Sabtu, 09 Januari 2021

FOKUSLAH TUGAS MENTERI SOSIAL

 

Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003



Baru beberapa hari setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang akrab dipanggil Risma sudah GEDABYAHAN (blusukan)  menemui para gelandangan yang ada di ibukota Negara, karuan saja aksi Risma tersebut banyak menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat luas. Kebiasaan Risma yang jadi Walikota Surabaya sering blusukan dibawa-bawa ketika menjadi menteri sosial tidak cocok, meski kelihatannya aksi tersebut baik, tetapi tidak semua orang suka dengan aksi yang diperagakan oleh ibu Risma tersebut. Apalagi bagi pemerintah DKI tentu saja merasa tidak nyaman dengan kehadiran  bu Menteri Sosial yang menemui gelandangan di Pusat jantung ibukota di jalan Sudirman-Thamrin, disini  banyak pihak yang meragukan darimana itu ujug-ujug kok ada gelandangan di jantung pusat kota, ini sama dengan menampar muka Pemda DKI seakan tidak mengurusi warganya yang menggelandang. Bagi yang tidak suka dengan aksi Menteri Sosial ini wajar, karena Menteri Sosial bukan salah satu Walikota di Jakarta atau Gubernur DKI yang bisa dengan sesuka hatinya setiap saat berkeliling untuk mengetahui kondisi wilayahnya. Kalau memang benar-benar Menteri Sosial bekerja tulus ingin mengetahui kondisi ril dilapangan seluruh rakyat Indonesia yang sesungguhnya, seharusnya menteri sosial blusukannya bukan hanya ke pelosok ibu kota saja, tetapi berkeliling ke seluruh Nusantara untuk mengetahui ketimpangan ekonomi secara nasional.

 

Langkah Menteri Sosial Tri Rismaharini mempekerjakan beberapa penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) atau gelandangan dan pemulung di anak perusahaan BUMN yakni PT PP Property di Bekasi menuai protes dari Said Didu.  Menurut Said Didu “Gawat kalau gelandangan dijadikan pintu masuk bekerja di BUMN. BUMN itu butuh profesionalisme dan keahlian Bu,” kata Said Didu di akun Twitternya sambil menautkan berita berjudul ‘Risma Masukkan Gelandangan Jakarta Kerja di Perusahaan BUMN’, Jumat (8/1/2021). Lebih lanjut Said Didu Mengatakan Di unggahan lainnya, mengungkapkan selama bekerja di sekitar kawasan Sudirman-Thmarin Jakarta tak pernah menemukan gelandangan seperti yang ditemui Bu Risma saat blusukan beberapa waktu lalu. FAJAR.CO.ID, JAKARTA  (https://fajar.co.id/2021/01/08/menteri-risma-pekerjakan-gelandangan-di-bumn-said-didu-bumn-itu-butuh-profesionalisme-bu/–)

 

 

Bu Risma, sebagai Menteri Sosial lebih baik untuk mengurusi kebijakan nasional secara umum untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia jangan cuma blusukan di pusat ibu kota saja karena tidak akan menyelesaikan permasalahan bangsa, karuan saja inisiatif bu Menteri ini banyak yang menilai untuk pencitraan, sebab Menteri Sosial bukanlah seorang Gubernur juga bukan seorang Walikota. Didalam melaksanakan tugasnya Kementerian Sosial hendaklah memperhatikan betul Perpres No 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial jangan sampai aksi menteri sosial yang kelihatannya baik menemui para gelandangan di Jakarta meski akan memberikan jalan keluar kehidupannya, justru menjadi bahan tertawaan dan olok-olok banyak orang karena dinilai hanya pencitraan belaka, bahkan ada yang menilai ini start untuk menuju Pilpres 2024. Kalau memang ingin tulus berbuat baik untuk negeri ini seyogyanya menteri Sosial memperhatikan kesenjangan sosial kepada seluruh rakyat Indonesia dengan cara yang sama melihat secara dekat rakyat Indonesia yang disana-sini masih banyak ketimpangan kesejahteraan sosial yang perlu mendapat perhatian dari negara.

 

 

Tugas Menteri Sosial

Perpres No. 46 Tahun 2015 Tentang Kementerian Sosial Pasal

2 Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.  Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi: a.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin; b.penetapan kriteria dan data fakir miskin dan orang tidak mampu; c.penetapan standar rehabilitasi sosial; d.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial; e.pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial; f.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial; g.pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial di daerah; h.pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, serta penyuluhan sosial; dan i.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

 

Menteri Sosial Fokuslah Urus Kebijakan Nasional

Bu Menteri Sosial Fokuslah Bekerja untuk mengurusi kebijakan seluruh rakyat Indonesia jangan cuma perhatian kepada warga Jakarta saja karena ibu Menteri bukanlah seorang Gubernur Jakarta, juga bukan seorang Walikota di Jakarta, tetapi seorang Menteri Sosial untuk seluruh rakyat Indonesia. Benahi bu Menteri data-data orang miskin di seluruh Indonesia, soalnya ini nyata di perumahan saya pendataan orang miskin amburadul yang kaya banyak yang dapat Bansos Covid-19 yang warga miskin justru banyak yang tidak dapat.

 

 

Kamis, 07 Januari 2021

BERANJAK DARI PENGALAMAN PILPRES SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT PERLU DITINJAU KEMBALI DIPILIH OLEH MPR


Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003







Beranjak dari pengalaman bangsa Indonesia yang telah berhasil melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat sejak 2004 menjadikan Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar di dunia setelah Amerika dan India. Pengalaman Pilpres secara langsung oleh rakyat perlu ditinjau kembali untuk dikembalikan kepada MPR, Pilpres secara langsung oleh rakyat ini adalah jawaban bahwa negara Indonesia kedaulatan benar-benar berada ditangan rakyat. Disini rakyat yang memiliki kuasa daulat penuh.
 
Pengalaman Pilpres Secara Langsung Oleh Rakyat Tahun 2004 Menggetarkan Dunia.

Gerakan reformasi pada tahun 1998 hasilnya antara lain, amandemen UUD 1945 yang didalamnya memerintahkan Pilpres secara langsung oleh rakyat dimana sebelumnya Pilpres dipilih oleh MPR sering tidak simetris dengan kehendak rakyat. Hasil reformasi 1998 puncaknya dapat menumbangkan Soeharto ‘memakzulkan dirinya sendiri’ menjadi Presiden Republik Indonesia. Pak Harto menjadi Presiden RI + 32 Tahun dan secara resmi berhenti menjadi Presiden RI pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 1998. Hasil rerformasi juga dapat membatasi masa jabatan presiden maksimal dua kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Dimana sebelumnya Konstitusi Multitafsir Soeharto dapat menjadi Presiden RI kurang lebih tigapuluh dua tahun akibat Pasal 7 UUD 1945 bersifat multitafsir berbunyi sebagai berikut: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali’. Kata-kata dapat dipilih kembali ini bersayap apakah dapat dipilih sekali lagi atau dapat dipilih untuk seterusnya. Akhirnya pasal 7 UUD 1945 tersebut telah diamandemen menjadi berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan".
 

Pengalaman Pilpres Secara Langsung Oleh Rakyat Perlu Ditinjau Kembali

Pengalaman bangsa Indonesia yang telah menyelenggarakan Pilpres secara langsung oleh rakyat sejak tahun 2004-2019 perlu ditinjau kembali dengan melihat kelebihan dan kelemahan Pilpres secara langsung oleh rakyat, apakah perlu diteruskan atau dikembalikan oleh MPR. Sebelum Pilpres secara langsung oleh rakyat diselenggarakan pada tahun 2004 Presiden dan Wakil Presiden yang memilih adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kelebihan pemilihan Presiden oleh MPR berbiaya murah dan tidak terjadi konflik horizontal diantara pendukung pasangan Capres. Kekurangan Pilpres oleh MPR ini presiden berpeluang menjabat seumur hidup karena ada beberapa anggota MPR seperti utusan golongan, dan utusan daerah yang duduk di MPR pada era orde baru yang mengangkat adalah presiden, logika berfikirnya sederhana, kalau kita diangkat menjadi anggota MPR maka kita akan berpolitik balas jasa akan seterusnya memilih Presiden yang telah mengangkat diri kita menjadi anggota MPR itu. 
 

 

Kelemahan dan Kelebihan Pilpres Secara langsung Oleh Rakyat
UUD 1945 telah diamandemen oleh MPR sejak 1999-2002 hasilnya antara lain Pilpres dapat diselenggarakan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Perubahan konstitusi ini disambut gegap gempita oleh rakyat Indonesia, karena sebelumnya partai politik yang meraup suara terbesar seperti PDI-P pada tahun 1999, justru Megawati yang digadang-gadang dicalonkan menjadi Presiden dikalahkan oleh Abdurrahman Wahid dalam Pilpres oleh MPR tahun 1999. Kelebihan Pilpres secara langsung oleh rakyat, kuasa daulat benar-benar berada ditangan rakyat bukan oleh partai politik atau anggota DPR yang merangkap anggota MPR. Selain itu dengan adanya Pilpres secara langsung oleh rakyat proses berdemokratisasi di Indonesia menjadi lebih hidup, Indonesia termasuk jajaran negara terbesar dalam bidang demokrasi nomor 3 di dunia setelah India, dan Amerika Serikat. Kita patut berbangga era reformasi ini Indonesia menjadi negara terbesar dalam bidang demokrasi.
Dari sisi kelemahan, Pilpres secara langsung oleh rakyat, selain berbiaya sangat tinggi, juga rentan adanya konflik horizontal diantara para pendukung pasangan Capres-Cawapres, proses demokratisasi jika kita tidak bisa mengelola dengan baik dikhawatirkan sesama anak bangsa akan terjadi konflik horizontal.
Sudah saatnya Pilpres secara langsung oleh rakyat dapat ditinjau kembali untuk dikembalikan kepada  MPR selain berbiaya murah juga tidak ada konflik horizontal.
semoga tulisan ini bermanfaat.
 

Rabu, 06 Januari 2021

KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI KEPADA ANAK DIBAWAH UMUR DALAM KASUS PARODI LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA

 

 Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Ketika saya pernah menjadi PNS di Sekeretariat Jenderal MPR RI selama 11 tahun, sering ditugasi untuk memandu dirigent lagu Kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara-upacara pengibaran Bendera. Tatkala mendengar khabar Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diparodikan dengan nyanyian pelecehan tiba-tiba “darah saya menjadi mendidih”. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini sebagai spirit untuk kemajuan dan kebanggaan bangsa Indonesia. Lagu karya WR. Soepratman tidak hanya dinyanyikan untuk acara-acara sakral yang sifatnya Kenegaraan, tetapi juga dinyanyikan oleh masyarakat kalangan bawah dari tingkat RT-RW-Kelurahan tatkala sedang memperingati HUT  Kemerdekaan RI.

Sebagai warga Negara Indonesia, ketika menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya jika bisa menghayati dengan khidmat kettika pada sampai bait “Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya untuk Indonesia Raya”, niscaya bathinnya akan bergetar dan meleleh airmatanya sebagai tanda bukti bahwa kita bangga dan cinta kepada bangsa Indonesia sebagai tumpah darah kita.

Saya tidak mengira pelecehan ini dilakukan oleh anak yang masih dibawah umur, semula dugaan banyak orang Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilakukan oleh Warga Negara Malaysia, mengingat hubungan Indonesia-Malaysia sebagai negara serumpun selama ini sering terjadi suasana  panas-dingin, apalagi diketahui parodi pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini berasal dari akun di Malaysia. Tetapi setelah diselidiki oleh Polis Diraja Malaysia ternyata Parodi pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tersebut dilakukan oleh WNI sendiri. Astagfirullahal ‘adziim!. Yang lebih bikin geleng-geleng kepala saya, diluar dugaan pelakunya masih anak dibawah umur.

 

APRESIASI KEPADA POLIS DIRAJA MALAYSIA

Hanya satu kata yang patut disampaikan kepada Polis Diraja Malaysia LUAR BIASA karena telah mengusut dengan sungguh-sungguh pelaku Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, sebelum menemukan pelakunya di Sabah yang notabene WNI sendiri Polis Diraja Malaysia berjanji akan mengungkap kasus penghinaan Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini tanpa pandang bulu sekali pun warga negaranya sendiri akan ditindak dengan tegas. Begitu juga Kepolisian Republik Indonesia perlu diapresiasi telah sigap menangkap pelakunya di Cianjur hasil pengembangan dari penyelidikan Polis Diraja Malaysia di Sabah Malaysia tersebut.

Kasus ini dapat dijadikan hikmah agar kita dapat menjalin hubungan lebih erat lagi dalam pergaulan antar bangsa apalagi dengan negara serumpun tetangga kita di Malaysia. Didalam pergaulan hidup bangsa-bangsa di dunia, kita saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, hubungan Indonesia-Malaysia yang selama ini panas-dingin perlu dirajut persaudaraan yang lebih akrab. Jangankan dengan Malaysia negara yang serumpun kita harus baik dan rukun, dengan bangsa-bangsa diseluruh dunia meski berbeda suku, ras, agama dan budaya kita wajib menjalin tali persaudaraan yang baik, walaupun kita berlain-lainan bangsa, karena sesungguhnya kita adalah satu yaitu, ciptaan Allah SWT makhluk yang berasal dari Adam.

 

Begitu diketahui pelaku Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya ini masih anak dibawah umur, " semula darah saya yang mendidih”, sedikit agak turun tensinya. Saya kasihan kepada adik yang masih dibawah umur ini, bagaimana cara belajarnya tentang Etika Moral dan wawasan kebangsaan sampai tega-teganya menghina lagu kebangsaan Indonesia Raya milik bangsa sendiri. Tadinya memang saya geram sekali karena lagu Kebangsaan kita dilecehkan tetapi karena pelakunya masih anak dibawah umur kita harus tunduk kepada UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang tidak boleh ditangkap atau ditahan tetapi perlu didekati dengan keadilan Restoratif dan Diversi.

 

UU TENTANG LAGU KEBANGSAAN.

Pasal 64 UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur sanksinya dengan tegas, Setiap orang dilarang: a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan; b. memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial ;atau c. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.

Dipertegas Pasal 70 Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada,irama,kata-kata,dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).

 

Penyebar Konten Parodi Pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Bisa Dipidana

Pasal 71 (1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah). (2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c.

 

Keadilan Restoratif dan Diversi

Keadilan Restoratif dan Diversi

Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

 Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses Pengadilan adalah untuk merehabilitasi bukan untuk menghukum. Penangkapan, penahanan anak, dan pengadilan anak adalah upaya terakhir kalaupun dilakukan harus dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

 

Pelaku Parodi pelecehan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya masih anak dibawah umur berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dalam ketentuan umum yang dimaksud Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pasal 3 Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak: a. diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya; b. dipisahkan dari orang dewasa; c. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif; d. melakukan kegiatan rekreasional; e. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya; f. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup; g. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat; h. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum; i. tidak dipublikasikan identitasnya; j. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak; k. memperoleh advokasi sosial; l. memperoleh kehidupan pribadi; m. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat; n. memperoleh pendidikan; o. memperoleh pelayananan kesehatan; dan p. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Anak yang sedang menjalani masa pidana berhak: a.mendapat pengurangan masa pidana; b.memperoleh asimilasi; c.memperoleh cuti mengunjungi keluarga; d.memperoleh pembebasan bersyarat; e.memperoleh cuti menjelang bebas; f.memperoleh cuti bersyarat; dan g.memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

HAKIM SEBELUM MENJATUHKAN PUTUSAN

Pasal 60 (1) Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim memberikan kesempatan kepada orang tua/Wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak. (2) Dalam hal tertentu Anak Korban diberi kesempatan oleh Hakim untuk menyampaikan pendapat tentang perkara yang bersangkutan. (3) Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara. (4) Dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukum.

Meski ada keadilan restoratif supaya anak dibawah umur tidak mengulangi perbuatan tindak pidana lagi harus ada pembimbing atau lembaga kemasyarakatan untuk membina anak tersebut agar menjadi lebih baik etika moralnya kedepan.

 

Jumat, 01 Januari 2021

SAATNYA CALON PRESIDEN INDEPENDENT TAHUN 2024

 


Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Sejak Pilpres digelar secara langsung oleh rakyat dari tahun 2004 s/d 2019,  jujur ada rasa kejenuhan dan membosankan untuk memilih mencoblos satu diantaranya, soalnya dari periode ke periode calon presiden yang disuguhkan cuma itu-itu saja orangnya. Dari periode ke periode kami cuma dicekoki pilihan ganda yang harus saya pilih padahal kurang lengkap pilihannya. Ini semua akibat pencalonan presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pencalonan presiden sudah dimonopoli oleh partai politik. Kelemahan besar pasangan Capres-Cawapres yang hanya dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak akan menghasilkan Capres-Cawapres yang berkualitas baik, justru anak-anak bangsa yang memiliki kecerdasan, jujur dan kapabel, tetapi tidak memiliki kendaraan partai politik tidak bisa ikut berlaga di kontestan Pilpres. Ini sangat tidak adil.

 

SAATNYA CALON PRESIDEN INDEPENDENT Sudah Saatnya ada Capres Independent agar rakyat tidak bosan disuguhi memilih Capres-Cawapres yang itu-itu saja, maka jalan satu-satunya MPR harus melakukan perubahan UUD 1945 untuk mewadahi pencalonan presiden secara independent guna memberikan kesempatan yang sama kepada putra/putri terbaik bangsa untuk ikut berlaga di Pilpres 2024. Atau setidak-tidaknya pemberlakuan Presidential threshold (ambang batas) di parlement sebagai syarat parpol mengajukan calon presiden dihapuskan, karena tidak ada hubungannya antara ambang batas dengan Presiden terpilih. Dengan dihilangkannya presidential threshold, maka kader-kader terbaik partai dapat dicalonkan menjadi Capres-cawapres. Jika presidential threshold ini diterapkan secara terus-menerus dapat mengamputasi calon-calon lain yang berkualitas baik, yang diuntungkan hanya partai-partai politik besar saja yang bisa mengajukan kadernya menjadi calon presiden, sementara partai-partai yang kecil tidak memiliki kesempatan yang sama.

Ingatlah!, ketika rakyat akan menentukan pilihan Capresnya, sudah pasti didasarkan kepada kriteria pribadi calon presiden bukan melihat partainya, meskipun pencalonan presiden yang bersangkutan sendiri diusung oleh partai politik terbesar atau gabungan partai politik tersebut.

 

Tidak Adil

MPR mumpung masih ada waktu untuk merubah UUD 1945 terkait calon presiden independent di tahun 2024, lakukanlah perubahan konstitusi secara holistik dan komprehensif yang berkeadilan untuk sejarah anak-anak bangsa. Didalam merubah UUD 1945 tidak hanya calon presiden independent yang perlu dimasukkan didalam konstitusi, GBHN sebagai haluan negara sebagai pembangunan yang terencana dan bertahap juga perlu dimasukkan kembali agar negara tidak kehilangan arah pembangunan bangsa. Dengan adanya calon presiden secara independent, konstitusi tidak hanya berlaku adil juga memberikan kesempatan yang sama didalam pemerintahan kepada segenap warga negara sesuai amanat konstitusi kita.

 

 

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALUN-ALUN PATI YANG BERSIH DAN INDAH YANG MEMILIKI TAGLINE KOTA BUMI MINA TANI

                                                         Alun-Alun, Pati, Jawa-Tengah   Pati Jawa-Tengah kini terus berbenah untuk mewujudka...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19