Mekanisme Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah diatur secara jelas dan tegas didalam konstitusi. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945 ayat (1) Usul perubahan Pasal-Pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah 711 anggota MPR (DPR 575, DPD 136). Jadi 1/3 nya 711 anggota MPR adalah 237, sebagai syarat usulan perubahan konstitusi untuk diagendakan dalam sidang MPR.
Ayat
(2) untuk mengubah Pasal-Pasal UUD 1945, kourum sidang MPR dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3, dari jumlah anggota MPR (711x2/3)= 474 anggota MPR.
Apabila, kourum sebagaimana dimaksud telah terpenuhi, maka sidang majelis
dapat diteruskan dan dapat mengambil keputusan untuk merubah/tidaknya UUD 1945.
Sebaliknya, apabila kourum kehadiran tidak terpenuhi, maka sidang majelis tidak
dapat diteruskan, dengan sendirinya, sidang majelis tidak dapat mengambil
keputusan. Disini, pentingnya kourum kehadiran 2/3 dari jumlah anggota majelis,
agar sidang majelis dengan agenda perubahan UUD 1945 tetap dapat diteruskan.
Ayat (3)
apabila kourum telah terpenuhi, maka, untuk dapat mengubah UUD 1945, dibutuhkan
persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota, dari
seluruh anggota MPR (711:2+1) dibutuhkan 356.5 anggota MPR untuk amandemen
konstitusi.
Apabila ternyata dalam sidang majelis 50%+1 anggota MPR menyetujui usulan materi amandemen UUD 1945 untuk membubarkan DPD, maka tamatlah riwayat DPD. Jika sebaliknya, sidang majelis mengagendakan penguatan DPD, maka DPD menjadi lembaga negara strong bicameralism, sejajar dan kuat dengan DPR turut pengambilan keputusan bidang legislasi. Tetapi permasalahannya, memperkuat DPD, akan berdampak kepada Pasal 5 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:’Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, ini artinya, apabila amandemen tersebut disetujui, maka, presiden dalam membentuk undang-undang bukan hanya memerlukan persetujuan dari DPR, tetapi, juga wajib memerlukan persetujuan dari DPD. Pertemuan antara DPR dengan DPD untuk membentuk undang-undang, tidak sadar telah membentuk cluster bernama MPR sebagai joint session (sidang gabungan antara DPR dengan DPD). Hal lain, penguatan DPD akan mengacaukan Pasal 3 UUD 1945 mengenai tugas dan kewenangan MPR, yang bukan sebagai pembentuk undang-undang. Sedangkan kewenangan MPR itu, antara lain, menetapkan dan merubah UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.