Mendiang Prof. Satjipto Rahardjo pernah mengatakan bahwa hukum itu bukanlah seperti rinso yang bisa mencuci sendiri tetapi harus dimobilisasi oleh kita semua. Mobilisasi dapat saya artikan supaya hukum sampai pada tujuannya maka harus digerakkan dengan etika dan moral yang baik. Hukum tanpa dibarengi dan dilaksanakan dengan moral yang baik hukum hanya akan menjadi malapetaka bagi umat manusia. DPR yang diberikan kewenangan membentuk UU harus membuat UU yang dibutuhkan oleh rakyat bangsa dan negara jangan membuat UU yang sifatnya sesaat hanya untuk kepentingan politis praktis. UU harus dibuat yang memilki jangkauan jauh ke depan dan tidak mudah usang lapuk dimakan zaman namun demikian dapat saja UU dilakukan perubahan untuk kebutuhan masyarakat sesuai dengan aspek sosiologis.
Hukum Harus Ada dan Jelas
Filsuf CICERO PERNAH mengatakan “Ubi Societas Ibi Ius” Dimana ada masyarakat, di situ ada hukum. jika di suatu masyarakat, suatu organisasi, suatu perkumpulan atau suatu komunitas apa pun, jika hukum tidak ada, atau peraturannya tidak jelas maka akan timbul gejolak sosial di masyarakat. Pendapat Cicero tersebut sangat bermakna sekali agar di suatu masyarakat negara-bangsa tidak ribut maka hukum harus ada, hukum ada pun harus jelas keberadaannya. Hukum harus bisa memenuhi tuntutan perkembangan zaman maka hukum senantiasa harus dilakukan perubahan agar tidak mudah lapuk dimakan zaman.
Gerakan reformasi yang dimotori oleh mahasiswa dan komponen masyarakat titik kulminasinya dapat menumbangkan rezim Soeharto dari jabatan presiden pada hari Kamis, 21 Mei 1998. Tuntutan reformasi sbb:
a. amandemen UUD 1945;
b. penghapusan dwi fungsi ABRI;
c. penegakan supremasi hukum, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
d. desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah);
e. mewujudkan kebebasan pers;
f. mewujudkan kehidupan demokrasi.
Sebelum melakukan perubahan UUD 1945 ada 5 (lima) kesepakatan dasar yang dicapai oleh fraksi-fraksi MPR berkaitan dengan perubahan UUD 1945 tersebut sebagai sebagai rambu-rambu sbb:
a. tidak mengubah pembukaan UUD 1945;
b. tetap mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. tetap mempertahankan sistem pemerintahan presidensial;
d. menghapuskan penjelasan UUD 1945 dengan memuat hal-hal yang bersifat normatif dimasukkan de dalam pasal-pasal;
e. perubahan UUD 1945 tersebut dilakukan dengan cara adendum.
Hasil Reformasi 1998
Hasil reformasi antara lain, reformasi konstitusi. MPR telah melakukan perubahan UUD 1945 selama empat kali sejak 1999-2002 perubahan UUD 1945 tersebut merupakan pengalaman historis bersifat monumental bagi bangsa dan negara Indonesia untuk menyempurnakan aturan dasar yang fundamental bagi kehidupan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Dengan perubahan itu, UUD 1945 disempurnakan menjadi makin sesuai dengan tuntutan perkembangan kebutuhan bangsa Indonesia dan peradaban umat manusia. Perubahan Konstitusi itu diharapkan menjangkau jauh ke masa depan Indonesia, sehingga memiliki daya tahan yang kuat ke masa depan. Perubahan UUD 1945 tersebut dimaksudkan agar cita-cita negara sebagaimana dalam pembukaan UUD 1945 oleh para pendahulu dapat diteruskan oleh generasi penerus. Perubahan UUD 1945 tersebut dimaksudkan untuk menyempurnakan UUD 1945 agar sesuai dengan antara lain perkembangan paham demokrasi dan Hak Asasi Manusia, tegaknya supremasi hukum, dikembangkannya ekonomi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan terwujudnya Negara kesejahteraan pada era modern ini. Perubahan UUD 1945 diharapkan dapat menjangkau jauh ke masa depan bangsa agar tidak mudah usang atau lapuk (verourded).
UUD 1945 menentukan secara tegas bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Selain itu ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan, salah satu substansi penting perubahan UUD 1945 adalah dapat diselenggarakannya pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat, dimana sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih dan diberhentikan oleh MPR. Pemilihan umum presiden dan wakil presiden oleh rakyat secara langsung merupakan sarana pelaksanaan fungsi kedaulatan rakyat. Reformasi konstitusi juga dapat membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan).
Selain itu, hasil reformasi konstitusi yang sangat substansial adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi terkait pada prinsip umum penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Bahwa untuk menjaga kesinambungan arah penyelenggaraan Negara diperlukan perumusan Visi Antara, yaitu visi cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945,yang merupakan visi Indonesia masa depan ketika diberlakukannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada waktu itu.
Dalam upaya mewujudkan cita-cita reformasi untuk menyelesaikan masalah bangsa dan Negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menetapkan Ketetapan MPR Nomor:V/MPR/2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional menugasi Badan Pekerja MPR-RI untuk merumuskan Etika Kehidupan Berbangsa dan Visi Indonesia Masa Depan.
Rumusan Visi Indonesia Masa Depan diperlukan untuk memberikan fokus pada arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang lebih baik.
Visi adalah wawasan ke depan yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu. Visi bersifat kearifan intuitif yang menyentuh hati dan menggerakkan jiwa untuk berbuat. Visi tersebut merupakan sumber inspirasi, motivasi, kreativitas yang mengarahkan proses penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masa depan yang dicita-citakan. Penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara diorientasikan kearah perwujudan visi tersebut karena pada hakekatnya hal itu merupakan penegasan cita-cita bersama seluruh rakyat.
Bagi bangsa Indonesia, visi Indonesia didasari dan di ilhami oleh cita-cita luhur yang telah digariskan para pendiri negara sebagaimana termaktub didalam Pembukaan UUD 1945. Untuk lebih menjelaskan upaya pencapaian cita-cita luhur bangsa, perlu dirumuskan sebuah visi antara yang disebut Visi Indonesia 2020. Visi Indonesia 2020 mencakup seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memperhatikan tantangan yang dihadapi saat ini dan masa yang akan datang, serta memperhitungkan kecenderungan terlaksananya secara terukur pada tahun 2020.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.