Kamis, 17 Desember 2020

TINDAK PIDANA KEJAHATAN SANTET PERLU DIMASUKKAN KUHP

 

                                         Oleh WARSITO

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

  Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

                                    Alumni Magister Kenotariatan UI

                                    Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

                                    Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

 

           Jauhi Sihir atau SANTET, karena tindakan itu kejam tak berperikemanusiaan jika santet itu sudah mengenai korbannya. KEBIADABAN SANTET saya merasakan sendiri sejak Tahun 1995, tiba-tiba, badan saya lemas dan ambruk serta detak jantung deg…,deg…,deg..,deg….saya saya ini penyakit jantung, saya berobat ke dokter ahli penyakit dalam di Kompeks Widya Chandra Jakarta-Selatan, dokter mengatakan saya tidak sakit apa-apa jantung saya bagus. Tapi anehnya penyakit saya tidak kunjung sembuh jika kumat saya ambruk. Saya mencari dokter lain ahli dalam di daerah Bintaro hasil pemeriksaan dokter disana juga membenarkan bahwa saya bukan penyakit jantung.

 

Penyakit saya yang tidak kunjung sembuh waktu itu saya masih bekerja di PT. WASA MITRA ENGINEERING di Cakung, sering saya minta ijin tidak masuk bekerja akhirnya saya memutuskan untuk resign. Setelah saya berhenti bekerja saya memutuskan untuk pulang kampung ke Kayen-Pati, Jawa-Tengah. Sesampai di Kampung itu saya cerita kepada bapak saya tentang penyakit yang saya alami aneh, saya minta ditunjukkan kepada bapak saya orang pintar (punya daya linuwih). Bapak saya bilang: “Le..ono wong pinter opo kowe wani, tapi wonge galak! Tonggomu dikejar soale tukang nyolong. (le sebutan anak laki-laki kamu berani apa tidak ada orang pintar tapi orangnya galak, tetanggamu saja dikejar karena suka mencuri. Saya bilang sama bapak, saya berani dipukul juga berani yang penting orangnya bener dan punya kelebihan. Akhirnya datanglah saya ke tempat orang pintar itu yang beralamat di Desa Tawang Harjo (sehari-hari disebut desa Tawung), Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa-Tengah. Orang pintar itu namanya mbah Ismail.

Dari naik angkutan umum menuju rumah beliau pada waktu itu KEDALAM belum ada ojek, jadi saya jalan kaki sama bapak saya menyusuri begangan terlihat hamparan sawah, didalam perjalanan itu saya ketemu kakek-kakek bersepeda dengan membawa arit/parang, saya berhentikan beliau saya bertanya: mbah nyuwun sewu bade taken rumah mbah Ismail niku pundi?. Alangkah terkejutnya saya, bukannya dijawab malah saya digedor dengan tangan kanannya di stang sepeda yang membawa arit. Karuan saja saya mundur ketakutan siapa orang yang tidak takut?. Saya pikir ini orang gila Mosok saya bertanya baik-baik malah saya digertak dengan parang di tangannya. Pertanyaan beliau yang kedua intonasinya masih tinggi sambil menjawab dengan menggertak, saya terus mundur ketakutan. Baru pertanyaan ketiganya yang lembut dan halus: kowe arep ngopo sowan nong nggone mbah ismail?. Baru saya bisa menjawab: kulo inggih bade sowan yai!. Kakek-kakek itu memandangi saya dengan mata tajam sambil meneruskan perjalanannya ngedumel: WONG IKU DAK AMAL IBADAHE DEWE-DEWE (ORANG ITU KAN AMAL IBADAHNYA MASING-MASING). Saya mendengar jelas omelan kakek-kakek itu, bapak saya kupingnya agak sudo rungon kurang pendengarannya, dalam hati saya ini kakek-kakek luar biasa siapa sesungguhnya dia kok bisa ngomong begitu pastilah ini bukan orang sembarangan ditambah bapak saya bilang: Bener le itu tadi orangnya! orang yang mau kita datangi, saya bertambah percaya jika orang yang mau saya datangi itu bener2 orang yang punya kelebihan. Sampailah saya dirumah beliau tamu sudah banyak menunggu orang pintar yang sedang pergi ke sawah tersebut. Akhirnya jam 11 beliau pulang dari sawah, dari  banyaknya tamu seperti itu saya duluan yang disambut, tetapi bukannya disambut dengan ramah tamah, saya dimaki-maki dan dihajar suara habis-habisan. Beliau menguliti kesalahan dan dosa-dosa saya makian beliau itu memang benar. Masya Allah…saya bersyukur dipertemukan wali Allah seperti ini, agar saya menjadi orang yang lebih baik lagi. Beliau tahu sambil menjerit-jerit bahwa jantung saya ada yang melemahkan dia bilang pantesan berobat ke dokter saya tidak kunjung sembuh. Setelah itu baru beliau mengajak ngobrol sambil menanyakan saya bisa shalat atau tidak saya bilang saget  yai. Dikasihlah saya wiridan agar rutin saya baca, ternyata di hari ketiga magrib wiridan yang saya baca itu ada keajaiban beliau bisa datang ke rumah saya. Subhanallah…bagaimana orang bisa begini kalau bukan dekat sama Allah SWT, rasanya saya tidak percaya tetapi itu fakta.!, Soal penyakit saya, diminta membaca surah yasin 41X di air baskom untuk buat mandi sambil ngambil 9 peceren ditempat yang berbeda untuk dicampur air yang dibacakan yasin tersebut. Hasilnya, Takjub…Subhanallah..penyakit saya BENAR-BENAR HILANG TIDAK PERNAH KUMAT LAGI SAMPAI SEKARANG.

 

TINDAK PIDANA KEJAHATAN SANTET PERLU DIMASUKKAN KUHP

Tindak pidana kejahatan santet perlu dimasukkan didalam KUHP agar pelaku tidak lepas dari hukuman. Memang nantinya ada kesulitan untuk mencari saksi-saksi yang akan dihadapkan kepada hakim ketika di Pengadilan, tetapi hakim bisa mencari saksi-saksi dari orang-orang yang derajatnya aulia/wali Allah SWT yang benar-benar mengetahui sihir ini. Memang ada orang-orang tertentu yang bisa mengetahui apakah seseorang terkena santet atau tidak, begitu juga mengetahui siapa yang melakukan kejahatan santet ini, tetapi sudah amat sangat langka orangnya jika dicari.

Pada Tahun 2013 dan tahun 2020 saya mengalami lagi dapat kiriman santet tidak jauh-jauh dari rumah saya, tapi tidak sempat tembus saya karena jam 2.17 malam saya ada yang membangunkan dari tidur. Allahu Akbar…ada yang membangunkan saya dari tidur sempat saya melihat sekelebat kirman sihir itu. Saya memang merutinkan membaca shalawat nariyah ijasah dari Wali Allah tersebut barangkali itu yang membuat santet tidak bisa tepat sasaran. Aulia tersebut telah wafat tahun 2005, saya sering ziarah ke kuburnya beliau telah menuntun saya kearah kebaikan untuk berbakti kepada ibu bapak dan melaksanakan perintah Allah SWT.

 

Masih kisah wali Allah tsb yang bikin takjub dan saya tersungkur kepada Allah SWT pada hari Sabtu, 11 Januari 2014 ketika saya Kuliah S3 Ilmu Pemerintahan di Universitas Satyagama di menara Jamsostek lantai 12 Jakarta Selatan di Koridor gedung tersebut tas saya ada isi lap top dan uang 12.5juta dicuri, merasa "kiamat kecil" waktu itu  kehilangan barang tersebut utamanya laptop yang berisi data-data penting. Jam 12.30 siang saya membuat laporan polisi bersama security gedung. Diluar dugaan Aneh bin ajaib serta takjub jam 18.30 itu pencurinya kembali lagi ke gedung mengembalikan tas saya beserta isinya uang. Allahu Akbar…laporan Polisi akhirnya saya cabut pencuri tidak saya teruskan untuk diproses, secara hukum.

 

Agar santet tidak bisa tembus kepada diri kita hendaklah kita berbuat baik terhadap sesama dan melaksanakan perintah Allah SWT. Jadi bukan hanya ritualitas melaksaakan perintah agama tetapi amalan baiklah yang menghindarkan diri kita dari orang-orang yang jahat untuk mengirim santet..

 SEMOGA BERMANFAAT.

 

 

 

 

 

 

Selasa, 15 Desember 2020

PILIHLAH MENTERI YANG CAKAP DAN JUJUR SERTA MAU HIDUP SEDERHANA

 

 Oleh WARSITO, SH., M.Kn.

 Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

Harapan saya, melalui surat terbuka ini bisa dibaca oleh pak Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia, atau minimal dibaca oleh staf ahlinya untuk disampaikan kepada beliau. Judul surat terbuka, saya siap menjadi menteri yang baik tersebut bukan berarti saya meminta jabatan kepada pak Presiden, dalam islam meminta jabatan itu dilarang ajaran Rasulullah SAW menganjurkan agar memberikan jabatan kepada orang yang tidak memintanya insya allah dia akan menjalankan jabatan tersebut dengan amanah.

 

Hampir Mustahil Saya menjadi Menteri

Pak Jokowi, Jangan memperbanyak Menteri dari Parpol yang penting dapat Menteri itu yang Jujur dan cakap, dari mana pun dia semua memiliki hak yang sama untuk dipilih oleh pak Jokowi, tidak boleh ada jatah-jatahan menteri untuk partai politik, meski pencalonan presiden diusung oleh partai politik. Presiden punya hak preogatif. Secara konstitusional dari kalangan partai politik manapun memiliki hak yang sama yang penting yang harus dikedepankan orang yang jujur dan cakap serta pengamalan agamanya baik.

Pak Jokowi, saya amat menyadari hampir mustahil memang saya bisa menjadi menteri, alasan yang pertama, karena saya bukan orang partai politik, kedua, saya bukan siapa-siapa orang yang belum terkenal, ketiga, saya hanyalah seorang akademisi yang tugas utamanya untuk  mentransformasikan ilmu pengetahuan, dan teknologi kepada anak-anak didik untuk mencerdaskan kehidupan anak-anak bangsa. Namun, jika saya dipercaya oleh pak Presiden menjadi menteri, saya bercita-cita ingin menjadi menteri yang baik, jujur dan hidup sederhana. Jika saya diangkat menjadi menteri bersedia membuat Surat Pernyataan dengan membubuhkan tandatangan diatas materi untuk tetap bertempat tinggal perumahan yang sederhana di daerah Kabupaten Tangerang dengan luas tanah 66m2. Dengan hidup di kompleks yang sederhana akan membawa kedamaian di hati saya dan akan dapat menghilangkan perasaan hati yang neko-neko untuk memiliki sesuatu yang belum waktunya tidak sesuai dengan kemampuan saya. Dengan kata lain, dengan hidup di perumahan yang sederhana semoga dapat menuntun hati saya bisa selalu damai dan senantiasa bersyukur kepada Allah SWT, karena bergaul diperumahan yang sederhana dapat mengetahui kehidupan hakiki masyarakat dibawah, dengan demikian ketika mengambil kebijakan-kebijakan yang akan diputuskan dapat tepat sasaran karena sudah mempertimbangkan berbagai aspek norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat-negara-bangsa. Dengan berbaur diperumahan sederhana, seorang menteri dapat menjauhkan dari tindakan korupsi yang dilarang oleh undang-undang dan ajaran agama sekaligus dapat  menjaga nama baik Pak Presiden Joko Widodo yang telah memberikan amanah. Yang menjadi pertanyaan, saya ini bukan orang partai, bukan pengusaha, bukan orang yang dikenal oleh pak Jokowi, saya hanyalah seorang dosen biasa, bisakah saya menjadi Menteri?. HANYA KEAJAIBAN!.

 

Sabtu, 12 Desember 2020

PERBEDAAN ANTARA PERJANJIAN DENGAN KONTRAK

 

Oleh Warsito, SH., M.Kn.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016  

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

 

Bahasa orang awam dengan bahasa hukum pengertian perjanjian dengan kontrak adalah berbeda. Jika perjanjian  sifatnya bisa tertulis  bisa juga lisan, sedangkan kontrak bentuknya pasti tertulis. Baik perjanjian maupun kontrak kedua-duanya sama-sama perikatan disebutkan pasal 1313 KUHPerdata, kontrak adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

 

Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, ketentuan tersebut dikenal sebagai asas kebebasan berkontrak. Perhatikan pasal tersebut pada kata-kata "semua persetujuan" dapat ditafsirkan secara luas  sekalipun perjanjian sifatnya hanya lisan dapat dikategorikan sebagai perjanjian yang mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Hanya saja jika sewaktu-waktu terjadi sengketa di pengadilan perjanjian lisan tersebut amat sangat lemah pembuktiannya. Kuat atau lemahnya pembuktian dalam perjanjian bukan ditandai pembubuhan tanda tangan diatas materai, bukan pula karena komplit pasal-perpasalnya, akan tetapi tergantung itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian tersebut dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggungjawab. Apabila para pihak memiliki itikad baik untuk melaksanakan isi perjanjian, sekali pun ada kelemahan atau kekurangan didalam isi perjanjian, masih dapat dikomunikasikan untuk dimusyawarahkan bersama. Begitu sebaliknya, meski isi perjanjian sudah sangat baik dan komprehensif, jika para pihak tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakannya maka sudah dapat dipastikan akan rentan terjadi konflik dikemudian hari.

 

Perjanjian Menurut Hukum Islam.

Baik menurut hukum perdata maupun menurut hukum islam perjanjian itu tidak mesti harus tertulis, menurut hukum islam bentuk ucapan lisan pun dapat digolongkan suatu perjanjian, bagi orang-orang yang bertaqwa kepada Allah SWT akan takut untuk mengingkari isi perjanjian yang telah dibuatnya, karena ketika kita membuat perjanjian sesungguhnya Allah SWT yang menyaksikan. Berjanji itu harus ditepati dan melanggar janji berarti berdosa. Bukan sekedar berdosa kepada orang yang kita janjikan tetapi juga kepada Allah SWT. Dasar wajib kita menepati  janji sebagaimana Firman Allah SWT:

      Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu . Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.  (QS. An-Nahl: 91). Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan karena kamu menghalangi dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar. (An-Nahl : 94).

 

Batasan membuat Perjanjian

Kebebasan berkontrak artinya kita semua bebas membuat suatu perjanjian yang akan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Tetapi kebebasan berkontrak itu dibatasi oleh rambu-rambu pasal 1339 KUHPerdata: Kepatutan, kebiasaan dan undang-undang. Artinya perjanjian yang kita buat tidak boleh melanggar undang-undang dan harus sebab yang halal. Kalau melanggar sebab yang halal maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

 

Kamis, 10 Desember 2020

PERBEDAAN PERJANJIAN DIBAWAH TANGAN DENGAN AKTA OTENTIK

 

Oleh Warsito, SH., M.Kn.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta

Alumni Magister Kenotariatan UI

Juara I Test Analis Undang-Undang DPR RI Tahun 2016 

Juara I Lomba Pidato MPR-DPR Tahun 2003

 

 

Dalam pergaulan hidup sehari-hari kita sering mendengar, melihat, menyaksikan dan bahkan mengalami sendiri membuat  perjanjian dibawah tangan maupun perjanjian yang dibuat dengan akta otentik dihadapan pejabat umum. Apakah sesungguhnya yang dimaksud dengan perjanjian dibawah tangan itu?. Perjanjian dibawah tangan adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak tanpa melalui perantara pejabat umum. Ciri yang lain dari perjanjian dibawah dapat diketahui redaksi atau susunan kata-katanya yang dibuat oleh para pihak secara bebas yang terpenting maksud dan tujuan perjanjian tersebut isinya dapat tersampaikan dengan baik. Meski perjanjian dibawah tangan tersebut ditandatangani dibubuhi diatas materai, tidaklah menandakan perjanjian itu kuat, lemah atau kuatnya pembuktian bukan didasarkan karena adanya materai. Materai hanyalah berfungsi untuk membayar pajak kepada negara bukan merupakan lemah atau kuatnya pembuktian. Perjanjian dibawah tangan ini dapat berubah sempurna layaknya seperti akta otentik jika isi dan kebenarannya diakui oleh para pihak (Pasal 1875 KUHPerdata). Namun perjanjian dibawah tangan yang berubah sempurna layaknya seperti akta otentik tersebut sifatnya tetap sebagai akta dibawah tangan sampai kapan pun sifatnya tidak dapat berubah menjadi akta otentik. Syarat-syarat sahnya perjanjian berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata sebagai berikut: a.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk berbuat suatu perikatan; c. suatu hal tertentu; dan d. oleh sebab yang halal. Semua perjanjian baik dibawah tangan maupun otentik ketika sudah ditandatangani mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (Pasal 1338 KUHPerdata).

 

Akta Otentik

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum, bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat diwilayah kewenangan pejabat tersebut (Pasal 1868 KUHPerdata). Akta otentik adalah akta yang sempurna sampai ke ahli waris Pasal 1870 KUHPerdata menentukan bahwa akta otentik memberikan diantara para pihak beserta para ahli warisnya atau mereka yang mendapat hak dari orang-orang itu suatui bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya. Akta otentik memiliki 3 (tiga) aspek pembuktian, yang pertama, aspek formil bentuknya ditentukan oleh undang-undang dan dibuat oleh pejabat yang berwenang; aspek materiil, orang tidak dapat memungkiri sifatnya akta yang dibuat otentik kecuali dapat membuktikan sebaliknya; aspek lahiriah, akta otentik akan dapat membuktikan kebenaran dirinya sendiri jika sewaktu-waktu terjadi sengketa di pengadilan.

Jika terjadi sengketa di Pengadilan, akta di bawah tangan hakim akan bersifat aktif, sebaliknya  jika akta otentik yang berkonflik di pengadilan maka hakim bersifat pasif, karena hakim sudah sepatutnya percaya dengan akta otentik yang telah dibuat oleh pejabat umum yang telah diberikan kewenangan oleh undang-undang.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya

  Proses Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Berbagai Permasalahannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19