Monday, January 12, 2009

Menonton Pertikaian DPR Versus DPD


Oleh: Warsito, S.H., M.Kn.
- Master Kenotariatan UI
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama Jakarta
- Mantan Tim Perumus Tata Naskah DPD-RI
- PNS MPR 9 Tahun dan DPD 3 Tahun
Berhenti Atas Permintaan Sendiri



      Sebelum tiba kiamat, jika fungsi Dewan Perwakilan Daerah atau DPD tetap difungsikan sebagai lembaga negara yang hanya sebagai pemberi wejangan seperti profesi dukun, maka, selamanya Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR akan tetap melecehkan DPD. Mengapa demikian?. Karena DPR merasa memiliki kekuatan penuh (purbawisesa) dalam memutuskan undang-undang, sedangkan DPD hanya berfungsi sebagai ikutan (accessoir) tidak turut memutuskan, keberadaannya tidak lebih sebagai penggembira yang tidak memiliki implikasi juridis. Ibarat peribahasa, saat ini DPD sudah jatuh tertimpa tangga. Usulan amendemen UUD 1945 sudah digembosi oleh DPR, kini peran DPD di Pimpinan MPR akan dikerdilkan hanya diberi jatah satu anggota melalui Undang-Undang Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk). Atraksi menarik dari Senayan konon dari para wakil rakyat dapat kita saksikan lagi, apalagi kalau tidak meributkan soal-soal sepele yaitu meminta bagi-bagi jatah kekuasaan. RUU Susduk "masih dimasak" oleh DPR dan pemerintah belum disyahkan menjadi undang-undang, DPD sudah mencegat, mengancam akan melakukan pengujian materi (judicial review) UU Susduk terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Substansi judicial review dibungkus dalam kemasan menarik, yaitu untuk penghematan keuangan negara jika Pimpinan MPR tidak dipermanenkan. Apabila kita dalami akar permasalahannya, cakar-cakaran itu sama sekali tidak ada hubungannya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara, melainkan hanya ingin bagi-bagi kekuasaan belaka.
      Menurut Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, sejak awal DPD mengusulkan agar Pimpinan MPR bersifat Ad Hoc yang dirangkap oleh Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD jika joint session/sidang majelis (bertemunya DPR dengan DPD) dilakukan. Alasan Ketua DPD tidak mempermanenkan pimpinan MPR untuk menghemat anggaran negara yang cukup besar untuk membiayai gaji dan kegiatan Pimpinan MPR (Media Indonesia, 30 Desember 2008). Patut dipertanyakan, benarkah ancaman DPD melakukan judicial review tersebut dilandasi untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara demi efisiensi keuangan negara?.
      Dalam rancangan UU Susduk tersebut menurut Ketua Pansus Ganjar Pranowo sudah ditetapkan bahwa pimpinan MPR itu tetap bersifat permanen dan sudah ada kesepakatan mengenai komposisi pimpinan MPR terdiri dari dari tiga orang, dua orang dari unsur DPR dan satu orang dari unsur DPD (Media Indonesia, 30 Desember 2008). Rupanya karena jatah DPD di inkorting di Pimpinan MPR menyulut kemarahan besar, sehingga DPD mengancam akan melakukan judicial review UU Susduk.
Sebelumnya dalam draft usulan yang disampaikan ke Pansus, DPD menghendaki pimpinan MPR terdiri dari dua anggota DPR dan dua anggota DPD, komposisi yang diusulkan DPD 2:2 tersebut tidak diterima oleh Pansus (Media Indonesia, 30 Desember 2008).
Sakit Hati Atau Efisiensi Keuangan Negara?.
      Mudah membaca niat DPD melakukan judicial review, apakah pengujian materi UU Susduk ke Mahkamah Konstitusi didasari atas sakit hati tidak dikabulkannya dua anggotanya duduk di Pimpinan MPR, ataukah karena ketulusan DPD memikirkan penghematan keuangan negara?. Seperti telah diberitakan oleh Media Indonesia, bahwa dalam draft usulan DPD menghendaki pimpinan MPR dua dari unsur DPD ternyata Pansus menolak. Jika DPD diberikan dua jatah duduk di pimpinan MPR seperti rumusan UU Susduk lama, pertanyaannya, apakah DPD akan protes atau meneng wae (diam seribu bahasa)?. Sudah tentu DPD tidak akan berniat melakukan judicial review UU Susduk kepada Mahkamah Konstitusi jika dua anggotanya tetap diberikan duduk di Pimpinan MPR, meskipun DPD tahu betul, bahwa menjejer empat pimpinan MP itu sangat-sangat memboroskan keuangan negara. Ancaman judicial review tersebut jelas manuver DPD yang tidak lain agar DPD diberikan jatah “kue” seimbang dengan DPR. Dengan demikian, tabiat DPD dan DPR tidak ada bedanya, alias sami mawon.

       MPR pasca amendemen UUD 1945 praktis hanya melakukan sidang selama lima tahun sekali melantik presiden dan wakil presiden. Namun, Sekalipun wewenang MPR telah direduksi, antara lain tidak berwenang memilih presiden dan wakil presiden lagi, ternyata kewenangan DPD masih lebih lemah (lintuh) ketimbang MPR. MPR masih memiliki wewenang yang kuat yaitu, dapat mengubah dan menetapkan UUD 1945; melantik presiden dan/atau wakil presiden; juga dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal lain, kewenangan MPR dapat mengeluarkan ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking), dalam hal: Menetapkan Wapres menjadi Presiden; memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres; memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
Untuk Apa DPD?
       Editorial Media Indonesia 29/12- 2007 berjudul “Kesetaraan DPR dan DPD” mengajak kita semua kontemplatif mengenai keberadaan DPD. Editorial tersebut menyatakan bahwa “Ada dan tiadanya lembaga DPD ini tidak menggenapkan, juga tidak mengganjilkan”, sebab konstitusi memberikan kewenangan terbatas. Pertanyaannya, untuk apa lembaga DPD ini dihadirkan jika keberadaannya tidak mendatangkan manfaat sama sekali?.
      Keberadaan lembaga DPD ini praktis hanya memenuhi ketentuan konstitusi tetapi tidak mendatangkan manfaat, produknya tidak memiliki arti (meaningless). Lembaga ini tidak diberi wewenang oleh konstitusi sedikitpun sehingga tidak dapat membuat produk dalam bentuk pengaturan (regelling) maupun bersifat penetapan (beschikking). Rancangan undang-undang yang telah dihasilkan oleh DPD nasibnya digantungkan kepada lembaga DPR. Konstitusi sama sekali tidak memberinya sanksi jika DPR tidak menindaklanjuti RUU ataupun pengawasan yang disampaikan DPD. Sehingga “Pengawasan yang disampaikan DPD itu kemudian masuk keranjang sampah DPR”. (Editorial Media Indonesia 29/12-2007).
      Dengan peran dan fungsi yang serba terbatas itu, ada jarak (distansi) yang jauh antara wewenang DPR dengan DPD diberikan oleh konstitusi. Namun keterbatasan wewenang DPD itu, tidak boleh dijadikan alasan DPD untuk mereduksi kelembagaanya sendiri. DPD dapat melakukan terobosan-terobosan politik secara progressif untuk merebut hati rakyat, dengan kegiatan yang tidak melanggar ketentuan konstitusi. “Virus” DPR yang terbiasa berebut kekuasaan tidak perlu menjangkiti DPD. DPD sebagai wakil kedaerahan (regional base) perlu memiliki nilai lebih yang berbeda dari DPR sebagai wakil partai politik. Ada dugaan kuat, DPD sengaja dilahirkan percobaan (antifisial), oleh karenanya, harus ada upaya untuk merekonstruksi dan meredefinisi kelembagaan DPD.

Dibubarkan Atau Dipertahankan

      Sejak 1 Oktober 2004 anggota DPD dilantik, keberadaan DPD sudah hampir lima tahun, yang berarti hampir tamat sudah masa bhakti keanggotaan DPD periode 2004-2009. Mari merefleksi keberadaan kelembagaan ini, apakah lembaga ini bermanfaat untuk rakyat atau tidak?. Jangan biarkan lembaga DPD ini bekerja memakai kaca mata kuda hanya untuk memenuhi ketentuan: Konstitusi; Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Peraturan Tata Tertib DPD, tetapi produknya tidak bernilai. Jika keberadaan DPD tetap diposisikan sebagai lembaga hiburan (konsolasi), maka lebih baik lembaga DPD ini dibubarkan saja. Sebaliknya, jika ingin mempertahankan keberadaan DPD, maka, konsekuensinya lembaga ini harus diperkuat melalui amendemen pasal 22D UUD 1945.

Implikasi Judicial Review Dikabulkan MK.

Dua implikasi besar akan terjadi jika uji materi (judicial review) UU Susduk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Implikasi pertama, Pimpinan MPR akan dibubarkan diganti dengan pimpinan MPR secara Ad Hoc yang akan dijabat oleh Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD secara bergantian ketika ada sidang paripurna majelis. Implikasi kedua, hasil judicial review tersebut, akan membuat jerit tangis di jajaran Sekretariat Jenderal MPR, karena pelikuidasian Pimpinan MPR dengan sendirinya akan membekukan Sekretariat Jenderal MPR. Implikasi kedua ini sangat penting karena menyangkut hidup orang banyak bukan hanya untuk para pegawai dan pejabat Sekretariat Jenderal MPR bahkan keluarganya pun akan terkena imbas dari judicial review ini.


Norma Konstitusi.

      Mempermanenkan Pimpinan MPR atau mengAdHockan Pimpinan MPR, sama sekali bukan norma (muatan) konstitusi, oleh karenanya keberadaan Pimpinan MPR selama ini hanya diatur di dalam UU Susduk. Ini artinya, keberadaan Pimpinan MPR boleh ada dan boleh ditiadakan, bergantung urgensinya. Jika DPD mengajukan judicial review argumentasinya, agar Pimpinan MPR tidak dipermanenkan demi efisiensi keuangan negara, maka, besar kemungkinan judicial review DPD akan dikabulkan oleh MK. Ada dugaan kuat Mahkamah Konstitusi akan memutus dengan menggunakan pendekatan asas kemanfaatan hukum (Zwechtmassikheit). Sebaliknya jika DPD mengajukan judicial review hanya dilandasi untuk kepentingan sesaat untuk meminta jatah dua anggota DPD duduk di Pimpinan MPR, besar kemungkinan judicial review akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dugaan kuat Mahkamah Konstitusi akan memutus dengan menggunakan pendekatan aspek keadilan (Gezetkheit). Yang pasti, MK tidak akan memutus judicial review dengan menggunakan pendekatan asas kepastian hukum (rechtssicherkheit), karena kepastian hukumnya memang tidak ada. Kredibilitas dan kepiawaian DPD dipertaruhkan dalam bermain reasoning untuk meyakinkan dihadapan sembilan hakim penjaga gawang konstitusi. Mengapa aspek keadilan yang akan dikedepankan oleh MK?. Berhitung secara logika hukum, karena anggota DPD itu hanya berjumlah 128 orang, sedangkan jumlah anggota DPR 550 orang. Jadi Komposisi Pimpinan MPR 2:1 untuk DPR dan DPD itu sudah dianggap adil. Sebab anggota DPD tidak ada sepertiga dari jumlah anggota DPR. Bahkan komposisi Pimpinan MPR yang paling tepat semestinya adalah 3:1 yaitu tiga dari unsur DPR dan satu dari unsur DPD.

Sunday, January 11, 2009

Menakar Judicial Review UU Susduk


Warsito, SH M.Kn.
• Dosen Fakultas Hukum
Universitas Satyagama Jakarta
• Mantan Tim Perumus Tata Naskah
DPD-RI
• Master Kenotariatan UI
• PNS MPR-RI dan DPD-RI Yang
Berhenti Atas Permintaan Sendiri


      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) benar-benar melecehkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sudah usulan amendemen UUD 1945 digembosi oleh DPR, kini peran DPD di Pimpinan MPR akan dikerdilkan hanya diberi jatah satu anggota melalui Undang-Undang Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk). Mengamuk lagi DPD.
Atraksi menarik dari Senayan konon tempat mangkalnya para wakil rakyat kita saksikan lagi, apalagi kalau tidak ribut-ribut soal legislasi nasional. RUU Susduk "masih dimasak" oleh DPR dan pemerintah belum disyahkan menjadi undang-undang, DPD sudah mencegat, mengancam akan melakukan pengujian materi (judicial review) UU Susduk terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Substansi judicial review dibungkus dalam kemasan menarik, yaitu untuk penghematan keuangan negara jika Pimpinan MPR tidak dipermanenkan. Cakar-cakaran itu sama sekali tidak ada hubungannya untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara, melainkan hanya ingin bagi-bagi kekuasaan belaka.
      Menurut Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, sejak awal DPD mengusulkan agar Pimpinan MPR bersifat Ad Hoc yang dirangkap oleh Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD jika joint session/sidang majelis (bertemunya DPR dengan DPD) dilakukan. Alasan Ketua DPD tidak mempermanenkan pimpinan MPR untuk menghemat anggaran negara yang cukup besar untuk membiayai gaji dan kegiatan Pimpinan MPR (Media Indonesia, 30 Desember 2008). Patut dipertanyakan, benarkah ancaman DPD melakukan judicial review tersebut dilandasi untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara demi efisiensi keuangan negara?.
      Dalam rancangan UU Susduk tersebut menurut Ketua Pansus Ganjar Pranowo sudah ditetapkan bahwa pimpinan MPR itu tetap bersifat permanen dan sudah ada kesepakatan mengenai komposisi pimpinan MPR terdiri dari dari tiga orang, dua orang dari unsur DPR dan satu orang dari unsur DPD (Media Indonesia, 30 Desember 2008). Rupanya karena jatah DPD di inkorting di Pimpinan MPR menyulut kemarahan besar, sehingga DPD mengancam akan melakukan judicial review UU Susduk.
Sebelumnya dalam draft usulan yang disampaikan ke Pansus, DPD menghendaki pimpinan MPR terdiri dari dua anggota DPR dan dua anggota DPD, komposisi yang diusulkan DPD 2:2 tersebut tidak diterima oleh Pansus (Media Indonesia, 30 Desember 2008).
Sakit Hati Atau Efisiensi Keuangan Negara?.
      Mudah membaca niat DPD melakukan judicial review, apakah pengujian materi UU Susduk ke Mahkamah Konstitusi didasari atas sakit hati tidak dikabulkannya dua anggotanya duduk di Pimpinan MPR, ataukah karena ketulusan DPD untuk memikirkan penghematan keuangan negara?. Seperti telah diberitakan oleh Media Indonesia, bahwa dalam draft usulan DPD menghendaki pimpinan MPR dua dari unsur DPD ternyata Pansus menolak. Jika DPD diberikan dua jatah duduk di pimpinan MPR seperti rumusan UU Susduk lama, pertanyaannya, apakah DPD akan protes atau meneng wae (diam seribu bahasa)?. Sudah tentu DPD tidak akan berniat melakukan judicial review UU Susduk kepada Mahkamah Konstitusi jika tetap diberikan dua jatah anggotanya duduk di Pimpinan MPR, meskipun DPD tahu bahwa menjejer empat pimpinan MP itu sangat-sangat memboroskan keuangan negara. Ujung-ujungnya ancaman judicial review tersebut tidak lain adalah untuk berebut kekuasaan antara DPD dengan DPR agar memperoleh jatah “kue” seimbang. Dengan demikian, tabiat DPD dan DPR tidak ada bedanya, alias sami mawon.

      MPR pasca amendemen UUD 1945 praktis hanya melakukan sidang selama lima tahun sekali melantik presiden dan wakil presiden. Namun, Sekalipun wewenang MPR telah direduksi, antara lain tidak berwenang memilih presiden dan wakil presiden lagi, ternyata kewenangan DPD masih lebih lemah (lintuh) ketimbang MPR. MPR masih memiliki wewenang yang kuat yaitu, dapat mengubah dan menetapkan UUD 1945; melantik presiden dan/atau wakil presiden; juga dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal lain, kewenangan MPR dapat mengeluarkan ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking), dalam hal: Menetapkan Wapres menjadi Presiden; memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres; memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.
Untuk Apa DPD?
      Editorial Media Indonesia 29/12- 2007 berjudul “Kesetaraan DPR dan DPD” mengajak kita semua kontemplatif mengenai keberadaan DPD. Editorial tersebut menyatakan bahwa “Ada dan tiadanya lembaga DPD ini tidak menggenapkan, juga tidak mengganjilkan”, sebab konstitusi memberikan kewenangan terbatas. Pertanyaannya, untuk apa lembaga DPD ini dihadirkan jika keberadaannya tidak mendatangkan manfaat sama sekali?.
Keberadaan lembaga DPD ini praktis hanya memenuhi ketentuan konstitusi tetapi tidak mendatangkan manfaat, produknya tidak memiliki arti (meaningless). Lembaga ini tidak diberi wewenang oleh konstitusi sedikitpun sehingga tidak dapat membuat produk dalam bentuk pengaturan (regelling) maupun bersifat penetapan (beschikking). Rancangan undang-undang yang telah dihasilkan oleh DPD nasibnya digantungkan kepada lembaga DPR. Konstitusi sama sekali tidak memberinya sanksi jika DPR tidak menindaklanjuti RUU ataupun pengawasan yang disampaikan DPD. Sehingga “Pengawasan yang disampaikan DPD itu kemudian masuk keranjang sampah DPR”. (Editorial Media Indonesia 29/12-2007).
      Dengan peran dan fungsi yang serba terbatas itu, ada jarak (distansi) yang jauh antara wewenang DPR dengan DPD diberikan oleh konstitusi. Namun keterbatasan wewenang DPD itu, tidak boleh dijadikan alasan DPD untuk mereduksi kelembagaanya sendiri. DPD dapat melakukan terobosan-terobosan politik secara progressif untuk merebut hati rakyat, dengan kegiatan yang tidak melanggar ketentuan konstitusi. “Virus” DPR yang terbiasa berebut kekuasaan tidak perlu menjangkiti DPD. DPD sebagai wakil kedaerahan (regional base) perlu memiliki nilai lebih yang berbeda dari DPR sebagai wakil partai politik. Ada dugaan kuat, DPD sengaja dilahirkan percobaan (antifisial), oleh karenanya, harus ada upaya untuk merekonstruksi dan meredefinisi kelembagaan DPD.

Dibubarkan Atau Dipertahankan

       Sejak 1 Oktober 2004 anggota DPD dilantik, keberadaan DPD sudah hampir lima tahun, yang berarti hampir tamat sudah masa bhakti keanggotaan DPD periode 2004-2009. Mari merefleksi keberadaan kelembagaan ini, apakah lembaga ini bermanfaat untuk rakyat atau tidak?. Jangan biarkan lembaga DPD ini bekerja memakai kaca mata kuda hanya untuk memenuhi ketentuan: Konstitusi; Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Peraturan Tata Tertib DPD, tetapi produknya tidak bernilai. Jika keberadaan DPD tetap diposisikan sebagai lembaga hiburan (konsolasi), maka lebih baik lembaga DPD ini dibubarkan saja. Sebaliknya, jika ingin mempertahankan keberadaan DPD, maka, konsekuensinya lembaga ini harus diperkuat melalui amendemen pasal 22D UUD 1945.

Implikasi Judicial Review Jika Dikabulkan MK.

      Dua implikasi besar akan terjadi jika uji materi (judicial review) UU Susduk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Implikasi pertama, Pimpinan MPR akan dibubarkan diganti dengan pimpinan MPR secara Ad Hoc yang akan dijabat oleh Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD secara bergantian ketika ada sidang paripurna majelis. Implikasi kedua, hasil judicial review tersebut, akan membuat jerit tangis di jajaran Sekretariat Jenderal MPR, karena pelikuidasian Pimpinan MPR dengan sendirinya akan membekukan Sekretariat Jenderal MPR. Implikasi kedua ini sangat penting karena menyangkut hidup orang banyak bukan hanya untuk para pegawai dan pejabat Sekretariat Jenderal MPR bahkan keluarganya pun akan terkena imbas dari judicial review ini.

Norma Konstitusi.

       Mempermanenkan Pimpinan MPR atau mengAdHockan Pimpinan MPR, sama sekali bukan norma (muatan) konstitusi, oleh karena keberadaan Pimpinan MPR selama ini hanya diatur di dalam UU Susduk. Ini Artinya, keberadaan Pimpinan MPR boleh ada dan boleh ditiadakan, bergantung urgensinya. Jika DPD mengajukan judicial review argumentasinya, agar Pimpinan MPR tidak dipermanenkan demi efisiensi keuangan negara, maka besar kemungkinan judicial review DPD akan dikabulkan oleh MK. Ada dugaan kuat Mahkamah Konstitusi akan memutus dengan menggunakan pendekatan asas kemanfaatan hukum (Zwechtmassikheit). Sebaliknya jika DPD mengajukan judicial review hanya dilandasi untuk kepentingan sesaat untuk meminta jatah dua anggota DPD duduk di Pimpinan MPR, besar kemungkinan judicial review akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dugaan kuat Mahkamah Konstitusi akan memutus dengan menggunakan pendekatan aspek keadilan (Gezetkheit). Yang pasti, MK tidak akan memutus judicial review dengan menggunakan pendekatan kepastian hukum (rechtssicherkheit), karena kepastian hukumnya memang tidak ada. Disini tinggal kelihaian DPD untuk berargumentasi hukum dihadapan Sembilan hakim penjaga gawang konstitusi. Mengapa aspek keadilan yang akan dikedepankan oleh MK?. Karena anggota DPD itu hanya berjumlah 128 orang, sedangkan jumlah anggota DPR 550 orang. Jadi Komposisi Pimpinan MPR 2:1 untuk DPR dan DPD itu sudah sangat adil. Sebab anggota DPD tidak ada sepertiga jumlah anggota DPR. Bahkan komposisi yang paling tepat semestinya adalah 3:1 yaitu Pimpinan MPR tiga dari unsur DPR dan satu dari unsur DPD.

Wednesday, December 31, 2008

UU Susduk Meledek DPD



Warsito, SH M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum
Universitas Satyagama Jakarta
Mantan Tim Perumus Tata Naskah
DPD-RI
Master Kenotariatan UI
PNS MPR-RI dan DPD-RI Yang
Berhenti Atas Permintaan Sendiri



      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dianggap melakukan tidak patut kepada Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Sudah usulan amendemen UUD 1945 digembosi DPR, kini peran DPD di Pimpinan MPR akan dikerdilkan hanya diberi jatah satu anggota melalui Undang-Undang Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk). Mengamuklah DPD.
Ada berita menarik lagi dari Senayan dari para wakil rakyat, apalagi kalau bukan ribut-ribut tentang legislasi nasional. RUU Susduk "masih dimasak" belum disyahkan menjadi undang-undang, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD sudah mencegat, mengancam akan melakukan pengujian materi (judicial review) UU Susduk terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Substansi judicial review dibungkus dalam kemasan menarik, yaitu untuk penghematan keuangan negara jika Pimpinan MPR tidak dipermanenkan. Cakar-cakaran itu sama sekali tidak ada kepentingannya untuk rakyat, bangsa dan negara, melainkan hanya bagi-bagi kekuasaan.
Menurut Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita, sejak awal DPD mengusulkan agar Pimpinan MPR bersifat Ad Hoc yang dirangkap oleh Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD ketika joint session/sidang majelis (bertemunya DPR dengan DPD). Alasan Ketua DPD tidak mempermanenkan pimpinan MPR untuk menghemat anggaran negara yang cukup besar untuk membiayai gaji dan kegiatan Pimpinan MPR (Media Indonesia, 30 Desember 2008). Patut dipertanyakan, benarkah ancaman DPD melakukan judicial review tersebut untuk kepentingan rakyat bangsa dan negara demi efisiensi keuangan negara?.
      Dalam rancangan UU Susduk tersebut menurut Ketua Pansus Ganjar Pranowo sudah ditetapkan bahwa pimpinan MPR itu tetap bersifat permanen dan sudah ada kesepakatan mengenai komposisi pimpinan MPR terdiri dari dari tiga orang, dua orang terdiri dari unsur DPR dan satu orang dari unsur DPD (Media Indonesia, 30 Desember 2008). Rupanya karena jatah DPD di inkorting di Pimpinan MPR menyulut kemarahan besar, sehingga DPD mengancam akan melakukan judicial review UU Susduk.
      Sebelumnya dalam draft usulan yang disampaikan ke Pansus, DPD menghendaki pimpinan MPR terdiri dari dua anggota DPR dan dua anggota DPD, komposisi yang diusulkan DPD 2:2 tersebut tidak diterima Pansus (Media Indonesia, 30 Desember 2008).
Sakit Hati Atau Efisiensi Keuangan Negara?.
Mudah terbaca niat DPD melakukan judicial review, apakah pengujian materi UU Susduk ke Mahkamah Konstitusi didasari sakit hati tidak dikabulkan dua anggotanya duduk di Pimpinan MPR, ataukah karena ketulusan DPD untuk memikirkan penghematan keuangan negara?. Diatas telah disebutkan, bahwa dalam draft usulan DPD menghendaki pimpinan MPR dua dari unsur DPD ternyata Pansus menolak. Jika DPD diberikan dua jatah duduk di pimpinan MPR seperti rumusan UU Susduk lama, mudah ditebak, DPD tentu akan meneng wae (diam seribu bahasa) tidak akan melakukan judicial review UU Susduk kepada Mahkamah Konstitusi. Ujung-ujungnya ancaman judicial review tersebut tidak lain adalah berebut kekuasaan antara DPD dengan DPR. 

      MPR pasca amendemen UUD 1945 praktis hanya melakukan sidang selama lima tahun sekali melantik presiden dan wakil presiden. Namun, Sekalipun wewenang MPR telah direduksi, antara lain tidak berwenang memilih presiden dan wakil presiden lagi, ternyata kewenangan DPD masih lebih lemah (lintuh)ketimbang MPR. MPR masih memiliki wewenang yang kuat yaitu, dapat mengubah dan menetapkan UUD 1945; melantik presiden dan/atau wakil presiden; juga dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal lain, kewenangan MPR dapat mengeluarkan ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking), dalam hal: Menetapkan Wapres menjadi Presiden; memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres; memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

Untuk Apa DPD?

      Editorial Media Indonesia 29/12 2007 berjudul “Kesetaraan DPR dan DPD” mengajak kita semua kontemplatif mengenai keberadaan DPD. Editorial tersebut menyatakan bahwa “Ada dan tiadanya lembaga DPD ini tidak menggenapkan, juga tidak mengganjilkan”, sebab konstitusi memberikan kewenangan terbatas. Pertanyaannya, untuk apa lembaga DPD ini dihadirkan jika keberadaannya tidak mendatangkan manfaat sama sekali?.
Keberadaan lembaga DPD ini praktis hanya memenuhi ketentuan konstitusi tetapi produknya tidak memiliki arti (meaningless). Lembaga ini tidak diberi wewenang oleh konstitusi sehingga tidak dapat membuat produk dalam bentuk pengaturan (regelling) maupun bersifat penetapan (beschikking). Rancangan undang-undang yang telah dihasilkan oleh DPD nasibnya digantungkan kepada lembaga DPR. Konstitusi sama sekali tidak memberinya sanksi jika DPR tidak menindaklanjuti RUU ataupun pengawasan yang disampaikan DPD. Sehingga “Pengawasan yang disampaikan DPD itu kemudian masuk keranjang sampah DPR”. (Editorial Media Indonesia 29/12-2007).
     Dengan peran dan fungsi yang serba terbatas itu, ada jarak (distansi) yang jauh antara wewenang DPR dengan DPD diberikan oleh konstitusi. Namun keterbatasan wewenang DPD itu, tidak boleh dijadikan alasan DPD untuk mereduksi kelembagaanya sendiri. DPD dapat melakukan terobosan-terobosan politik secara progressif untuk merebut hati rakyat, dengan kegiatan yang tidak melanggar ketentuan konstitusi. Hilangkanlah tabiat buruk DPD mempertontonkan kepada rakyat cakar-cakaran hanya untuk berebut kekuasaan, DPD perlu memiliki nilai lebih yang berbeda dengan DPR. Ada dugaan kuat, DPD sengaja dilahirkan percobaan (antifisial), Oleh karenanya, harus ada upaya untuk merekonstruksi dan meredefinisi kelembagaan DPD.

Dibubarkan Atau Dipertahankan

      Sejak 1 Oktober 2004 anggota DPD dilantik, keberadaan DPD sudah hampir lima tahun, yang berarti hampir tamat sudah masa bhakti keanggotaan DPD periode 2004-2009. Mari merefleksi keberadaan kelembagaan ini, apakah lembaga ini bermanfaat untuk rakyat atau tidak?. Jangan biarkan lembaga DPD ini bekerja memakai kaca mata kuda hanya untuk memenuhi ketentuan: Konstitusi; Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Peraturan Tata Tertib DPD, tetapi produknya tidak bernilai. Jika keberadaan DPD tetap diposisikan sebagai lembaga hiburan (Konsolasi), maka lebih baik lembaga DPD ini dibubarkan saja. Sebaliknya, jika ingin mempertahankan keberadaan DPD, maka, konsekuensinya lembaga ini harus diperkuat melalui amendemen pasal 22D UUD 1945.

Implikasi Judicial Review Dikabulkan MK.

      Dua implikasi besar akan terjadi jika uji materi (judicial review) UU Susduk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Implikasi pertama, Pimpinan MPR akan dibubarkan diganti dengan pimpinan MPR secara Ad Hoc yang akan dijabat oleh Pimpinan DPR dan Pimpinan DPD secara bergantian ketika ada sidang paripurna majelis. Implikasi kedua, hasil judicial review tersebut, akan membuat jerit tangis di jajaran Sekretariat Jenderal MPR, karena pelikuidasian Pimpinan MPR dengan sendirinya akan berdampak membekukan Sekretariat Jenderal MPR. Implikasi kedua ini sangat penting karena menyangkut hidup orang banyak bukan hanya untuk para pegawai dan pejabat Sekretariat Jenderal MPR bahkan keluarganya pun akan terekena imbas dari judicial review ini.

Norma Konstitusi.

      Mempermanenkan Pimpinan MPR atau mengAdHockan Pimpinan MPR, sama sekali bukan masalah norma konstitusi, karena keberadaan Pimpinan MPR selama ini hanya diatur di dalam UU Susduk. Ini Artinya, keberadaan Pimpinan MPR boleh ada dan boleh ditiadakan, bergantung urgensinya. Jika DPD mengajukan judicial review argumentasinya, agar Pimpinan MPR tidak dipermanenkan demi efisiensi keuangan negara, maka besar kemungkinan judicial review DPD akan dikabulkan oleh MK. Ada dugaan kuat Mahkamah Konstitusi akan memutus dengan menggunakan pendekatan asas kemanfaatan hukum (Zwechtmassikheit). Sebaliknya jika DPD mengajukan judicial review hanya dilandasi untuk kepentingan sesaat untuk meminta jatah dua anggota DPD duduk di Pimpinan MPR, besar kemungkinan judicial review akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dugaan kuat Mahkamah Konstitusi akan memutus dengan menggunakan pendekatan aspek keadilan (Gezetkheit). Mengapa aspek keadilan yang dikedepankan?. Karena anggota DPD itu hanya berjumlah 128 orang, sedangkan jumlah anggota DPR 550 orang. Jadi Komposisi Pimpinan MPR 2:1 untuk DPR dan DPD itu sudah sangat adil. Sebab anggota DPD tidak ada sepertiga jumlah anggota DPR. Bahkan komposisi yang paling tepat semestinya adalah 3:1 yaitu Pimpinan MPR tiga terdiri dari unsur DPR dan 1 dari unsur DPD.

Friday, December 26, 2008

MPR Pandai “Berkelit”, DPR Pintar “Olah Vokal”, DPD Mahir “Berkelakar”



Oleh Warsito, SH., M.Kn.
-Dosen Universitas Satyagama Jakarta
-Master Kenotariatan Universitas Indonesia (UI)
-Mantan Tim Perumus Tata Naskah DPD-RI
-Mantan PNS MPR-RI 9 Tahun dan DPD-RI 3 Tahun
Berhenti Atas Permintaan Sendiri


      Tidak berapa waktu lama lagi Undang-Undang Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU. SUSDUK) akan segera disyahkan. Lembaga negara manakah sesungguhnya yang paling berdebar-debar menanti kedatangannya?. Lembaga negara yang sport jantung tersebut, tidak lain adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Sementara itu, di jajaran Sekretariat Jenderal MPR, wacana pelikuidasian pimpinan MPR secara permanen disambut dengan “isak dan jerit tangis”. Benarkah UU SUSDUK ini menyangkut hidup “orang banyak” sehingga tarik ulur kepentingan?. Jika UU Susduk meniadakan pimpinan MPR secara permanen, konsekuensinya bukan hanya membubarkan pimpinan MPR saja, anggota DPR dan anggota DPD yang biasa berburu kekuasaan di pimpinan MPR juga akan terkena imbasnya. Hal lain, Sekretariat Jenderal MPR dengan sendirinya juga akan dibubarkan. Dengan demikian, Sekjen, Wakil Sekjen dan Kepala-Kepala Biro akan kehilangan jabatannya. Meskipun personil jajaran Setjen MPR disalurkan ke instansi lain, mereka belum tentu memperoleh jabatan seperti yang pernah disandangnya. Oleh karena itu, orang yang memiliki kepentingan tidak dihilangkannya pimpinan MPR secara permanen bukan hanya pimpinan MPR, anggota DPR dan DPD, bahkan Sekretariat Jenderal MPR pun sangat-sangat berkepentingan untuk hal itu. Hal-hal inilah yang sebenarnya tidak banyak diketahui oleh khalayak, mengapa Pansus UU SUSDUK menjadi sulit mewujudkan Sekretariat Parlemen .

DPR Pintar Olah Vokal
       Mencermati Editorial Media Indonesia, Sabtu, 6 Desember berjudul “UU Susduk Tanpa Perubahan Substansial”, nampaknya kita tidak dapat berharap banyak dari substansi UU SUSDUK mendatang, sebab pembahasannya melibatkan banyak faktor kepentingan. Penulis masih ingat betul, jauh sebelum pembahasan UU SUSDUK sebagian anggota DPR berteriak lantang, sangat vokal menyuarakan agar demi efisiensi keuangan negara sebaiknya Sekretariat Jenderal MPR, DPR dan DPD disatukan menjadi Sekretariat yang bernama Sekretariat Parlemen. Namun setelah pembahasan UU SUSDUK hampir rampung, dan tinggal tahap pengesahan, suara-suara itu, pelan tapi pasti mulai menghilang tak terdengar lagi. Anggota DPR ibarat kerupuk yang mudah melempem tersiram air dan mudah mengkeret terkena sedikit panas terik matahari. Singkatnya, Pansus UU SUSDUK tidak konsisten dengan apa yang pernah diucapkan. Apa sebenarnya yang menjadikan Pansus UU SUSDUK ini tidak bergairah menyatukan Sekretariat Jenderal menjadi Sekretariat Parlemen?. Masih dalam editorial tersebut menyatakan bahwa, dengan tetap dipermanenkannya pimpinan MPR, maka konsekuensinya ada anggaran tersendiri. Ini artinya, jika pimpinan MPR tetap dipermanenkan, untuk mengisi kevakuman selama lima tahun sekali, MPR dipastikan akan terus mencari kesibukan antara lain, gemar melakukan sosialisasi UUD 1945 di dalam dan di luar negeri. Padahal di dalam negeri sendiri sebagian besar rakyat, kalangan akademisi dan para pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah banyak yang belum memahami substansi UUD 1945, mengapa harus melakukan sosialisasi keluar negeri?. Sosialisasi UUD ke luar negeri tersebut dipastikan tidak akan membawa manfaat apa-apa, justru yang terjadi sebaliknya hanyalah menghambur-hamburkan uang rakyat. UU SUSDUK yang telah memberikan tugas kepada pimpinan MPR untuk melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR berbentuk UUD 1945, itu bagian dari perintah undang-undang yang mengada-ada. Mempermanenkan MPR secara formil, bukan hanya menyalahi aturan ketatanegaraan yang baik, mengingat tugas MPR secara periodik selama lima tahun sekali hanyalah melantik presiden dan wakil presiden, dari aspek hukum materiil mempermanenkan MPR pun tidak memiliki makna apa-apa, hanya akan menghambur-hamburkan uang rakyat belaka. Dengan adanya pimpinan MPR tersebut, disana ada Ketua MPR, Wakil-Wakil Ketua MPR, Sekjen, Wakil Sekjen dan Kepala-Kepala Biro beserta stafnya, konsekuensinya akan membebani keuangan negara.

MPR Pandai “Berkelit”, DPD “Mahir Berkelakar”
      Hal lain, jika pimpinan MPR tetap dipermanenkan, justru memberikan peluang kepada DPR dan DPD untuk terus cakar-cakaran berebut kekuasaan. Indikator itu terlihat pada gelagat DPD yang tidak mau diberikan satu utusan duduk di pimpinan MPR. Biar gagah DPD meminta perimbangan, pimpinan MPR dua unsur dari DPR dan dua unsur dari DPD (Komposisi tetap seperti UU Susduk lama). Benarkah untuk tujuan proporsional?. Masih ingatkah, apakah yang dapat diperbuat oleh DPD ketika dua anggotanya duduk sebagai pimpinan MPR?. Kesimpulannya, DPD meminta jatah dua anggotanya duduk di pimpinan MPR, bukan untuk proporsional memperjuangkan kepentingan rakyat, tetapi lebih kepada tujuan meminta jatah kekuasaan belaka. Masih ingatkah kasus usulan amendemen UUD 1945 yang pernah diajukan DPD sudah mencapai klimaksnya 238 anggota?. Mestinya DPD ketika itu sudah bisa mendesak pimpinan MPR untuk menggelar sidang majelis dengan agenda perubahan UUD 1945. Tetapi ketika Pimpinan MPR pandai “berkelit” menetapkan tenggat waktu 7 Agustus 2007 untuk menarik atau memberikan dukungan amendemen UUD 1945, DPD justru manut saja dengan keputusan pimpinan MPR yang merugikan DPD itu. Benarkah pihak DPD dirugikan?. DPD rugi karena tenggat waktu sebagaimana ditetapkan oleh pimpinan MPR dukungan amendemen menggembos tinggal 204 anggota majelis, akhirnya pimpinan MPR menyatakan bahwa usulan perubahan konstitusi yang diajukan oleh DPD tidak memenuhi syarat. Artinya usulan amendemen UUD 1945 itu tidak dapat diteruskan alias terhenti ditengah jalan. Sebenarnya, memang gagalnya amendemen inilah yang dikehendaki oleh MPR, sebab konsekuensi dari amendemen kelima UUD 1945, jelas akan menempatkan kesejajaran DPD dengan DPR, hal lain pimpinan MPR secara permanen akan dibubarkan. Dengan gagalnya amendemen itu, menjadi sia-sia belaka usaha DPD untuk mewujudkan amendemen UUD 1945 selama ini. Terkait dengan tulisan ini (baca: artikel saya di Media Indonesia tanggal 29 Mei dan 11 September 2007 dengan judul: “MPR Perlu Belajar Hukum Perjanjian”, Dan: “Refleksi 3 Tahun Kelahiran DPD”). Bukankah pimpinan MPR terdiri dari dua unsur DPD dan dua unsur DPR?. Mengapa DPD diam seribu bahasa manut dengan keputusan pimpinan MPR yang merugikan itu?. Bukankah dalam rangka persiapan menghadapi amendemen UUD 1945 anggota DPD telah kenyang diberi pembekalan oleh para pakar di hotel Novotel Bandung?. Mengapa DPD masih keblinger?. Oleh karena itu, untuk usulan amendemen berikutnya, DPD tidak boleh hanya mahir “berkelakar”, hal penting yang perlu dilakukan DPD yaitu, giat belajar agar tidak dikebiri oleh MPR (unsur DPR).
Sambil menunggu disahkannya UU Susduk, untuk pimpinan MPR dan jajaran Sekretariat Jenderal MPR hanya bisa memanjatkan do’a. Berdo’alah, agar pimpinan MPR secara permanen tetap dipertahankan alias tidak dibubarkan.

Tuesday, December 23, 2008

Secara Hukum Dapatkah Presiden Membubarkan DPD



Warsito, SH M.Kn.
- Dosen Universitas Satyagama Jakarta
- Mantan Tim Perumus Tata Naskah DPD-RI
- PNS DPD Yang Berhenti Dengan Hormat




      Masih segar ingatan kita, ketika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR menggelar sidang perubahan UUD 1945 selama empat kali sejak 1999-2002. Hasil perubahan itu, antara lain yakni membubarkan lembaga Dewan Pertimbangan Agung atau DPA. Ironisnya, MPR membubarkan DPA, sisi lain membarter menukargantikan dengan lembaga Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Pertanyaannya, apa beda DPA dengan DPD?. Jika melihat dari teks redaksionalnya, sepintas kelihatan berbeda. Tetapi jika kita kaji lebih lanjut dari aspek normatifnya, kedua lembaga Negara ini pada hakekatnya mempunyai fungsi dan peran sama saja dalam sistim ketatanegaraan. Persamaannya, baik DPA maupun DPD adalah lembaga yang tidak diberi kewenangan oleh konstitusi, keberadaannya hanya diposisikan memberikan pertimbangan dan pendapat yang tidak berimplikasi yuridis jika pertimbangan dan pendapat itu tidak ditindaklanjuti oleh yang menerima pertimbangan.
Menurut Komisi Konstitusi, karena wewenang DPR berbeda dengan wewenang DPD, maka restrukturisasi MPR dan rekonstruksi menuju legislator bicameral itu hendak memperjelas jenis parlemen dalam tipelogi unikameral atau bicameral. Tetapi restrukturisasi dan rekonstruksi ini sudah bermasalah sejak awal karena yang dihasilkan adalah ‘parlemen asimetrik’, dalam hal sistem pemilihan, jumlah anggota, wewenang masing-masing lembaga (kamar) mekanisme pengambilan putusan dan hubungan inter-kameral pada umumnya. DPD menjadi pihak minoritas dalam pengambilan putusan. Akibatnya, pelembagaan perwakilan wilayah (spatial representation), baik pada tingkat konstitusi maupun legislasi, tidak dengan sendirinya meningkatkan watak keterwakilan daerah.’

      Sekalipun wewenang MPR telah direduksi, antara lain tidak berwenang mengangkat kepala negara (presiden) dan wakil kepala negara (wakil presiden), kenyataannya DPD masih lebih lintuh (lemah) ketimbang MPR. MPR masih memiliki wewenang yang kuat yaitu, dapat mengubah dan menetapkan UUD 1945; melantik presiden dan/atau wakil presiden; juga dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD. Hal lain kewenangan MPR dapat mengeluarkan ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking), dalam hal: Menetapkan Wapres menjadi Presiden; memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres; memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

Untuk Apa DPD?

      Editorial Media Indonesia yang terbit pada Tanggal 29/12 2007 berjudul ‘Kesetaraan DPR dan DPD’ mengajak kita semua untuk kontemplatif sejenak mengenai keberadaan DPD. Dalam Editorial tersebut menyatakan bahwa ‘ada dan tiadanya lembaga DPD ini tidak menggenapkan, juga tidak mengganjilkan’, sebab konstitusi memberikan kewenangan terbatas. Pertanyaannya, untuk apa lembaga DPD ini ‘dihidangkan’ jika keberadaannya tidak bermanfaat?. Keberadaan lembaga DPD ini praktis hanya memenuhi ketentuan konstitusi tetapi manfaatnya tidak ada, produknya meaningless (tidak memiliki arti). Lembaga ini wewenangnya dipasung oleh konstitusi tidak dapat membuat produk dalam bentuk regelling (bersifat mengatur) maupun beschikking (berupa penetapan). Rancangan undang-undang yang telah dihasilkan oleh DPD nasibnya digantungkan kepada lembaga DPR. Konstitusi sama sekali tidak memberinya sanksi jika DPR tidak menindaklanjuti RUU ataupun pengawasan yang disampaikan DPD. Sehingga ‘Pengawasan yang disampaikan DPD itu kemudian masuk keranjang sampah DPR’. (Editorial Media Indonesia 29/12-2007).
      Dengan peran dan fungsi yang serba terbatas itu, ada distansi (jarak) yang jauh antara wewenang DPR dengan DPD diberikan oleh konstitusi. Namun keterbatasan wewenang DPD itu, tidak boleh dijadikan alasan DPD untuk mereduksi kelembagaanya sendiri. DPD dapat melakukan terobosan-terobosan politik amelioratif (memperbaiki kinerjanya) untuk merebut hati rakyat, asal kegiatan itu tidak melanggar ketentuan konstitusi. DPD adalah lembaga negara yang dilahirkan antifisial (percobaan). Oleh karenanya, harus ada upaya untuk merekonstruksi dan meredefinisi kelembagaan ini.

Dapatkah Presiden Membubarkan DPD?.

      Pemasungan DPD tidak terbatas mengenai nihilnya wewenang yang dimiliki. Itikad tidak baik kepada DPD sudah diatur sedemikian sistemik di dalam konstitusi. Yang lebih membahayakan lagi konstitusi memberikan ruang kepada presiden untuk membubarkan DPD. Mari kita memerhatikan dan menyimak dengan sungguh-sungguh Pasal 7C UUD 1945: ‘Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR’. Rumusan UUD demikian itu secara hukum, memberikan peluang kepada presiden untuk membubarkan DPD. Hal itu dapat terjadi jika sewaktu-waktu ada konflik sengketa lembaga negara antara presiden dengan DPD. Rumusan konstitusi yang tepat semestinya adalah: ‘Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR dan DPD’. Penambahan kata ‘dan DPD’ tersebut, dimaksudkan untuk memberikan ketegasan kepada presiden untuk tidak membubarkan DPD selain dilarang membubarkan DPR. Hal lain, agar rumusan UUD 1945 dan konsensus atau lima kesepakatan dasar yang dicapai oleh fraksi-fraksi MPR melalui Panitia Ad Hoc I membidangi amandemen dapat berjalan konkordan. Salah satu kesepakatan dasar itu adalah: ‘Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal yang bersifat normatif dimasukkan kedalam pasal-pasal.’ Kini, UUD 1945 pasca amendemen, tidak memiliki penjelasan lagi, mengingat hal-hal yang bersifat normatif antara lain mengenai larangan pembubaran parlemen oleh presiden telah dimasukkan ke dalam pasal-pasal. Ironisnya, pasal yang mengancam eksistensi DPD tersebut, tidak pernah diajukan keberatan oleh DPD. DPD terpaku merubah UUD 1945 secara parsial hanya terkait penguatan kelembagaannya.
      Kegagalan amendemen UUD 1945, tidak menjadikan DPD kapok (patah semangat). DPD kini berjuang kembali mengusung perubahan UUD 1945 yang tidak terbatas hanya kepada penguatan kelembagaannya, tetapi perubahan yang akan diusulkan secara komprehensif. Kegagalan amendemen UUD 1945 waktu itu, disebabkan DPD bertepuk sebelah tangan, alias amendemen gagal karena tidak didukung mayoritas anggota MPR unsur DPR. Argumentasi DPR klasik, yaitu, usulan perubahan UUD 1945 yang disusun oleh DPD tidak diajukan secara komprehensif terbatas hanya kepada penguatan lembaga DPD.

Antara Dibubarkan Atau Dipertahankan

      Pada tanggal 1 Oktober 2004 sejak anggota DPD dilantik, pada tahun 2026 sudah 22 tahun keberadaan lembaga DPD terbentuk. Mari kita merefleksi sejenak keberadaan lembaga ini. Apakah lembaga ini sebenarnya bermanfaat untuk rakyat atau tidak?. Jangan biarkan lembaga DPD ini hanya bekerja memenuhi ketentuan: Konstitusi; Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan Peraturan Tata Tertib DPD, tetapi produknya tidak bernilai (meaningless). Jika keberadaan DPD dibuat sebagai lembaga konsolasi dalam sistem ketatanegaraan, maka lebih baik lembaga DPD ini dibubarkan saja. Sebaliknya, jika MPR memilih mempertahankan keberadaan DPD, maka, konsekuensinya lembaga ini harus diperkuat melalui amendemen Pasal 22D UUD 1945. Kesimpulannya, MPR tidak boleh melahirkan lembaga Negara DPD setengah-setengah atau mengambang seperti ini. Tuan-tuan anggota MPR, mengapa mudah membuat UUD ketinggalan zaman dan cepat usang (verouderd)?. Ketahuilah bahwa, ratusan milyar uang rakyat telah tersedot untuk kegiatan operasional anggota DPD dan Sekretariat Jenderalnya, tetapi mengapa tuan-tuan melahirkan lembaga Negara DPD ini tidak bermanfaat untuk rakyat?.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

MENIKMATI "HAK" SERVIS GRATIS KELIMA TOYOTA RAIZE: BUKTI NYATA PELAYANAN PRIMA YANG MEMUASKAN

  Jika anda tertarik dan merasa bermanfaat tulisan ini silahkan berdonasi. Barakallah. Tepat pada hari ini, Selasa, 30 Juni 2026 , saya kemb...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19