Senin, 19 Agustus 2019

11 TAHUN LALU USULAN ASN DIBERI THR DITERTAWAKAN KINI MENJADI KENYATAAN




Oleh WARSITO, SH., M.Kn.
Dosen Fakultas Hukum:
Universitas Satyagama
Universitas Jayabaya
Jabatan Fungsional: LEKTOR
  
          

           

11 tahun yang lalu saya pernah menulis bahwa PNS (Sekarang berubah ASN) perlu diberikan THR oleh pemerintah, banyak sekali teman-teman yang mentertawakan dan mencibir saya, karena dianggap tidak masuk akal. Menurutnya tidak ada anggaran PNS untuk hari raya berbeda dengan bekerja di swasta. Sebab, menurut saya jika PNS tidak diberikan THR secara formal oleh pemerintah, sudah menjadi rahasia umum di bagian masing-masing akan mencari jalannya sendiri-sendiri agar tetap bisa berlebaran di kampung halaman. Hal itu saya rasakan ketika menjadi PNS di Sekretariat Jenderal MPR dan DPD selama 11 tahun saya selalu mendapatkan uang tambahan dari ruangan macam-macamlah istilah uang tambahan tersebut. Pendapat saya tersebut dianggap muskil, alasannya negara tidak menganggarkan pegawainya untuk memberikan tunjangan tambahan berupa pemberian THR. Berbeda dengan argumentasi saya, dengan pemerintah abai memberikan THR kepada aparatur negara, justru dapat membahayakan keuangan negara itu sendiri, karena pada umumnya instansi atau bagian masing-masing bagian yang saya ketahui “akan menerabas mencari jalannya sendiri-sendiri” untuk menggali pundi-pundi rupiah supaya tetap bisa berlebaran. PNS adalah manusia juga yang butuh silaturrahim dengan sanak saudara. PNS utamanya yang berada di Jakarta dianggap tajir duitnya banyak, ketika mudik di kampung halaman sudah terbiasa akan bagi-bagi angpo kepada saudara-saudaranya yang membutuhkan.

 

 

 

 Terlambat Lebih Baik Daripada Tidak

          Usulan saya 11 tahun lalu agar PNS diberikan THR yang menjadi bahan tertawaan, kini menjadi kenyataan PNS sudah dapat tersenyum lebar karena pemerintah telah memberikan gaji ke-14 kepada aparaturnya untuk tunjangan hari raya. Berulang-kali ketika itu saya sampaikan agar pemerintah tidak hypokrit dengan menutup mata sengaja tidak memberikan THR secara resmi karena diduga sudah mengetahui jika PNS ada “Sumber-sumber lain untuk bisa berlebaran”. Usulan saya tentang pemberian THR kepada PNS ini pernah saya sampaikan di website MPR (www.mpr.go.id) dan Blog Hukum saya.

       Selamat kepada ASN yang telah mendapatkan gaji ke-14 untuk tunjangan hari raya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Sejarah Pati Kota Bumi Mina Tani Dimana Saya Dilahirkan

  Pati adalah kota kelahiran saya, namun saya tidak lahir di Tengah-tengah kota Pati melainkan Pati Selatan tepatnya di desa Kayen dekat mak...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19