mendengar kabar tersebut saya langsung mendatangi kantor cabang dan mereka menjelaskan demikian bahwa polis tidak dapat dibayarkan serta tidak bisa memberikan kepastian kapan bisa dibayarkan
BalasHapusAkhirnya saya yangs udah 10 th mengikuti asuransi pun berhenti membayar premi dan mengajukan pemintaan pemberhentian serta meminta uang saya sejumlah hampir 26 juta dibayarkan..namun sampai sekarang tidak ada kepastian juga,,,,
semoga kita semua korban asuransi dberikan kesabaran n ganti rejeki ya Pak,,semoga segera selesai permasalahannya sehingga semua hak nasabah dapat dibayarkan
Aamiin. Semoga Allah SWT menggantinya berlipat.
BalasHapus