Senin, 26 Agustus 2019

KEDUDUKAN ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA MELALUI TAP MPR No VI/MPR/2001 TENTANG ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA





Oleh WARSITO
  Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, Jakarta
Dosen Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta



            Manakah yang lebih tinggi kedudukannya etika moral ataukah hukum?. Jika seseorang melakukan perbuatan amoral, melanggar etika, kepatutan dan keadaban publik,  konsekuensinya sudah sepatutnya yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi berupa pelanggaran kode etik yang akan dijatuhkan oleh kelembagaan atau organisasi profesi. Namun, ketika perbuatan amoral itu dilakukan oleh individu yang tidak terstruktur dengan kelembagaan atau organisasi profesi, konsekuensinya, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sosial berupa pengucilan di tengah-tengah masyarakat.
            Tetapi bagaimana  jika hukum itu yang dilanggar?. Tentu sanksinya dapat berupa pidana atau gugatan ganti bagi atas perbuatan yang dilanggar.  Jika sanksi pidana berupa hukuman badan dapat dijalani beberapa tahun saja  sudah selesai yang bersangkutan sudah akan dapat bernapas lega, tidur nyenyak. Namun tidak bagi seseorang yang melakukan pelanggaran susila ditengah-tengah masyarakat, selamanya masyarakat akan melabeli orang itu tidak baik. Makanya di Jepang banyak pejabat negara yang bunuh diri (hara-kiri) sebelum kasusnya diadili karena dia sudah merasa malu dan bersalah. Berbeda dengan di Indonesia, meski banyak orang sudah salah bahkan sudah tertangkap Operasi Tangkap Tangan (TOT) KPK, tetap saja berkelit tidak bersalah dengan alasan masih ada praduga tidak bersalah yang menunggu mekanisme penjenjangan hukum yang bersifat incrhact (final).
            Etika kehidupan berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa (TAP MPR No VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa).
Jika ada menteri yang seharusnya patuh kepada yang mengangkat (Presiden), dibelakang malah mengoceh menjelekkan, meski, perbuatannya bukan tergolong melanggar hukum, tetapi, dikategorikan sudah menyalahi etika kenegaraan. Jika ada menteri yang mengkritisi kebijakan Presiden dan Wakil Presiden yang seharusnya didukung, biar secara normatif juga tidak menabrak undang-undang, tetapi dari norma: etika, kepatutan, kebiasaan dan nilai-nilai keadaban publik sudah jatuh ke titik nadir.
Merasa Malu Harus Mundur
            Ketetapan MPR No VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sampai saat ini masih berlaku dan merupakan hierarki dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No 12 Tahun 2011, Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan/UU P3). Etika Kehidupan Berbangsa bertujuan membantu memberikan penyadaran tentang arti penting tegaknya etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Selain itu, bertujuan untuk meningkatkan kualitas tiap-tiap anak negeri agar beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Dalam Etika Politik dan pemerintahan sudah memberikan amanat kepada setiap pejabat dan elit partai politik di negeri ini untuk bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, dan siap untuk mundur dari jabatan publik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan di masyarakat.
Etika Penegakan Hukum
            Etika Penegakan hukum yang berkeadilan, mengamanatkan bahwa hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini, tanpa adanya penegakan hukum jangan diharap ada ketertiban umum di masyarakat, tanpa adanya penegakan hukum jangan diharap adanya tertib sosial di masyarakat, tanpa adanya penegakan hukum jangan diharap adanya ketenangan di masyarakat, tanpa adanya penegakan hukum jangan diharap adanya keteraturan di masyarakat, semua itu hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan. Etika Kehidupan berbangsa meniscayakan penegakan hukum secara adil, perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif kepada tiap-tiap anak negeri ini dihadapan hukum, dan menghindarkan penggunaan hukum secara salah sebagai alat kekuasaan dan bentuk-bentuk manipulasi hukum lainnya.
Jika para politisi, para menteri, pejabat publik dan warga masyarakat paham akan pentingnya etika kehidupan berbangsa ini, maka setiap tindakannya akan senantiasa berpikir ulang: Melanggar hukum atau tidak; baik atau buruk; patut atau tidak; dan pantas atau tidak. Terlebih, jika ada pejabat publik yang sudah diberi raport lampu kuning, bahkan merah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak perlu menunggu putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), baru mundur, menurut amanat Ketetapan MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa ini, sebenarnya pejabat tersebut selekas-lekasnya sudah harus mundur dari jabatannya. Tapi, jika nekat tidak mau mundur dan bermuka tembok meski melakukan kesalahan, pada hakekatnya, sesungguhnya yang bersangkutan sudah gugur dengan sendirinya menjadi pejabat publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

Sejarah Pati Kota Bumi Mina Tani Dimana Saya Dilahirkan

  Pati adalah kota kelahiran saya, namun saya tidak lahir di Tengah-tengah kota Pati melainkan Pati Selatan tepatnya di desa Kayen dekat mak...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19