Kamis, 28 Oktober 2021

Bagaimana Cara Membagi Warisan Yang Baik dan Benar Agar Hidup Berkah dan Tidak Ambyar?.

 


 

Pernahkah kita mendengar ribut tentang warisan?. Pernah kita mendengar dan melihat tentang konflik sengketa warisan?. Kewarisan berlangsung karena adanya kematian artinya bicara warisan harus ada orang yang sudah meninggal terlebih dahulu (Pewaris). Tetapi [erna ada yang aneh bin ajaib saya pernah menjumpai di suatu dusun di Kecamatan Kayen Kabupaten Pati yang dusunnya untuk menjaga kode etik tidak akan saya sebutkan melalui tulisan ini, dimana saya melihat kedua orang tuanya masih hidup sudah minta bagian warisan mereka tidak paham dan sadar siapakah nanti yang sesungguhnya akan meninggal dunia terlebih dahulu? Apakah orang tuanya atau anak-anaknya kita semua tidak tahu karena kematian itu adalah rahasia ilahi maka cara-cara meminta warisan ketika orang tuanya masih segar bugar baik secara hukum islam maupun hukum perdata tidak dibenarkan. Bisa saja jika orang tuanya ada suatu kekhawatiran suatu saat sepeninggalannya hartanya hanya akan menjadi rebutan oleh anak-anaknya tidak ada salahnya ketika masih hidup memberikan dalam bentuk hibah jadi bukan minta warisan karena orang tuanya masih hidup. Lalu bagaimana cara membagi warisan yang baik dan benar menurut hukum perdata dan menurut hukum kewarisan islam?. Bagi umat muslim tentu tunduk kepada hukum waris islam begitu juga bagi non muslim tunduk kepada hukum kewarisan perdata. Hukum waris islam bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan sedangkan menurut hukum perdata bagian laki-laki sama besar dengan perempuan tidak memperdulikan apakah laki-laki atau perempuan meskipun dilahirkan dari lain-lain perkawinan. Ada sebagian orang yang menganggap bahwa hukum kewarisan islam ini dirasa tidak adil karena bagian laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan sedangkan hukum perdata bagian anak laki-laki maupun anak perempuan bagiannya sama. Bahwa Allah SWT memberikan wasiat kepada umat islam agar bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan ini adalah sesuai dengan asas keadilan dimana konsekuensi logisnya orang yang memiliki tanggung jawab lebih besar maka memiliki bagian yang besar pula. Laki-laki adalah sebagai pemimpin rumah tangga wajib memberikan nafkah lahir dan bathin sedangkan istri tidak demikian. Sementara suami bagiannya akan terus berkurang diberikan kepada istri sedangkana istrinya akan mendapatkan tambahan secara terus menerus dari suaminya. Jadi itulah mengapa dalam hukum kewarisan islam laki-laki  mendapatkan bagian dua berbanding satu dengan perempuan karena konsekuensi logisnya siapa yang bertanggung jawab lebih besar disitu pula mendapatkan bagian yang lebih banyak. Terus bagaimana cara membagi warisan yang baik dan benar agar kita tidak ribut dengan saudara?. Baca terus tulisan ini yang akan saya kupas secara rinci, tuntas dan komprehensif tulisan ini saya hadirkan karena saya banyak melihat kasus-kasus warisan yang berujung dengan keributan kepada saudaranya sendiri.

 

Baca Juga Cara Agar Pembagian Warisan Tidak Ribut dan Bentrok


Membagi Warisan Yang Benar Dan Tidak Ribut

Agar warisan yang ditinggalkan oleh orang tua kita tidak menjadi keributan oleh anak-anaknya maka kita semua harus memiliki niat yang baik untuk membaginya dan jangan ada diantara kita punya hati ingin serakah. Kalau pembagian warisan sudah kita musyawarahkan dengan baik dengan keluarga maka tidak bakalan ada konflik di kemudian hari yang bermuara di pengadilan agama bagi muslim di pengadilan Negeri bagi non muslim. Dalam kompilasi hukum islam pasal 183 sebelum membagi-bagi warisan hendaknya para ahli waris bersepakat dan bermusyawarah terlebih dahulu jika menurut hukum kewarisan islam laki-laki bagiannya dua berbanding satu dengan perempuan ternyata dalam musyawarah tsb disepakati bersama dibagi sama rata tidak ada masalah boleh-boleh saja bahkan dikasih ke adiknya perempuan semua nggak ada masalah. Inilah indahnya pembagian warisan jika saja tahu caranya dan orang-orangnya baik serta berilmu niscaya tidak akan ada keributan dikemudian hari. Yang ribut itu biasanya diantara keluarga ada yang serakah minta bagian lebih banyak dari seharusnya sehingga berujung di pengadilan. Kita semua harus menyadari bahwa warisan itu bisa panas jika kita tidak dapat mengelolanya dengan baik apalagi kita punya niat jahat untuk memiliki lebih dari hak kita sebagai ahli waris yang telah ditetapkan bagiannya menurut hukumnya masing-masing. Keributan sering saya jumpai ahli waris yang ada dipelosok-pelosok dusun di Kabupaten Pati Jawa Tengah orang tuanya meninggal baru beberapa minggu sudah ribut dengan saudaranya soal pembagian warisan. Orang seperti ini tidak malu dengan tetangganya urat nadinya sudah putus benar-benar tidak ada rasa malu haram halal diterjang pokoknya dapat bagian lebih banyak. Sepanjang sepengetahuan saya orang-orang yang nakal dengan warisan semuanya habis tidak ada yang awet justru apa yang dia punya juga ikut habis inilah pelajaran bagi kita semua jangan sampai kita serakah kepada warisan karena kalau tidak bisa menggunakan dengan benar pasti akan ludes justru harta kita yang kita cari sendiri juga akan ikut ambyar karenanya. Waspadalah!, Waspadalah tentang Warisan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.

HUKUM, KETATANEGARAAN DAN KONSTITUSI

ALHAMDULILLAH ANAK SAYA LULUS SKD TEST ASN di KEMENTERIAN ESDM SUMBER DAYA MINERAL UJIAN BERTEMPAT DI PPK KEMAYORAN

    Foto Anak Saya Test ASN di Gedung PPK Kemayoran Pada hari Minggu, Tanggal 27 Oktober 2024   Pada hari Minggu, tanggal 27 Oktober 2024 sa...

Pak Jokowi, Kami Dosen Belum Menerima Tunjangan Covid-19