Gegap gempita reformasi 1998 titik kulminasinya dapat meruntuhkan
Singgasana Soeharto dari jabatan Presiden RI pada hari Kamis, tanggal 21 Mei
1998 yang disambut suka cita oleh mahasiswa dan berbagai komponen masyarakat.
Apakah Tujuan Dilakukan Amandemen UUD 1945 di Era Reformasi?. Untuk apa dan
untuk siapa sesungguhnya reformasi dilakukan?. Marilah kita menyimak dengan
saksama ulasan saya ini dan tetap terus membaca sampai tuntas agar dapat
pemahaman secara komprehensif tentang reformasi 1998 beserta tujuan dan
implikasinya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Pada waktu reformasi 1998 posisi saya sedang menempuh kuliah Fakultas
Hukum di Universitas Satyagama, Jakarta. Saya melihat secara langsung dengan mata kepala
saya sendiri demonstrasi besar-besaran dan banyak penjarahan terjadi. Sangat
ironis sekali ketika saya menjadi PNS MPR yang menjadi tuan rumah sendiri untuk
bisa masuk ke gedung MPR justru saya diperiksa oleh mahasiswa yang sedang demonstrasi
menduduki Gedung wakil rakyat tsb. Pertanyaannya apakah lantas dengan turunnya
pak harto dari jabatan presiden dapat membalikkan keadaan negara-bangsa menjadi
lebih baik lagi?. Tujuan reformasi dimaksudkan untuk memperbaiki keadaan bangsa
dan negara menjadi lebih baik lagi termasuk didalamnya amandemen UUD 1945 untuk
menata ulang kelembagaan negara agar keberadaannya dapat melakukan kegiatan
fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi. Hal lain hasil perubahan UUD
1945 menghadirkan Lembaga-lembaga negara baru dalam sistem ketatanegaraan di
Indonesia, Lembaga-lembaga negara baru itu adalah MK, DPD, KY mengenai tugas
dan kewenangan Lembaga-lembaga negara ini akan saya bahas tersendiri dalam
tulisan berikutnya. Selain itu hasil amandemen UUD 1945 dalam hal
memberhentikan presiden harus melalui beberapa tahapan yang berliku didahului mosi
tidak percaya DPR hak menyatakan pendapat kepada Mahkamah Konstitusi (MK)
setelah MK memutus bahwa presiden atau wakil presiden bersalah melanggar hukum
maka putusan MK tersebut dikembalikan kepada DPR. Selanjutnya DPR mengundang
sidang MPR untuk membahas terkait putusan MK tsb apakah diberhentikan atau
tidak. Akan terjadi permasalahan besar jika ternyata presiden sudah diputus
oleh MK bersalah melanggar hukum ternyata di forum sidang majelis (MPR)
presiden tidak diberhentikan. Tidak diberhentikannya presiden oleh MPR yang
terdiri dari anggota DPR dan DPD ini bisa saja dikarenakan koalisi di DPR yang
mendukung pemerintah sudah sangat overload. Yang tepat seharusnya didalam
konstitusi setelah MK memutus presiden atau wakil presiden bersalah melanggar
hukum langsung memerintahkan MPR untuk memberhentikannya. Jadi kalau kita
menyimak dengan saksama dan jujur perubahan UUD 1945 ini memang ada kelemahan
dan kelebihan secara filosofis memang tidak mungkin konstitusi buatan anak manusia
mencapai ke tingkat kesempurnaan. Karena kesempurnaan hanyalah milik Allah SWT.
Kurun Waktu amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sejak 1999 s/d
2002 sebelum dilakukan perubahan jumlah ayat UUD 1945 terdiri dari 71 ayat
setelah perubahan UUD 1945 menjadi 199 ayat sehingga dengan demikian perubahan
amandemen UUD 1945 ini kurang lebih mencapai 300% yang menjadi pertanyaan
apakah UUD 1945 ini masih layak dinamai UUD 1945?. Didalam perubahan UUD 1945 tsb antara lain menghasilkan
pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung
melalui pemilihan umum sebelumnya pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih
oleh MPR yang menjadi tanda tanya besar apakah presiden yang dipilih oleh MPR
ini merepresentasikan pilihan rakyat?.
Di era orde baru sangat tidak simetris apa yang dikehendaki oleh rakyat
tetapi pilihan di MPR sangat berbeda jauh di dalam menentukan pilihan presiden.
Amandemen UUD 1945 juga dapat membatasi kekuasaan kepala pemerintahan maksimal
dua kali masa jabatan di era orde baru presiden dan wakil presiden memegang
jabatan tidak ada batasannya karena pasal 7 UUD 1945 yang asli sangat bias menyatakan
presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih Kembali. Kata-kata dapat dipilih Kembali terjadi penafsiran
berganda atau kalimat bersayap dapat diartikan dapat dipilih secara terus
menerus bisa juga dimaknai dapat dipilih sekali lagi. Amandemen UUD 1945
mempertegas masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa
jabatan tertera di dalam pasal 7 UUD 1945 yang menyatakan presiden dan wakil
presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih
Kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi
intinya sehebat apa pun presiden dan wakil presiden konstitusi sudah membatasi
maksimal dua kali masa jabatan selebihnya tidak dapat dipilih Kembali. Titik.
Namun beberapa waktu lalu ada wacana yang sangat dangkal dan menyesatkan untuk
memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 3 periode masa
jabatan hal ini tidak dibenarkan karena konstitusi adalah hukum dasar tidak
bisa sembarangan dirubah dengan sekehendak hati dan semaunya oleh segelintir
elite-elite politik. Dalam melakukan perubahan UUD 1945 harus memperhatikan
benar-benar untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, meski UUD 1945
adalah produk politik bukan berarti semaunya elite-elite politik sembarangan untuk
merubah UUD 1945. Amandemen UUD 1945 harus memiliki jangkauan jauh ke masa
depan bangsa dan tidak mudah usang serta lapuk dimakan zaman (verourded).
Di era reformasi memang dibutuhkan amandemen UUD 1945 bersebab kekuasaan
sentral berada ditangan presiden lebih parahnya lagi Lembaga legislatif tidak
dapat menjalankan fungsi sebagai alat kontrol kepada pemerintah, DPR kala itu
hanya sebagai stempel pemerintah apa yang dikehendaki oleh pemerintah DPR
ramai-ramai ajang secara koor mengamini untuk setuju, atas dasar dan
pertimbangan kelembagaan negara yang tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya
itulah amandemen konstitusi menjadi keniscayaan untuk dilakukan perubahan.
Sekali lagi amandemen UUD 1945 era reformasi memang dibutuhkan untuk perbaikan
ketatanegaraan dan sistem pemerintahan Indonesia janganlah kita mengusulkan
amandemen UUD 1945 yang justru bertentangan dengan isi dan semangat UUD 1945
sendiri. Saat ini tidak tepat untuk merubah UUD 1945 terkait masa jabatan
presiden menjadi 3 periode sebab koalisi di DPR sangat overload yang mendukung
presiden. Dikhawatirkan karena koalisi-koalisi sekarang sudah overlaod di DPR selain
akan mudah meloloskan UU yang di inisiasi oleh pemerintah juga akan mudah untuk
meloloskan amandemen UUD 1945 terkait 3 periode masa jabatan presiden dan wakil
presiden. Sebab mekanisme perubahan konstitusi sebagaimana diatur didalam pasal
37 UUD 1945 dari mulai syarat minimal usulan 1/3, 2/3 kourum kehadiran dan pengambilan
putusan amandemen ¾ semua terpenuhi atau mudah dilalui karena anggota DPR yang
merangkap sebagai anggota MPR sudah overload menjadi koalisi pemerintah. Jika
masa jabatan presiden 3 periode tidak dicegah maka akan mudah lolos di MPR
sekalipun tanpa kehadiran seluruh anggota DPD yang juga merangkap anggota MPR.
Tujuan perubahan UUD 1945 Sesungguhnya perubahan UUD 1945
dimaksudkan untuk menyempurnakan aturan
dasar Ketatanegaraan, mengembalikan fungsi kedaulatan rakyat, Penegakan
Supremasi Hukum, HAM, penghapusan dwi fungsi ABRI, pembagian kekuasaan, kehidupan
masyarakat yang demokratis, Otonomi Daerah dan kebebasan pers. Melaui Panitia
Ad Hoc I yang membidangi amandemen UUD 1945 sebelum perubahan UUD 1945
dilakukan ada 5 kesepakatan dasar yang dicapai oleh fraksi-fraksi MPR yaitu,
tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan sistem presidensiil, Tetap
mempertahankan bentuk NKRI, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang
bersifat normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal, dan perubahan tsb dilakukan
dengan cara adendum.
Amandemen UUD 1945 menghasilkan Lembaga-Lembaga Negara
Sederajat
Yang tak kalah penting dari hasil perubahan UUD 1945 adalah
menata ulang sistem ketatanegaraan Indonesia, dimana posisi MPR era orde baru
berkedudukan sebagai Lembaga tertinggi negara pasca amandemen UUD 1945
kedudukan MPR berubah menjadi Lembaga negara yang kedudukannya sederajat atau
setara dengan Lembaga-lembaga negara lain seperti DPR, DPD, MK, KY, KPU, MA. Dengan
kesetaraan Lembaga-lembaga negara ini dimaksudkan agar dapat menjalankan tugas
dan fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi antar Lembaga-lembaga
negara lain.