Akhir-akhir ini pinjaman online sangat marak sekali di masyarakat dengan iming-iming pencairannya sangat mudah dan instan tanpa ribet bahkan tanpa jaminan atau agunan. Penulis blog hukum ketatanegaraan ini berpesan kita semua untuk berhati-hati terhadap jebakan maut pinjaman online tanpa ribet yang pada akhirnya menjerat leher kita karena bunganya sangat tinggi. Saya juga berpesan agar kita semua untuk berhati-hati memilih pinjaman online yang sudah memiliki legalitas yang diawasi oleh OJK jangan sampai memilih pinjaman online abal-abal yang jika kita mengalami kemacetan dalam membayar kita akan diteror habis-habisan. Jika kita tidak kepepet janganlah berurusan hutang piutang dengan pinjaman online illegal yang tata cara penagihannya tidak memenuhi kaidah etika dan sopan santun, sudah banyak yang menjadi korban pinjaman online ilegal dipermalukan di media sosial kepada teman-temannya diumumkan bahwa telah ngemplang hutang hindari pinjaman online yang yang sangat sadis ini. Penulis sering mendapatkan tawaran pinjaman onlie hampir setiap hari tawaran pinjaman online itu masuk ke HP saya. Jika kita tidak berhati-hati dan waspada terhadap menentukan pinjaman online bakalan menyesal karena selain bunganya sangat mencekek leher kita juga akan dipermalukan kepada teman-teman yang lain jika kita terlambat membayar. Penulis pun mengalami sendiri ketika ada teman saya yang berhutang dan tidak bisa membayar kenapa saya yang diuber-uber untuk membayar, saya katakan kepada penagih gelap itu siapa yang hutang dan siapa yang dihubungi?. Saya tegaskan orang hutang itu wajib membayar datangi saja ke rumahnya jangan menghubungi saya, nggak nyambung dia yang berhutang mana saya yang ditelpon?. Tetapi Saya tahu maksudnya dari otak orang yang nagih tsb kenapa teman saya yang ngutang saya yang dihubungi? itu sebenarnya untuk test mental saya, jika mental saya lemah diharapkan saya yang membayar hutang teman saya tsb. Tapi kebetulan saya kan belajar ilmu hukum sangat tahu sekali hutang piutang ini adalah urusan perdata yang harus diselesaikan antara debitur dengan kreditur bukan malah ditanyakan kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan hutang piutang. Inilah pinjaman online sungguh membalikkan logika sehat siapa yang hutang dan siapa yang ditagih. Oleh karena itu belajar ilmu hukum itu sangatlah penting, belajar ilmu hukum bagi saya akan saya amalkan untuk diri saya, keluarga, masyarakat bangsa dan negara. Prinsipnya jika punya hutang harus dibayar pertanggungjawabannya baik dunia maupun akhirat. Cara Terhindar Dari Jebakan Maut Pinjaman Online Bunga Tinggi Mencekek Leher maka kita harus ekstra hati-hati selektif dalam memilih pinjaman online. Namun pastilah tidak semua pinjaman online akan nakal semua pilihlah pinjaman online yang sudah diawasi oleh OJK karena dia akan bekerja sesuai regulasi dan jika debitur macet tentu tidak dengan cara teror dan membuat malu debitur ini semua karena berpegang teguh pada aturan-aturan yang ada dan memegang teguh etika profesi.
Hati-hati Jebakan Maut Pinjaman Online Bisa Menyengsarakan dan Memalukan Kita
Cara Terhindar Dari Jebakan Maut Pinjaman Online Bunga Tinggi Tanpa Ribet agar tidak berujung memalukan dan menyengsarakan kita harus selektif dan ekstra hatu-hati dalam memilih pinjaman online. Malunya bukan main ketika kita dipermalukan kepada teman-teman jika kita sedikit saja terlambat membayar kalau pinjaman online yang sudah diawasi oleh OJK sesuai regulasi pastilah tidak mungkin akan mempermalukan nasabah seperti ini karena ada cara yang baik untuk menyelesaikannya jika kita sedikit saja terlambat membayar mereka punya aturan dan kode etik. Tujuan kita dipermalukan kepada teman-teman ini memang sebagai sock terapi agar kita bisa segera membayar pinjaman hutang tsb. Tapi dengan dalih apa pun cara ini tidak dibenarkan secara regulasi atau aturan yang ada. Oleh karena itu daripada kita menjadi korban pinjaman online illegal lebih baik kita tidak usah hutang jika memang tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak atau darurat. Tapi saran saya bagi debitur yang berhutang harus bertanggungjawab untuk membayar hutang, kita sudah dihutangi jangan sampai kita malah ngemplang itu tidak baik sebab hutang itu dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat kita jangan punya keinginan untuk hutang dengan niat tidak mau membayar cara ini tidak baik dan tidak benar jangan dilakukan. Hubungan hutang piutang antara debitur dengan kreditur adalah hubungan perdata kuncinya adalah kedua-duanya harus punya niat baik untuk melaksanakannya. Niat baik harus datang dari debitur untuk membayar hutangnya kalaupun mengalami kesulitan membayar bilang saja terus terang untuk diberikan waktu atau dispensasi dengan cara baik-baik saya pikir jika kita punya niat baik dan disampaikan dengan cara yang baik pihak kreditur akan memahaminya. Begitu juga pihak kreditur juga harus punya niat baik dan bijaksana dalam menyikapi pinjaman online jika nasabah mengalami kemacetan dalam membayar harus memahami jangan kejam apalagi mempermalukan nasabah melalui medos cara-cara ini tidak dibenarkan oleh undang-undang jadi kreditur harus bijaksana kenapa sampai debitur macet membayar padahal biasanya rajin membayar ini pasti ada sesuatu inilah pentingnya kreditur memiliki itikad yang baik dalam melakukan penagihannya dengan demikian ada asas keseimbangan antara kreditur dengan debitur dan pada akhirnya tujuan hutang piutang akan memiliki makna yang tersampaikan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Jika Sobat Ingin Belajar Hukum Yang Baik dan Benar Rajinlah membaca Blog Hukum dan Ketatanegaraan ini dan Tinggalkanlah Komentar Yang Baik.