Jumat, 17 September 2021

Cara Agar Pembagian Warisan Tidak Ribut dan Bentrok

 

 Ada adagium yang berlaku tidak ada didunia ini orang yang kaya karena warisan. Tetapi siapa sih yang tidak ingin mendapat warisan dari orang tua kita atau dari leluhur kita?. Soal warisan memang di masyarakat kerap menjadi keributan jika tidak dapat mengelolanya dengan baik. Pembagian warisan dibutuhkan keilmuan dan kesadaran yang tinggi oleh ahli waris tidak boleh merasa gagah-gagahan yang satu serakah memperoleh yang banyak dari ahli waris lain dengan menyimpangi hukum yang telah ditetapkan. Hukum yang berlaku di negara kita ini memang ada 3 yang pertama, adalah hukum positip yaitu aturan perundang-undangan atau hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini. Yang kedua, adalah hukum islam yang berlaku bagi umat islam. Ketiga, adalah hukum adat.

Kembali kepada pembagian waris jika orang muslim wajib tunduk kepada waris islam dan non muslim berlaku hukum waris perdata dan waris adat. Jika waris islam pembagian laki-laki dan perempuan dua berbanding satu sedangkan hukum perdata baik laki-laki maupun perempuan bagianya sama rata. Prinsip Hukum Kewarisan perdata ada 3 yang pertama, adalah pribadi dimana ahli waris mewaris berdasarkan pribadi masing-masing. Yang Kedua, adalah bilateral ahli waris dapat mewaris dari bapak maupun dari ibunya. Yang ketiga asas penderajatan artinya golongan ahli waris yang lebih dekat menutup golongan ahli waris yang lebih jauh.

 

Baca Juga Bagaimana Cara Membagi Warisan Yang Baik dan Benar Agar Hidup Berkah dan Tidak Ambyar?.

Cara atau Solusi Pembagian Warisan Agar Tidak Ribut

Meski pembagian waris antara hukum islam dan hukum perdata terjadi perbedaan prinsip dimana didalam hukum islam laki-laki bagiannya dua berbanding satu dengan perempuan jika hal ini dirasa tidak adil, maka ahli waris dapat berembug untuk bermusyawarah mencari solusi agar terjadi kesepakatan. Hal ini juga dianjurkan oleh Kompilasi Hukum Islam Pasal 183 yang menyatakan sebelum pembagian warisan dianjurkan ahli waris untuk bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan dari pembagian warisan tsb. Jika ternyata hasil kesepakatan tsb untuk dibagi samarata antara laki-laki dan perempuan itu boleh-boleh saja dan sah-sah saja meski dalam hukum islam laki-laki itu bagiannya dua berbanding satu dengan perempuan. Disini yang penting diutamakan adalah kata sepakat dulu. Namun jika orang yang tunduk kepada waris islam tsb ngeyel minta bagiannya secara islam ya bagiannya harus dikeluarkan terlebih dahulu sebab kalau berujung sampai ke Pengadilan Agama hakim akan memutuskan dengan hukum waris islam sesuai agama yang dianut oleh ahli waris. Kesimpulannya pembagian warisan jika sudah mencapai kata sepakat silahkan bagiannya disepakati sesuai musyawarah tsb. Dalam islam laki-laki diberikan dua berbanding satu dengan perempuan, sebab konsekuensi logisnnya siapa yang bertanggungjawab lebih besar disitulah yang mendapatkan lebih banyak bagiannya sedangkan perempuan justru malah akan mendapatkan tambahan terus dari suaminya, sedangkan laki-laki itu bertanggung jawab terhadap istrinya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19